Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
Artikel

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Indarka PPIndarka PP1 March 2026 • 18:56 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sifat Pemeriksaan Perkara dan Anonimisasi Putusan

Ketika suatu sidang perkara perceraian dilakukan secara tertutup untuk umum dengan maksud menjaga kerahasiaan rumah tangga para pihak, akan tetapi pembacaan putusannya justru dilakukan secara terbuka untuk umum. Asas terbuka untuk umum ini mengandung konsekuensi bahwa sidang tersebut dapat disaksikan oleh orang lain, sekalipun ia tidak berkepentingan dengan perkara. Paradoksnya, putusan yang dibacakan itu jelas memuat cerita dari duduk perkara, dalil-dalil para pihak, alat bukti (termasuk keterangan saksi), hingga pertimbangan hakim. Lantas untuk apa seluruh proses pemeriksaan sebelumnya dinyatakan tertutup untuk umum jika toh kemudian pembacaan putusannya boleh didengar-saksikan secara terbuka?

Tidak cukup di situ. Sesaat usai putusan dibacakan, pengadilan harus segera mengunggah putusan ke direktori putusan Mahkamah Agung supaya bisa diakses oleh siapa pun. Namun putusan yang diunggah tersebut lebih dulu harus dilakukan pengaburan (anonimisasi).

Konsep dasar sifat sidang pemeriksaan perkara. Menurut Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. Salah satu yang dikecualikan ialah perkara perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat) seperti yang termuat dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Berikutnya menyoal pembacaan putusan. Bahwa Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak seperti ayat sebelumnya, ayat ini tidak mengandung eksepsional. Artinya seluruh putusan perkara apa saja harus diucapkan (bacakan) dalam sidang terbuka untuk umum, termasuk perkara perceraian.

Akses Publik terhadap Putusan

Setelah orang-orang rampung menyaksikan sidang pembacaan putusan di ruang persidangan, di mana segala yang termuat dalam putusan macam identitas, identitas anak (jika ada), nama dan keterangan saksi, hingga masalah penyebab perceraian suami-istri diketahuinya, syahdan mereka dapat mengunduh putusan tersebut di direktori putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, putusan yang mereka unduh telah dikaburkan (dianonimisasi).

Aturan publikasi putusan berasal dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Aturan ini mencabut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 01/WKMA­NY /SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ringkasnya, SK KMA 2-144 Tahun 2022 mengatur mengenai informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, di antaranya informasi tentang perkara seperti putusan dan/atau penetapan pengadilan. Inilah salah satu dasar mengapa putusan perceraian harus diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung. Berikutnya pada bagian VIII (halaman 35) juga termuat prosedur pengaburan informasi tertentu sebelum putusan itu diunggah. Bagian VIII angka 4 (halaman 36) mewajibkan pengaburan terhadap identitas para pihak yang berperkara, saksi, dan pihak terkait dalam perkara yang timbul akibat sengketa perkawinan, termasuk perceraian.

Baca Juga  Jejak Siber sebagai Identitas Permanen: Hak untuk Dilupakan dan Peran Hukum di Era Digital

Kebocoran Aib melalui Nomor Perkara Putusan

Celah itulah yang, barangkali, menyebabkan urusan “dapur” para artis papan atas Indonesia pernah mengalami kebocoran data. Sebut saja perceraian Ria Ricis, Acha Septriasa, Andre Taulany, hingga Reza Arap. Masalah-masalah yang melatarbelakangi perceraian mereka yang termuat dalam putusan pernah tersebar luas di Twitter-X. Ya, Anda tidak salah baca: di putusan.

Di sana publik dapat membaca seluruh dalil penggugat (pemohon) sekaligus keterangan saksi tentang rahasia keretakan rumah tangga mereka. Dari Twitter-X, rahasia-rahasia itu lekas-lekas dirangkum media arus utama demi beroleh engagement. Seperti yang dilakukan oleh brilio.net dengan beritanya bertajuk “Isi gugatan cerai Andre Taulany bocor, terungkap 9 fakta penyebab pisah, singgung tabiat buruk istri”.

Sebagian orang mungkin bertanya. Bagaimana bisa putusan-putusan yang bahkan sudah dikaburkan itu masih dapat diketahui milik para artis di atas?

Hal demikian dapat terjadi dengan mudah. Saya semisalkan bahwa Anda adalah pihak berperkara yang pada suatu hari sedang tabah mengantre giliran sidang di ruang tunggu sebuah pengadilan. Di tengah penantian itu, Anda tidak sengaja menemukan nama seorang artis atau tokoh publik atau bahkan tetangga Anda sendiri pada daftar antrean sidang di layar monitor. Anda lalu memfoto nomor perkara orang yang Anda maksud, atau sekurang-kurangnya mengingatnya karena penasaran masalah apa yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

Tentu Anda tidak diperbolehkan masuk ke persidangan orang tersebut, karena sidangnya tertutup untuk umum. Mungkin juga Anda harus melalui prosedur rumit di pengadilan apabila pada sidang berikutnya Anda ingin hadir mendengar pembacaan putusan, sekalipun sifatnya terbuka untuk umum. Lalu bagaimana rasa penasaran Anda bisa terjawab? Ya, foto atau ingatan tentang nomor perkara itulah yang dapat Anda gunakan. Anda cukup duduk santai berselancar nomor perkara di situs web direktori putusan Mahkamah Agung. Begitu menemukannya, Anda dapat mengunduh secara cuma-cuma. Dan karena Anda ini orangnya usil, maka Anda tinggal sebarluaskan saja putusan tersebut ke media sosial. Meski putusan yang Anda unduh sudah mengalami pengaburan identitas para pihak, tetapi Anda dapat menjamin bahwa nomor perkaranya cocok dengan nomor perkara yang Anda peroleh saat Anda memperhatikan antrean sidang waktu itu.

