Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

4 March 2026 • 16:00 WIB

Sinergi Spiritual di Kursi Keadilan: Manifestasi Filantropi dan Penguatan Integritas PA Baturaja

4 March 2026 • 15:59 WIB

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

4 March 2026 • 14:51 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana
Berita

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti4 March 2026 • 13:53 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkara narkotika sering hadir di ruang sidang dengan pola yang hampir serupa: seorang kurir ditangkap, barang bukti disita, dan jaksa menuntut pidana penjara. Putusan kemudian dijatuhkan, sering dengan hukuman yang berat. Namun pertanyaan mendasar selalu tersisa: apakah jaringan narkotika benar-benar terputus setelah vonis dijatuhkan?

Pengalaman menunjukkan tidak selalu demikian. Jaringan narkotika sering kali tetap hidup. Kurir yang dipenjara hanyalah salah satu mata rantai dalam struktur yang jauh lebih besar. Di baliknya terdapat pengendali jaringan, pemodal, serta sistem distribusi yang bergerak dengan sangat rapi.

Di titik inilah kita mulai memahami bahwa perkara narkotika bukan semata perkara barang terlarang atau pelaku yang tertangkap tangan. Ia juga merupakan kejahatan ekonomi yang menghasilkan keuntungan finansial sangat besar.

Karena itu, memahami narkotika hanya melalui perbuatan pidana tanpa membaca aliran uangnya sering kali membuat penegakan hukum berhenti pada lapisan permukaan.

Pendekatan modern dalam penanganan kejahatan terorganisasi kemudian memperkenalkan satu prinsip yang sederhana namun kuat: follow the money. Jika aliran uang dapat ditelusuri, maka jaringan kejahatan dapat dibaca lebih jelas.

Uang sebagai Jejak Kejahatan

Kejahatan narkotika juga sering kali dipahami secara sempit sebagai perkara tentang barang terlarang: sabu, ekstasi, ganja, atau jenis narkotika lainnya. Fokus pembuktian biasanya berkisar pada barang bukti, pelaku yang tertangkap tangan, serta jaringan distribusi yang tampak di permukaan. Namun di balik setiap paket narkotika yang beredar, sesungguhnya ada aliran uang yang bergerak jauh lebih besar, mengalir, berlapis, disamarkan, bahkan disembunyikan melalui berbagai cara yang rumit.

Dalam praktiknya, keuntungan dari peredaran narkotika hampir tidak pernah disimpan secara sederhana. Uang tersebut biasanya bergerak melalui berbagai transaksi keuangan: transfer antar rekening, pembelian aset, investasi usaha, hingga penggunaan rekening pihak lain yang tampak tidak berkaitan dengan kejahatan.

Tujuannya jelas: menyamarkan asal-usul uang tersebut agar tampak berasal dari kegiatan yang sah. Proses inilah yang dikenal sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun ada satu karakter yang sulit dihindari dari uang: ia selalu meninggalkan jejak. Setiap transaksi menciptakan pola yang dapat dianalisis. Dari pola tersebut dapat terlihat hubungan antar pihak, arah aliran dana, hingga kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana tertentu.

Baca Juga  Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Dengan membaca jejak transaksi keuangan, penegak hukum sering kali mampu mengungkap struktur jaringan yang sebelumnya tidak terlihat.

Perspektif Hakim dalam Membaca Perkara

Bagi hakim, perkara yang berkaitan dengan pencucian uang menghadirkan tantangan tersendiri. Hakim tidak hanya menilai apakah suatu tindak pidana telah terjadi, tetapi juga harus memahami hubungan antara transaksi keuangan dengan tindak pidana yang menjadi sumbernya.

Artinya, hakim tidak hanya membaca fakta peristiwa, tetapi juga membaca pergerakan uang di balik peristiwa tersebut.

Kemampuan membaca aliran dana ini menjadi semakin penting dalam perkara narkotika. Sebab tidak jarang justru dari transaksi keuanganlah terungkap siapa sebenarnya pengendali jaringan dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari kejahatan itu.

Dalam konteks ini, perkara narkotika sering kali menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara yang lebih besar: pencucian uang.

Belajar Membaca Aliran Dana

Pemahaman mengenai keterkaitan antara narkotika dan pencucian uang menjadi salah satu materi penting dalam Pelatihan Teknis Yudisial Tindak Pidana Narkotika yang diikuti oleh 36 hakim peradilan umum.

