Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

2 March 2026 • 14:34 WIB

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Berpikir Liar Dari Kacamata Penegakan Hukum Di Indonesia
Artikel Features

Berpikir Liar Dari Kacamata Penegakan Hukum Di Indonesia

Nugraha Medica PrakasaNugraha Medica Prakasa3 December 2025 • 12:15 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Penegakan hukum di Indonesia merupakan ruang kompleks yang tidak hanya melibatkan norma hukum formal, tetapi juga realitas sosial, politik, dan budaya yang memengaruhi cara hukum bekerja dalam praktik. Melalui pendekatan filsafat hukum, khususnya dari perspektif ontologi, epistemologi, dan aksiologi, penegakan hukum dipahami bukan sekadar penerapan aturan, melainkan dinamika antara teks hukum dan praktik kekuasaan yang berjalan di masyarakat. Berpikir liar dalam konteks ini menjadi metode kritis untuk mempertanyakan asumsi dasar hukum, sumber pengetahuan hukum, serta tujuan nilai yang ingin dicapai melalui penegakan hukum. Ketimpangan akses keadilan, fenomena hukum tebang pilih, serta lemahnya integritas aparat menunjukkan adanya jurang antara keadilan ideal dan realitas hukum yang terjadi. Oleh karena itu, kajian ini penting untuk membuka ruang refleksi agar hukum di Indonesia dapat bergerak dari sekadar norma tertulis menuju sistem yang lebih adil, manusiawi, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Implementasi penegakan hukum di Indonesia jika dianalisis melalui kajian ontologi, epistemologi, dan aksiologi menunjukkan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan normatif, tetapi juga sebagai realitas sosial yang hidup dan dipengaruhi oleh kekuasaan, budaya, dan struktur masyarakat. Secara ontologis, penegakan hukum mencerminkan eksistensi hukum sebagai entitas yang tidak selalu sejalan antara teks dan praktik, di mana hukum ideal sering berbenturan dengan kepentingan politik, kelemahan institusi, dan perilaku aparat sehingga menghasilkan fenomena hukum tebang pilih dan ketimpangan akses keadilan. Dari sisi epistemologi, penegakan hukum menunjukkan bahwa pengetahuan hukum tidak hanya dibangun melalui norma tertulis, tetapi juga melalui interpretasi, pengalaman empiris, logika moral, dan respons terhadap dinamika sosial, sehingga kualitas penegakan hukum sangat bergantung pada kapasitas intelektual, integritas, dan metode analisis aparat penegak hukum dalam memahami fakta dan menafsirkan norma. Sementara itu, dalam perspektif aksiologi, implementasi penegakan hukum menuntut agar hukum tidak hanya dijalankan secara prosedural, tetapi juga harus mencerminkan tujuan moral berupa keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan martabat manusia; namun realitas menunjukkan bahwa nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya terwujud karena hukum kerap digunakan sebagai instrumen kekuasaan, bukan instrumen keadilan publik. Dengan demikian, keberhasilan penegakan hukum di Indonesia sangat ditentukan oleh kemampuan merekonsiliasi antara hakikat hukum, validitas pengetahuan hukum, serta tujuan moral hukum agar tercapai sistem hukum yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, bermakna, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

DASAR PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Dasar hukum penegakan hukum di Indonesia berlandaskan pada hierarki norma yang dimulai dari Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, kemudian UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertinggi yang mengatur prinsip negara hukum, sistem peradilan, dan jaminan hak asasi manusia. Selain itu, implementasi penegakan hukum diperkuat oleh undang-undang organik seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 beserta perubahannya tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta berbagai undang-undang sektoral lainnya yang mengatur tata kelola hukum nasional. Secara normatif, keberadaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya menjadi acuan formal dalam memastikan keteraturan hierarki dan legalitas hukum. Dengan perangkat hukum tersebut, Indonesia menegaskan dirinya sebagai negara hukum (rechtstaat) yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Baca Juga  Distingsi Logika Keadilan Hukum Dengan Keadilan Masyarakat

TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Tantangan penegakan hukum di Indonesia berdasarkan perspektif filsafat hukum mencerminkan adanya ketidakseimbangan antara aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dalam praktik hukum nasional. Secara ontologis, hukum sering kehilangan hakikatnya sebagai instrumen keadilan karena pada tingkat praktik ia berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan, sehingga muncul fenomena hukum yang dualistik antara law in books dan law in action. Dari sisi epistemologi, tantangan muncul karena pengetahuan hukum masih didominasi pendekatan legal-positivistik yang kaku dan prosedural, sementara kemampuan interpretasi moral, argumentasi rasional, serta penalaran berbasis bukti masih lemah di kalangan aparat penegak hukum, ditambah adanya pengaruh tekanan politik dan opini publik yang memengaruhi proses pembuktian serta putusan hukum. Sementara dalam dimensi aksiologi, penegakan hukum masih belum konsisten mencerminkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, terbukti dengan masih maraknya praktik korupsi hukum, disparitas putusan, diskriminasi akses keadilan, serta lemahnya integritas dan etika aparat. Ketiga dimensi tersebut menunjukkan bahwa tantangan utama penegakan hukum bukan semata pada regulasi, tetapi pada paradigma dan moralitas hukum itu sendiri, sehingga langkah reformasi ke depan harus menyentuh pembenahan struktur, budaya hukum, etika profesi, serta kesadaran kolektif untuk menempatkan hukum sebagai ruang keadilan substantif, bukan sekadar ritual prosedural atau instrumen kekuasaan.

UPAYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN BERPIKIR LIAR FILSAFAT

Upaya penegakan hukum di Indonesia berdasarkan pendekatan berpikir liar dalam filsafat hukum menuntut keberanian untuk keluar dari pola normatif yang kaku dan membuka ruang refleksi kritis terhadap sistem hukum yang selama ini berjalan secara formalistik tetapi belum mencerminkan keadilan substantif. Pendekatan ini mengajak untuk tidak hanya memperbaiki regulasi atau institusi, tetapi juga merombak paradigma, cara berpikir, dan struktur kekuasaan yang memengaruhi karakter hukum. Dalam perspektif ontologis, upaya penegakan hukum harus dimulai dengan mengembalikan makna hukum sebagai living law yang berpihak pada manusia dan realitas sosial, bukan sekadar teks normatif yang tunduk pada kepentingan elit. Secara epistemologis, dibutuhkan transformasi metode pengetahuan hukum melalui penguatan argumentasi kritis, transparansi, akuntabilitas publik, serta penggunaan bukti empiris sehingga hukum tidak lagi ditafsirkan secara subjektif dan selektif, melainkan berbasis rasionalitas, ilmu, dan integritas. Sementara dari sisi aksiologi, upaya pembenahan hukum harus berorientasi pada nilai keadilan, kemanusiaan, kemanfaatan, dan moralitas, sehingga hukum benar-benar dirasakan masyarakat sebagai ruang perlindungan, bukan alat represi. Dengan demikian, berpikir liar bukanlah sikap anti-sistem, melainkan dorongan filosofis untuk mendekonstruksi hukum yang sarat kepentingan menjadi hukum yang hidup, progresif, dan berpihak pada martabat manusia. Reformasi kelembagaan, digitalisasi peradilan, pendidikan etika aparat, dan partisipasi publik menjadi bagian penting dari perubahan, tetapi kunci utamanya terletak pada keberanian bangsa ini untuk mengubah hukum dari sekadar instrumen kekuasaan menjadi ruang keadilan bersama.

Baca Juga  UU Penyesuaian Pidana, Mengapa Kita Harus Memahaminya?

PERAN PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI PERMASALAHAN HUKUM DI INDONESIA BERDASARKAN KAJIAN FILSAFAT

Peran pemerintah dalam menanggulangi permasalahan hukum di Indonesia berdasarkan kajian filsafat hukum harus dipahami tidak hanya sebagai pelaksana regulasi, tetapi sebagai aktor moral, rasional, dan transformatif dalam mewujudkan keadilan substantif. Secara ontologis, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hukum tidak berhenti sebagai teks normatif, melainkan hadir sebagai realitas sosial yang hidup dan mampu menjamin hak, martabat, serta keamanan warga negara dari segala bentuk penyimpangan kekuasaan. Dalam perspektif epistemologi hukum, pemerintah berperan penting dalam membangun tata pengetahuan hukum yang transparan, akuntabel, berbasis bukti, dan tidak tunduk pada subjektivitas politik atau kepentingan elit, melalui reformasi sistem peradilan, peningkatan kompetensi aparat, serta pemanfaatan teknologi hukum modern. Sementara itu, dari sisi aksiologi, pemerintah wajib memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum mengandung nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum sebagaimana tujuan moral tertinggi hukum itu sendiri, termasuk melalui pemberantasan korupsi hukum, harmonisasi regulasi, penguatan lembaga antikorupsi, serta pendidikan etika hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat. Dengan demikian, peran pemerintah tidak hanya bersifat administratif dan legalistik, tetapi juga reflektif dan progresif, yaitu membangun sistem hukum yang manusiawi, inklusif, responsif, dan mampu melampaui keterbatasan paradigma positivistik menuju hukum yang benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat dan keadilan sosial.

Nugraha Medica Prakasa
Kontributor
Nugraha Medica Prakasa
Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

By Anton Ahmad Sogiri2 March 2026 • 14:34 WIB0

Megamendung, 2 Maret 2026 – Berikut adalah lanjutan reportase Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman…

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional
  • Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif
  • Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat
  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.