Mengkaji Ulang Pedoman Pengaburan

Yang saya konstruksikan tersebut sesungguhnya bukanlah pedoman. Saya tentu saja hanya membahas lemahnya perlindungan informasi pribadi para pihak khususnya perkara perceraian. Friksi-friksi rumah tangganya, yang selama ini ia pendam dan peram dalam-dalam, akhirnya bisa jadi konsumsi publik karena kejadian di atas.

Jika memang perkara perceraian mendapat privilese untuk dilakukan pemeriksaan tertutup untuk umum oleh undang-undang, mengapa pembacaan putusannya tidak bisa diperlakukan demikian?

Saya meyakini masalah ini tidak sesederhana itu. Penambahan frasa “kecuali undang-undang menentukan lain” pada norma dasar pembacaan putusan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman barang tentu menyangkut kewenangan lembaga legistalif. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung sukar menembus domain itu. Akan tetapi, dalam hal menjamin kerahasiaan informasi “dapur” para pihak supaya di masa mendatang tidak lagi terjadi kebocoran seperti yang menimpa Ria Ricis, Acha Septriasa, Andre Taulany, dan Reza Arap, Mahkamah Agung dapat mengkaji ulang terlait ketentuan pengaburan (anonimisasi) dalam SK KMA 2-144 Tahun 2022.

Baca Juga  UNESCO Rumuskan 15 Prinsip Penggunaan AI dalam Proses Peradilan, ini Daftarnya!

Pedoman tersebut dapat diperbarui dengan menentukan bahwa dalam putusan perceraian, yang wajib dikaburkan tidak sebatas identitas para pihak, melainkan juga perihal dalil-dalil permasalahan mereka. Malah, yang justru menuai daya tarik publik ialah masalah-masalah itu: tentang pihak mana yang salah dan seberapa fatal kesalahannya sehingga layak untuk diceraikan.

Terkait itu, barangkali pejabat-pejabat tinggi di Mahkamah Agung lebih capable untuk memformulasikannya. Namun kami punya perkiraan yang mendasar dan sederhana. Apabila pengaburan diperluas jangkauannya (tidak sebatas identitas pribadi), bagaimana putusan itu ditulis? Hakim biasanya membuat 2 (dua) fail putusan untuk setiap perkara yang ditanganinya. Fail pertama adalah putusan yang benar-benar utuh dan tidak sedikitpun dikaburkan. Fail kedua adalah putusan anonimisasi yang akan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung, dan kelak dapat diakses publik. Terhadap fail putusan anonimisasi itulah hakim dapat menyimplifikasi dalil-dalil para pihak. Hakim tidak perlu menulis runtutan gamblang tentang aib-aib para pihak, karena sejatinya bagian inilah yang dicari-cari khalayak.

Dan kelak, jika suatu putusan diperlukan oleh akademisi untuk keperluan penelitian, misalnya, akademisi tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan penerbit. Tentu saja kriteria ketat harus dilakukan oleh Pejabat PPID agar akademisi tersebut berkomitmen untuk tidak sembarangan menyebarluaskan putusan yang diperolehnya.

Logika Terbalik

Pengaburan identitas pribadi para pihak dalam putusan adalah penting sepanjang tidak menyangkut nama. Sebab, dengan tetap menampilkan nama para pihak dalam putusan perceraian, secara langsung menjadi rekam jejak tentang status perkawinan pihak tersebut. Hal ini bermula dari beberapa pengalaman di satuan kerja sebelumnya, bahwa ada seorang yang mengajukan gugatan pembatalan perkawinan akibat ditipu pasangannya karena mengaku bujang, padahal sebenarnya sudah duda/janda.

Entah kebetulan atau memang sengaja, identitas kependudukannya semua masih berstatus belum kawin. Hal mana dapat terjadi ketika, bayangkan misalnya seseorang pernah bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lalu ia merantau jauh ke Maluku, sedangkan di sana mengaku masih bujang dan menikah lagi. Di sinilah letak urgensi publikasi nama dalam putusan perceraian, yaitu meminimalisir manipulasi status perkawinan seperti yang terjadi sudah-sudah.

Hal ini bisa menjadi pengingat bahwa kerahasiaan informasi para pihak pada perkara perceraian, yang oleh undang-undang ditentukan pemeriksaan dalam sidang tertutup untuk umum, tidak sebatas kerahasiaan formal melainkan substansial.

Kebetulan saja aib-aib rumah tangga yang bocor ke publik adalah milik para artis yang persentasenya sangat kecil dibandingkan seluruh perkara perceraian di Indonesia. Tetapi tentu tidak perlu menunggu semua pihak berperkara jadi artis untuk sekadar memperbaiki instrumen yang mampu menjamin perlindungan terhadap privasi rumah tangga mereka.

Indarka PP
Kontributor
Indarka PP
Hakim Pengadilan Agama Tanah Grogot

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Anonimisasi Putusan Asas Terbuka untuk Umum Direktori Putusan MA Kerahasiaan Perceraian perlindungan data pribadi Privasi Perkara Perdata Reformasi Kebijakan Peradilan Sidang Tertutup SK KMA 2-144/2022 Transparansi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan

1 March 2026 • 13:08 WIB

Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan

28 February 2026 • 11:22 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

By Teguh Setiyawan1 March 2026 • 21:32 WIB0

BOGOR – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Diklat…

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

1 March 2026 • 18:56 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  • Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.