“Dokumen bukan fakta, dokumen hanyalah klaim tentang fakta“
Syamsul Arief
Dalam setiap perkara yang masuk ke ruang sidang, hakim seharusnya menyadari bahwa ia tidak sedang mengadili tumpukan dokumen. Melainkan sedang bergulat dengan persoalan manusia, yang sering kali merupakan miniatur persoalan sosial yang lebih besar.
Dibalik satu tindakan individu, terselip jejak ketidakseimbangan kekuasaan, disparitas ekonomi, kelemahan institusi, hingga distorsi politik yang bisa diperbaiki melalui putusan yang jernih dan bertanggung jawab.
Hukum, sebagaimana dikatakan Roscoe Pound, adalah “a tool of social engineering”, alat untuk membentuk kehidupan bersama, bukan mesin administratif yang menelan berkas dan memuntahkan putusan.
Asas Kesalahan dan Batas Pengecualiannya
Hukum pidana Indonesia menganut prinsip nulla poena sine culpa/geen straf zonder schuld yang artinya tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Artinya seseorang hanya dapat dipidana jika unsur kesalahan batin berupa kesengajaan atau maupun kelalaian telah terbukti (Liability base on fault). Prinsip pertanggungjawaban pidana ini diatur dalam pasal 36 KUHP Baru.
Namun, Pasal 37 KUHP Baru memberikan ruang bagi undang-undang untuk menetapkan pengecualian tertentu, yaitu pemidanaan tanpa kesalahan (strict liability) dan pertanggungjawaban atas perbuatan orang lain (vicarious liability). Ketentuan ini bersifat limitatif, yakni hanya dapat diterapkan jika secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 37 huruf (a) KUHP baru mengatur bahwa seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, tanpa mempertimbangkan adanya kesalahan.
Dalam konteks ini, kesalahan sebagai unsur subjektif tidak lagi menjadi syarat pemidanaan. Model ini dikenal sebagai strict liability offences yang umumnya diterapkan pada delik-delik lingkungan hidup (Pasal 88 UU 32/2009), perlindungan konsumen, atau bidang regulatif lain yang membutuhkan efektivitas tinggi.
Dengan demikian, pelaku dapat dipidana meskipun ia tidak mengetahui, tidak menghendaki, atau tidak lalai terhadap akibat perbuatannya.
Sedangkan pasal 37 huruf (b) mengatur pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Konsep ini dikenal sebagai vicarious liability yang biasanya diterapkan dalam hubungan tertentu, seperti hubungan kerja, hubungan korporasi, atau hubungan pertanggungjawaban struktural lainnya.
Melalui mekanisme ini, seseorang atau suatu badan dapat dimintai pertanggungjawaban karena memiliki posisi pengawasan, pengendalian, atau kewenangan terhadap pelaku yang secara langsung melakukan tindak pidana. Ketentuan ini menjadi penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi atau organisasi yang beroperasi melalui agen-agen atau pegawainya.
Actus Reus dan Mens Rea: Dua Unsur yang Harus Dibuktikan Simultan
Dalam praktik persidangan, tantangan utama hakim adalah memastikan terpenuhinya dua unsur dasar:
Unsur Actus Reus (unsur obyektif) terdiri dari adanya perbuatan fisik aktif (action) atau kelalaian (ommision). Kemudian perbuatan tersebut melawan hukum (melanggar UU). Lalu adanya akibat yang dilarang undang-undang yakni timbul kerugian. Kemudian adanya hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara tindakan itu dengan akibatnya. Lalu penting juga menilai unsur Keadaan (Circumstances) keadaan tertentu yang melekat pada perbuatan.
Dalam tindak pidana korupsi, unsur actus reus adalah berupa tindakan nyata melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri dan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sementara Mens Rea(unsur subyektif) mencakup: Kesengajaan (dolus), Kelalaian (culpa), Pengetahuan (knowledge), dan kelalaian sadar (recklessness).
“Counting by Request”: Sebuah Obstruction of Justice
Salah satu problem epistemik paling mengkhawatirkan dalam perkara Tipikor adalah praktik perhitungan kerugian keuangan negara yang lahir bukan dari penyelidikan obyektif independen, tetapi dari “permintaan” penyidik (counting by request).
Polanya berulang yakni Penyidik berasumsi ada kerugian negara. BPKP diminta menghitung berdasarkan data dari penyidik. Hasil audit kemudian dijadikan dasar menentukan pelaku. Artinya, angka kerugian bukan lahir dari riset independen, tetapi dari alur logika yang disetir oleh penyidikan.
Di sinilah kita masuk pada konsep Jean Baudrillard tentang simulacra: ketika representasi, dokumen, audit, BAP, dan rekonstruksi menjadi tiruan realitas yang tidak identik dengan kenyataan.
Produk penyidikan dapat menjadi simulasi yang “tampak benar” namun tidak faktual. Di sinilah peran hakim sangat krusial.
