Sore itu, langit di atas Pengadilan Negeri Daya berwarna jingga pucat, seolah ikut menanggung beban ratusan perkara yang menumpuk di sana. Arga Wahyu masih terpaku di kursinya, jemarinya perlahan membalik lembaran berkas merah perkara pidana yang sudah mulai usang karena sering dibaca bolak-balik agar tidak salah dalam menyusun konsep putusan.
Ketukan pintu memecah keheningan, Bu Satinah (Panitera Pengganti) melangkah masuk membawa sebuah map hijau yang tampak masih segar. “Selamat sore, Pak Arga. Ada berkas perdata baru,” ucapnya lembut sambil meletakkan map itu di hadapan Arga.
Arga Wahyu kemudian membaca nama-nama di sana: Perusahaan Industri Daya dan Sulastri sebagai Penggugat, melawan Munawar sebagai Tergugat. Seketika ingatannya melayang ke masa lalu, ke sebuah sengketa yang pernah ia putus dan dikuatkan di tingkat Kasasi. “Ini perkara yang dulu, Bu,” bisik Arga, lebih kepada dirinya sendiri. Hanya posisinya yang dibalik. Dulu Munawar yang menggugat mereka. Sekarang mereka yang menggugat kembali.
Pikiran Arga Wahyu melayang jauh, menembus kabut masa lalu saat ia pertama kali menyentuh berkas sengketa ini. Di atas tanah yang kini angkuh dikuasai oleh deru mesin Perusahaan Industri Daya, sebenarnya tersimpan jejak napas almarhum Pak Sarmin yang telah membagi kasih sayangnya melalui tanah warisan kepada keempat buah hatinya. Namun, takdir berubah menjadi kelam ketika tanah bagian si bungsu, Pak Burhan, dikhianati oleh tangan-tangan yang tak berhak.
Arga Wahyu mengingat dengan jelas betapa pedihnya fakta itu; tanpa sepatah kata pun kepada keluarga, Subari (sang anak angkat) yang diam-diam menjual tanah tersebut. Padahal, tanah itu telah berpindah tangan dengan tulus dari Pak Burhan kepada kakaknya, Pak Munawar. Keyakinan Arga semakin mengakar saat ia mendengar kesaksian Pak Slamet, adik kandung Pak Sarmin, yang dengan suara lantang menegaskan bahwa tanah itu adalah hak mutlak Pak Burhan, sementara Subari sebenarnya telah mendapatkan bagiannya sendiri namun telah habis terjual.
Di ruang sidang yang dingin, Ibu Nada, istri dari Pak Burhan, hadir membawa secercah harapan melalui kesaksiannya yang jujur. Ia menguatkan bahwa ikatan jual beli dengan Pak Munawar bukanlah sekadar janji lisan, melainkan telah terpatri dalam akta notaris yang sah. Sementara itu, pihak perusahaan hanya mampu bersandar pada selembar kuitansi rapuh dari tangan Subari.
Sebagai seorang pengabdi keadilan, Arga Wahyu menyadari bahwa hukum acara perdata menuntutnya untuk menjunjung tinggi kebenaran formil. Baginya, kekuatan akta otentik adalah pilar yang tak tergoyahkan, jauh melampaui selembar kuitansi biasa. Dengan keyakinan yang bulat, Arga dan majelis hakim kala itu memutuskan bahwa tanah yang kini dalam cengkeraman industri tersebut, sesungguhnya adalah milik sah Pak Munawar.
Siasat di Ambang Perpisahan
Waktu seolah berputar kembali ke titik yang sama, namun dengan wajah-wajah yang telah berganti warna. Panggung persidangan atas tanah yang lama itu kembali digelar, menghadirkan luka lama dalam balutan berkas yang serupa. Meski sang nahkoda, Pak Anto, telah melangkah pergi ke tempat pengabdian yang baru, dua pilar keadilan lainnya masih berdiri kokoh di sana: Arga Wahyu dan Bu Rani.
Di sudut ruang yang dingin, sepasang mata milik Pak Santoso menatap tajam, menyimpan bara kegelisahan yang menyala-nyala. Sebagai pengacara dari Perusahaan Industri Daya, kehadirannya membawa beban ambisi yang berat. Ia tahu betul siapa yang ia hadapi, dua sosok hakim yang integritasnya tak tergoyahkan oleh rayuan apa pun. “Arga Wahyu dan Bu Rani…” gumamnya dengan nada lirih yang tertahan di tenggorokan. “Mereka adalah batu karang yang tak bisa diajak kompromi. Jika mereka tetap di sana, asaku pasti akan kandas di ujung putusan Ne Bis In Idem yang dingin.” Pak Pendi memutar otak, mencari celah di tengah keputusasaan saat proses pembuktian surat mulai mencapai puncaknya.
