Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

October 14, 2026

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

Dendi SutiyosoBy Dendi SutiyosoFebruary 26, 2026 · 16:18 WIB6 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah restoratif berarti bersifat memulihkan atau mengembalikan kepada keadaan semula, sedangkan Justice   adalah keadilan, yaitu sikap atau tindakan yang tidak memihak dan sesuai dengan kebenaran sedangkan dalam Pasal 1 Angka 21 KUHAP 2025 disebutkan keadilan restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.

Keadilan Restoratif (restorative justice) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman, Karenanya tujuannya restorative justice adalah memulihkan kerugian korban (materiil maupun psikologis), membuat pelaku bertanggung jawab secara langsung, menghindari pembalasan atau dendam, mengurangi penumpukan perkara di pengadilan dan menjaga keharmonisan sosial.

Dalam KUHAP lama (Undang-Undang nomor 8 tahun 1981) terkait restorative justice sudah diatur namun berbeda dengan pengaturan restorative justice pada KUHAP baru (Undang-Undang nomor 20 tahun 2025). Dalam KUHAP lama penyelesaian restorative justice  tidak ada pengaturan formal atau eksplisit mengenai restorative justice dalam teks undang-undang, keadilan restoratif hanya dapat dilakukan secara diskresioner, berdasarkan kebijakan internal aparatur penegak hukum (misalnya aturan jaksa atau polisi), bukan sebagai mekanisme hukum yang diatur dalam KUHAP itu sendiri dan akibatnya, penerapan restorative justice tidak seragam dan tidak memiliki landasan prosedural yang jelas dalam KUHAP lama sehingga ketika pelaku melakukan Tindak Pidana lagi tidak dapat disebut residivis karena tidak ada Putusan/penetapan dari Pengadilan, karenanya Restorative justice saat KUHAP lama berlaku tidak pernah menjadi mekanisme formal yang wajib dilaporkan atau diakui secara hukum oleh pengadilan. Bebeda dengan KUHAP baru dimana Secara resmi mengatur restorative justice sebagai bagian dari sistem peradilan pidana dalam Pasal 79 hingga Pasal 88 Undang_undang nomor 20 tahun 2025,  Undang KUHAP baru memberi landasan hukum yang kuat dan detail tentang proses, persyaratan, serta mekanisme penyelesaian perkara secara restoratif. Hal Ini menandai perubahan paradigma dari sistem yang dominan bersifat punitive (menghukum) pada KUHAP lama menuju sistem yang juga menekankan pemulihan (restorative). Karenannya restorative justice menjadi bagian resmi dari KUHAP baru, sehingga status hukumnya lebih kuat dan prosedurnya lebih jelas. Demikian pula ada aturan tentang keterlibatan korban, tersangka/terdakwa, keluarga, serta persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk menerapkan pendekatan restoratif dalam penanganan kasus, untuk itu restorative justice yang dilakukan dan memenuhi syarat dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses hukum sesuai ketentuan undang-undang.

Baca Juga  Hakim Agung Kamar Pidana: KUHAP 2025 Menegaskan Hakim adalah Ratio Suma

Prinsip dasar lahirnya keadilan restoratif  yaitu penerapan restorative justice tidak semata-mata untuk menghentikan perkara,  restorative justice dilakukan pada setiap tahap proses peradilan, restorative justice harus menghormati prinsip kesetaraan, non diskriminasi, mempertimbangkan factor usia, social, ekonomi, dan Pendidikan, pelaksanaan restorative justice harus memastikan adanya pemberdayaan dan partisipasi aktif dari parap pihak yang terkait/ berkepentingan, restorative justice berprinsip kesukarelaan, tanpa tekanan dan paksaan, restorative justice pada kasus yang melibatkan anak, harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Pengaturan mekanisme keadilan restorative diatur dalam Bab IV dalam Pasal 79   sampai dengan Pasal 88 KUHAP baru (Undang-Undang nomor 25 tahun 2025). Mekanisme restorative justice secaraumum diatur dalam Pasal 79 sampa dengan Pasal 82 KUHAP baru dan pengaturan mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan diatur dalam Pasal Pasal 83 samapai dengan Pasal 84 KUHAP baru sedangkan pengaturan mekanisme Keadilan restoratif pada tahap Penuntutan diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 86 KUHAP baru dan pengaturan dalam Pasal 87 samapai dengan Pasal 88 KUHAP baru.

Selain restorative justice alternatif penyelesaian Perkara yang Juga jadi kewenangan Penuntut Umum yaitu:

1. Melalui pengakuan bersalah (Plea Bargaining).

Dalam Pasal 1 Angka 16 KUHAP baru definisi pengakuan bersalah (plea bargain) adalah mekanisme hukum bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya dalam suatu tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan dengan menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya dengan imbalan keringanan hukuman. Sedangkan mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargaining) diatur dalam Pasal 78 Ayat (1)-12 KUHAP.

Untuk memahami perbedaan 3 jalur atau modelpengakuan bersalah dalam KUHAP baru ada 3 (tiga) bentuk yaitu:

Pertama melalui jalur pengakuan Saksi Mahkota diatur dalalm Pasal 22, 73 dan 74 KUHAP baru, dapat dipilih oleh Penyidik dengan koordinasi Penuntut Umum dan dituangkan dalalm Berita Acara selanjutnya dibuatkan kesepakatan sebagai Saksi Mahkota dan terkait isi kesepakatan sebagaimana Pasal 74 ayat (2) KUHAP baru yaitu ditandatangai oleh Penuntut Umum, calon Saksi mahkotanya dan Advokad.

