Bogor, 2 Maret 2026. Sebanyak 40 orang Hakim Tingkat Pertama dari Peradilan Agama seluruh Indonesia mengikuti kegiatan Diklat Teknis Yudisial (TY) Sengketa Waris yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI mulai pada hari Senin (2/3/2026) sampai hari Jum’at (6/3/2025) di Kampus BSDK Mahkamah Agung RI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kapasitas teknis yudisial para hakim, khususnya dalam menangani perkara kewarisan yang menjadi salah satu jenis perkara yang cukup dominan dalam lingkungan Peradilan Agama. Melalui kegiatan ini, para peserta memperoleh penguatan pemahaman terhadap perkembangan hukum waris Islam serta kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa waris di pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut materi pertama yang disampaikan adalah materi Kapita Selekta Hukum Waris Islam oleh Hakim Agung Yang Mulia Drs. H. Busra, S.H., M.H. yang didampingi oleh Dr. Fajar Hernawan, S.Ag., M.H. Dalam pemaparannya, Beliau menguraikan berbagai isu penting dalam praktik kewarisan di lingkungan Peradilan Agama, termasuk kebijakan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan penerapan hukum waris Islam.

Materi yang disampaikan juga membahas sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung terkait kewarisan, khususnya mengenai penerapan wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim dan anak tiri, yang dalam praktik peradilan sering menimbulkan perdebatan yuridis. Selain itu, narasumber juga menjelaskan berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang berkaitan dengan penyelesaian perkara kewarisan sebagai pedoman bagi hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara waris.
Melalui penyampaian materi ini, diharapkan para peserta mampu memahami dan menjelaskan kebijakan Mahkamah Agung di bidang kewarisan secara komprehensif, memahami perkembangan yurisprudensi terkait wasiat wajibah, serta menerapkan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung yang berkaitan dengan hukum waris dalam praktik peradilan. Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi akademik bagi para hakim peserta diklat untuk memperdalam pemahaman serta memperkaya perspektif yudisial dalam penyelesaian sengketa waris, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

