Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Finalisasi Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di Yogyakarta

21 July 2026 • 21:29 WIB

Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak

21 July 2026 • 21:19 WIB

Kapustrajak BSDK MA: Masa Depan Profesi Hukum Membutuhkan Integritas dan Kemampuan Bernalar

21 July 2026 • 15:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Eksistensi Asas Paritas Creditorium dalam Konteks Perkara Kepailitan Lintas Batas Negara
Artikel

Eksistensi Asas Paritas Creditorium dalam Konteks Perkara Kepailitan Lintas Batas Negara

Ari GunawanAri Gunawan15 October 2025 • 14:01 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di era globalisasi dan perdagangan bebas, individu dan perusahaan sering menjalin hubungan serta kerja sama lintas negara mulai dari memperluas usaha, meminjam modal, berinvestasi, hingga membeli aset. Namun, dunia bisnis tidak selalu mulus. Meski harapan selalu untung, tak jarang suatu usaha menghadapi tekanan finansial parah yang jika tidak ditangani dengan baik bisa berujung pada kebangkrutan (kepailitan).

Proses kebangkrutan menjadi rumit apabila aset  yang bangkrut berada pada lebih dari satu negara (lintas batas). Ini karena banyak negara masih menganut prinsip teritorialitas, yang berarti putusan pailit hanya berlaku untuk aset  yang ada di dalam wilayah negara tersebut.

Kondisi ini menyulitkan pengumpulan seluruh aset debitur dan merusak prinsip kesetaraan kreditur (paritas creditorium). Kreditur di negara lain bisa saja mencari pembayaran secara terpisah (separate proceedings). Masalah juga diperparah oleh perbedaan hukum kebangkrutan antarnegara, termasuk perbedaan kategori kreditur (separatis, preferen, konkuren) dan prosedur pengakuan putusan asing, yang membuat kesetaraan penuh sulit tercapai.

Apa Itu Asas Kesetaraan Kreditur (Paritas Creditorium)?

Asas dalam kepailitan lintas batas negara mengandung makna bahwa semua kreditur (baik kreditur dalam negeri maupun kreditur asing) pada dasarnya memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama atas seluruh kekayaan (boedel) debitur, terlepas dari lokasi aset atau asal kreditur tersebut.

Secara ringkas, implikasi utama asas ini dalam kepailitan  lintas batas adalah berkaitan dengan konsep kesetaraan hak kreditur. Dimana Asas paritas creditorium menjamin bahwa, secara umum, harta kekayaan debitur menjadi jaminan bersama untuk semua utang kepada para kreditur, dan hasilnya harus dibagikan secara proporsional (pari\ passu\ pro\ rata\ parte) di antara mereka, sesuai dengan besar piutang masing-masing, setelah dikurangi biaya-biaya kepailitan dan pembayaran kepada kreditur yang dijamin (separatis) atau yang memiliki hak istimewa (preferen).

Dalam konteks lintas batas, ini berarti maka Kreditur asing harus diperlakukan setara dengan kreditur domestik dan apabila kita hubungkan  dengan  tujuan terkait dengan  distribusi aset seharusnya  ada  pembagian yang adil dan proporsional kepada semua kreditur, tanpa diskriminasi berdasarkan kebangsaan atau lokasi mereka.

Salah satu model penyelesaian yang mengakomodir dan menjamin asas paritas creditoum ini sangat berkaitan dengan prinsip universalitas sebagai antitesa prinsip territorialitas. Prinsip universalitas  berpandangan bahwa proses kepailitan yang dibuka di satu negara harus mencakup seluruh aset debitur di seluruh dunia dan diakui secara global.

Jika suatu negara menganut universalitas, maka akan lebih mudah untuk memastikan bahwa semua kreditur (di mana pun mereka berada) memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan klaim dan mendapatkan bagian yang proporsional dari seluruh aset debitur, sehingga menegakkan paritas creditorium.

