Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa angin segar dalam reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya berkaitan dengan ketentuan mekanisme pemanggilan yang menjadi fondasi utama kelancaran proses persidangan. Reformasi ini tidak hanya menekankan pada aspek prosedural semata, melainkan juga pada komitmen pembentuk undang-undang untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana. Dalam konteks ini, ketentuan pemanggilan dirancang untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah klasik seperti ketidakhadiran terdakwa (yang tidak ditahan), saksi, atau ahli pada sidang pertama atau sidang kedua yang sering kali menyebabkan penundaan sidang berulang kali, sehingga memperpanjang durasi proses peradilan.
Hingga tulisan ini selesai disusun, aturan pelaksana KUHAP (Peraturan Pemerintah) belum di sahkan, sehingga menimbulkan tantangan tersendiri bagi praktisi hukum khususnya Hakim dan Penuntut Umum dalam menerapkan ketentuan baru tersebut. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menguraikan secara teknis dan praktis penerapan pasal-pasal terkait pemanggilan, dengan merujuk langsung pada ketentuan KUHAP 2025 serta instrumen pelengkap yang masih relevan dan dapat dijadikan acuan sementara, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Uraian ini diharapkan dapat menjadi usulan teknis operasional sementara bagi Hakim, penuntut umum, dan advokat, sembari menunggu disahkannya aturan pelaksana. Pendekatan yang diambil adalah analisis berjenjang, mulai dari diferensiasi jangka waktu hingga konsekuensi hukum dan solusi alternatif, demi mewujudkan efisiensi proses peradilan.
Diferensiasi Jangka Waktu Pemanggilan: Sidang Pertama dan Sidang Berikutnya
KUHAP 2025 secara tegas telah membedakan jangka waktu pemanggilan antara sidang pertama dan sidang-sidang berikutnya. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan kesiapan pada awal proses sekaligus mempertahankan momentum efisiensi pada tahap berikutnya. Diferensiasi ini bukan hanya sekadar persoalan teknis, melainkan refleksi dari semangat reformasi hukum acara pidana yang “terkesan” ingin menghilangkan praktik lama yang sudah berjalan, seperti pada saat sidang pertama sering kali belum dihadiri oleh saksi-saksi maupun ahli, sehingga harus ditunda untuk memberi kesempatan para pihak dalam mempersiapkan alat bukti. KUHAP Baru berupaya menghapus praktik lama tersebut, dengan mendorong agar pada sidang pertama dilaksanakan dua agenda sekaligus yakni pembacaan Dakwaan dilanjutkan dengan pembuktian.
Pemanggilan untuk Sidang Pertama (Pasal 194 ayat (1) sampai ayat (3))
Penuntut Umum sejatinya memiliki kewajiban untuk menyampaikan surat panggilan kepada Terdakwa, Saksi, dan/atau Ahli, yang cukup detail dengan memuat tanggal, hari, jam sidang, serta jenis perkara yang ditangani. Surat panggilan ini wajib diterima oleh pihak yang bersangkutan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang pertama dimulai. Kewajiban ini langsung terkait dengan Penetapan Hari Sidang yang dibuat oleh Hakim atau Majelis Hakim Pemeriksa perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 200 ayat (3). Untuk memudahkan memahaminya, penulis akan membuat ilustrasi berikut ini.
Ilustrasi Perhitungan dan Penerapan Praktis
Hakim harus cermat dan hati-hati dalam menentukan jadwal sidang untuk memenuhi jangka waktu menurut KUHAP Baru, mengingat penghitungan dimulai satu hari setelah adanya perintah panggilan berdasarkan Penetapan Hari Sidang (Pasal 279). Untuk mudahnya dapat diberikan ikustrasi sebagai berikut:
(Sebagai catatan : penulis akan menggunakan hari Kalender sebagai dasar penentuan penghitungan jangka waktu panggilan, karena dalam Pasal 1 angka 56 bahwa 1 hari adalah 24 (dua puluh empat) jam).
