Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dispensasi Kawin : Keselarasan antara Hukum Nasional dan Hukum Adat Dayak Ngaju Berdasarkan Perspektif Gender dan Kepentingan Terbaik bagi Anak
Artikel

Dispensasi Kawin : Keselarasan antara Hukum Nasional dan Hukum Adat Dayak Ngaju Berdasarkan Perspektif Gender dan Kepentingan Terbaik bagi Anak

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul Muqorobin18 December 2025 • 09:28 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perlindungan hukum bagi perempuan dan anak telah mengalami perkembangan signifikan, baik di tingkat internasional maupun nasional. Tonggak penting dimulai dengan diterbitkannya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) oleh PBB pada tahun 1979, yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. CEDAW mewajibkan negara anggota untuk menyediakan perlindungan hukum efektif bagi perempuan dan menghapus praktik yang diskriminatif. Sepuluh tahun kemudian, PBB menerbitkan Konvensi Hak Anak (1989) yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi ini menekankan pemenuhan hak anak di semua aspek, dengan prinsip “kepentingan terbaik anak” (Pasal 3) dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan (Pasal 19). Kedua konvensi ini menjadi landasan bagi kerangka hukum perlindungan perempuan dan anak di Indonesia, yang kemudian diperkuat oleh konstitusi, UUD 1945, khususnya pada Pasal 28B ayat (2), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2). 

Sebagai konsekuensi dari ratifikasi dan amanat konstitusi di atas, maka segala kebijakan baik dalam kebijakan formulasi (pembentukan hukum) maupun kebijakan aplikasi (penerapan / penegakan hukum) harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip perlindungan tersebut. Merespon hal ini, Mahkamah Agung telah mengakomodir prinsip-prinsip tersebut ke dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), antara lain dengan disahkannya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Permohonan dispensasi kawin sendiri merupakan perkara yang kerap melibatkan perempuan dan anak yang menghadirkan kompleksitas multi-dimensi karena melibatkan aspek yuridis (hukum positif), sosiologis (hukum adat), dan keagamaan (hukum agama). Tulisan ini akan membahas dispensasi kawin dengan fokus pada dualism kewenangan antara kewenangan Pengadilan dan hukum adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah (sebagai tempat dimana penulis bertugas), serta mengulas bagaimana prinsip perlindungan perempuan dan anak harus diwujudkan dalam pertimbangan penjatuhan penetapan.

Dekonstruksi UU Perkawinan dan PERMA sebagai Instrumen Perlindungan

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan dalam Pasal 7 ayat (1). Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa perkawinan di bawah usia tersebut hanya dapat dilangsungkan setelah memperoleh dispensasi dari pengadilan atas “alasan sangat mendesak” dengan “bukti-bukti pendukung yang cukup”, sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal tersebut. Lebih lanjut, PERMA Nomor 5 Tahun 2019 telah memberikan pedoman rinci bagi hakim. Pasal 2 PERMA tersebut telah menetapkan asas-asas yang harus dipegang, seperti kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan tumbuh kembang anak, non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan keadilan. Lebih lanjut dalam Pasal 3-nya juga mewajibkan hakim untuk memperhatikan tujuan dispensasi kawin demi menjamin sistem peradilan yang melindungi hak anak, dan mengidentifikasi ada tidaknya paksaan dalam prose permohonannya.

Dalam mewujudkan asas dan tujuan di atas, maka seyogyanya proses persidangan yang dilaksanakan harus dilakukan dengan cara yang ramah anak. Pasal 11 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 mengatur bahwa hakim harus menggunakan bahasa dan metode yang mudah dimengerti anak, dan tidak memakai atribut persidangan. Lebih krusial, Pasal 12 mewajibkan hakim memberikan nasihat kepada pemohon, anak, calon suami/isteri, dan orang tua/wali tentang risiko perkawinan, seperti terhentinya pendidikan, dampak psikologis, dan potensi kekerasan. Jika hakim tidak memberikan nasihat dan nasihat tersebut tidak dicantumkan dalam pertimbangannya, maka penetapan tersebut batal demi hukum. Selain itu, Pasal 16 mengatur pemeriksaan yang memperhatikan kepentingan terbaik anak, dengan menggali latar belakang, persetujuan anak, dan mempertimbangkan kondisi psikologis, sosiologis, budaya, pendidikan, serta kesehatan dengan melibatkan ahli. Pasal 17 menegaskan bahwa dalam penetapan, hakim harus mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan kearifan lokal, serta konvensi internasional terkait perlindungan anak. Kerangka prosedural ini menjadi kunci pelaksanaan proses persidangan perkara dispensasi kawin, memastikan bahwa asas-asas perlindungan anak tidak hanya menjadi retorika dalam pertimbangan hukum, tetapi diwujudkan dalam setiap interaksi dan dinamika persidangan itu sendiri.

