Labuan Bajo—Cahaya panggung di Hall utama Hotel Meruorah Komodo, menyentuh lembut kain songke yang disampirkan di pundak para tamu. Udara laut yang lembut memasuki ruang konferensi, seakan ikut menyimak percakapan besar tentang masa depan negara. Pada malam pembukaan Konferensi Nasional Asosiasi Pengajara Hukum Tata Negara -Hukum Administrasi Negara ( APHTN-HAN) ke-4, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., berdiri di podium dan memulai sesuatu yang terasa seperti percakapan lintas abad: bagaimana kita mengelola negara di tengah gelombang perubahan digital yang tak lagi memiliki tepi.
Ketua Mahkamah Agung memulai paparannya dengan menyusuri jejak para pemikir klasik. “Dinamika hukum ketatanegaraan telah menjadi objek pemikiran manusia sejak Plato menulis The Republic, Montesquieu mencetuskan Trias Politica, hingga Ibnu Khaldun menelaah jatuh bangun peradaban,” ujarnya, seakan mengingatkan bahwa kegelisahan tentang kekuasaan adalah kegelisahan tua, namun selalu baru dalam setiap zaman.

Dari sana, pidato beliau bergerak ke inti persoalan: teknologi yang kini tidak hanya mengubah perilaku manusia, tetapi juga cara negara bekerja, cara hukum ditegakkan, bahkan cara demokrasi bernapas. Sunarto menyebut era ini sebagai “persimpangan besar” yang menuntut keberanian untuk membaca ulang konstitusi sebagai makhluk yang hidup.
“Konstitusi harus menjadi living constitution—yang terus hidup, menyesuaikan, dan mengarahkan jalannya tata kelola negara sesuai perkembangan zaman,” katanya.
Di titik ini, ruangan terasa hening, seolah semua orang menyadari bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar sistem, tetapi martabat manusia di ruang siber. Ketua MA lalu mengutip gagasan para pemikir teknologi. Beliau menyebut Constance Penley, Andrew Ross, dan Richard Susskind sebagai representasi dunia baru yang menyatukan budaya, teknologi, dan hukum. “Teknologi informasi berubah secara masif,” ujarnya, “mengakibatkan hukum konvensional semakin terdesak oleh budaya digital, kecerdasan buatan, dan robotika.”
Dalam konteks itu, ia menyoroti kasus landmark Lloyd v. Google (2021) sebagai gambaran bagaimana hak privasi dan data pribadi memasuki medan konstitusionalisme baru. Dunia hukum, katanya, kini harus memikirkan bukan hanya “individu di hadapan negara”, tetapi “masyarakat di hadapan sistem digital”—suatu bentuk kekuasaan yang tak berwujud, namun membentuk opini publik, perilaku politik, bahkan identitas manusia modern.
Dari digital, pidato bergerak ke jantung lain demokrasi: penataan pemilu.
Ketua MA menyinggung putusan-putusan penting Mahkamah Konstitusi yang belakangan membuka babak baru dalam sistem kepemiluan Indonesia.
“Setiap upaya memperbaiki sistem, mekanisme, dan tata kelola pemilu,” tegasnya, “adalah bagian dari ikhtiar menjaga denyut kehidupan demokrasi agar tetap sehat dan berkeadilan.”
Di Labuan Bajo, kalimat itu seperti menjelma menjadi seruan moral—bahwa demokrasi bukan mesin tanpa jiwa, melainkan organisme yang perlu dijaga dari manipulasi digital, polarisasi informasi, dan kerentanan institusional. Pada isu ketiga, Sovereign Wealth Fund (SWF), pidato Ketua MA terasa seperti pengingat keras tentang mandat konstitusi.
“Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus berlandaskan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” katanya. Ia menekankan bahwa pengelolaan SWF—baik INA maupun Danantara—harus berjalan dengan transparansi, profesionalisme, dan kemandirian fiskal. Beliau menyebut Norwegia, Singapura, dan Uni Emirat Arab sebagai contoh, namun bukan untuk ditiru mentah-mentah. “Indonesia harus belajar,” katanya, “dengan tetap menjaga karakteristik konstitusional dan kepentingan nasional.”
Di antara rangkaian acara pembukaan Konferens APHTNHAN, sebuah momen simbolik turut hadir: peluncuran Buku Hukum PTUN, yang ditulis para pengajar HTN – HAN yang diserahkan perwakilan penulis, Tri Cahya Indra Permana (Wakil PTUN Pekanbaru), kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Momen itu tidak sekadar seremonial—ia menjadi pengingat bahwa fondasi hukum administrasi negara harus terus diperkuat, terutama di era digitalisasi peradilan dan peningkatan akses publik terhadap keadilan.
Dalam kegiatan Konferensi Nasional APHTN-HAN yang berlangsung pada tanggal 5-8 Desember 2025 tersebut, ikut berpartisipasi delegasi dari Pusat Kajian Strategis Hukum dan Kebijakan BSDK Mahkamah Agung yakni, Hakim Yustisial Umar Dani, Hakim Yustisial Irvan Mawardi, dan Analis Kebijakan Agus Digdo Nugroho—hadir sebagai bagian dari komitmen Pustrajak BSDK untuk terus mengawal reformasi kebijakan peradilan melalui pembaruan ilmu, dialog akademik, dan pemantauan perkembangan ketatanegaraan.

Menutup pidatonya, Ketua MA menyampaikan kalimat yang terasa seperti simpul yang menyatukan seluruh kegelisahan dan harapan malam itu: “Pertahankan semangat kolaborasi antara akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan hukum, agar kita mampu membangun hukum yang berkeadilan demi Indonesia yang makmur dan sejahtera.”
Di Labuan Bajo, tempat di mana bukit bertemu laut dan langit memancarkan warna terindahnya saat senja, pesan itu menggaung seperti undangan untuk membaca ulang masa depan hukum Indonesia. Bahwa di tengah teknologi yang bergerak cepat dan tantangan negara yang kian kompleks, keadilan tetap membutuhkan manusia yang jernih berpikir, lembut merasakan, dan teguh memegang etika. Dan mungkin, justru dari sebuah panggung sederhana di ujung timur Indonesia ini, arah baru itu mulai ditata kembali.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


