Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Harmoni yang Berbiaya: Membedah Model Kompensasi Konflik Manusia-Satwa dalam Hukum China
Artikel Features

Harmoni yang Berbiaya: Membedah Model Kompensasi Konflik Manusia-Satwa dalam Hukum China

Irwan RosadyIrwan Rosady13 December 2025 • 06:53 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam percakapannya dengan Raja Hui dari Liang, Mengzi berkata:

“Jika jaring yang rapat tidak ditebar di kolam dan rawa, maka ikan dan kura-kura akan berlimpah melebihi kebutuhan. Jika kapak dan parang hanya diizinkan masuk hutan pada musim yang tepat, maka kayu akan berlimpah melebihi kebutuhan”

Percakapan Mengzi di atas mengajarkan, tentang “pengambilan pada waktunya” (Shi). Manusia boleh memanfaatkan alam, tetapi harus ada batasan (limitasi) dan timing yang tepat agar alam punya waktu untuk regenerasi.

Di tengah krisis keanekaragaman hayati global, keberhasilan konservasi sering kali membawa dilema baru. Ketika populasi satwa liar pulih, gesekan dengan pemukiman manusia menjadi tak terelakkan. Lalu bagaimana sebuah negara memastikan untuk mengalihkan beban risiko konservasi dari individu kepada mekanisme kolektif negara dan masyarakat lokal yang paling rentan?

China, melalui evolusi Hukum Pelindungan Satwa Liar (Wildlife Protection Law), menawarkan studi kasus menarik tentang transisi dari sekadar “pelindungan spesies” menuju manajemen koeksistensi yang kompleks. Terjadi pergeseran filosofis dan praktis, dimana konsep sosiologis tentang penerimaan, toleransi, dan dukungan masyarakat lokal terhadap keberadaan satwa liar dan proyek konservasi di wilayah mereka menjadi penting dalam keberlanjutan konservasi.

1. Pergeseran Paradigma: Dari Pemanfaatan ke Keamanan Ekologis

Sejarah legislasi satwa liar di China telah mengalami transformasi radikal. Jika pada tahun 1988 fokus utamanya adalah antroposentris, manusia sebagai pusat dan nilai tertinggi dalam alam semesta, sementara alam dan mahkluk lainnya adalah sarana untuk memenuhi kebutuhan manusia, transformasi selanjutnya telah mengubah haluan menjadi pelindungan komprehensif. Puncaknya, dalam perubahan terbaru, satwa liar tidak lagi hanya dilihat sebagai objek biologi semata, melainkan sebagai aset negara bagi “keamanan ekologis” (eco-security) nasional. Secara eksplisit pengaturan mereka saat ini mencakup promosi koeksistensi yang harmonis antara manusia dan alam.

Namun, seperti yang sering diingatkan oleh Dr. Jane Goodall, seorang primatolog legendaris:

“Only if we understand, can we care. Only if we care, will we help. Only if we help, shall all be saved.”

Pemahaman inilah yang diterjemahkan China ke dalam kebijakan: masyarakat hanya akan “peduli” dan “membantu” jika kesejahteraan mereka tidak dikorbankan demi satwa liar.

2. Mekanisme Keuangan: Jaring Pengaman di Garis Depan

Konflik Manusia-Satwa Liar (Human Wildlife Conflict atau HWC) bukan sekadar insiden ekologis, melainkan krisis sosio-ekonomi yang sering kali berujung pada kerugian finansial yang masif bagi masyarakat pedesaan. Di wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan habitat liar, petani dan penduduk lokal kerap menanggung beban disproporsional atas keberhasilan konservasi nasional. Kerangka hukum China, khususnya melalui revisi UU Perlindungan Satwa Liar, mengakui realitas ini dengan membangun arsitektur pendanaan yang berlapis dan terintegrasi.

Mekanisme ini dirancang untuk menyebarkan risiko biaya kerusakan yang sebelumnya hanya ditanggung oleh individu, kini menjadi tanggung jawab kolektif dan negara. Untuk memastikan keadilan, tingkat kompensasi dikaitkan dengan pendapatan per kapita lokal, sehingga nilai ganti rugi tetap relevan dengan standar hidup masyarakat setempat.

3. Studi Kasus Gajah Yunnan: Ujian bagi “Izin Sosial”

Ujian terbesar bagi sistem ini terjadi pada tahun 2021, ketika kawanan Gajah Asia di provinsi Yunnan melakukan migrasi jarak jauh yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perjalanan kawanan raksasa ini menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian, rumah penduduk, dan kendaraan dengan nilai kerugian melebihi RMB 10 juta.