Peran Hakim: Melampaui Simulacra
Hakim tidak boleh terjebak memandang BAP, surat dakwaan, atau dokumen audit sebagai kebenaran final. Ia harus mengadopsi sikap epistemik kritis:
“Dokumen bukan fakta, dokumen hanyalah klaim tentang fakta.”
Dengan semangat pandangan Jurgen Habermas, persidangan harus menjadi arena diskursif, bukan ritus administratif. Hakim wajib membuka ruang dialogis antara jaksa, terdakwa, ahli, dan saksi untuk menemukan kebenaran substantif. Menguji silang setiap dokumen dan bukti elektronik, Mengonfirmasi kesaksian secara terbuka, Memeriksa koherensi teknis (akuntansi, forensik, ekonomi), Melihat rekonstruksi dalam konteks sosial dan logika bisnis.
Karena itu, fakta hukum harus lahir di persidangan, bukan dari meja penyidikan.
Mengukur Kerugian Keuangan Negara Secara Realistis
Sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, frasa “dapat” dalam merugikan keuangan negara telah dihapus dari Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang artinya Delik Tipikor kini delik materiil. Harus ada actual loss, bukan sekadar potential loss, dan kerugian keuangan negara harus terbukti nyata dan terukur.
Maka untuk itu hakim harus mengajukan pertanyaan kritis misalnya : Apakah kerugian benar-benar terjadi? Apakah kerusakan atau kegagalan proyek adalah risiko bisnis normal? Apakah direksi bertindak dengan good faith? Apakah ada mark-up atau penyalahgunaan wewenang?
Business Judgment Rule: benteng aturan bagi Direksi dari over-kriminalisasi
Dalam konteks BUMN dan korporasi, banyak direksi diseret pada penyidikan tipikor karena aparat tidak bisa membedakan antara: Business loss dan Criminal loss.
Padahal Business Judgment Rule (BJR) nyata diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Jo Pasal 114 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 16/2025 tentang
BUMN guna melindungi Direksi perusahaan dari kriminalisaai jika keputusan bisnis yang dibuat dengan Itikad baik, Informasi yang memadai, Kehati-hatian profesional, dan bebas konflik kepentingan. Sehingga Jika empat unsur ini terpenuhi, keputusan bisnis yang rugi tidak bisa dianggap korupsi.
Dengan kata lain:
“Risiko bisnis adalah risiko korporasi, bukan risiko pidana.”
Hakim Sebagai Penjaga Realitas, Bukan Penafsir Dokumen
Dari uraian di atas dapat disimpulkan yakni pertama, Actus Reus dan Mens Rea harus dibuktikan secara ketat.
Dalam konteks perkara tipikor yang mana ada fakta kerugian keuangan negara bukan berarti bukti otomatis harus dikejar adanya pelaku yang harus bersalah dan bertanggungjawab tanpa melalui proses pembuktian yang ketat dan simultan.
Kedua, BAP, audit, dan dokumen tidak otomatis menjadi fakta hukum. Dokumen dapat menjadi simulacra, tiruan realitas yang menyesatkan. Jika hakim tidak membacanya dengan saringan ilmu pengetahuan dalam kecerdasan.
Ketiga, Hakim harus aktif, kritis, dan terbuka pada nilai pengetahuan dan moral masyarakat dalam ruang sidangbyang diskursif.
Hakim wajib membongkar konstruksi simulatif penyidikan untuk menemukan fakta substantif.
Dalam perkara Tipikor yang melibatkan korporasi, hakim tidak cukup hanya menguasai hukum pidana. Ia harus memahami prinsip Admimistrasi, Ekonomi, Akuntansi, Teknik Sipil, Psikologi forensik, bisnis investasi korporasi, struktur risiko bisnis dan aspek pengetahuan lainnya yang mendukung.
Hanya dengan begitu peradilan pidana tidak menjadi alat scapegoating (mengkambinghitamkan) atas angka kerugian negara yang belum tentu faktual.
Pada akhirnya, hakim harus menjadi penjaga realitas, bukan tukang stempel dokumen.
Sebab, meminjam Franz Neumann seorang ilmuwan politik dan teoretikus hukum Marxis Jerman terkemuka mengatakan :
“Hukum harus mengabdi pada kebenaran, bukan pada kekuasaan.”
Bahan Bacaan :
- Baudrillard, Jean. Simulacra and Simulation. Ann Arbor: University of Michigan Press, 1994.
- Habermas, Jurgen. Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. MIT Press, 1996.
- Pound, Roscoe. An Introduction to the Philosophy of Law. Yale University Press, 1922.
- Neumann, Franz. The Rule of Law: Political Theory and the Legal System in the Modern State. Beacon Press, 1986.
- KUHP Baru – UU No. 1 Tahun 2023.
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 tentang penghapusan frasa “dapat” merugikan keuangan negara.
- Putusan No 68/Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt Pst terhadap Terdakwa Ira Puspadewi dkk. yang memuat isu Tipikor terkait Business Judgment Rule
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


