Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah restoratif berarti bersifat memulihkan atau mengembalikan kepada keadaan semula, sedangkan Justice adalah keadilan, yaitu sikap atau tindakan yang tidak memihak dan sesuai dengan kebenaran sedangkan dalam Pasal 1 Angka 21 KUHAP 2025 disebutkan keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.
Keadilan Restoratif (restorative justice) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman, Karenanya tujuannya restorative justice adalah memulihkan kerugian korban (materiil maupun psikologis), membuat pelaku bertanggung jawab secara langsung, menghindari pembalasan atau dendam, mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan menjaga keharmonisan sosial.
Dalam KUHAP lama (Undang-Undang nomor 8 tahun 1981) terkait restorative justice sudah diatur namun berbeda dengan pengaturan restorative justice pada KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025). Dalam KUHAP lama penyelesaian restorative justice tidak ada pengaturan formal atau eksplisit mengenai restorative justice dalam teks undang-undang, keadilan restoratif hanya dapat dilakukan secara diskresioner, berdasarkan kebijakan internal aparatur penegak hukum (misalnya aturan jaksa atau polisi), bukan sebagai mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP itu sendiri dan akibatnya, penerapan restorative justice tidak seragam dan tidak memiliki landasan prosedural yang jelas dalam KUHAP lama sehingga ketika pelaku melakukan Tindak Pidana lagi tidak dapat disebut residivis karena tidak ada Putusan/penetapan dari Pengadilan, karenanya Restorative justice saat KUHAP lama berlaku tidak pernah menjadi mekanisme formal yang wajib dilaporkan atau diakui secara hukum oleh pengadilan. Bebeda dengan KUHAP baru dimana Secara resmi mengatur restorative justice sebagai bagian dari sistem peradilan pidana dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 Undang_undang nomor 20 tahun 2025, Undang KUHAP baru memberi landasan hukum yang kuat dan detail tentang proses, persyaratan, serta mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif. Hal Ini menandai perubahan paradigma dari sistem yang dominan bersifat punitive (menghukum) pada KUHAP lama menuju sistem yang juga menekankan pemulihan (restorative). Karenannya restorative justice menjadi bagian resmi dari KUHAP baru, sehingga status hukumnya lebih kuat dan prosedurnya lebih jelas. Demikian pula ada aturan tentang keterlibatan korban, tersangka/terdakwa, keluarga, serta persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk menerapkan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus, untuk itu restorative justice yang dilakukan dan memenuhi syarat dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang.
Prinsip dasar lahirnya keadilan restoratif yaitu penerapan restorative justice tidak semata-mata untuk menghentikan perkara, restorative justice dilakukan pada setiap tahap proses peradilan, restorative justice harus menghormati prinsip kesetaraan, non diskriminasi, mempertimbangkan factor usia, social, ekonomi, dan Pendidikan, pelaksanaan restorative justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari parap pihak yang terkait/ berkepentingan, restorative justice berprinsip kesukarelaan, tanpa tekanan dan paksaan, restorative justice pada kasus yang melibatkan anak, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
Pengaturan mekanisme keadilan restorative diatur dalam Bab IV dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP baru (Undang-Undang nomor 25 tahun 2025). Mekanisme restorative justice secaraumum diatur dalam Pasal 79 sampa dengan Pasal 82 KUHAP baru dan pengaturan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan diatur dalam Pasal Pasal 83 samapai dengan Pasal 84 KUHAP baru sedangkan pengaturan mekanisme Keadilan restoratif pada tahap Penuntutan diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 KUHAP baru dan pengaturan dalam Pasal 87 samapai dengan Pasal 88 KUHAP baru.
Selain restorative justice alternatif penyelesaian Perkara yang Juga jadi kewenangan Penuntut Umum yaitu:
1. Melalui pengakuan bersalah (Plea Bargaining).
Dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP baru definisi pengakuan bersalah (plea bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Sedangkan mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargaining) diatur dalam Pasal 78 Ayat (1)-12 KUHAP.
