Dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya dihadapkan pada pertanyaan apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar, apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Pertanyaan ini menjadi relevan terutama ketika suatu peristiwa pidana tidak berdiri sendiri, melainkan berkelindan dengan konflik sosial yang lebih luas.
Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso tertanggal 4 Maret 2026 memberikan ilustrasi menarik mengenai bagaimana Majelis Hakim menempatkan hukum pidana dalam konteks konflik agraria yang melibatkan masyarakat lokal dan Badan Bank Tanah. Dalam perkara ini, Majelis Hakim yang terdiri dari Pande Tasya S.H, Gerry Putra Suwardi S.H.,M.H, dan Arga Febrian, S.H.,M.H, menyatakan terdakwa Christian Toibo alias Chris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan yang berkaitan dengan perusakan, namun tidak menjatuhkan pidana dengan menerapkan mekanisme pemaafan hakim (judicial pardon).
Putusan ini menjadi menarik karena Majelis Hakim tidak hanya menilai unsur delik secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan hak konstitusional warga negara, konteks konflik agraria, serta tujuan pemidanaan dalam hukum pidana modern.
Posisi Perkara
Perkara ini berawal dari pemasangan patok batas dan plang oleh Badan Bank Tanah pada lahan eks Hak Guna Usaha PT Sandabi Indah Lestari yang kemudian berada dalam pengelolaan Badan Bank Tanah melalui Hak Pengelolaan (HPL).
Sebagian masyarakat Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian menyampaikan keberatan terhadap pemasangan patok tersebut karena dianggap belum menyelesaikan persoalan batas penguasaan lahan antara masyarakat dan Badan Bank Tanah.
Pada tanggal 31 Juli 2024 masyarakat Desa Watutau berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka. Dalam pertemuan tersebut terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat yang kemudian diikuti oleh pergerakan sejumlah warga menuju lokasi pemasangan patok dan plang milik Badan Bank Tanah.
Dalam peristiwa tersebut masyarakat mencabut sejumlah patok batas tanah dan plang milik Badan Bank Tanah dan kemudian membawanya ke kantor kecamatan setempat.
Atas peristiwa tersebut Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang dihubungkan dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang. Penuntut Umum menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam bulan.
Kebebasan Berekspresi dan Batas Konstitusional
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim terlebih dahulu menilai tindakan terdakwa menyampaikan orasi di hadapan masyarakat sebagai bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hak tersebut dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memberikan jaminan konstitusional kepada setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun Majelis Hakim menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukan merupakan hak yang bersifat absolut. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 memberikan batasan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang guna menjamin penghormatan atas hak orang lain serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Dalam konteks perkara ini, Majelis Hakim menilai bahwa tindakan pencabutan patok milik Badan Bank Tanah tanpa dasar hukum yang sah tetap merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Konflik Agraria dan Reaksi Sosial
Meskipun unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, Majelis Hakim juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Dari fakta persidangan terungkap bahwa sebagian masyarakat Desa Watutau menggantungkan sumber penghidupan dari lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Pemasangan patok oleh Badan Bank Tanah dipersepsikan oleh masyarakat sebagai ancaman terhadap akses mereka terhadap lahan yang selama ini mereka kelola.
Majelis Hakim menilai bahwa tindakan terdakwa muncul dari kekecewaan masyarakat terhadap pemasangan patok tanpa adanya penyelesaian batas penguasaan lahan secara tuntas antara masyarakat dan Badan Bank Tanah. Dalam konteks tersebut, tindakan terdakwa dipandang sebagai bagian dari reaksi spontan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan mereka.
Namun demikian, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa apabila masyarakat merasa haknya atas tanah dirampas secara sepihak, maka mekanisme yang seharusnya ditempuh adalah melalui jalur hukum, antara lain dengan mengajukan gugatan sengketa kepemilikan tanah ke pengadilan guna memperoleh kepastian hukum.
Judicial Pardon dan Ultimum Remedium
Setelah menilai seluruh keadaan perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tidak lagi sejalan dengan tujuan pemidanaan.
