Dalam praktik perjanjian, lazimnya para pihak dapat menyepakati pilihan domisili hukum atau pengadilan tertentu untuk memeriksa dan mengadili sengketa. Kesepakatan ini dituangkan dalam klausul dalam perjanjian. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 118 ayat (4) HIR berbunyi: ‘Apabila telah dilakukan pilihan tempat tinggal dengan suatu akta, gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal yang dipilih tersebut’. Dari ketentuan ini, maka Pasal 118 ayat (4) HIR ini membuka ruang adanya pilihan forum melalui kesepakatan para pihak dalam perkara perdata.
Apakah kompetensi relatif yang tertuang dalam perjanjian benar-benar tidak dapat ditawar?
Pasal 1338 KUH Perdata menjadi pedoman utama hukum perjanjian di Indonesia, diantaranya mengatur asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda (perjanjian mengikat sebagai undang-undang), dan asas iktikad baik. Konsekuensi Pasal ini menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi para pihak, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.
Dalam perkara perdata, keberatan atas kompetensi relatif bahkan kerap diajukan semata sebagai strategi memperlambat proses, bukan untuk mencari keadilan. Eksepsi diajukan tanpa keberatan substantif, sekadar memindahkan forum dan mengulur waktu. Padahal, ketika para pihak telah sepakat memilih pengadilan tertentu, tanpa paksaan dan dalam posisi setara, maka menutup mata terhadap konsensus tersebut justru berpotensi mengingkari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan itu sendiri.
Sejumlah putusan pengadilan, termasuk dalam praktik peradilan tingkat kasasi, sesungguhnya telah memberi sinyal bahwa kompetensi relatif tidak selalu diperlakukan secara kaku. Dalam perkara-perkara tertentu, keberatan atas kompetensi relatif dikesampingkan ketika para pihak secara tegas dan sadar telah menyepakati forum penyelesaian sengketa. Namun, sayangnya, sikap ini belum sepenuhnya konsisten. Di satu sisi, pengadilan mengakui kesepakatan para pihak sebagai ekspresi kebebasan berkontrak, di sisi lain, masih ada putusan yang menutup ruang tersebut dengan alasan formal semata. Inkonsistensi ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh langsung wajah kepastian hukum di mata pencari keadilan. Disinilah hukum acara seharusnya menjadi instrumen pelayanan keadilan, bukan jebakan prosedural yang mengorbankan substansi.
Adanya perkembangan dalam praktik pengadilan terlihat bahwa kesepakatan para pihak mengenai pilihan forum tidak serta-merta mengikat pengadilan untuk mengesampingkan ketentuan kompetensi relatif. Kompetensi relatif merupakan instrumen hukum acara yang dirancang untuk menjaga keteraturan peradilan dan mencegah praktik forum shopping yang berpotensi merugikan pencari keadilan. Oleh karena itu, pengesampingannya tidak dapat diletakkan semata-mata pada kehendak para pihak, melainkan harus diuji secara ketat oleh hakim. Hakim tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang pasif dalam menghadapi kesepakatan forum. Hakim justru memiliki kewenangan konstitusional untuk menilai apakah kesepakatan tersebut lahir dari posisi tawar yang setara, tidak mengandung klausula baku yang menekan, serta tidak dimaksudkan untuk menghindari pengadilan yang secara hukum lebih tepat.
Diskresi Hakim Demi Keadilan Substansial
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, tanggal 30 Desember 2025, memberikan pedoman tentang Pemilihan Kompetensi Relatif, dengan menyatakan ‘Pilihan domisili hukum (kompetensi relatif), dapat dikesampingkan secara eksepsional dengan memperhatikan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta kepatutan’.
Dengan adanya SEMA 1 Tahun 2025 tersebut, maka sekalipun terdapat klausul pilihan domisili hukum dalam perjanjian, pengadilan dalam keadaan tertentu tetap dapat mengesampingkan kesepakatan tersebut demi efektivitas pemeriksaan perkara dan terwujudnya keadilan. Keadaan tertentu tersebut dengan mempertimbangkan secara cermat asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta kepatutan.
Pengecualian kompetensi relatif harus ditempatkan sebagai diskresi yudisial, bukan sebagai kewajiban yang otomatis mengikuti kesepakatan para pihak. Menjaga kewenangan pengadilan dalam menentukan kompetensi relatif adalah bagian dari tanggung jawab hakim untuk memastikan bahwa hukum acara tetap berfungsi sebagai pelindung keadilan, bukan sekadar formalitas yang tunduk pada kesepakatan privat.
Berdasarkan hal tersebut di atas, majelis hakim dapat menilai bahwa keberatan kompetensi relatif tidak bersifat formil semata jika sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Transformasi sistem hukum saat ini lebih mengarah pada model peradilan yang holistik dan responsif, di mana efisiensi peradilan dan keterkaitan materiil dapat menjadi pertimbangan untuk tidak memaksakan pemisahan gugatan atau penghentian perkara hanya karena alasan wilayah hukum, sepanjang tidak melanggar prinsip dasar kompetensi secara fatal.
Pada akhirnya, peradilan yang kuat bukanlah peradilan yang paling kaku memegang prosedur, melainkan yang paling cermat menempatkan aturan pada tujuan dasarnya. Kompetensi relatif memang penting, tetapi bukan harga mati. Ketika konsensus para pihak lahir secara jujur dan berimbang, pengadilan tidak sedang kehilangan wibawa dengan menghormatinya, justru di sanalah hukum menunjukkan wajahnya yang paling rasional dan berkeadilan.
Sumber:
- Pasal 118 ayat (4) HIR.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


