Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

2 March 2026 • 14:34 WIB

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim dan Problem Simulacra
Artikel

Hakim dan Problem Simulacra

Syamsul AriefSyamsul Arief6 December 2025 • 19:03 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Dokumen bukan fakta, dokumen hanyalah klaim tentang fakta“

Syamsul Arief

Dalam setiap perkara yang masuk ke ruang sidang, hakim seharusnya menyadari bahwa ia tidak sedang mengadili tumpukan dokumen. Melainkan sedang bergulat dengan persoalan manusia, yang sering kali merupakan miniatur persoalan sosial yang lebih besar.

Dibalik satu tindakan individu, terselip jejak ketidakseimbangan kekuasaan, disparitas ekonomi, kelemahan institusi, hingga distorsi politik yang bisa diperbaiki melalui putusan yang jernih dan bertanggung jawab.

Hukum, sebagaimana dikatakan Roscoe Pound, adalah “a tool of social engineering”, alat untuk membentuk kehidupan bersama, bukan mesin administratif yang menelan berkas dan memuntahkan putusan.

Asas Kesalahan dan Batas Pengecualiannya

Hukum pidana Indonesia menganut prinsip nulla poena sine culpa/geen straf zonder schuld  yang artinya tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Artinya seseorang hanya dapat dipidana jika unsur kesalahan batin berupa kesengajaan atau maupun kelalaian telah terbukti (Liability base on fault). Prinsip pertanggungjawaban pidana ini diatur dalam pasal 36 KUHP Baru.

Namun, Pasal 37 KUHP Baru memberikan ruang bagi undang-undang untuk menetapkan pengecualian tertentu, yaitu pemidanaan tanpa kesalahan (strict liability) dan pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain (vicarious liability). Ketentuan ini bersifat limitatif, yakni hanya dapat diterapkan jika secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 37 huruf (a) KUHP baru mengatur bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tanpa mempertimbangkan adanya kesalahan.

Dalam konteks ini, kesalahan sebagai unsur subjektif tidak lagi menjadi syarat pemidanaan. Model ini dikenal sebagai strict liability offences yang umumnya diterapkan pada delik-delik lingkungan hidup (Pasal 88 UU 32/2009), perlindungan konsumen, atau bidang regulatif lain yang membutuhkan efektivitas tinggi.

Dengan demikian, pelaku dapat dipidana meskipun ia tidak mengetahui, tidak menghendaki, atau tidak lalai terhadap akibat perbuatannya.

Sedangkan pasal 37 huruf (b) mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Konsep ini dikenal sebagai vicarious liability yang biasanya diterapkan dalam hubungan tertentu, seperti hubungan kerja, hubungan korporasi, atau hubungan pertanggungjawaban struktural lainnya.

Melalui mekanisme ini, seseorang atau suatu badan dapat dimintai pertanggungjawaban karena memiliki posisi pengawasan, pengendalian, atau kewenangan terhadap pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Ketentuan ini menjadi penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi atau organisasi yang beroperasi melalui agen-agen atau pegawainya.

Actus Reus dan Mens Rea: Dua Unsur yang Harus Dibuktikan Simultan

Dalam praktik persidangan, tantangan utama hakim adalah memastikan terpenuhinya dua unsur dasar:

Unsur Actus Reus (unsur obyektif) terdiri dari adanya perbuatan fisik aktif (action) atau kelalaian (ommision). Kemudian perbuatan tersebut melawan hukum (melanggar UU). Lalu adanya akibat yang dilarang undang-undang yakni timbul kerugian. Kemudian adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara tindakan itu dengan akibatnya. Lalu penting juga menilai unsur Keadaan (Circumstances) keadaan tertentu yang melekat pada perbuatan.

Baca Juga  MENGHORMATI PUTUSAN PENGADILAN: PILAR ETIS DALAM MENJAGA INDEPENDENSI HAKIM

Dalam tindak pidana korupsi, unsur actus reus adalah berupa tindakan nyata melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sementara Mens Rea(unsur subyektif) mencakup: Kesengajaan (dolus), Kelalaian (culpa), Pengetahuan (knowledge), dan kelalaian sadar (recklessness).

“Counting by Request”: Sebuah Obstruction of Justice

Salah satu problem epistemik paling mengkhawatirkan dalam perkara Tipikor adalah praktik perhitungan kerugian keuangan negara yang lahir bukan dari penyelidikan obyektif independen, tetapi dari “permintaan” penyidik (counting by request).

Polanya berulang yakni Penyidik berasumsi ada kerugian negara. BPKP diminta menghitung berdasarkan data dari penyidik. Hasil audit kemudian dijadikan dasar menentukan pelaku. Artinya, angka kerugian bukan lahir dari riset independen, tetapi dari alur logika yang disetir oleh penyidikan.

Di sinilah kita masuk pada konsep Jean Baudrillard tentang simulacra: ketika representasi, dokumen, audit, BAP, dan rekonstruksi menjadi tiruan realitas yang tidak identik dengan kenyataan.

Produk penyidikan dapat menjadi simulasi yang “tampak benar” namun tidak faktual. Di sinilah peran hakim sangat krusial.

