JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI berhasil menyelenggarakan Webinar Dialog Yudisial dengan The Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) pada Kamis (25/9/2025). Kegiatan yang mengusung tema “Perlindungan Perempuan dan Anak” ini dilaksanakan secara daring dan diikuti secara aktif oleh seluruh jajaran pimpinan, hakim, serta tenaga teknis pada pengadilan tingkat pertama dan banding di lingkungan Peradilan Agama.
Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dan menjadi penanda komitmen kuat seluruh institusi Peradilan Agama dalam meningkatkan kapasitas dan inovasi layanan peradilan, khususnya terkait isu strategis perlindungan perempuan dan anak.
Dalam sambutan pembukaannya, Dirjen Muchlis menekankan pentingnya kolaborasi dan pertukaran pengetahuan internasional. “Pertukaran pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik antara kedua lembaga peradilan ini akan sangat bermanfaat bagi Badilag dalam mengembangkan sistem peradilan yang lebih responsif gender dan ramah anak. Selain itu, kolaborasi ini juga memperkaya wawasan para hakim dan aparat peradilan agama dalam memahami dampak jangka panjang perkawinan anak terhadap kehidupan anak di masa depan,” ujarnya.

Kehadiran jajaran peradilan dari tingkat pusat hingga daerah menunjukkan keseriusan dalam menyikapi materi yang dibahas, yang meliputi:
- Analisis data perkara dispensasi kawin tahun 2024–2025;
- Evaluasi berbagai inisiatif akses keadilan seperti sidang keliling, posbakum, dan pembebasan biaya perkara;
- Perkembangan terkini sistem pendaftaran perkara dan persidangan daring.
Dirjen Muchlis juga menegaskan komitmen Badilag untuk terus mengoptimalkan upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak.
“Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama senantiasa berkomitmen terhadap perlindungan hak perempuan dan anak, khususnya dalam perkara dispensasi kawin. Kami berkeyakinan bahwa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Keadilan harus tuntas dan dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Dialog interaktif dengan perwakilan FCFCOA, Justice Suzanne Christie, dan tim AIPJ3 berlangsung dinamis. Para peserta, yang terdiri dari ketua pengadilan, hakim, dan tenaga teknis, aktif berdiskusi, berbagi pengalaman praktis, serta memperoleh perspektif baru dari sistem peradilan keluarga di Australia.Pertukaran pengetahuan ini diharapkan menjadi katalis inovasi dalam proses peradilan keluarga di Indonesia. Harapannya, kolaborasi dengan FCFCOA melalui AIPJ3 tidak berhenti pada dialog, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.