Baca Juga  Reviktimisasi Perempuan dan Anak di Indonesia: Dari Trauma Awal ke Luka Prosedural

Sementara itu, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 memberikan pedoman khusus dalam mengadili perkara yang melibatkan perempuan. Pasal 4 PERMA tersebut mengharuskan hakim mengidentifikasi ketidaksetaraan status sosial, relasi kuasa, serta ketidakberdayaan fisik dan psikis anak perempuan dengan menggunakan analisis gender. Pasal 5 melarang hakim bersikap merendahkan atau menggunakan stereotip gender, sementara Pasal 6-nya mengharuskan hakim menggali nilai-nilai hukum dan kearifan lokal yang sejalan dengan kesetaraan gender. Dengan demikian, dalam mengadili perkara dispensasi kawin, pedoman ini memastikan bahwa pertimbangan hakim tidak boleh terjebak pada norma sosial yang diskriminatif, melainkan berfokus pada kondisi riil, kerentanan, dan agensi dari anak perempuan yang menjadi subjek hukum dalam perkara tersebut.

Tantangan Pluralisme Hukum: Tuntutan proporsionalitas antara Negara (Pengadilan) dan Adat (Kedamangan)  

Penerapan kedua pedoman ini (PERMA di atas) dihadapkan pada realitas pluralisme hukum Indonesia, yang secara konstitusional juga mengakui eksistensi hukum adat sebagai bagian dari Hukum Nasional menurut Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Sebagai contoh, Masyarakat Adat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah, menganut suatu konsep “Belom Bahadat” (hidup beradat) yang mengharuskan perkawinan melalui tahapan adat sebelum dilakukan menurut hukum agama. Perkawinan secara adat, sama sekali tidak dimaksudkan untuk meniadakan perkawinan menurut hukum agama maupun negara, namun semata-mata untuk pemenuhan hukum adat Dayak. Kenyataan  lain menunjukan bahwa  masyarakat Dayak memiliki identitas yang membuat orang Dayak dan budayanya mampu bertahan dan tetap eksis seperti adanya organisasi sosial religius yang khas yang disebut dengan “kedamangan”. Lembaga adat “Kedamangan” tersebut telah diakui eksistensinya melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008. Lembaga ini berperan sebagai mediator dan penerbit surat keterangan perkawinan adat. Persoalan muncul karena dalam hukum adat Dayak tidak menentukan batas usia minimum perkawinan, sehingga perkawinan di bawah umur kerap terjadi berdasarkan kriteria adat, dan seringkali dilangsungkan sebelum memperoleh dispensasi dari pengadilan. Dari sudut pandang yuridis, situasi ini menciptakan konflik normatif, karena dalam pandangan formalistik-positivistis, dispensasi kawin adalah izin “untuk melangsungkan perkawinan” (Pasal 1 angka 5 PERMA No. 5 Th. 2019), yang artinya ketika permohonan diajukan, Perkawinan haruslah belum dilangsungkan (baik secara adat maupun agama). Jika perkawinan sudah dilangsungkan secara adat atau agama, permohonan dispensasi kawin bisa dianggap tidak memenuhi syarat formil karena objek permohonan tersebut menjadi hilang. Namun, penolakan atas dasar pandangan formalisme ini justru akan menimbulkan dampak buruk yang lebih besar bagi perlindungan perempuan dan anak, karena bagi pemohon dispensasi kawin yang sudah dilangsungkan secara adat tidak ada mekanisme pengesahan lain selain daripada adanya izin pengadilan, kecuali harus menunggu cukup umur untuk dilakukan pembaharuan nikah. Namun, pembaharuan nikah ini bukanlah solusi yang efektif, mengingat terjadi kekosongan status perkawinan selama masih di bawah umur justru berpotensi terabaikannya hak-hak anak yang lain. Tanpa pengakuan yang sah dari negara, pasangan, terutama perempuan dan anak, akan menghadapi berbagai hambatan, diantaranya kesulitan mengakses pendidikan, kesulitan administratif kependudukan, status anak yang dilahirkan sebagai anak luar kawin, serta kerentanan terhadap kekerasan dan ketidakadilan dalam rumah tangga yang mana hambatan-hambatan tersebut justru bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak itu sendiri. Oleh karena itu, Hakim dituntut untuk melampaui pendekatan formalistik-positivistis menuju pendekatan yang lebih substantif-holistik yang berperspektif pada perlindungan gender dan kepentingan terbaik bagi anak. Hakim harus secara komprehensif memahami persoalan yang dihadapi dengan menerapkan semua asas dan ketentuan dalam PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 secara proporsional dan kontekstual. Hal ini termasuk melakukan analisis gender, menghindari stereotip, memberikan nasihat yang komprehensif, melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan ahli seperti kedokteran maupun psikolog, serta mempertimbangkan kearifan lokal yang progresif. Dalam konteks perkawinan adat yang sudah terjadi, pengadilan harus berfungsi sebagai lembaga penyelamat yang memberikan keabsahan hukum ex post facto untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas, dengan tetap memprioritaskan perlindungan terhadap perempuan dan kepentingan terbaik anak sebagai pertimbangan utamanya. 