Pada hari Senin, 29 Desember 2025, Hakim membuat Penetapan Hari Sidang untuk sidang pertama (dakwaan). Agar memenuhi tenggat 7 hari, sidang pertama paling cepat yang dapat dilaksanakan adalah hari Selasa, 6 Januari 2026, dengan syarat mutlak bahwa surat panggilan telah diterima oleh Terdakwa maupun Saksi pada hari Selasa, 30 Desember 2025. Penulis menyarankan agar dalam menentukan hari sidang pertama, Hakim atau Majelis Hakim tidak hanya mengandalkan perhitungan matematis semata, melainkan juga mempertimbangkan faktor eksternal seperti jarak geografis antara kantor Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri) dengan alamat tempat tinggal para pihak yang dipanggil, kondisi lalu lintas, atau bahkan potensi libur nasional yang dapat menghambat penyampaian surat panggilan. Hal ini untuk memastikan kelayakan dan kepatutan waktu, sehingga menghindari persoalan di kemudian hari mengenai kepatutan panggilan.
Pemanggilan untuk Sidang Berikutnya (Pasal 278 ayat (1))
Setelah sidang pertama selesai dilaksanakan, KUHAP Baru mempersingkat jangka waktu pemanggilan guna menjaga ritme proses persidangan. Panggilan untuk semua tahap pemeriksaan selanjutnya harus disampaikan oleh Penuntut Umum kepada pihak yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang berikutnya, di tempat tinggal atau kediaman terakhir mereka. Penulis mengilustrasikannya sebagai berikut.
Melanjutkan ilustrasi sebelumnya, misalkan apabila sidang pertama (dakwaan) dilaksanakan pada hari Selasa, 6 Januari 2026, maka penghitungan jangka waktu 3 hari untuk sidang berikutnya dimulai pada hari Rabu, 7 Januari 2026. Jika surat panggilan telah diterima oleh pihak yang bersangkutan pada hari Rabu tersebut, maka sidang berikutnya paling cepat dapat dilaksanakan adalah pada hari Senin, 12 Januari 2026. Penghitungan ini berlaku secara konsisten untuk seluruh sidang lanjutan berikutnya. Kembali lagi, Hakim / Majelis Hakim harus tetap memperhatikan jumlah saksi dan tempat tinggal saksi dengan kantor penuntut umum (Kejaksaan Negeri) dan Pengadilan Negeri.
Prosedur Verifikasi Sah dan Patutnya Panggilan oleh Hakim/Majelis Hakim
Ketika Terdakwa, Saksi, atau Ahli tidak hadir pada sidang, Hakim wajib melakukan verifikasi terhadap surat panggilan sebagai langkah pertama dan krusial. Verifikasi ini mencakup dua aspek utama: kepatutan (patutnya) dan keabsahan (sahnya) panggilan, yang menjadi penentu apakah proses dapat dilanjutkan atau harus diulang.
- Kepatutan (Patutnya) Panggilan : Aspek ini diverifikasi berdasarkan pemenuhan jangka waktu minimal yang telah diuraikan di atas, yakni 7 hari untuk sidang pertama dan 3 hari untuk sidang-sidang berikutnya. Hakim harus teliti memeriksa bukti penerimaan surat panggilan, seperti tanda terima atau catatan panggilan, untuk memastikan bahwa jangka waktu telah terpenuhi secara efektif.
- Keabsahan (Sahnya) Panggilan : Keabsahan dinilai berdasarkan tata cara penyampaian yang detail dalam Pasal 278 ayat (2) sampai ayat (4), yang meliputi:
- Pertemuan Langsung: Petugas pemanggil harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil, serta menyusun berita acara penerimaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika yang dipanggil menolak menandatangani, petugas wajib mencatat alasannya secara rinci. Catatan : Dalam praktiknya, hal tersebut mungkin tidak diterapkan secara ketat dengan alasan tertentu khususnya terkait dengan petugas yang mengirimkan. KUHAP tidak menjelaskan siapa yang berwenang mengirimkan panggilan tersebut, sehingga penulis berasumsi bahwa petugas yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat dimaknai sebagai berikut. Pada tahap penyelidikan atau penyidikan, petugas dapat berasal dari unsur kepolisian (atas perintah penyidik), sedangkan pada tahap penuntutan dan persidangan petugas dapat berasal dari unsur kejaksaan (atas perintah penuntut umum). Fleksibilitas ini memungkinkan adaptasi dengan sumber daya yang tersedia, namun harus didukung dengan dokumentasi yang kuat untuk menghindari ketidakpastian hukum, seperti tanda tangan pengirim dan penerima harus jelas dalam panggilan tersebut.