Namun, dewi fortuna seolah berbisik di telinganya melalui hembusan kabar angin. Berita tentang gerbong mutasi hakim yang mulai bergerak menjadi oase di tengah gurun kegelisahannya. Mendengar bahwa nama Arga dan Rani masuk dalam daftar promosi mutasi, senyum kemenangan mulai mengembang di bibirnya. Dengan binar kegembiraan yang tak mampu ia sembunyikan, sebuah niat licik mulai merayap di benaknya: ia akan meminta pergantian majelis hakim, memastikan perkara ini tidak jatuh ke tangan mereka yang ia takuti akan menutup pintu kemenangannya selamanya.
Sebagai pengacara yang telah lama mengecap asam garam dunia peradilan, Pak Santoso bergerak dengan langkah yang penuh perhitungan. Seuntai surat segera ia layangkan ke meja Ketua Pengadilan Negeri Daya, sebuah permohonan yang dibungkus rapi dengan alasan administrasi: ia meminta agar majelis hakim segera diganti, mengingat Arga Wahyu dan Bu Rani telah masuk dalam pusaran gelombang mutasi yang akan membawa mereka ke tempat tugas yang baru.
Di ruang kerjanya yang senyap, Pak Warto, sang Ketua Pengadilan, memanggil kedua hakim tersebut untuk duduk berhadapan. “Sudah sejauh mana langkah kalian dalam perkara nomor 32/Pdt.G/2010/PN Dy?” tanyanya dengan nada suara yang berat, mencoba mencari kepastian di tengah ketidakpastian waktu.
Arga menjawab dengan ketenangan seorang nakhoda di tengah badai, “Kami sudah sampai pada tahap pemeriksaan saksi, Pak”. Pak ketua selanjutnya bertanya, “Apakah kalian yakin bisa menyelesaikannya sebelum kaki kalian melangkah pergi dari kota ini?”, matanya menatap lekat kedua hakim di hadapannya. Bu Rani menyahut dengan lembut namun penuh penekanan, “Semua akan selesai tepat waktu, asalkan para pihak menaati setiap detik jadwal yang telah kita sepakati bersama. Namun, satu kali saja ada penundaan, mungkin kisah perkara ini tidak akan sempat kami tutup dengan tangan sendiri”.
Pak Warto kemudian menghela napas, menyodorkan surat dari Pak Pendi yang meminta pergantian majelis hakim. “Bagaimana tanggapan kalian?”. Dan kemudian Arga Wahyu hanya tersenyum tipis, sebuah senyuman yang menyimpan ribuan makna tentang keikhlasan. “Semua kami serahkan pada kebijaksanaan Bapak selaku Ketua,” ucapnya pelan, yang kemudian diamini oleh Bu Rani dengan anggukan penuh hormat. Bagi mereka, keadilan tidak harus lahir dari tangan mereka, selama kebenaran tetap menjadi pemenang akhirnya
Gema Keadilan yang tak Kunjung Usai
Dua minggu telah berlalu sejak Arga Wahyu melangkahkan kaki di tanah pengabdian yang baru. Di tengah kesibukannya menyusun lembaran-lembaran takdir yang lain, sebuah kabar hinggap di telinganya: perkara lama itu akhirnya telah diputus oleh majelis hakim yang baru. Amar putusan itu berbunyi dingin namun tegas, gugatan tidak dapat diterima dengan alasan Ne Bis In Idem.
Mendengar kabar itu, Arga menyandarkan punggungnya, menatap langit-langit ruang kerjanya sambil berbisik lirih, “Sudah seharusnya memang demikian…”. Ada kelegaan yang getir menyelinap di dadanya, seolah sebuah beban lama baru saja diletakkan.
Namun, waktu adalah penguji yang kejam. Bertahun-tahun kemudian, Arga kembali mendengar sayup-sayup kabar bahwa objek tanah yang sama masih terus digugat berulang-ulang, seolah luka itu sengaja dibiarkan menganga. Bahkan, sempat ada majelis hakim di Pengadilan Negeri Daya yang mengabulkannya, meski akhirnya keadilan kembali ditegakkan setelah dianulir di tingkat Kasasi bahkan juga telah diuji dalam tingkat Peninjauan Kembali.
Arga Wahyu menarik napas panjang, sebuah helaan napas yang sarat akan kepasrahan. Dalam renungannya yang sunyi, ia menyadari kerapuhan sistem yang mereka tinggali; sebuah sistem di mana pengadilan dilarang menolak perkara dan dipaksa menyidangkan kembali apa yang sebenarnya sudah diputuskan. “Sampai kapan keadilan harus menari di atas ketidakpastian ini?” batinnya pedih. Ia bermimpi tentang sebuah hari di mana regulasi akan menjadi benteng yang kokoh karena adanya sebuah batas yang menyatakan bahwa perkara yang telah tuntas di tingkat Kasasi tidak boleh lagi diusik, demi sebuah janji suci bernama kepastian hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