Baca Juga  Ketika Hakim Menjadi Penyelamat Masa Depan Anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin

Penutup

Perkara dispensasi kawin menguji kemampuan Hakim tidak hanya dalam mengadili suatu perkara namun  lebih dari itu dituntut untuk melindungi kelompok rentan (perempuan dan anak) dalam tenggang realitas pluralisme hukum yang ada. Kerangka hukum yang ada, melalui UU Perkawinan dan kedua PERMA yang telah disebutkan di atas, telah menyediakan instrumen yang memadai untuk pendekatan yang berperspektif terhadap perlindungan perempuan dan anak. Kunci keberhasilannya terletak pada kapasitas hakim untuk menerapkan pedoman tersebut secara progresif dan proporsional, dengan keberpihakan yang jelas pada perlindungan hak-hak substantif perempuan dan anak. Diperlukan juga sinergi antara pengadilan, pemerintah daerah, dan lembaga adat untuk sosialisasi dan harmonisasi norma terkait, supaya pencegahan perkawinan anak dapat dilakukan secara efektif tanpa mengabaikan nilai-nilai adat dan budaya yang telah diakui eksistensinya secara konstitusional. Di sisi lain, diperlukan juga upaya penyesuaian hukum adat dengan standar norma positif yang telah terlegitimasi secara nasional untuk menghindari kesenjangan atau konflik norma diantara pluralisme hukum yang ada. Dengan demikian, negara dalam hal ini Pengadilan dapat hadir secara nyata, tidak hanya sebagai pemberi stempel perizinan yang sifatnya administratif-prosedural, namun harus lebih dari itu, Pengadilan harus menunjukan sifat ke-inklusifan-nya dalam menyelesaikan persoalan yang ada. Hakim sebagai wujud konkrit dari Pengadilan itu sendiri harus mencerminkan nilai-nilai berbasis gender dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sebagai dasar memeriksa dan mengadili suatu perkara.

Referensi

Arianto, G. N., Maharani, M., Assyifa, A., Puteri, B. P. T., Azzahro, S. S., Ashila, B. I., Sahara, F. V., & Harini, N. S. (2025). Kajian pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan penanganan perempuan dan anak berhadapan dengan hukum: Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019. Indonesia Judicial Research Society (IJRS). https://ijrs.or.id/

Jaya, Imanuel, Febriomico Griando Rasan, dan Edward Melio Bertho. “Peran Damang Kepala Adat Dalam Perkawinan Adat Dayak Ngaju Di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah.” Edusociata: Jurnal Pendidikan Sosiologi 7, no. 1 (2024): 977-984.

Judiasih, Sonny Dewi, Susilowati S. Dajaan, dan Bambang Daru Nugroho. “Kontradiksi antara Dispensasi Kawin dengan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur di Indonesia.” Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 3, no. 2 (Juni 2020): 203-222. http://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/acta/issue/archive.

MohammadKhairulMuqorobin
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Dispensasi Kawin Hukum Adat Dayak Ngaju Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak PERMA 3/2017 dan PERMA 5/2019 Pluralisme Hukum Indonesia
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.