Dalam situasi ini, respons negara sangat krusial. Pemerintah daerah segera mengaktifkan mekanisme kompensasi kerusakan satwa liar dan asuransi komersial untuk membayar penuh nilai kerusakan yang telah ditaksir (full assessed value).

Baca Juga  Menjalin Jejak Kolaborasi Hijau: BSDK dan Departemen Kehakiman AS Bahas Kerja Sama Pelatihan Penegakan Hukum Satwa Liar

Langkah ini bukan sekadar transaksi finansial, melainkan investasi sosial. Model “pemerintah + asuransi” ini berhasil menciptakan dan mempertahankan “izin sosial” (social licence). Tanpa mekanisme pembayaran ini, toleransi masyarakat terhadap keberadaan gajah akan runtuh, dan diskusi mengenai pembuatan koridor migrasi satwa di masa depan akan mustahil dilakukan.

Sebagaimana dikatakan oleh Achim Steiner, mantan Direktur Eksekutif UNEP:

“The economy is a wholly owned subsidiary of the environment, not the other way around.”

Kasus Yunnan membuktikan bahwa untuk menjaga “induk perusahaan” (lingkungan/gajah) tetap hidup, “anak perusahaan” (ekonomi lokal) harus disuntik dana kompensasi agar tidak bangkrut.

4. Model Kolaboratif: Pemerintah, Asuransi, dan Komunitas

Keberhasilan di Yunnan melahirkan model manajemen yang lebih terstruktur, yaitu komite manajemen bersama yang terdiri dari pemerintah + asuransi + komunitas.

Model ini mengatasi kelemahan klasik pendekatan top-down. Dengan melibatkan komunitas dan sektor asuransi:

  • Transparansi meningkat: Proses klaim dan penilaian kerusakan menjadi lebih terstandarisasi.
  • Mitigasi Konflik: Asuransi khusus, seperti asuransi unified peril untuk Gajah Asia di Yunnan atau dana kerusakan Beruang Cokelat di Tibet, memberikan kepastian hukum dan finansial bagi warga.
  • Keadilan Ruang: Selain ganti rugi kerusakan, pemerintah pusat juga melakukan pembelian atau penyewaan lahan hutan kolektif yang berada di dalam taman nasional, memberikan “kompensasi ekologis” (eco-compensation) kepada komunitas yang hak guna lahannya dibatasi.

5. Keadilan sebagai Prasyarat Konservasi

China telah menyadari satu hal yang sangat fundamental: konservasi yang berkelanjutan tidak bisa dibangun di atas penderitaan masyarakat. Tingkat kompensasi yang adil dan mekanisme asuransi yang responsif adalah “biaya operasional” yang wajib dibayar untuk mendapatkan “keamanan ekologis.” Model yang diterapkan pada kasus Gajah Asia di Yunnan menunjukkan bahwa ketika negara hadir untuk menanggung risiko finansial, masyarakat bersedia memberikan ruang bagi alam liar. Ini adalah manifestasi dari prinsip global yang sering disuarakan oleh para pemimpin lingkungan dunia, bahwa penyelamatan planet ini harus berjalan seiring dengan pengentasan kemiskinan dan keadilan sosial.

Seperti yang pernah diungkapkan oleh Sir David Attenborough:

“It is surely our responsibility to do everything within our power to create a planet that provides a home not just for us, but for all life on Earth.”

Konsep ini belum sepenuhnya ada di Indonesia dalam bentuk yang terintegrasi dan sistematis seperti model “Pemerintah + Asuransi + Komunitas” yang diterapkan di China. Walaupun Indonesia memiliki elemen-elemen serupa (regulasi, satgas, dan subsidi asuransi ternak), penerapannya masih terfragmentasi dan belum memiliki mekanisme pendanaan khusus yang menjamin “izin sosial” (social license) secara berkelanjutan.

Berikut adalah perbandingan mendalam antara konsep di China dengan realitas di Indonesia saat ini:

1. Mekanisme Asuransi Satwa Liar

  • China: Memiliki Asuransi Kerugian Satwa Liar (Wildlife Harm Insurance) yang spesifik dan termandat oleh negara untuk menanggung kerusakan tanaman dan properti akibat satwa liar (seperti gajah di Yunnan).
  • Indonesia:
    • Belum Ada Asuransi Khusus Nasional: Indonesia belum memiliki skema asuransi nasional khusus untuk kerusakan akibat satwa liar.
    • Asuransi Ternak Umum (AUTS/K): Pemerintah (Kementan bekerja sama dengan Jasindo) memiliki program Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) yang memberikan ganti rugi untuk sapi yang mati karena penyakit, kecelakaan, atau hilang dicuri. Serangan satwa liar bisa masuk dalam kategori “kecelakaan” atau force majeure, namun ini bukan produk yang didesain khusus untuk mitigasi konflik satwa liar.
    • Inisiatif Lokal/NGO: Beberapa inisiatif asuransi konflik satwa bersifat lokal atau proyek percontohan yang didorong oleh NGO (misalnya di Aceh untuk gajah), namun belum menjadi kebijakan nasional yang masif.
Baca Juga  "Litani Pohon Berjubah Jerami”