Dalam doktrin hukum pidana modern, pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, yaitu sarana terakhir yang digunakan apabila sarana hukum lain tidak lagi memadai untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum.
Dalam perkara ini Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa bukan merupakan aktor utama dalam peristiwa tersebut dan tindakannya lebih dipengaruhi oleh situasi sosial yang berkembang di masyarakat.
Oleh karena itu, meskipun unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan menerapkan pemaafan hakim (judicial pardon).
Catatan
Putusan Pengadilan Negeri Poso ini menunjukkan bahwa dalam praktik peradilan pidana, hakim tidak hanya menilai terpenuhinya unsur delik secara normatif, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi suatu peristiwa pidana.
Melalui penerapan judicial pardon, Majelis Hakim berupaya menyeimbangkan antara kepastian hukum, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta tujuan pemidanaan yang menempatkan pidana sebagai sarana terakhir.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam negara hukum, perjuangan atas hak tetap harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah. Namun dalam kondisi tertentu, respons hukum tidak selalu harus diwujudkan melalui pidana penjara, melainkan dapat ditempuh melalui pendekatan yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Signifikansi Putusan terhadap Praktik
Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso memiliki signifikansi tertentu bagi praktik peradilan pidana di Indonesia, terutama dalam tiga aspek, penerapan judicial pardon, penafsiran delik penghasutan dalam konteks kebebasan berekspresi, serta pendekatan peradilan pidana terhadap konflik agraria.
Pertama, putusan ini menunjukkan bagaimana mekanisme judicial pardon dapat digunakan sebagai instrumen untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan tujuan pemidanaan. Dalam perkara ini Majelis Hakim tetap menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, namun memilih untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadaan konkret perkara. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemidanaan tidak selalu harus diidentikkan dengan penghukuman, melainkan dapat diarahkan untuk mencapai tujuan hukum yang lebih proporsional.
Kedua, putusan ini memberikan ilustrasi mengenai bagaimana delik penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dapat ditempatkan dalam konteks kebebasan berekspresi yang dijamin secara konstitusional. Majelis Hakim menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun pada saat yang sama, hak tersebut tetap memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengharuskan setiap orang menghormati hak pihak lain serta menjaga ketertiban umum. Dengan demikian, putusan ini memperlihatkan upaya Majelis Hakim untuk menempatkan hukum pidana secara proporsional dalam relasinya dengan hak konstitusional warga negara.
Ketiga, putusan ini memperlihatkan pendekatan peradilan pidana yang mempertimbangkan konteks sosial dalam perkara yang berkaitan dengan konflik agraria. Majelis Hakim tidak hanya menilai terpenuhinya unsur tindak pidana secara normatif, tetapi juga memperhatikan latar belakang sosial yang melatarbelakangi tindakan terdakwa, yaitu adanya ketegangan antara masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan tersebut dengan kebijakan pengelolaan tanah oleh Badan Bank Tanah. Dalam konteks tersebut, tindakan terdakwa dipahami sebagai bagian dari reaksi spontan masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah yang mereka yakini sebagai sumber penghidupan mereka.
Namun demikian, Majelis Hakim tetap menegaskan bahwa perjuangan atas hak tersebut harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, antara lain melalui pengajuan gugatan sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah ke pengadilan. Dengan demikian, putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan penegakan ketertiban hukum.
Secara lebih luas, putusan ini memperlihatkan kecenderungan pendekatan pemidanaan yang lebih kontekstual dalam praktik peradilan pidana. Hakim tidak hanya menilai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, tetapi juga menilai apakah pemidanaan merupakan respons yang paling tepat terhadap perbuatan tersebut. Dalam konteks tersebut, penerapan judicial pardon dalam perkara ini mencerminkan upaya Majelis Hakim untuk menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian suatu konflik sosial.
Dengan demikian, putusan ini memberikan pelajaran penting bagi praktik peradilan bahwa dalam menegakkan hukum pidana, hakim tidak hanya berperan sebagai penerap norma, tetapi juga sebagai penimbang antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


