Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

26 February 2026 • 20:56 WIB

Sejarah Baru di PN Banjarnegara: Hakim Vonis Pemaafan Lansia 73 Tahun Dalam Perkara Judi Togel

26 February 2026 • 19:54 WIB

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

26 February 2026 • 16:18 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kompetensi Relatif yang Disepakati Dapat Dikesampingkan Secara Eksepsional
Artikel

Kompetensi Relatif yang Disepakati Dapat Dikesampingkan Secara Eksepsional

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti26 February 2026 • 11:19 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam praktik perjanjian, lazimnya para pihak dapat menyepakati pilihan domisili hukum atau pengadilan tertentu untuk memeriksa dan mengadili sengketa. Kesepakatan ini dituangkan dalam klausul dalam perjanjian. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 118 ayat (4) HIR berbunyi: ‘Apabila telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut’. Dari ketentuan ini, maka Pasal 118 ayat (4) HIR ini membuka ruang adanya pilihan forum melalui kesepakatan para pihak dalam perkara perdata.

Apakah kompetensi relatif yang tertuang dalam perjanjian benar-benar tidak dapat ditawar?

Pasal 1338 KUH Perdata menjadi pedoman utama hukum perjanjian di Indonesia, diantaranya mengatur asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda (perjanjian mengikat sebagai undang-undang), dan asas iktikad baik. Konsekuensi Pasal ini menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi para pihak, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Dalam perkara perdata, keberatan atas kompetensi relatif bahkan kerap diajukan semata sebagai strategi memperlambat proses, bukan untuk mencari keadilan. Eksepsi diajukan tanpa keberatan substantif, sekadar memindahkan forum dan mengulur waktu. Padahal, ketika para pihak telah sepakat memilih pengadilan tertentu, tanpa paksaan dan dalam posisi setara, maka menutup mata terhadap konsensus tersebut justru berpotensi mengingkari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan itu sendiri.

Sejumlah putusan pengadilan, termasuk dalam praktik peradilan tingkat kasasi, sesungguhnya telah memberi sinyal bahwa kompetensi relatif tidak selalu diperlakukan secara kaku. Dalam perkara-perkara tertentu, keberatan atas kompetensi relatif dikesampingkan ketika para pihak secara tegas dan sadar telah menyepakati forum penyelesaian sengketa. Namun, sayangnya, sikap ini belum sepenuhnya konsisten. Di satu sisi, pengadilan mengakui kesepakatan para pihak sebagai ekspresi kebebasan berkontrak, di sisi lain, masih ada putusan yang menutup ruang tersebut dengan alasan formal semata. Inkonsistensi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh langsung wajah kepastian hukum di mata pencari keadilan. Disinilah hukum acara seharusnya menjadi instrumen pelayanan keadilan, bukan jebakan prosedural yang mengorbankan substansi.

Baca Juga  Ironi Dibalik Sejarah Adagium "Fiat Justitia Ruat Coelum"

Adanya perkembangan dalam praktik pengadilan terlihat bahwa kesepakatan para pihak mengenai pilihan forum tidak serta-merta mengikat pengadilan untuk mengesampingkan ketentuan kompetensi relatif. Kompetensi relatif merupakan instrumen hukum acara yang dirancang untuk menjaga keteraturan peradilan dan mencegah praktik forum shopping yang berpotensi merugikan pencari keadilan. Oleh karena itu, pengesampingannya tidak dapat diletakkan semata-mata pada kehendak para pihak, melainkan harus diuji secara ketat oleh hakim. Hakim tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang pasif dalam menghadapi kesepakatan forum. Hakim justru memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai apakah kesepakatan tersebut lahir dari posisi tawar yang setara, tidak mengandung klausula baku yang menekan, serta tidak dimaksudkan untuk menghindari pengadilan yang secara hukum lebih tepat.

Diskresi Hakim Demi Keadilan Substansial

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, tanggal 30 Desember 2025, memberikan pedoman tentang Pemilihan Kompetensi Relatif, dengan menyatakan ‘Pilihan domisili hukum (kompetensi relatif), dapat dikesampingkan secara eksepsional dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta kepatutan’.

Dengan adanya SEMA 1 Tahun 2025 tersebut, maka sekalipun terdapat klausul pilihan domisili hukum dalam perjanjian, pengadilan dalam keadaan tertentu tetap dapat mengesampingkan kesepakatan tersebut demi efektivitas pemeriksaan perkara dan terwujudnya keadilan. Keadaan tertentu tersebut dengan mempertimbangkan secara cermat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta kepatutan.

Pengecualian kompetensi relatif harus ditempatkan sebagai diskresi yudisial, bukan sebagai kewajiban yang otomatis mengikuti kesepakatan para pihak. Menjaga kewenangan pengadilan dalam menentukan kompetensi relatif adalah bagian dari tanggung jawab hakim untuk memastikan bahwa hukum acara tetap berfungsi sebagai pelindung keadilan, bukan sekadar formalitas yang tunduk pada kesepakatan privat.

Baca Juga  Mengapa Hakim Tidak Dibutuhkan sebagai Homo Economicus? Tentang Batas Efisiensi dan Martabat Keadilan

Berdasarkan hal tersebut di atas, majelis hakim dapat menilai bahwa keberatan kompetensi relatif tidak bersifat formil semata jika sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Transformasi sistem hukum saat ini lebih mengarah pada model peradilan yang holistik dan responsif, di mana efisiensi peradilan dan keterkaitan materiil dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memaksakan pemisahan gugatan atau penghentian perkara hanya karena alasan wilayah hukum, sepanjang tidak melanggar prinsip dasar kompetensi secara fatal.

Pada akhirnya, peradilan yang kuat bukanlah peradilan yang paling kaku memegang prosedur, melainkan yang paling cermat menempatkan aturan pada tujuan dasarnya. Kompetensi relatif memang penting, tetapi bukan harga mati. Ketika konsensus para pihak lahir secara jujur dan berimbang, pengadilan tidak sedang kehilangan wibawa dengan menghormatinya, justru di sanalah hukum menunjukkan wajahnya yang paling rasional dan berkeadilan.

 Sumber:

  1. Pasal 118 ayat (4) HIR.
  2. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025.
Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel kompetensi relatif
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

26 February 2026 • 20:56 WIB

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

26 February 2026 • 16:18 WIB

Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru

26 February 2026 • 16:12 WIB
Demo
Top Posts

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB
Don't Miss

Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

By Bagus Partha Wijaya26 February 2026 • 20:56 WIB0

Pendahuluan Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU No.…

Sejarah Baru di PN Banjarnegara: Hakim Vonis Pemaafan Lansia 73 Tahun Dalam Perkara Judi Togel

26 February 2026 • 19:54 WIB

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

26 February 2026 • 16:18 WIB

Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru

26 February 2026 • 16:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025
  • Sejarah Baru di PN Banjarnegara: Hakim Vonis Pemaafan Lansia 73 Tahun Dalam Perkara Judi Togel
  • Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
  • Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru
  • Mengawal Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru dalam Persidangan Peradilan Militer

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.