Pendahuluan
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah menjamin pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (3). Selain itu, Pasal 28A mengakui hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Wilayah pesisir, sebagai peralihan antara daratan dan laut, tidak terpisahkan dari wilayah Indonesia. Perencanaan dan pembangunannya melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta sektor swasta. Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia setelah Kanada, yaitu 99.000 km, dengan keanekaragaman hayati tinggi yang memengaruhi kebiasaan, gaya hidup, budaya, dan penghidupan masyarakat. Ekosistem mangrove, bagian integral dari wilayah pesisir, mencakup sekitar 3,44 juta hektare atau 20% luas ekosistem mangrove dunia. Sayangnya, dalam berjalannya waktu Ekosistem mangrove menghadapi deforestasi dan degradasi akibat konversi menjadi tambak, pertanian, perkebunan, permukiman, serta pembangunan infrastruktur. Ancaman lain meliputi pencemaran air dan limbah dari kegiatan usaha daratan maupun laut, serta perubahan iklim. Untuk mengatasinya, ketentuan peraturan perundang-undangan telah mengatur pencegahan, perlindungan, dan sanksi terhadap perusakan mangrove.
Kebijakan eksekutif dan legislatif mengenai Perlindungan Mangrove
Secara normatif, perlindungan mangrove diatur secara parsial ke dalam beberapa undang-undang, antara lain: Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang mengklasifikasikan kerusakan mangrove sebagai kriteria baku kerusakan ekosistem (Pasal 21) dan memformulasikannya sebagai sebagai tindak pidana lingkungan (Pasal 98 dan Pasal 99). Kedua, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 (UU PWP3K), yang menyatakan mangrove sebagai Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang harus dilindungi, dengan ancaman pidana bagi perusak yang tidak sesuai karakteristik wilayah (Pasal 73 ayat 1 huruf b). Ketiga, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Undang-undang ini secara tegas mengatur perusakan mangrove, seperti perbuatan melebihi kriteria baku atau perbuatan yang tidak memperhitungkan keberlanjutan ekologis sebagai tindak pidana lingkungan hidup.
Sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PP No. 27 Tahun 2025), yang bertujuan memperkuat tata kelola lingkungan berbasis bukti dan keberlanjutan. Definisi perlindungan dan pengelolaan mangrove adalah upaya sistematis untuk melestarikan fungsi dan mencegah kerusakan ekosistem (Pasal 1 angka 1). PP No. 27 Tahun 2025 menjadi dasar rencana pembangunan nasional dan daerah, meskipun membuka peluang alih fungsi. Namun di sisi lain, PP No. 27 Tahun 2025 dinilai membingungkan karena tidak jelas apakah rencana pembangunan harus menyesuaikan dengan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau sebaliknya. Lebih lanjut, PP dimaksud tidak menyertakan sanksi pidana bagi perusak mangrove, dimana pada Pasal 3 nya hanya mengatur sanksi administratif bagi penanggung jawab usaha yang tidak menanggulangi kerusakan. Hal ini dinilai tidak cukup untuk mencegah kerusakan dan memberikan efek jera. PP No. 27 Tahun 2025 tersebut justru melemahkan perlindungan karena menggunakan UU Cipta Kerja sebagai payung hukumnya, yang tidak memasukkan perusakan mangrove sebagai tindak pidana, sehingga membuka peluang alih fungsi untuk investasi skala besar tanpa menjadikan kawasan lindung sebagai zona terlarang.
Analisis Paradigma Filsafat Lingkungan : Terjadinya suatu Pergeseran
Berdasarkan perspektif filsafat lingkungan, kebijakan mangrove dapat dianalisis melalui paradigma antroposentrisme dan biosentrisme, yang keduanya saling kontradiktif. pandangan filosofis yang menempatkan manusia sebagai pusat utama dan entitas terpenting di alam semesta. Antroposentrisme menilai semua makhluk dan lingkungan berdasarkan manfaatnya hanyalah alat bagi manusia (nilai instrumental). Alam dipandang sebagai sumber daya yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia, seperti untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan. Sementara Biosentrisme memandang bahwa semua bentuk kehidupan memiliki nilai intrinsik atau nilai pada dirinya sendiri, terlepas dari manfaatnya bagi manusia . Biosentrisme menempatkan kepentingan dan kelangsungan hidup semua organisme sebagai pertimbangan moral utama, dan melihat manusia sebagai bagian integral dari komunitas biotik, bukan penguasanya.
Apabila melihat rumusan dalam ketentuan mengenai Lingkungan hidup di atas, maka UUPPLH dan UU PWP3K telah mengusung semangat dan paradigma biosentrisme, dengan menganggap ekosistem mangrove sebagai elemen yang harus dijaga keberlangsungannya. Sebaliknya, UU Cipta Kerja cenderung memiliki paradigma antroposentris, yang mempermudah investasi dengan menganggap perusakan mangrove bukan sebagai tindak pidana. Hal ini secara signifikan melemahkan perlindungan hukum terhadap ekosistem mangrove. UU Cipta Kerja, dengan semangat kemudahan berusaha, secara tidak langsung membuka peluang lebih besar untuk alih fungsi lahan, termasuk mangrove, untuk kepentingan investasi, dengan tidak lagi menjadikan kawasan lindung sebagai zona terlarang untuk aktivitas ekstraktif.