Jalur Pengakuan melalui melalui restorative justice diatur dalam Pasal204 ayat (5) KUHAP baru. Dalam hal Tindakan pidana yang didakwakan bukan merupakan yang dimaksud dalam Pasal 204 ayat (5) KUHAP baru maka Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah akan mengupayakan kesepakatan perdamaian  dengan korban. Jika Terdakwa bersepakat perdamaian dibuktkan dengan surat kesepakatan Perdamaian dan ditandatangani oleh Terdakwa, Korban, dan Hakim. Syaratnya terdapat dalam Pasal 204 ayat (7) KUHAP baru dan ketentuan lebih lanjut terkait perdamaian diatur dalam PP (Pasal 204 ayat 9 ).

Jalur (mekanisme khusus), Plea barganing  (Pengakuan bersalah) diatur dalam bagian tersendiri yaitu pada bagian ketiga tentang pengakuan bersalah (Pasal 78 ayat (1) samapai dengan ayat (12)0, seharusnya hanya dilakukan oleh penuntut Umum tetapi ada anomali di Pasal 7 ayat (1) huruf m, Penyidik berwenang menerima Pengakuan bersalah (apakah ini maksudnya Plea bargaining) atau untuk Saksi Mahkota? Persyaratan ini mirip dengan restorative justice tetapi berbeda karena tidak butuh pemaafan korban.

Baca Juga  Dari Tradisi ke Sistem: Pembelajaran Alternatif Penyelesaian Sengketa dari India

2. Melalui perjanjian penundaan penuntutan (DPA).

Dalam Pasal 1 Angka 17 definisi Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement) adalah mekanisme hukum bagi Penuntut Umum untuk menunda Penuntutan terhadap terdakwa yang pelakunya korporasi. Mekanisme pengaturan perjanjian penundaan penuntutan (DPA) diatur dalam 328 KUHAP baru.

3. Melalui Denda Damai.

Denda damai telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf K Undang-undang Kejaksaan yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan Penuntut Umum terkait denda damai diatur dalam Pasal 65 KUHAP baru sedangkan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga terkait mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 66 KUHAP baru.

Denda Damai tidak berlaku untuk semua Tindak Pidana akan tetapi Tidak, Denda Damai dibatas secara ketat hanya untuk Tindak Pidana yang ancaman hukumannya hanya berupa denda dan Tindak Pidana ringan dengan ancaman penjara maksimal 1 (satu) tahun.

Terkait dengan besaran Denda Damai yang harus dibayar ditetapkan sebesar maksimum ancaman pidana denda untuk tindak pidana yg bersangkutan.  Artinya, jika ada sebuah pasal pelanggaran lalu lintas atau Tindak Pidana ringan mengancam denda maksimal Rp 5.000.000, maka Tersangka harus membayar angka tersebut agar perkara dapat dihentikan (SP3).

   Adapun gambaran prosedur pembayaran dan penghentian perkara dengan Denda damai yaitu:

  • Penawaran.  Yaitu PU menilai apakah kasus tersebut memenuhi syarat Pasal 66 KUHAP. Jika ya, Jaksa akan menawarkan opsi denda damai kepada Tersangka.
  • Persetujuan. Tersangka memutuskan apakah akan menerima tawaran tersebut atau memilih lanjut ke sidang pengadilan.
  • Pembayaran. Hal ini jika setuju, Tersangka membayar uang denda damai melalui mekanisme resmi ke kas Negara (biasanya sebagai PNBP).
  • Ketetapan penghentian. Yaitu Setelah bukti pembayaran diterima, Penuntut Umum mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sehingga kasus dianggap selesai dan tersangka tidak menyandang status terpidana.

Dendi Sutiyoso
Kontributor
Dendi Sutiyoso
Hakim Pengadilan Militer I - 07 Balikpapan

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel Keadilan Restoratif KUHAP Baru UU 20 Tahun 2025
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Jalan Darma Tokoh Wayang Yudistira: Konsistensi Hakim Menegakkan Keadilan Lingkungan di Tengah Bencana Asap

October 14, 2026

Jangan Menjadi Hakim “Wakai”: Sebuah Paradoks dalam Perkembangan Peradilan Perdata Jepang

October 13, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,607 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan

By Edi HudiataOctober 14, 20260

MEGAMENDUNG, BSDK MA RI — “Juru bicara jangan menjadi bagian dari masalah dan jangan mencari…

Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia

October 14, 2026

Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang

October 14, 2026

Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?

October 14, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • 7 Pesan Ketua MA Untuk Juru Bicara Pengadilan
  • Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  • Menerangi Fakta, Menjaga Marwah Peradilan : 43 Peserta Bimbingan Teknis Yudisial Perdalam Teknik dan Praktik Pembuatan Berita Acara Sidang
  • Mengapa Norwegia Mengajak 50.000 Warga Biasa Mengadili?
  • Optimalisasi SIPP dan e-Court, Kunci Profesionalitas Panitera Pengganti di Era Digital

Recent Comments

  1. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  2. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  3. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
  4. H. Moh. Nasri on Bedah Kasus di Akhir Kursus: Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Telah Sampai pada Intinya
  5. Pandu PW on Ketika Perkawinan Tidak Tercatat : Isbat Nikah sebagai Jalan Menuju Perlindungan Hak Anak
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Imaniar, S.H., M.H.
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Supid Arso Hananto
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.