- Penyampaian Melalui Pihak Ketiga: Apabila orang yang dipanggil tidak ditemukan di tempat tinggal atau kediamannya, panggilan dapat disampaikan melalui kepala desa/lurah setempat atau, bagi yang berada di luar negeri, melalui Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di negara tersebut.
Catatan : Dalam praktiknya, ketentuan tersebut mungkin akan mengalami beberapa kendala,misalkan dalam hal kepala desa/lurah setempat tidak berada di tempat yang tentunya akan menghambat proses pemanggilan yang berujung pada kepatutan panggilan. Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, Hakim/Majelis Hakim harus berkoordinasi dengan Penuntut Umum dengan menjadikan SEMA Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat sebagai pedoman teknis, dimana pada SEMA tersebut telah mengakomodir beberapa alternatif yang dapat dijadikan pilihan bagi petugas yang melakukan pemanggilan. Meskipun pada SEMA tersebut diatur khusus dalam perkara perdata, namun tidak ada salahnya diterapkan dalam perkara pidana.
- Jika alamat tidak diketahui dan upaya penyampaian gagal, surat panggilan ditempelkan di papan pengumuman kantor pejabat yang mengeluarkannya, sebagai langkah terakhir untuk memastikan publisitas.
Catatan : untuk memudahkan panggilan bagi pihak yang alamatnya tidak diketahui, Hakim dapat berkoordinasi dengan Penuntut Umum dengan mekanisme panggilan umum, selain ditempelkan di papan pengumuman sebagaimana KUHAP, panggilan tersebut juga diumumkan melalui situs web Kejaksaan Negeri dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah, atau media massa cetak/ elektronik.
Efektivitas penerapan ketentuan keabsahan Panggilan menurut KUHAP Baru tersebut tergantung pada koordinasi antara Hakim dengan Penuntut Umum untuk mengantisipasi segala persoalan teknis yang mungkin terjadi dalam praktiknya. Koordinasi tersebut menjadi krusial, karena dalam hal panggilan dinyatakan tidak sah atau tidak patut setelah dilakukannya proses verifikasi, Hakim harus memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pemanggilan ulang, sehingga panggilan yang tidak sah dan patut tersebut tidak dapat dihitung sebagai bagian dari jatah panggilan resmi yang diatur oleh KUHAP Baru.
Konsekuensi Hukum atas Ketidakhadiran Terdakwa
Apabila panggilan telah dinyatakan sah dan patut, tetapi Terdakwa tidak hadir tanpa alasan yang sah, KUHAP 2025 menerapkan prosedur berjenjang dalam Pasal 203 untuk menjaga kelancaran sidang tanpa mengabaikan hak-hak terdakwa. Pemeriksaan sidang ditunda, dan Hakim memerintahkan pemanggilan ulang satu kali lagi untuk memberikan kesempatan kedua. Jika pada panggilan kedua Terdakwa tetap absen tanpa alasan yang sah, maka terdapat dua skenario utama:
- Skenario 1 – Ada Alasan Kuat : Misalnya, Terdakwa sedang menjalani pengobatan di luar kota atau sedang melaksanakan tugas negara. Dalam hal ini, Hakim karena jabatannya (Ex-officio) maupun atas permintaan dari Penuntut Umum, Terdakwa, atau Advokat dapat menetapkan persidangan secara elektronik, dengan terlebih dahulu melakukan penilaian bahwa alasan tersebut termasuk dalam kategori “keadaan tertentu” menurut Pasal 204 ayat (2). Pendekatan ini memungkinkan kelanjutan proses tanpa memaksa kehadiran fisik yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
- Skenario 2 – Tanpa Alasan Sah : Hakim memerintahkan penghadiran Terdakwa dengan paksa pada sidang berikutnya. Untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan akuntabel kepada Penuntut Umum (yang berwenang melaksanakan penetapan hakim berdasarkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 65 huruf h), penulis menyarankan agar mengeluarkan Penetapan tertulis yang secara eksplisit memerintahkan penghadiran secara paksa terhadap Terdakwa tersebut. Penetapan ini tidak hanya meningkatkan legalitas, tetapi juga memudahkan proses eksekusinya.
- Pengecualian : Dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu Terdakwa, pemeriksaan terhadap Terdakwa yang hadir tetap dapat dilanjutkan (Pasal 203 ayat (4)), sehingga ketidakhadiran satu pihak tidak menghentikan proses secara keseluruhan. Ketentuan ini mencerminkan keseimbangan antara efisiensi dan keadilan.