2. Regulasi dan Kompensasi Finansial

  • China: Memiliki standar valuasi forensik dan kompensasi yang dikaitkan dengan pendapatan per kapita daerah untuk memastikan keadilan ekonomi.
  • Indonesia:
  • Peraturan Menteri Kehutanan No. 48 Tahun 2008. Ini adalah acuan utama penanggulangan konflik manusia-satwa liar. Peraturan ini menyebutkan adanya kompensasi, namun fokus utamanya adalah bantuan biaya pengobatan atau santunan kematian bagi korban manusia, bukan ganti rugi kerusakan tanaman atau properti secara menyeluruh.
  • Ketidakpastian Ganti Rugi: Belum ada standar nasional untuk nilai ganti rugi kerusakan kebun/sawah akibat gajah atau orangutan. Akibatnya, sering terjadi kebingungan mengenai siapa yang harus membayar (Pusat vs Daerah) dan berapa nilainya, yang sering berujung pada ketidakpuasan masyarakat.

3. Konsep “Social License” (Izin Sosial)

  • China: Menggunakan pembayaran kompensasi penuh sebagai cara “membeli” izin sosial agar masyarakat menerima kehadiran satwa liar (koeksistensi).
  • Indonesia: Konsep social license lebih sering dibahas dalam konteks restorasi lahan gambut atau industri ekstraktif. Dalam konteks satwa liar, “izin sosial” sering kali masih lemah. Ketika konflik terjadi (misal: Harimau memangsa ternak), respon masyarakat sering kali masih berupa pembunuhan satwa karena absennya jaring pengaman ekonomi yang memadai.

Konsep ini relevan namun belum diterapkan sepenuhnya. Indonesia masih berada pada tahap “penanggulangan konflik” (reaktif), sementara China sudah bergerak menuju “manajemen koeksistensi berbasis asuransi” (proaktif-finansial). Hukum China, melalui mekanisme kompensasinya, berupaya menerjemahkan tanggungjawab moral ke dalam kebijakan ekonomi yang nyata, memastikan bahwa “rumah” bagi satwa liar tidak dibangun dengan merubuhkan “rumah” bagi manusia.

Pada akhirnya, konservasi sejatinya tidak boleh menuntut pengorbanan sepihak dari mereka yang paling rentan. Kita tidak bisa meminta petani di tepian hutan untuk menjadi ‘pahlawan lingkungan’ dengan membiarkan perut mereka lapar dan ladang mereka hancur. Saatnya negara hadir bukan hanya sebagai penjaga hutan, tetapi sebagai penjamin risiko. Karena pagar pelindung terbaik bagi satwa liar bukanlah kawat berduri atau patroli bersenjata, melainkan kesejahteraan masyarakat yang hidup berdampingan dengannya.

Hukum tidak boleh menutup mata bahwa di balik statistik populasi satwa yang pulih, sering kali tersembunyi air mata kerugian warga. Mengadopsi model kompensasi yang adil bukanlah tentang meniru negara lain, melainkan tentang melunasi mandat konstitusi kita sendiri. Sebab, keberhasilan konservasi tidak diukur dari seberapa rimbun hutan kita, tetapi dari seberapa harmonis koeksistensi yang tercipta di dalamnya. Mari pastikan bahwa ‘rumah’ bagi satwa liar tidak dibangun dengan merubuhkan ‘dapur’ bagi manusia.

Referensi

  1. China State Council, “China enhances wildlife protection as law takes effect.” Xinhua News Agency, english.www.gov.cn., 2023
  2. National People’s Congress of PRC, “Wildlife Protection Law of the People’s Republic of China (2022 Revision)”., 2022
  3. Chen, Y., “Wandering elephants: China’s approach to human-wildlife conflict.” Laporan Studi Kasus Yunnan., 2021
  4. China Daily. (2021). “Insurance program helps cover damage by roaming elephants”, chinadaily.com.cn., 2021
  5. Plaut, M. “The moving story of Chinese elephants heading home to safety”., 2021
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2008 tentang Pedoman Penanggulangan Konflik Antara Manusia dan Satwa Liar
  7. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Serta perubahannya dalam UU No. 32 Tahun 2024)
Irwan Rosady
Irwan Rosady
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pandegelang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Lingkungan Hidup satwa liar
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.