Indonesia sendiri masih menganut asas territorial dengan  ditandai  dengan masih berlakunya  pasal 436  Reglement op de Rechtsvordering (Rv) menetapkan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan asing pada dasarnya tidak dapat dilaksanakan atau dieksekusi di wilayah Indonesia, kecuali jika undang-undang, seperti Pasal 724 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau peraturan lain, menentukan sebaliknya. Selanjutnya, perkara yang telah diputus oleh pengadilan luar negeri tersebut dapat diajukan kembali dan diputuskan oleh badan peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

Ketentuan dari pasal 436 RV di negeri pembuatnya yakni di negara Belanda sudah mulai dilunakkan dan tidak lagi menganut asas territorial murni  dan cenderung mengakui juga asas universalitas dengan memodifikasi dalam kepailitan uni eropa dan perjanjian bilateral. Jika di negeri asalnya sendiri prinsip territorial sudah mulai dilunakkan maka Indonesia juga sebetulnya juga dapat nelonggarkan prinsip ini dan mengadopsi aturan hukumnya terkaitan kepailitan lintas batas.

Mengapa adopsi UNCITRAL  Model Law on Cross Border Insolvency?

Indonesia dapat mengadopsi kerangka hukum kepailitan lintas batas negara yang telah digagas oleh perserikatan bangsa-bangsa  di bawah Majelis Umum PBB.  Sejarah UNCITRAL Model Law (Hukum Model UNCITRAL) secara umum terkait erat dengan upaya harmonisasi hukum perdagangan internasional yang dilakukan oleh United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), yang  dibentuk melalui Resolusi Majelis Umum No. 2205 (XXI) pada tanggal 17 Desember 1966, dengan tujuan untuk mempromosikan harmonisasi dan unifikasi hukum di bidang perdagangan internasional

UNCITRAL Model Law on Cross Border Insolvency  menawarkan solusi yang telah diadopsi oleh banyak negara seperti Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Jepang, dan Thailand. Model ini mengusung prinsip universalisme, di mana satu proses kepailitan utama dibuka di negara pusat kepentingan utama perusahaan, dan putusan tersebut diakui serta dilaksanakan di negara lain.

Empat hal utama (atau prinsip/tujuan) yang menjadi fokus dalam UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (Hukum Model UNCITRAL tentang Kepailitan Lintas Batas) adalah:

UNCITRAL Model Law memberikan hak kepada perwakilan asing (seperti kurator atau administrator yang ditunjuk di negara lain) untuk mengajukan permohonan langsung ke pengadilan di negara pengadopsi (negara tempat aset berada). Hal ini bertujuan untuk memungkinkan mereka berpartisipasi dalam proses kepailitan domestik atau meminta pengakuan atas proses kepailitan yang sedang berlangsung di negara asal (negara asing).

            UNCITRAL Model Law menyediakan mekanisme yang efisien bagi pengadilan domestik untuk mengakui proses kepailitan asing sebagai proses utama asing: Jika kepentingan utama debitur berada di negara asing tersebut. Pengakuan ini memberikan efek hukum yang lebih luas dan otomatis dan  proses non-utama asing: Jika debitur hanya memiliki tempat kegiatan usaha di negara asing tersebut.

Baca Juga  Ketika Kepentingan Terbaik Anak Kehilangan Kerangka Metodologis Dalam Peradilan Modern Indonesia

UNCITRAL Model Law mengatur bantuan otomatis yang dapat diberikan (misalnya, penangguhan sementara atas eksekusi dan penjualan aset). Selain itu, pengadilan dapat memberikan bantuan diskresioner (bantuan tambahan) untuk melindungi aset debitur dan kepentingan para kreditur.

UNCITRAL Model Law juga memfasilitasi kerja sama dan komunikasi langsung antara: Pengadilan di negara pengadopsi dengan pengadilan asing , Pengadilan di negara pengadopsi dengan perwakilan asing, dan Perwakilan dari proses yang berbeda dalam kasus kepailitan ganda yang melibatkan negara yang berbeda. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan pengelolaan aset yang paling efisien, menghindari proses yang duplikatif dan berpotensi merugikan, serta mendistribusikan aset secara adil kepada seluruh kreditur.