Untuk memahami perbedaan 3 jalur atau modelpengakuan bersalah dalam KUHAP baru ada 3 (tiga) bentuk yaitu:
Pertama melalui jalur pengakuan Saksi Mahkota diatur dalalm Pasal 22, 73 dan 74 KUHAP baru, dapat dipilih oleh Penyidik dengan koordinasi Penuntut Umum dan dituangkan dalalm Berita Acara selanjutnya dibuatkan kesepakatan sebagai Saksi Mahkota dan terkait isi kesepakatan sebagaimana Pasal 74 ayat (2) KUHAP baru yaitu ditandatangai oleh Penuntut Umum, calon Saksi mahkotanya dan Advokad.
Jalur Pengakuan melalui melalui restorative justice diatur dalam Pasal204 ayat (5) KUHAP baru. Dalam hal Tindakan pidana yang didakwakan bukan merupakan yang dimaksud dalam Pasal 204 ayat (5) KUHAP baru maka Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban. Jika Terdakwa bersepakat perdamaian dibuktkan dengan surat kesepakatan Perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. Syaratnya terdapat dalam Pasal 204 ayat (7) KUHAP baru dan ketentuan lebih lanjut terkait perdamaian diatur dalam PP (Pasal 204 ayat 9 ).
Jalur (mekanisme khusus), Plea barganing (Pengakuan bersalah) diatur dalam bagian tersendiri yaitu pada bagian ketiga tentang pengakuan bersalah (Pasal 78 ayat (1) samapai dengan ayat (12)0, seharusnya hanya dilakukan oleh penuntut Umum tetapi ada anomali di Pasal 7 ayat (1) huruf m, Penyidik berwenang menerima Pengakuan bersalah (apakah ini maksudnya Plea bargaining) atau untuk Saksi Mahkota? Persyaratan ini mirip dengan restorative justice tetapi berbeda karena tidak butuh pemaafan korban.
2. Melalui perjanjian penundaan penuntutan (DPA).
Dalam Pasal 1 Angka 17 definisi Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. Mekanisme pengaturan perjanjian penundaan penuntutan (DPA) diatur dalam 328 KUHAP baru.
3. Melalui Denda Damai.
Denda damai telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf K Undang-undang Kejaksaan yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan Penuntut Umum terkait denda damai diatur dalam Pasal 65 KUHAP baru sedangkan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga terkait mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 66 KUHAP baru.
Denda Damai tidak berlaku untuk semua Tindak Pidana akan tetapi Tidak, Denda Damai dibatas secara ketat hanya untuk Tindak Pidana yang ancaman hukumannya hanya berupa denda dan Tindak Pidana ringan dengan ancaman penjara maksimal 1 (satu) tahun.
Terkait dengan besaran Denda Damai yang harus dibayar ditetapkan sebesar maksimum ancaman pidana denda untuk tindak pidana yg bersangkutan. Artinya, jika ada sebuah pasal pelanggaran lalu lintas atau Tindak Pidana ringan mengancam denda maksimal Rp 5.000.000, maka Tersangka harus membayar angka tersebut agar perkara dapat dihentikan (SP3).
Adapun gambaran prosedur pembayaran dan penghentian perkara dengan Denda damai yaitu:
- Penawaran. Yaitu PU menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat Pasal 66 KUHAP. Jika ya, Jaksa akan menawarkan opsi denda damai kepada Tersangka.
- Persetujuan. Tersangka memutuskan apakah akan menerima tawaran tersebut atau memilih lanjut ke sidang pengadilan.
- Pembayaran. Hal ini jika setuju, Tersangka membayar uang denda damai melalui mekanisme resmi ke kas Negara (biasanya sebagai PNBP).
- Ketetapan penghentian. Yaitu Setelah bukti pembayaran diterima, Penuntut Umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sehingga kasus dianggap selesai dan tersangka tidak menyandang status terpidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


