Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Berpikir Liar Dari Kacamata Penegakan Hukum Di Indonesia
Artikel Features

Berpikir Liar Dari Kacamata Penegakan Hukum Di Indonesia

Nugraha Medica PrakasaNugraha Medica Prakasa3 December 2025 • 12:15 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penegakan hukum di Indonesia merupakan ruang kompleks yang tidak hanya melibatkan norma hukum formal, tetapi juga realitas sosial, politik, dan budaya yang memengaruhi cara hukum bekerja dalam praktik. Melalui pendekatan filsafat hukum, khususnya dari perspektif ontologi, epistemologi, dan aksiologi, penegakan hukum dipahami bukan sekadar penerapan aturan, melainkan dinamika antara teks hukum dan praktik kekuasaan yang berjalan di masyarakat. Berpikir liar dalam konteks ini menjadi metode kritis untuk mempertanyakan asumsi dasar hukum, sumber pengetahuan hukum, serta tujuan nilai yang ingin dicapai melalui penegakan hukum. Ketimpangan akses keadilan, fenomena hukum tebang pilih, serta lemahnya integritas aparat menunjukkan adanya jurang antara keadilan ideal dan realitas hukum yang terjadi. Oleh karena itu, kajian ini penting untuk membuka ruang refleksi agar hukum di Indonesia dapat bergerak dari sekadar norma tertulis menuju sistem yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Implementasi penegakan hukum di Indonesia jika dianalisis melalui kajian ontologi, epistemologi, dan aksiologi menunjukkan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan normatif, tetapi juga sebagai realitas sosial yang hidup dan dipengaruhi oleh kekuasaan, budaya, dan struktur masyarakat. Secara ontologis, penegakan hukum mencerminkan eksistensi hukum sebagai entitas yang tidak selalu sejalan antara teks dan praktik, di mana hukum ideal sering berbenturan dengan kepentingan politik, kelemahan institusi, dan perilaku aparat sehingga menghasilkan fenomena hukum tebang pilih dan ketimpangan akses keadilan. Dari sisi epistemologi, penegakan hukum menunjukkan bahwa pengetahuan hukum tidak hanya dibangun melalui norma tertulis, tetapi juga melalui interpretasi, pengalaman empiris, logika moral, dan respons terhadap dinamika sosial, sehingga kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada kapasitas intelektual, integritas, dan metode analisis aparat penegak hukum dalam memahami fakta dan menafsirkan norma. Sementara itu, dalam perspektif aksiologi, implementasi penegakan hukum menuntut agar hukum tidak hanya dijalankan secara prosedural, tetapi juga harus mencerminkan tujuan moral berupa keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan martabat manusia; namun realitas menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya terwujud karena hukum kerap digunakan sebagai instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan publik. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum di Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan merekonsiliasi antara hakikat hukum, validitas pengetahuan hukum, serta tujuan moral hukum agar tercapai sistem hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, bermakna, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

DASAR PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Dasar hukum penegakan hukum di Indonesia berlandaskan pada hierarki norma yang dimulai dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, kemudian UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang mengatur prinsip negara hukum, sistem peradilan, dan jaminan hak asasi manusia. Selain itu, implementasi penegakan hukum diperkuat oleh undang-undang organik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 beserta perubahannya tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta berbagai undang-undang sektoral lainnya yang mengatur tata kelola hukum nasional. Secara normatif, keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya menjadi acuan formal dalam memastikan keteraturan hierarki dan legalitas hukum. Dengan perangkat hukum tersebut, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum (rechtstaat) yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga  BSDK Leading Sector yang Siap Majukan MA

TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Tantangan penegakan hukum di Indonesia berdasarkan perspektif filsafat hukum mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dalam praktik hukum nasional. Secara ontologis, hukum sering kehilangan hakikatnya sebagai instrumen keadilan karena pada tingkat praktik ia berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, sehingga muncul fenomena hukum yang dualistik antara law in books dan law in action. Dari sisi epistemologi, tantangan muncul karena pengetahuan hukum masih didominasi pendekatan legal-positivistik yang kaku dan prosedural, sementara kemampuan interpretasi moral, argumentasi rasional, serta penalaran berbasis bukti masih lemah di kalangan aparat penegak hukum, ditambah adanya pengaruh tekanan politik dan opini publik yang memengaruhi proses pembuktian serta putusan hukum. Sementara dalam dimensi aksiologi, penegakan hukum masih belum konsisten mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, terbukti dengan masih maraknya praktik korupsi hukum, disparitas putusan, diskriminasi akses keadilan, serta lemahnya integritas dan etika aparat. Ketiga dimensi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama penegakan hukum bukan semata pada regulasi, tetapi pada paradigma dan moralitas hukum itu sendiri, sehingga langkah reformasi ke depan harus menyentuh pembenahan struktur, budaya hukum, etika profesi, serta kesadaran kolektif untuk menempatkan hukum sebagai ruang keadilan substantif, bukan sekadar ritual prosedural atau instrumen kekuasaan.

UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN BERPIKIR LIAR FILSAFAT

Upaya penegakan hukum di Indonesia berdasarkan pendekatan berpikir liar dalam filsafat hukum menuntut keberanian untuk keluar dari pola normatif yang kaku dan membuka ruang refleksi kritis terhadap sistem hukum yang selama ini berjalan secara formalistik tetapi belum mencerminkan keadilan substantif. Pendekatan ini mengajak untuk tidak hanya memperbaiki regulasi atau institusi, tetapi juga merombak paradigma, cara berpikir, dan struktur kekuasaan yang memengaruhi karakter hukum. Dalam perspektif ontologis, upaya penegakan hukum harus dimulai dengan mengembalikan makna hukum sebagai living law yang berpihak pada manusia dan realitas sosial, bukan sekadar teks normatif yang tunduk pada kepentingan elit. Secara epistemologis, dibutuhkan transformasi metode pengetahuan hukum melalui penguatan argumentasi kritis, transparansi, akuntabilitas publik, serta penggunaan bukti empiris sehingga hukum tidak lagi ditafsirkan secara subjektif dan selektif, melainkan berbasis rasionalitas, ilmu, dan integritas. Sementara dari sisi aksiologi, upaya pembenahan hukum harus berorientasi pada nilai keadilan, kemanusiaan, kemanfaatan, dan moralitas, sehingga hukum benar-benar dirasakan masyarakat sebagai ruang perlindungan, bukan alat represi. Dengan demikian, berpikir liar bukanlah sikap anti-sistem, melainkan dorongan filosofis untuk mendekonstruksi hukum yang sarat kepentingan menjadi hukum yang hidup, progresif, dan berpihak pada martabat manusia. Reformasi kelembagaan, digitalisasi peradilan, pendidikan etika aparat, dan partisipasi publik menjadi bagian penting dari perubahan, tetapi kunci utamanya terletak pada keberanian bangsa ini untuk mengubah hukum dari sekadar instrumen kekuasaan menjadi ruang keadilan bersama.

Baca Juga  REPUBLIKANISME, DEMOKRASI, DAN NEGARA HUKUMSUARA BSDK

PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN KAJIAN FILSAFAT

Peran pemerintah dalam menanggulangi permasalahan hukum di Indonesia berdasarkan kajian filsafat hukum harus dipahami tidak hanya sebagai pelaksana regulasi, tetapi sebagai aktor moral, rasional, dan transformatif dalam mewujudkan keadilan substantif. Secara ontologis, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan hadir sebagai realitas sosial yang hidup dan mampu menjamin hak, martabat, serta keamanan warga negara dari segala bentuk penyimpangan kekuasaan. Dalam perspektif epistemologi hukum, pemerintah berperan penting dalam membangun tata pengetahuan hukum yang transparan, akuntabel, berbasis bukti, dan tidak tunduk pada subjektivitas politik atau kepentingan elit, melalui reformasi sistem peradilan, peningkatan kompetensi aparat, serta pemanfaatan teknologi hukum modern. Sementara itu, dari sisi aksiologi, pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum mengandung nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana tujuan moral tertinggi hukum itu sendiri, termasuk melalui pemberantasan korupsi hukum, harmonisasi regulasi, penguatan lembaga antikorupsi, serta pendidikan etika hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan demikian, peran pemerintah tidak hanya bersifat administratif dan legalistik, tetapi juga reflektif dan progresif, yaitu membangun sistem hukum yang manusiawi, inklusif, responsif, dan mampu melampaui keterbatasan paradigma positivistik menuju hukum yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan keadilan sosial.

Nugraha Medica Prakasa
Nugraha Medica Prakasa
Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.