Dengan menerapkan dan mengadopsi UNCITRAL Model Law maka secara tidak langsung akan menjamin akan eksistensi asas paritas creditorium karena secara nyata bahwa UNCITRAL Model Law akan menjamin bahwa tidak ada perbedaan dan memberikan perlindungan yang sama baik itu kreditur dalam negeri maupun kreditur asing karena  pada dasarnya memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama atas seluruh kekayaan (boedel) debitur, terlepas dari lokasi aset atau asal kreditur tersebut.

 Sebagai Langkah konkrit dalam menjamin secara utuh eksistensi asas paritas Creditorium maka  diperlukan penyempurnaan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan mengadopsi aturan yang ada di UNCITRAL Model Law, Mahkamah Agung juga dapat menjamin agar asas tersebut tidak hanya sebatas  das sollen akan tetapi juga berlaku di das sein maka perlu membuat panduan teknis terkait dengan pelaksanaan asas tersebut secara konkrit. Di samping penguatan dalam segi aturan  maka yang tak kalah pentingnya adalah penguatan kerjasama antar negara baik bilateral, regional maupun secara multilateral untuk mengurangi hambatan-hambatan yang timbul khususnya terkait dengan kepailitan lintas batas negara.

 Sebelum ditutup ijinkan  kami membuatkan  puisi  berikut ini sebagai pengingat akan pentinganya asas yang dimaksud.

Nyanyian Lintas Batas

Dimana aset tersebar, melintas Samudera
Debitur jatuh, janji pun sirna
Hukum lokal menjerit, “ini milikku” !
Namun hukum global berbisik , “Kita satu“

Teritorialisme, benteng kedaulatan
Menolak tangan asing dalam kerumitan
Univesalitas mencari benang emas
Agar Keadilan tak tepecah dan tak terhempas

UNCUTRAL Model Law, jembatan yang disulam
Memanggil kurator untuk saling berjabatan
Disitulah letak tantangan para yuris
Menyatukan dunia didalam satu krisis.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kepailitan niaga perkara
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengenal KTUN Terikat dan KTUN Bebas: Seberapa Luas Ruang Penilaian Pejabat dan Sejauh Mana Hakim PTUN Mengujinya?

21 July 2026 • 12:26 WIB

Asimilasi Konseptual Dalam Menakar Alasan Rendahnya Gugatan Maskan dan Kiswah Dalam Perkara Perceraian

18 July 2026 • 21:05 WIB

The Multiverse of Justice in Indonesian Law: An Introduction to Indonesian Law

18 July 2026 • 08:17 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Finalisasi Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di Yogyakarta

By Yoshito Siburian21 July 2026 • 21:29 WIB0

Yogyakarta, 21 Juli 2026 – Kelompok Kerja Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI…

Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak

21 July 2026 • 21:19 WIB

Kapustrajak BSDK MA: Masa Depan Profesi Hukum Membutuhkan Integritas dan Kemampuan Bernalar

21 July 2026 • 15:59 WIB

Pustrajak BSDK MA dan FH Unsri Perkuat Sinergi Riset dan Pengembangan SDM

21 July 2026 • 15:53 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Finalisasi Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI di Yogyakarta
  • Perdana di Tahun 2026 PN Gunungsitoli Berhasil Melaksanakan Diversi dalam Perkara Anak
  • Kapustrajak BSDK MA: Masa Depan Profesi Hukum Membutuhkan Integritas dan Kemampuan Bernalar
  • Pustrajak BSDK MA dan FH Unsri Perkuat Sinergi Riset dan Pengembangan SDM
  • Mengenal KTUN Terikat dan KTUN Bebas: Seberapa Luas Ruang Penilaian Pejabat dan Sejauh Mana Hakim PTUN Mengujinya?

Recent Comments

  1. mostbet_bxmi on Kapustrajak BSDK MA: Masa Depan Profesi Hukum Membutuhkan Integritas dan Kemampuan Bernalar
  2. Azzam on Peradilan Berubah, Juru Sita Tidak Boleh Tertinggal
  3. vorbelutr ioperbir on Putusan N.O. dan Krisis Keadilan Substantif: Pelajaran dari Norwegia untuk Pembaruan Peradilan Indonesia
  4. vorbelutr ioperbir on Analisis Hukum Draft PERMA tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Bagian IX sampai dengan Bagian XII)
  5. vorbelutr ioperbir on Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.