Dalam sesi tersebut, materi mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Perkara Narkotika disampaikan oleh Bapak Otniel Yustisia Kristian, S.H., M.H., CRMO, Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda pada Direktorat Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Melalui pemaparan tersebut, para hakim diajak memahami bagaimana analisis transaksi keuangan dapat membantu mengungkap jaringan kejahatan, menelusuri asal-usul harta, serta menemukan aset yang berasal dari hasil tindak pidana.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa dalam banyak kasus, jejak keuangan sering kali lebih jujur daripada pengakuan pelaku. 

Dalam sesi banyak pertanyaan menarik diajukan para pesertq, salah satunya adalah  terkait Pasal 69 UU TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan independent crime. Pertanyaan yang mengemuka adalah: bagaimana mungkin TPPU dibuktikan tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya? Isu ini kerap menjadi bahan diskusi dalam berbagai forum yang melibatkan PPATK maupun aparat penegak hukum. Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa meskipun TPPU berdiri sebagai delik yang independen, penelusuran terhadap kronologi tindak pidana asal tetap penting dilakukan secara komprehensif. Penelusuran ini diperlukan untuk memastikan adanya keterkaitan antara harta kekayaan yang diproses dalam transaksi keuangan dengan aktivitas yang patut diduga sebagai hasil kejahatan, sehingga unsur-unsur TPPU dapat dinilai dan terpenuhi secara utuh. Sehingga pendekatan yang dilakukan oleh penyidik untuk Pasal 69 ini digunakan dengan dugaan memang ada tindak pidana asal, namun krn misalnya terdakwanya lari (DPO) atau meninggal dunia. Terlepas dari itu semua strategi penyidikan harus dilakukan seterang mungkin dalam mengungkap TPPU ini. Hal ini memang seringkali menimbulkan kegalauan bagi hakim karena terikat dengan asas praduga tak bersalah

Baca Juga  Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Memutus Mata Rantai Kejahatan

Pada akhirnya, tujuan dari pendekatan TPPU bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menghilangkan keuntungan ekonomi dari kejahatan.

Jika pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatan, maka hukuman penjara sering tidak cukup menimbulkan efek jera. Namun ketika aset hasil kejahatan dapat dirampas negara, maka jaringan kejahatan kehilangan sumber daya yang menopangnya.

Bagi jaringan narkotika, uang bukan sekadar hasil. Ia adalah nafas kehidupan dari seluruh operasi kejahatan.

Karena itu, mengadili perkara narkotika hari ini tidak cukup hanya dengan melihat barang bukti yang disita atau pelaku yang tertangkap. Hakim juga perlu membaca sesuatu yang sering kali tersembunyi di balik perkara: aliran dana yang menghidupi kejahatan tersebut. Di sinilah hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga benar-benar memutus kekuatan kejahatan dari akarnya.

Di tengah semakin canggihnya praktik menyamarkan hasil kejahatan narkotika, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Yang lebih penting adalah menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan agar rantai ekonomi narkotika benar-benar terputus. Karena itu, harapan besar publik tertuju pada segera disahkannya RUU Perampasan Aset, sebagai instrumen hukum untuk memiskinkan pelaku dan menegaskan bahwa kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan.

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Analisis Transaksi Keuangan Follow the Money Hakim Peradilan Umum Kejahatan Terorganisasi Penegakan Hukum Narkotika Perampasan Aset PPATK RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Narkotika Tindak Pidana Pencucian Uang
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sinergi Spiritual di Kursi Keadilan: Manifestasi Filantropi dan Penguatan Integritas PA Baturaja

4 March 2026 • 15:59 WIB

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

4 March 2026 • 14:51 WIB

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris

By Cik Basir4 March 2026 • 16:00 WIB0

Prolog Tema tulisan inidiketengahkandalam rangka merespon penyelenggaraan Diklat Teknis Yustisial Sengketa Waris bagi hakim Peradilan…

Sinergi Spiritual di Kursi Keadilan: Manifestasi Filantropi dan Penguatan Integritas PA Baturaja

4 March 2026 • 15:59 WIB

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

4 March 2026 • 14:51 WIB

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Kecakapan Yudisial Digital Hakim: Optimalisasi Diklat Bukti Elektronik dalam Perkara Waris
  • Sinergi Spiritual di Kursi Keadilan: Manifestasi Filantropi dan Penguatan Integritas PA Baturaja
  • Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025
  • Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI
  • Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.