Sabtu, 06 Desember 2025 – Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi Angkatan XXVII bagi Hakim Karier dan Hakim Adhoc pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding seluruh Indonesia memasuki salah satu agenda inti, yaitu kegiatan Bedah Kasus, yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 11 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pelatihan yang bertujuan memperkuat kompetensi hakim dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan berintegritas.
Bedah kasus dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada peserta melalui pembahasan contoh perkara secara mendalam. Dalam sesi ini, peserta tidak hanya menganalisis konstruksi hukum dan alat bukti, tetapi juga menguji kemampuan menyusun pertimbangan hukum yang akurat dan proporsional.






Secara teknis, peserta dibagi ke dalam kelompok kecil beranggotakan 3 hingga 4 orang. Setiap kelompok mendiskusikan studi kasus yang ditetapkan, menyusun analisis bersama, kemudian memaparkan hasil diskusi di hadapan para narasumber yang hadir di masing-masing ruang kelas. Pendekatan ini memperkuat interaktivitas dan memastikan proses pembelajaran berlangsung aplikatif dan mendalam.
Adapun para narasumber yang memberikan penguatan dalam sesi Bedah Kasus antara lain:
- Suharto, S.H., M.Hum.
- Sutarjo, S.H., M.H.
- Dr. Dwiarso Budi S., S.H., M.Hum.
- Jupriyadi, S.H., M.Hum.
- Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H.
- Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.
- Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum.
- Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.
- Dr. H. Suhadi, S.H., M.H.
- Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H.
- Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.






Setelah rangkaian Bedah Kasus selesai pada tanggal 11 Desember 2025, peserta akan memasuki tahapan akhir, yaitu Ujian Akhir Pembuatan Putusan yang dijadwalkan pada 12 Desember 2025. Pada ujian ini, masing-masing peserta akan menyusun putusan secara mandiri sebagai bentuk pengujian akhir kompetensi.
Agenda Bedah Kasus merupakan momen penting yang memberikan ruang diskusi kritis dan konstruktif. Melalui proses ini, peserta dapat memperdalam pemahaman terhadap norma hukum, perkembangan yurisprudensi, hingga dinamika aktual perkara korupsi di pengadilan. Pelaksanaan Bedah Kasus ini menegaskan komitmen penyelenggara pelatihan untuk menghadirkan standar kompetensi yang selaras bagi seluruh hakim peserta — baik karier maupun adhoc — dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas peradilan dalam mewujudkan keadilan yang bersih dan transparan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