PP Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja justru membuka peluang alih fungsi untuk fungsi budidaya yang telah dibebani perizinan berusaha. Kondisi ini menunjukkan bahwa kepentingan ekonomi dan pembangunan manusia tetap menjadi prioritas dibandingkan keberlangsungan lingkungan. Selain itu, PP No. 27 Tahun 2025 tidak mengatur mengenai ketentuan pidana bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penanggulangan kerusakan, melainkan hanya sanksi administratif. Ini mengindikasikan bahwa kerusakan lingkungan (ekosistem mangrove) lebih dianggap sebagai kerugian yang dapat dikompensasi secara administratif, bukan sebagai pelanggaran berat terhadap nilai intrinsik alam. Pendekatan ini selaras dengan paradigma antroposentrisme, di mana fokusnya adalah meminimalkan kerugian manusia akibat kerusakan lingkungan, bukan mencegah kerusakan itu sendiri karena nilai moral alam. Dari sudut pandang filsafat hukum lingkungan di atas, maka kebijakan mengenai perlindungan ekosistem mangrove seolah terjadi pergeseran paradigma dari semangat biosentrisme yang diusung oleh UUPPLH dan UU PWP3K menjelma menjadi semangat antroposentrisme yang menjadi landasan dari UU Cipta Kerja beserta aturan pelaksananya yakni PP No. 27 Tahun 2025.
Orientasi Filsafat Lingkungan versi Yudikatif: Konsistensi Kebijakan Mahkamah Agung
Berbeda dengan eksekutif dan legislatif, Mahkamah Agung sebagai salah satu Lembaga yudikatif tetap berorientasi pada paradigma biosentrisme dengan menjunjung tinggi prinsip in dubio pro natura dalam setiap kebijakannya. Prinsip ini berasal dari Deklarasi Internasional untuk Konservasi Alam (International Union for Conservation of Nature/IUCN) di Rio de Janeiro, 26-29 April 2016, Deklarasi tersebut dijelaskan mengenai Definisi prinsip in dubio pro natura yang mengamanatkan bahwa jika terdapat keraguan di dalam mengambil keputusan terkait persoalan lingkungan hidup yang diajukan ke pengadilan, lembaga administratif, dan pengambil keputusan lainnya, maka seyogianya diselesaikan dengan cara yang paling menguntungkan bagi perlindungan dan konservasi alam. Prinsip tersebut kemudian dieksplisitkan dalam bentuk norma yang diatur di dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup mengenai asas kehati-hatian. Asas kehati-hatian ini merupakan bagian dari upaya pencegahan atas potensi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Salah satu implementasi prinsip kehati-hatian sebagai bagian dari tindakan pencegahan yang dapat langsung dirasakan dampaknya adalah dengan menerapkan prinsip in dubio pro natura “jika ragu maka putuskan demi alam.” Dalam kondisi apapun kewajiban untuk berhati-hati dalam menghadapi risiko lingkungan adalah lebih baik daripada menunggu kepastian ilmiah yang seringkali memerlukan fakta-fakta empirik sebagai bukti adanya bahaya kerusakan. Dalam implementasinya, Mahkamah Agung telah menggunakan prinsip ini ke dalam beberapa putusan diantaranya Putusan Nomor 651 K/Pdt/2015, Putusan Nomor 460 K/Pdt/2016, dan Putusan Nomor 1095 K/Pdt/2018. Dalam aspek uji materil, Mahkamah Agung juga telah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut karena dinilai tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan dapat mereduksi kebijakan rehabilitasi ekosistem pesisir. Hal ini memperkuat komitmen Mahkamah Agung dalam penegekan hukum lingkungan serta konsisten dengan paradigma biosentrisme.
Penutup
Kebijakan perlindungan ekosistem mangrove di Indonesia mengalami dikotomi paradigma yang mendalam antara kepentingan ekologis dan ekonomis. Di satu sisi, UUPPLH dan UU PWP3K yang mengusung semangat biosentrisme berupaya melindungi nilai intrinsik terhadap ekosistem mangrove. Di sisi lain, UU Cipta Kerja dan PP No. 27 Tahun 2025 yang bercorak antroposentris justru membuka ruang bagi alih fungsi mangrove melalui pelemahan instrumen penegakan hukum, dengan hanya mengandalkan sanksi administratif. Dualisme ini diperparah oleh ketidakjelasan hierarki perencanaan pembangunan yang seharusnya tunduk pada prinsip keberlanjutan ekologis.
Namun, di tengah tarik-menarik kepentingan ini, Mahkamah Agung hadir sebagai penjaga keadilan ekologis melalui tindakan konsistensi dalam penerapan prinsip in dubio pro natura yang merepresentasikan paradigma biosentrisme dalam kebijakannya baik dalam bentuk PERMA maupun Putusan yang dihasilkan. Komitmen yudisial ini menjadi benteng terakhir dalam memastikan bahwa dalam setiap keraguan, perlindungan lingkungan harus diutamakan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang sesungguhnya, diperlukan harmonisasi kebijakan yang mengintegrasikan nilai-nilai biosentrisme ke dalam kerangka regulasi, memperkuat instrumen penegakan hukum yang berjenjang, dan memastikan konsistensi penerapan prinsip kehati-hatian.
Referensi
Bagus Budi Priyono, dkk. Biosentrisme dan Ekosentrisme: Alternatif Pandangan Filsafat Lingkungan terhadap Krisis Alam di Era Antroposentrisme,Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 8 No 2 Tahun 2025 ISSN: E-ISSN 2620-7982, P-ISSN: 2620-7990
Meda Desi Kartikasari, MENELISIK AKAR PEMIKIRAN ASAS IN DUBIO PRO NATURA DALAM PENEGAKAN HUKUM, Jurnal Verstek Vol. 8 No. 3 (September – Desember 2020)Bagian Hukum Acara Universitas Sebelas Maret
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