Peran Hakim: Melampaui Simulacra

Hakim tidak boleh terjebak memandang BAP, surat dakwaan, atau dokumen audit sebagai kebenaran final. Ia harus mengadopsi sikap epistemik kritis:
“Dokumen bukan fakta, dokumen hanyalah klaim tentang fakta.”

Dengan semangat pandangan Jurgen Habermas, persidangan harus menjadi arena diskursif, bukan ritus administratif. Hakim wajib membuka ruang dialogis antara jaksa, terdakwa, ahli, dan saksi untuk menemukan kebenaran substantif. Menguji silang setiap dokumen dan bukti elektronik, Mengonfirmasi kesaksian secara terbuka, Memeriksa koherensi teknis (akuntansi, forensik, ekonomi), Melihat rekonstruksi dalam konteks sosial dan logika bisnis.

Karena itu, fakta hukum harus lahir di persidangan, bukan dari meja penyidikan.

Mengukur Kerugian Keuangan Negara Secara Realistis

Sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, frasa “dapat” dalam merugikan keuangan negara telah dihapus dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang artinya Delik Tipikor kini delik materiil. Harus ada actual loss, bukan sekadar potential loss, dan kerugian keuangan negara harus terbukti nyata dan terukur.

Maka untuk itu hakim harus mengajukan pertanyaan kritis misalnya : Apakah kerugian benar-benar terjadi? Apakah kerusakan atau kegagalan proyek adalah risiko bisnis normal? Apakah direksi bertindak dengan good faith? Apakah ada mark-up atau penyalahgunaan wewenang?

Business Judgment Rule: benteng aturan bagi Direksi dari over-kriminalisasi

Dalam konteks BUMN dan korporasi, banyak direksi diseret pada penyidikan tipikor karena aparat tidak bisa membedakan antara: Business loss dan Criminal loss.

Padahal Business Judgment Rule (BJR) nyata diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Jo Pasal 114 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 16/2025 tentang
BUMN guna melindungi Direksi perusahaan dari kriminalisaai jika keputusan bisnis yang dibuat dengan Itikad baik, Informasi yang memadai, Kehati-hatian profesional, dan bebas konflik kepentingan. Sehingga Jika empat unsur ini terpenuhi, keputusan bisnis yang rugi tidak bisa dianggap korupsi.

Baca Juga  Registrasi Perkara Pidana Tertentu dan Penunjukan Hakim Paska Berlakunya KUHAP Baru

Dengan kata lain:
“Risiko bisnis adalah risiko korporasi, bukan risiko pidana.”

Hakim Sebagai Penjaga Realitas, Bukan Penafsir Dokumen

Dari uraian di atas dapat disimpulkan yakni pertama, Actus Reus dan Mens Rea harus dibuktikan secara ketat.

Dalam konteks perkara tipikor yang mana ada fakta kerugian keuangan negara bukan berarti bukti otomatis harus dikejar adanya pelaku yang harus bersalah dan bertanggungjawab tanpa melalui proses pembuktian yang ketat dan simultan.

Kedua, BAP, audit, dan dokumen tidak otomatis menjadi fakta hukum. Dokumen dapat menjadi simulacra, tiruan realitas yang menyesatkan. Jika hakim tidak membacanya dengan saringan ilmu pengetahuan dalam kecerdasan.

Ketiga, Hakim harus aktif, kritis, dan terbuka pada nilai pengetahuan dan moral masyarakat dalam ruang sidangbyang diskursif.

Hakim wajib membongkar konstruksi simulatif penyidikan untuk menemukan fakta substantif.

Dalam perkara Tipikor yang melibatkan korporasi, hakim tidak cukup hanya menguasai hukum pidana. Ia harus memahami prinsip Admimistrasi, Ekonomi, Akuntansi, Teknik Sipil, Psikologi forensik, bisnis investasi korporasi, struktur risiko bisnis dan aspek pengetahuan lainnya yang mendukung.

Hanya dengan begitu peradilan pidana tidak menjadi alat scapegoating (mengkambinghitamkan) atas angka kerugian negara yang belum tentu faktual.

Pada akhirnya, hakim harus menjadi penjaga realitas, bukan tukang stempel dokumen.
Sebab, meminjam Franz Neumann seorang ilmuwan politik dan teoretikus hukum Marxis Jerman terkemuka mengatakan :
“Hukum harus mengabdi pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.”


Bahan Bacaan :

  1. Baudrillard, Jean. Simulacra and Simulation. Ann Arbor: University of Michigan Press, 1994.
  2. Habermas, Jurgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press, 1996.
  3. Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922.
  4. Neumann, Franz. The Rule of Law: Political Theory and the Legal System in the Modern State. Beacon Press, 1986.
  5. KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023.
  6. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
  7. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  8. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  9. Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
  10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang penghapusan frasa “dapat” merugikan keuangan negara.
  11. Putusan No 68/Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt Pst terhadap Terdakwa Ira Puspadewi dkk. yang memuat isu Tipikor terkait Business Judgment Rule
Syamsul Arief
Kontributor
Syamsul Arief
Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

By Anton Ahmad Sogiri2 March 2026 • 14:34 WIB0

Megamendung, 2 Maret 2026 – Berikut adalah lanjutan reportase Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman…

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional
  • Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif
  • Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat
  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.