Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB

Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara

5 March 2026 • 12:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso
Berita

Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig5 March 2026 • 08:58 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya dihadapkan pada pertanyaan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Pertanyaan ini menjadi relevan terutama ketika suatu peristiwa pidana tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan konflik sosial yang lebih luas.

Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso tertanggal 4 Maret 2026 memberikan ilustrasi menarik mengenai bagaimana Majelis Hakim menempatkan hukum pidana dalam konteks konflik agraria yang melibatkan masyarakat lokal dan Badan Bank Tanah. Dalam perkara ini, Majelis Hakim  yang terdiri dari Pande Tasya S.H, Gerry Putra Suwardi S.H.,M.H, dan Arga Febrian, S.H.,M.H, menyatakan terdakwa Christian Toibo alias Chris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang berkaitan dengan perusakan, namun tidak menjatuhkan pidana dengan menerapkan mekanisme pemaafan hakim (judicial pardon).

Putusan ini menjadi menarik karena Majelis Hakim tidak hanya menilai unsur delik secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan hak konstitusional warga negara, konteks konflik agraria, serta tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern.

Posisi Perkara

Perkara ini berawal dari pemasangan patok batas dan plang oleh Badan Bank Tanah pada lahan eks Hak Guna Usaha PT Sandabi Indah Lestari yang kemudian berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL).

Sebagian masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian menyampaikan keberatan terhadap pemasangan patok tersebut karena dianggap belum menyelesaikan persoalan batas penguasaan lahan antara masyarakat dan Badan Bank Tanah.

Pada tanggal 31 Juli 2024 masyarakat Desa Watutau berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat yang kemudian diikuti oleh pergerakan sejumlah warga menuju lokasi pemasangan patok dan plang milik Badan Bank Tanah.

Dalam peristiwa tersebut masyarakat mencabut sejumlah patok batas tanah dan plang milik Badan Bank Tanah dan kemudian membawanya ke kantor kecamatan setempat.

Atas peristiwa tersebut Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dihubungkan dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang. Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.

Kebebasan Berekspresi dan Batas Konstitusional

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menilai tindakan terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.

Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan konstitusional kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Namun Majelis Hakim menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang guna menjamin penghormatan atas hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Baca Juga  Peradilan Bermartabat, Negara Berdaulat,Mahkamah Agung Hadirkan Refleksi Akhir Tahun 2025

Dalam konteks perkara ini, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan pencabutan patok milik Badan Bank Tanah tanpa dasar hukum yang sah tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Konflik Agraria dan Reaksi Sosial

Meskipun unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, Majelis Hakim juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa sebagian masyarakat Desa Watutau menggantungkan sumber penghidupan dari lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Pemasangan patok oleh Badan Bank Tanah dipersepsikan oleh masyarakat sebagai ancaman terhadap akses mereka terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.

Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa muncul dari kekecewaan masyarakat terhadap pemasangan patok tanpa adanya penyelesaian batas penguasaan lahan secara tuntas antara masyarakat dan Badan Bank Tanah. Dalam konteks tersebut, tindakan terdakwa dipandang sebagai bagian dari reaksi spontan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan mereka.

Namun demikian, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila masyarakat merasa haknya atas tanah dirampas secara sepihak, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur hukum, antara lain dengan mengajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum.

Judicial Pardon dan Ultimum Remedium

Setelah menilai seluruh keadaan perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tidak lagi sejalan dengan tujuan pemidanaan.

Dalam doktrin hukum pidana modern, pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir yang digunakan apabila sarana hukum lain tidak lagi memadai untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum.

Dalam perkara ini Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa bukan merupakan aktor utama dalam peristiwa tersebut dan tindakannya lebih dipengaruhi oleh situasi sosial yang berkembang di masyarakat.

Oleh karena itu, meskipun unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon).

Catatan

Putusan Pengadilan Negeri Poso ini menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya menilai terpenuhinya unsur delik secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa pidana.

Melalui penerapan judicial pardon, Majelis Hakim berupaya menyeimbangkan antara kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta tujuan pemidanaan yang menempatkan pidana sebagai sarana terakhir.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam negara hukum, perjuangan atas hak tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah. Namun dalam kondisi tertentu, respons hukum tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara, melainkan dapat ditempuh melalui pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan.

Signifikansi Putusan terhadap Praktik

Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso memiliki signifikansi tertentu bagi praktik peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam tiga aspek, penerapan judicial pardon, penafsiran delik penghasutan dalam konteks kebebasan berekspresi, serta pendekatan peradilan pidana terhadap konflik agraria.

Baca Juga  Urgensi Perpanjangan Usia Pensiun Hakim dalam Perspektif Komparatif dan Analisis Opsi RUU Jabatan Hakim

Pertama, putusan ini menunjukkan bagaimana mekanisme judicial pardon dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan tujuan pemidanaan. Dalam perkara ini Majelis Hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, namun memilih untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadaan konkret perkara. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak selalu harus diidentikkan dengan penghukuman, melainkan dapat diarahkan untuk mencapai tujuan hukum yang lebih proporsional.

Kedua, putusan ini memberikan ilustrasi mengenai bagaimana delik penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dapat ditempatkan dalam konteks kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional. Majelis Hakim menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada saat yang sama, hak tersebut tetap memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan setiap orang menghormati hak pihak lain serta menjaga ketertiban umum. Dengan demikian, putusan ini memperlihatkan upaya Majelis Hakim untuk menempatkan hukum pidana secara proporsional dalam relasinya dengan hak konstitusional warga negara.

Ketiga, putusan ini memperlihatkan pendekatan peradilan pidana yang mempertimbangkan konteks sosial dalam perkara yang berkaitan dengan konflik agraria. Majelis Hakim tidak hanya menilai terpenuhinya unsur tindak pidana secara normatif, tetapi juga memperhatikan latar belakang sosial yang melatarbelakangi tindakan terdakwa, yaitu adanya ketegangan antara masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut dengan kebijakan pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Dalam konteks tersebut, tindakan terdakwa dipahami sebagai bagian dari reaksi spontan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan mereka.

Namun demikian, Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa perjuangan atas hak tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, antara lain melalui pengajuan gugatan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah ke pengadilan. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan penegakan ketertiban hukum.

Secara lebih luas, putusan ini memperlihatkan kecenderungan pendekatan pemidanaan yang lebih kontekstual dalam praktik peradilan pidana. Hakim tidak hanya menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga menilai apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Dalam konteks tersebut, penerapan judicial pardon dalam perkara ini mencerminkan upaya Majelis Hakim untuk menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian suatu konflik sosial.

Dengan demikian, putusan ini memberikan pelajaran penting bagi praktik peradilan bahwa dalam menegakkan hukum pidana, hakim tidak hanya berperan sebagai penerap norma, tetapi juga sebagai penimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam masyarakat.

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

agraria asas hukum agraria berita hukum agraria Judicial Pardon
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB

Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara

5 March 2026 • 12:08 WIB

Ketukan Palu Hakim dan Pertanggungjawaban Akhirat

4 March 2026 • 18:40 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

By Syailendra Anantya Prawira5 March 2026 • 12:45 WIB0

Pendahuluan Sistem hukum pidana Indonesia saat ini berada dalam titik nadir transformasi yang paling fundamental…

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB

Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara

5 March 2026 • 12:08 WIB

Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?

5 March 2026 • 09:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
  • PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)
  • Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara
  • Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?
  • Judicial Pardon dalam Perkara Pidana Bermuatan Konflik Agraria: Catatan atas Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.