Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
Artikel

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.26 February 2026 • 16:18 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah restoratif berarti bersifat memulihkan atau mengembalikan kepada keadaan semula, sedangkan Justice   adalah keadilan, yaitu sikap atau tindakan yang tidak memihak dan sesuai dengan kebenaran sedangkan dalam Pasal 1 Angka 21 KUHAP 2025 disebutkan keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Keadilan Restoratif (restorative justice) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman, Karenanya tujuannya restorative justice adalah memulihkan kerugian korban (materiil maupun psikologis), membuat pelaku bertanggung jawab secara langsung, menghindari pembalasan atau dendam, mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan menjaga keharmonisan sosial.

Dalam KUHAP lama (Undang-Undang nomor 8 tahun 1981) terkait restorative justice sudah diatur namun berbeda dengan pengaturan restorative justice pada KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025). Dalam KUHAP lama penyelesaian restorative justice  tidak ada pengaturan formal atau eksplisit mengenai restorative justice dalam teks undang-undang, keadilan restoratif hanya dapat dilakukan secara diskresioner, berdasarkan kebijakan internal aparatur penegak hukum (misalnya aturan jaksa atau polisi), bukan sebagai mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP itu sendiri dan akibatnya, penerapan restorative justice tidak seragam dan tidak memiliki landasan prosedural yang jelas dalam KUHAP lama sehingga ketika pelaku melakukan Tindak Pidana lagi tidak dapat disebut residivis karena tidak ada Putusan/penetapan dari Pengadilan, karenanya Restorative justice saat KUHAP lama berlaku tidak pernah menjadi mekanisme formal yang wajib dilaporkan atau diakui secara hukum oleh pengadilan. Bebeda dengan KUHAP baru dimana Secara resmi mengatur restorative justice sebagai bagian dari sistem peradilan pidana dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 Undang_undang nomor 20 tahun 2025,  Undang KUHAP baru memberi landasan hukum yang kuat dan detail tentang proses, persyaratan, serta mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif. Hal Ini menandai perubahan paradigma dari sistem yang dominan bersifat punitive (menghukum) pada KUHAP lama menuju sistem yang juga menekankan pemulihan (restorative). Karenannya restorative justice menjadi bagian resmi dari KUHAP baru, sehingga status hukumnya lebih kuat dan prosedurnya lebih jelas. Demikian pula ada aturan tentang keterlibatan korban, tersangka/terdakwa, keluarga, serta persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk menerapkan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus, untuk itu restorative justice yang dilakukan dan memenuhi syarat dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga  Dampak Kesejahteraan Panitera Terhadap Integritas dan Kualitas Pelayanan Peradilan

Prinsip dasar lahirnya keadilan restoratif  yaitu penerapan restorative justice tidak semata-mata untuk menghentikan perkara,  restorative justice dilakukan pada setiap tahap proses peradilan, restorative justice harus menghormati prinsip kesetaraan, non diskriminasi, mempertimbangkan factor usia, social, ekonomi, dan Pendidikan, pelaksanaan restorative justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari parap pihak yang terkait/ berkepentingan, restorative justice berprinsip kesukarelaan, tanpa tekanan dan paksaan, restorative justice pada kasus yang melibatkan anak, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Pengaturan mekanisme keadilan restorative diatur dalam Bab IV dalam Pasal 79   sampai dengan Pasal 88 KUHAP baru (Undang-Undang nomor 25 tahun 2025). Mekanisme restorative justice secaraumum diatur dalam Pasal 79 sampa dengan Pasal 82 KUHAP baru dan pengaturan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan diatur dalam Pasal Pasal 83 samapai dengan Pasal 84 KUHAP baru sedangkan pengaturan mekanisme Keadilan restoratif pada tahap Penuntutan diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 KUHAP baru dan pengaturan dalam Pasal 87 samapai dengan Pasal 88 KUHAP baru.

Selain restorative justice alternatif penyelesaian Perkara yang Juga jadi kewenangan Penuntut Umum yaitu:

1. Melalui pengakuan bersalah (Plea Bargaining).

Dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP baru definisi pengakuan bersalah (plea bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Sedangkan mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargaining) diatur dalam Pasal 78 Ayat (1)-12 KUHAP.

Untuk memahami perbedaan 3 jalur atau modelpengakuan bersalah dalam KUHAP baru ada 3 (tiga) bentuk yaitu:

Pertama melalui jalur pengakuan Saksi Mahkota diatur dalalm Pasal 22, 73 dan 74 KUHAP baru, dapat dipilih oleh Penyidik dengan koordinasi Penuntut Umum dan dituangkan dalalm Berita Acara selanjutnya dibuatkan kesepakatan sebagai Saksi Mahkota dan terkait isi kesepakatan sebagaimana Pasal 74 ayat (2) KUHAP baru yaitu ditandatangai oleh Penuntut Umum, calon Saksi mahkotanya dan Advokad.

