Bogor, 2 Maret 2026. Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Diklat Teknis Yudisial (TY) Sengketa Waris pada Senin (2/3/2026) sampai dengan Jumat (6/3/2026) yang diikuti oleh 40 orang Hakim Tingkat Pertama dari Peradilan Agama seluruh Indonesia di Kampus BSDK Mahkamah Agung RI.
Kegiatan pendidikan dan pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia aparatur peradilan, khususnya hakim, agar memiliki kompetensi yang memadai baik dari sisi teknis yudisial maupun integritas profesi. Para peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti serangkaian pembelajaran yang dirancang untuk memperkuat pemahaman terhadap berbagai aspek penting dalam menjalankan tugas kehakiman.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim adalah materi kedua yang disampaikan dalam kegiatan tersebut. Materi ini dipaparkan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. H. Muchlis, S.H., M.H. yang didampingi oleh Dr. H. Jarkasih, M.H. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan bahwa hakim tidak hanya dituntut memiliki kemampuan dalam menerapkan hukum, tetapi juga harus menjaga integritas, independensi, serta sikap profesional dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Materi ini membahas berbagai prinsip yang terkandung dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sebagai pedoman bagi hakim dalam bersikap dan bertindak, baik di dalam maupun di luar persidangan. Selain itu, narasumber juga menguraikan pentingnya menjaga kehormatan profesi hakim, menghindari konflik kepentingan, serta mempertahankan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai keadilan, kepatutan, dan tanggung jawab. Materi ini diharapkan memberikan pemahaman kepada para peserta secara komprehensif serta dapat menerapkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam menjalankan tugas pokok sebagai hakim maupun dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat menjaga wibawa lembaga peradilan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