Konsekuensi Hukum atas Ketidakhadiran Saksi atau Ahli
Mekanisme penanganan ketidakhadiran Saksi atau Ahli telah diatur dalam Pasal 201 dan Pasal 212 KUHAP 2025, dengan pendekatan yang lebih fleksibel dibandingkan ketidakhadiran Terdakwa sebagai berikut:
Ketidakhadiran Tanpa Alasan Sah
- Pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli yang bersangkutan dapat ditunda satu kali saja (Pasal 201 ayat (3))
- Jika pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir, pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa keterangan mereka (Pasal 201 ayat (4)). Jatah pemanggilan efektif terbatas pada dua kali, selama memenuhi syarat sah dan patut, sehingga panggilan yang tidak sah dan patut tidak mengurangi jatah ini.
Ketidakhadiran Dengan Alasan Sah
Apabila ketidakhadiran memenuhi kriteria dalam Pasal 212 ayat (1), seperti meninggal dunia, halangan sah, tempat tinggal yang jauh, atau kepentingan negara, Hakim memiliki dua opsi alternatif sebagai berikut:
- Pembacaan Keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan: Keterangan yang telah diberikan di bawah sumpah pada tingkat penyidikan dapat dibacakan di persidangan dan dipertimbangkan sebagai keterangan saksi atau ahli yang sah (Pasal 212 ayat (2)). Opsi ini dapat diterapkan sejak panggilan pertama jika terdapat alasan bersifat permanen atau berkepanjangan, seperti menjalankan ibadah, tugas kedinasan, diklat, atau rawat inap atau keadaan lain yang memakan waktu yang lama.
- Persidangan Elektronik: Pemeriksaan terhadap Saksi atau Ahli dapat juga dilakukan secara elektronik, dengan Hakim terlebih dahulu menilai bahwa alasan sah tersebut termasuk dalam “keadaan tertentu” sebagaimana Pasal 204 ayat (2). Opsi ini lebih sesuai diterapkan pada panggilan kedua, apabila ketidakhadiran masih berlanjut meskipun alasan sementara, sehingga memungkinkan pemeriksaan secara elektronik. Menurut penulis, Hakim harus proaktif menginstruksikan Penuntut Umum pada panggilan kedua untuk mengantisipasi kemungkinan ketidakhadiran, sehingga opsi alternatif dapat disiapkan lebih awal untuk menghindari penundaan berulang yang dapat memakan waktu lebih lama.
Dengan demikian, diferensiasi jangka waktu pemanggilan dalam KUHAP 2025 berupa 7 hari untuk sidang pertama dan 3 hari untuk sidang berikutnya merupakan terobosan prosedural yang bertujuan menciptakan momentum persidangan yang lebih efisien dan efektif. Keberhasilan implementasinya tidak hanya bergantung pada kepatuhan matematis terhadap tenggat waktu, tetapi juga pada kearifan dan kebijaksanaan Hakim atau Majelis Hakim dalam mempertimbangkan faktor-faktor praktis di atas, serta proses verifikasi yang ketat terhadap kepatutan dan keabsahan setiap panggilan. Koordinasi yang erat dengan Penuntut Umum dan pemanfaatan pedoman teknis seperti SEMA menjadi kunci untuk mengatasi tantangan di lapangan, sehingga semangat reformasi dalam ketentuan KUHAP baru ini dapat benar-benar diwujudkan dalam praktik peradilan pidana demi terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Mekanisme Persidangan Secara Elektronik sebagai Solusi Alternatif
Meskipun KUHAP Baru telah mengintegrasikan persidangan elektronik sebagai opsi dalam formulasinya (Pasal 204 ayat (2)), undang-undang ini tidak menyediakan ketentuan teknis yang rinci. Oleh karena itu, PERMA Nomor 4 Tahun 2020 dapat dijadikan pedoman sementara bagi Hakim atau Majelis Hakim dalam memimpin persidangan secara elektronik, dengan penyesuaian yang diperlukan untuk selaras dengan semangat KUHAP Baru yang telah penulis rangkum sebagai berikut:
- Ruang sidang elektronik didefinisikan secara luas sebagai ruang sidang di pengadilan yang meliputi kantor kejaksaan, rutan/lapas, atau tempat lain yang ditetapkan oleh Hakim (Pasal 1 angka 4). Hakim atau Majelis Hakim harus tegas dan limitatif dalam menentukan “tempat lain” ini, misalnya hanya membatasi pada fasilitas resmi seperti kantor cabang kejaksaan, pengadilan di daerah, atau institusi pemerintah lain untuk menjaga integritas, keamanan proses dan yang utama wibawa dan Marwah pengadilan tetap terjaga.