Jalur Pengakuan melalui melalui restorative justice diatur dalam Pasal204 ayat (5) KUHAP baru. Dalam hal Tindakan pidana yang didakwakan bukan merupakan yang dimaksud dalam Pasal 204 ayat (5) KUHAP baru maka Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian  dengan korban. Jika Terdakwa bersepakat perdamaian dibuktkan dengan surat kesepakatan Perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. Syaratnya terdapat dalam Pasal 204 ayat (7) KUHAP baru dan ketentuan lebih lanjut terkait perdamaian diatur dalam PP (Pasal 204 ayat 9 ).

Jalur (mekanisme khusus), Plea barganing  (Pengakuan bersalah) diatur dalam bagian tersendiri yaitu pada bagian ketiga tentang pengakuan bersalah (Pasal 78 ayat (1) samapai dengan ayat (12)0, seharusnya hanya dilakukan oleh penuntut Umum tetapi ada anomali di Pasal 7 ayat (1) huruf m, Penyidik berwenang menerima Pengakuan bersalah (apakah ini maksudnya Plea bargaining) atau untuk Saksi Mahkota? Persyaratan ini mirip dengan restorative justice tetapi berbeda karena tidak butuh pemaafan korban.

Baca Juga  Dilema Eksploitasi Komoditas dan Menjaga Komunitas : Tantangan Peran Hakim Muda dalam Mewujudkan Keadilan Iklim

2. Melalui perjanjian penundaan penuntutan (DPA).

Dalam Pasal 1 Angka 17 definisi Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. Mekanisme pengaturan perjanjian penundaan penuntutan (DPA) diatur dalam 328 KUHAP baru.

3. Melalui Denda Damai.

Denda damai telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf K Undang-undang Kejaksaan yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan Penuntut Umum terkait denda damai diatur dalam Pasal 65 KUHAP baru sedangkan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga terkait mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 66 KUHAP baru.

Denda Damai tidak berlaku untuk semua Tindak Pidana akan tetapi Tidak, Denda Damai dibatas secara ketat hanya untuk Tindak Pidana yang ancaman hukumannya hanya berupa denda dan Tindak Pidana ringan dengan ancaman penjara maksimal 1 (satu) tahun.

Terkait dengan besaran Denda Damai yang harus dibayar ditetapkan sebesar maksimum ancaman pidana denda untuk tindak pidana yg bersangkutan.  Artinya, jika ada sebuah pasal pelanggaran lalu lintas atau Tindak Pidana ringan mengancam denda maksimal Rp 5.000.000, maka Tersangka harus membayar angka tersebut agar perkara dapat dihentikan (SP3).

   Adapun gambaran prosedur pembayaran dan penghentian perkara dengan Denda damai yaitu:

  • Penawaran.  Yaitu PU menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat Pasal 66 KUHAP. Jika ya, Jaksa akan menawarkan opsi denda damai kepada Tersangka.
  • Persetujuan. Tersangka memutuskan apakah akan menerima tawaran tersebut atau memilih lanjut ke sidang pengadilan.
  • Pembayaran. Hal ini jika setuju, Tersangka membayar uang denda damai melalui mekanisme resmi ke kas Negara (biasanya sebagai PNBP).
  • Ketetapan penghentian. Yaitu Setelah bukti pembayaran diterima, Penuntut Umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sehingga kasus dianggap selesai dan tersangka tidak menyandang status terpidana.

Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
Kontributor
Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
Hakim Pengadilan Militer I - 07 Balik Papan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Keadilan Restoratif KUHAP Baru UU 20 Tahun 2025
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

11 March 2026 • 20:52 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

11 March 2026 • 16:47 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

A Reflective Blueprint for Judicial Resilience

By Cecep Mustafa11 March 2026 • 20:52 WIB0

1. Prologue: The Invisible Siege of the Third Branch The siege of democratic institutions no…

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB

Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru

11 March 2026 • 18:50 WIB

Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan

11 March 2026 • 18:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • A Reflective Blueprint for Judicial Resilience
  • Belajar dari Abdul Manaf
  • Pidana Denda Dalam Perkara Narkotika: Antara Pasal 148 UU Narkotika Dan Sistem Pemidanaan KUHP Baru
  • Pusdiklat Teknis MA Matangkan Rencana Kerja dan Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan untuk Empat Lingkungan Peradilan
  • Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru

Recent Comments

  1. Paradoks Keadilan: Dilema Strafmacht dan Disparitas antara Restorative Justice serta Plea Bargain dalam KUHAP Baru Suara BSDK Artikel on Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP 2025: Kunci Prosedural, Bukan Bukti Kesalahan Substantif
  2. duspatal on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  3. bnf levothyroxine on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  4. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.