Megamendung, Bogor. Dengan gaya sederhana dan bahasa yang mudah dipahami serta latar belakang pendidikan dan pengalaman pernah menjabat Kepala Biru Hukum dan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Sekretariat Jenderal Kementrian Pertahanan RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. menyampaikan materi bertajuk “Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan” ditengah pembekalan kepada para calon Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dalam Pelatihan Teknis Yudisial Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia, diskusi interaktif menjadi ciri khas gaya penyampaian futuritstik orang nomor satu di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun).
Hakim adalah Role Model di Pengadilan.
Dalam pemaparannya, Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa salah satu ciri utama negara hukum demokratis adalah adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka. Kekuasaan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, merupakan kekuasaan negara yang Independen untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Menurutnya, dalam kerangka negara hukum modern, pengadilan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesai sengketa, tetapi juga sebagai penjaga konstitusi, pelindung hak asasi manusia, serta pengontrol tindakan pemerintahan. Oleh karena itu, kualitas kepemimpinan dan manajemen teknis peradilan menjadi faktor kunci dalam mewujudkan peradilan yang efektif, berwibawa, dan berkeadilan sehinga sosok Hakim di Pengadilan haruslah menjadi Role Model bagaimana melaksanakan manajemen Peradilan yang efektif sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan Tata Usaha Negara yang menjadi kawal depan terhadap jalannya Pemerintahan agar berjalan sesuai rell hukumnya.

Kepemimpinan Peradilan: Menjaga Independensi dan Integritas
Dirjen Badilmiltun menjelaskan bahwa kepemimpinan di lembaga peradilan memiliki karakteristik tersendiri yang dikenal sebagai judicial leadership, sebagaimana dikemukakan oleh Mauro Cappelletti. Kepemimpinan peradilan tidak bertumpu pada kekuasaan komando, melainkan pada keteladanan moral, integritas, dan kewibawaan personal.
Pimpinan pengadilan, tegasnya, tidak boleh mencampuri independensi hakim dalam memutus perkara. Namun demikian, pimpinan tetap bertanggung jawab memastikan proses peradilan berjalan sesuai hukum, etika, dan standar profesionalitas.
pemateri menguraikan secara lugas dan tajam terkait empat prinsip dasar kepemimpinan peradilan, yaitu independensi, akuntabilitas, integritas, dan profesionalitas. Kepemimpinan yang efektif harus mampu membangun visi bersama, mengedepankan pelayanan publik (servant leadership), serta menjadi teladan sebagaimana filosofi Ki Hajar Dewantara: Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani dan dalam keseharian beliau memberikan pengajara agar setiap hakim mempunyai prinsif mengorangkan (uongke) dalam membangun tim yang kuat.
Dalam konteks reformasi peradilan, pemateri juga menyinggung pentingnya kemampuan leading change sebagaimana dikemukakan oleh John P. Kotter dalam karya Leading Change. Pimpinan pengadilan harus adaptif terhadap modernisasi sistem peradilan, termasuk digitalisasi layanan berbasis elektronik.
Manajemen Teknis Peradilan dan Digitalisasi
Pada bagian kedua materinya, Dirjen Badilmiltun memaparkan bahwa manajemen teknis peradilan mencakup pengelolaan teknis yudisial dan administrasi perkara secara terintegrasi. Pedoman tersebut merujuk pada kebijakan dan regulasi internal Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan serta Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.
Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup manajemen teknis meliputi manajemen perkara, persidangan, pembuktian, putusan, hingga eksekusi. Setiap tahapan menuntut pengendalian aktif dari hakim guna menjamin asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Transformasi digital menjadi bagian penting dari manajemen teknis modern melalui implementasi e-Court, e-Litigasi, serta Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Digitalisasi ini dinilai mampu meningkatkan transparansi, mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, serta mempercepat penyelesaian perkara.
Selain itu, Dirjen menekankan pentingnya pengendalian mutu putusan dan akuntabilitas peradilan. Publikasi putusan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, penerapan sistem kamar, serta pengawasan internal dan eksternal menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi dan kualitas putusan.

PTUN Menuju Peradilan Modern
Di akhir pembekalan materi Dirjen Badilmiltun menegaskan bahwa kepemimpinan dan manajemen teknis peradilan berbasis teknologi merupakan dua pilar utama dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Keduanya harus berjalan secara simultan dan saling menguatkan agar peradilan mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga keadilan dan pelindung hak warga negara.Kepemimpinan yang kuat dan manajemen yang efektif dalam memberikan layakan keadilan menjadi kata kunci peningkatan kepercayaan Masyarakat menuju PTUN sebagai Peradilan Modern.
Dalam Closing Statement Dirjenbadilmit meyampaikan harapan outcome dari kegiatan ini Para Calon Hakim Tinggi dan Hakim Tinggi di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara mampu meningkatkan kepercayaan diri dan ajang pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi dan integritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


