Sifat Pemeriksaan Perkara dan Anonimisasi Putusan
Ketika suatu sidang perkara perceraian dilakukan secara tertutup untuk umum dengan maksud menjaga kerahasiaan rumah tangga para pihak, akan tetapi pembacaan putusannya justru dilakukan secara terbuka untuk umum. Asas terbuka untuk umum ini mengandung konsekuensi bahwa sidang tersebut dapat disaksikan oleh orang lain, sekalipun ia tidak berkepentingan dengan perkara. Paradoksnya, putusan yang dibacakan itu jelas memuat cerita dari duduk perkara, dalil-dalil para pihak, alat bukti (termasuk keterangan saksi), hingga pertimbangan hakim. Lantas untuk apa seluruh proses pemeriksaan sebelumnya dinyatakan tertutup untuk umum jika toh kemudian pembacaan putusannya boleh didengar-saksikan secara terbuka?
Tidak cukup di situ. Sesaat usai putusan dibacakan, pengadilan harus segera mengunggah putusan ke direktori putusan Mahkamah Agung supaya bisa diakses oleh siapa pun. Namun putusan yang diunggah tersebut lebih dulu harus dilakukan pengaburan (anonimisasi).
Konsep dasar sifat sidang pemeriksaan perkara. Menurut Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali undang-undang menentukan lain. Salah satu yang dikecualikan ialah perkara perceraian (baik cerai talak maupun cerai gugat) seperti yang termuat dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Berikutnya menyoal pembacaan putusan. Bahwa Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak seperti ayat sebelumnya, ayat ini tidak mengandung eksepsional. Artinya seluruh putusan perkara apa saja harus diucapkan (bacakan) dalam sidang terbuka untuk umum, termasuk perkara perceraian.
Akses Publik terhadap Putusan
Setelah orang-orang rampung menyaksikan sidang pembacaan putusan di ruang persidangan, di mana segala yang termuat dalam putusan macam identitas, identitas anak (jika ada), nama dan keterangan saksi, hingga masalah penyebab perceraian suami-istri diketahuinya, syahdan mereka dapat mengunduh putusan tersebut di direktori putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, putusan yang mereka unduh telah dikaburkan (dianonimisasi).
Aturan publikasi putusan berasal dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Aturan ini mencabut Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Nomor 01/WKMANY /SK/I/2009 tentang Pedoman Pelayanan Informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Ringkasnya, SK KMA 2-144 Tahun 2022 mengatur mengenai informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, di antaranya informasi tentang perkara seperti putusan dan/atau penetapan pengadilan. Inilah salah satu dasar mengapa putusan perceraian harus diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung. Berikutnya pada bagian VIII (halaman 35) juga termuat prosedur pengaburan informasi tertentu sebelum putusan itu diunggah. Bagian VIII angka 4 (halaman 36) mewajibkan pengaburan terhadap identitas para pihak yang berperkara, saksi, dan pihak terkait dalam perkara yang timbul akibat sengketa perkawinan, termasuk perceraian.
Kebocoran Aib melalui Nomor Perkara Putusan
Celah itulah yang, barangkali, menyebabkan urusan “dapur” para artis papan atas Indonesia pernah mengalami kebocoran data. Sebut saja perceraian Ria Ricis, Acha Septriasa, Andre Taulany, hingga Reza Arap. Masalah-masalah yang melatarbelakangi perceraian mereka yang termuat dalam putusan pernah tersebar luas di Twitter-X. Ya, Anda tidak salah baca: di putusan.
Di sana publik dapat membaca seluruh dalil penggugat (pemohon) sekaligus keterangan saksi tentang rahasia keretakan rumah tangga mereka. Dari Twitter-X, rahasia-rahasia itu lekas-lekas dirangkum media arus utama demi beroleh engagement. Seperti yang dilakukan oleh brilio.net dengan beritanya bertajuk “Isi gugatan cerai Andre Taulany bocor, terungkap 9 fakta penyebab pisah, singgung tabiat buruk istri”.
Sebagian orang mungkin bertanya. Bagaimana bisa putusan-putusan yang bahkan sudah dikaburkan itu masih dapat diketahui milik para artis di atas?
Hal demikian dapat terjadi dengan mudah. Saya semisalkan bahwa Anda adalah pihak berperkara yang pada suatu hari sedang tabah mengantre giliran sidang di ruang tunggu sebuah pengadilan. Di tengah penantian itu, Anda tidak sengaja menemukan nama seorang artis atau tokoh publik atau bahkan tetangga Anda sendiri pada daftar antrean sidang di layar monitor. Anda lalu memfoto nomor perkara orang yang Anda maksud, atau sekurang-kurangnya mengingatnya karena penasaran masalah apa yang terjadi dalam rumah tangga mereka.