- Berbagai konfigurasi sidang diperbolehkan, seperti Hakim dan Panitera bersidang di pengadilan sementara Terdakwa atau Saksi mengikuti dari rutan atau kantor penuntut, dengan atau tanpa pendampingan Advokat (Pasal 2 ayat (2)-(3); Pasal 13 ayat (2)-(3)). Prinsip utama adalah semua peserta harus terlihat dan terdengar jelas di layar monitor, dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi yang andal.
- Sebelum sidang dimulai, Panitera atau Panitera Pengganti wajib melakukan pengecekan kesiapan para peserta dan fasilitas teknis, termasuk koneksi internet dan perangkat audiovisual (Pasal 7 ayat (1)-(5)). Ruangan tempat Terdakwa atau Saksi mengikuti sidang harus dilengkapi dengan alat perekam atau CCTV yang menampilkan kondisi ruangan secara keseluruhan, dan hanya dihadiri oleh pihak terkait seperti petugas IT dan Advokat. Dalam hal Terdakwa tidak ditahan, ketua pengadilan tempat pemeriksaan dilakukan harus menyediakan fasilitas dan menunjuk hakim serta panitera pengawas tanpa atribut persidangan untuk menjaga ketertiban (Pasal 13 ayat (3)). Pendekatan ini memastikan bahwa persidangan elektronik tidak hanya sebagai solusi darurat, melainkan instrumen efektif untuk mengatasi hambatan geografis atau kesehatan tanpa mengurangi substansi proses pembuktian.
Dengan demikian, dalam mengimplementasikan persidangan elektronik berdasarkan KUHAP Baru, PERMA No. 4 Tahun 2020 dapat difungsikan sebagai panduan praktis dan operasional yang lentur, selama penerapannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip substantif dalam kerangka hukum acara pidana yang baru. Penyesuaian tersebut harus senantiasa mengedepankan tujuan utama: menjamin persidangan yang berintegritas, aman, adil, dan tetap memelihara wibawa peradilan, meskipun dilaksanakan melalui sarana teknologi. Dengan pendekatan ini, persidangan elektronik tidak hanya menjadi alternatif prosedural, tetapi dapat dioptimalkan sebagai sarana efektif untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan, tanpa mengorbankan hak-hak para pihak maupun esensi dari proses peradilan pidana itu sendiri.
Penutup
Penerapan ketentuan pemanggilan dalam KUHAP Baru menitikberatkan pada kepastian hukum melalui prosedur yang rigid dan efisiensi proses melalui diferensiasi jangka waktu yang ada Keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada peran proaktif Hakim dalam melakukan verifikasi sah dan patutnya setiap panggilan, serta kemampuan memanfaatkan opsi alternatif yang tersedia. Fleksibilitas ini menjadi instrument krusial untuk mengatasi hambatan teknis tanpa mengorbankan kelancaran proses peradilan, sehingga mencegah persidangan yang berlarut-larut. Dengan demikian, rangkaian ketentuan KUHAP Baru ini diharapkan dapat secara efektif mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sembari menunggu peraturan pelaksana yang akan memperkuat fondasi operasionalnya. Praktisi hukum seperti Hakim, Penuntut Umum maupun Advokat diharapkan untuk terus beradaptasi dengan inovasi ini guna mendukung reformasi peradilan pidana yang lebih baik.
Penerapan ketentuan pemanggilan dalam KUHAP Baru di atas, telah menawarkan peluang besar untuk mereformasi peradilan pidana Indonesia menjadi lebih efisien, adil, dan manusiawi. Dengan ketelitian hakim dalam proses verifikasi panggilan serta pemanfaatan opsi seperti sidang elektronik dan pembacaan keterangan BAP, penundaan sidang yang berlarut-larut dapat diminimalisir secara signifikan. Meskipun peraturan pelaksana belum lengkap, panduan ini diharapkan menjadi pijakan sementara bagi praktisi hukum untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan – demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