Tentu Anda tidak diperbolehkan masuk ke persidangan orang tersebut, karena sidangnya tertutup untuk umum. Mungkin juga Anda harus melalui prosedur rumit di pengadilan apabila pada sidang berikutnya Anda ingin hadir mendengar pembacaan putusan, sekalipun sifatnya terbuka untuk umum. Lalu bagaimana rasa penasaran Anda bisa terjawab? Ya, foto atau ingatan tentang nomor perkara itulah yang dapat Anda gunakan. Anda cukup duduk santai berselancar nomor perkara di situs web direktori putusan Mahkamah Agung. Begitu menemukannya, Anda dapat mengunduh secara cuma-cuma. Dan karena Anda ini orangnya usil, maka Anda tinggal sebarluaskan saja putusan tersebut ke media sosial. Meski putusan yang Anda unduh sudah mengalami pengaburan identitas para pihak, tetapi Anda dapat menjamin bahwa nomor perkaranya cocok dengan nomor perkara yang Anda peroleh saat Anda memperhatikan antrean sidang waktu itu.
Mengkaji Ulang Pedoman Pengaburan
Yang saya konstruksikan tersebut sesungguhnya bukanlah pedoman. Saya tentu saja hanya membahas lemahnya perlindungan informasi pribadi para pihak khususnya perkara perceraian. Friksi-friksi rumah tangganya, yang selama ini ia pendam dan peram dalam-dalam, akhirnya bisa jadi konsumsi publik karena kejadian di atas.
Jika memang perkara perceraian mendapat privilese untuk dilakukan pemeriksaan tertutup untuk umum oleh undang-undang, mengapa pembacaan putusannya tidak bisa diperlakukan demikian?
Saya meyakini masalah ini tidak sesederhana itu. Penambahan frasa “kecuali undang-undang menentukan lain” pada norma dasar pembacaan putusan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman barang tentu menyangkut kewenangan lembaga legistalif. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Agung sukar menembus domain itu. Akan tetapi, dalam hal menjamin kerahasiaan informasi “dapur” para pihak supaya di masa mendatang tidak lagi terjadi kebocoran seperti yang menimpa Ria Ricis, Acha Septriasa, Andre Taulany, dan Reza Arap, Mahkamah Agung dapat mengkaji ulang terlait ketentuan pengaburan (anonimisasi) dalam SK KMA 2-144 Tahun 2022.
Pedoman tersebut dapat diperbarui dengan menentukan bahwa dalam putusan perceraian, yang wajib dikaburkan tidak sebatas identitas para pihak, melainkan juga perihal dalil-dalil permasalahan mereka. Malah, yang justru menuai daya tarik publik ialah masalah-masalah itu: tentang pihak mana yang salah dan seberapa fatal kesalahannya sehingga layak untuk diceraikan.
Terkait itu, barangkali pejabat-pejabat tinggi di Mahkamah Agung lebih capable untuk memformulasikannya. Namun kami punya perkiraan yang mendasar dan sederhana. Apabila pengaburan diperluas jangkauannya (tidak sebatas identitas pribadi), bagaimana putusan itu ditulis? Hakim biasanya membuat 2 (dua) fail putusan untuk setiap perkara yang ditanganinya. Fail pertama adalah putusan yang benar-benar utuh dan tidak sedikitpun dikaburkan. Fail kedua adalah putusan anonimisasi yang akan diunggah ke direktori putusan Mahkamah Agung, dan kelak dapat diakses publik. Terhadap fail putusan anonimisasi itulah hakim dapat menyimplifikasi dalil-dalil para pihak. Hakim tidak perlu menulis runtutan gamblang tentang aib-aib para pihak, karena sejatinya bagian inilah yang dicari-cari khalayak.
Dan kelak, jika suatu putusan diperlukan oleh akademisi untuk keperluan penelitian, misalnya, akademisi tersebut dapat mengajukan permohonan tertulis ke pengadilan penerbit. Tentu saja kriteria ketat harus dilakukan oleh Pejabat PPID agar akademisi tersebut berkomitmen untuk tidak sembarangan menyebarluaskan putusan yang diperolehnya.
Logika Terbalik
Pengaburan identitas pribadi para pihak dalam putusan adalah penting sepanjang tidak menyangkut nama. Sebab, dengan tetap menampilkan nama para pihak dalam putusan perceraian, secara langsung menjadi rekam jejak tentang status perkawinan pihak tersebut. Hal ini bermula dari beberapa pengalaman di satuan kerja sebelumnya, bahwa ada seorang yang mengajukan gugatan pembatalan perkawinan akibat ditipu pasangannya karena mengaku bujang, padahal sebenarnya sudah duda/janda.
Entah kebetulan atau memang sengaja, identitas kependudukannya semua masih berstatus belum kawin. Hal mana dapat terjadi ketika, bayangkan misalnya seseorang pernah bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, lalu ia merantau jauh ke Maluku, sedangkan di sana mengaku masih bujang dan menikah lagi. Di sinilah letak urgensi publikasi nama dalam putusan perceraian, yaitu meminimalisir manipulasi status perkawinan seperti yang terjadi sudah-sudah.
Hal ini bisa menjadi pengingat bahwa kerahasiaan informasi para pihak pada perkara perceraian, yang oleh undang-undang ditentukan pemeriksaan dalam sidang tertutup untuk umum, tidak sebatas kerahasiaan formal melainkan substansial.
Kebetulan saja aib-aib rumah tangga yang bocor ke publik adalah milik para artis yang persentasenya sangat kecil dibandingkan seluruh perkara perceraian di Indonesia. Tetapi tentu tidak perlu menunggu semua pihak berperkara jadi artis untuk sekadar memperbaiki instrumen yang mampu menjamin perlindungan terhadap privasi rumah tangga mereka.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


