Malam pembukaan Munas XXI IKAHI di Hotel Mercure Ancol berlangsung dengan wajah ganda: hangat sebagai perjumpaan korps, namun tegang sebagai peristiwa politik-organisasi yang menentukan arah tiga tahun ke depan. Spanduk tema “Hakim Bermartabat, Peradilan Hebat” menggantung sebagai janji, sementara ruang registrasi—sejak siang—menyimpan gema kegelisahan tentang satu hal yang paling dasar: apakah rumah besar ini benar-benar memelihara kesetaraan empat lingkungan peradilan?
Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, membuka Munas secara resmi pada 14 Desember 2025, setelah menyapa unsur pimpinan Mahkamah Agung, pengurus, dan para peserta dari seluruh Indonesia. Dalam pembukaannya, ia menautkan forum ini pada spirit keadilan dan kebijaksanaan, seraya menegaskan profesi kehakiman bukan hanya keterampilan, melainkan amanah moral yang dituntun nilai.
Ada satu bagian sambutan yang penting dicatat sejak awal: Ketua MA mengingatkan Munas sebagai “kekuasaan tertinggi” organisasi, merujuk Pasal 6B AD/ART IKAHI . Kalimat itu tampak normatif, namun sesungguhnya memuat pesan tegas: Munas bukan seremoni, melainkan forum yang harus sah secara aturan dan bermartabat secara etika.
Di hadapan peserta, Ketua MA menyebut kehadiran “200 orang peserta, dan 64 peninjau” sebagai penanda komitmen, loyalitas, dan kecintaan pada IKAHI. Ketua MA menekankan bahwa yang hadir bukan hanya tubuh, melainkan aspirasi, solidaritas, serta kehendak merumuskan langkah strategis untuk menjaga kehormatan organisasi dan lembaga peradilan di tengah tantangan zaman. Tetapi justru di titik inilah, pesan sambutan itu perlu dibaca lebih tajam. Jika Munas adalah puncak kedaulatan organisasi, maka legitimasi forum tidak cukup diukur dari jumlah orang yang hadir, melainkan dari ketertiban pada konstitusi internal dan kesetaraan representasi. Banyak hadir belum tentu utuh; ramai belum tentu adil.
Tema Munas tahun ini—“Hakim Bermartabat, Peradilan Hebat”—ditafsirkan Ketua MA sebagai komitmen untuk meneguhkan integritas, memperkuat profesionalisme, dan memperbaiki kualitas layanan peradilan. Beliau menegaskan satu kalimat yang layak disimpan sebagai pengingat: “Bagi seorang hakim, integritas adalah identitas, bukan aksesoris.” Kalimat itu mengandung konsekuensi yang tidak kecil. Jika integritas bukan aksesoris, maka ia bekerja dari hal-hal yang sering dianggap teknis: kepatuhan pada aturan main, kejujuran prosedur, serta keberanian menegakkan tata tertib bahkan ketika itu tidak nyaman bagi kelompok yang dominan. Integritas, pada akhirnya, diuji bukan saat semua setuju, tetapi saat aturan menuntut koreksi.
Ketua MA juga menegaskan IKAHI bukan sekadar wadah profesi, melainkan “rumah besar” tempat menyatukan gagasan dan memperkuat barisan demi peradilan yang bersih dan berwibawa. Rumah besar, bagaimanapun, hanya disebut rumah jika ia memberi ruang yang setara bagi semua penghuni—tanpa ada pintu yang diam-diam ditutup bagi salah satu unsur.
Pesan paling eksplisit muncul ketika Ketua MA meminta Munas dijalankan dengan bermartabat, karena forum ini menentukan masa depan organisasi melalui suksesi kepengurusan 2025–2028. Ketua MA menolak suksesi sebagai arena adu kuat, melainkan proses menemukan sosok yang mampu mengayomi dan menyatukan. Munas diminta menjaga musyawarah, etika, suasana kondusif, serta menempatkan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Namun, Munas bukan hanya “siapa” yang terpilih. Munas juga “cara” organisasi memuliakan dirinya sendiri. Ketika prosedur di tingkat awal—dari mandat utusan sampai verifikasi—diperlakukan sebagai urusan sampingan, maka martabat forum dipertaruhkan dari pintu masuknya. Yang dipertaruhkan bukan nama orang, melainkan keadilan internal.
Pada bagian lain, Ketua MA menitipkan pesan yang seolah sederhana tetapi sebenarnya sangat prinsipil: menjaga “jiwa korsa” dan kekompakan “tanpa membedakan asal lingkungan peradilan” . Beliau bahkan menegaskan bahwa perbedaan tugas dan wewenang itu lumrah, tetapi tidak boleh menjadi alasan membangun jarak—sebaliknya harus menjadi sinergi dan kekuatan. Di sini, pesan Ketua MA bertemu langsung dengan realitas yang dihadapi organisasi: kolektivitas empat lingkungan peradilan bukan slogan, melainkan syarat moral.
“Kita mungkin mengenakan warna toga yang berbeda, namun jiwa kita tetap satu,” ujar Ketua MA Kalimat ini terasa puitik, tetapi ia menyimpan teguran halus: perbedaan tidak boleh menghasilkan peminggiran. Dalam organisasi profesi hakim, kesetaraan bukan kemurahan hati, melainkan prinsip.
Di ujung pidatonya, Ketua MA mendorong IKAHI untuk “berbenah, menjadi organisasi yang adaptif dan modern,” menjadi ruang penguatan kompetensi dan melahirkan gagasan yang memperkuat wibawa peradilan. Beliau mengapresiasi kepengurusan 2022–2025, sekaligus menaruh harapan agar Munas menjadi momentum evaluasi, introspeksi, dan perumusan arah masa depan IKAHI yang lebih gemilang
Maka, pembukaan Munas malam ini pada akhirnya bukan hanya seremoni pembuka—melainkan penanda awal ujian. Jika integritas adalah identitas, maka ia harus tampak dalam cara IKAHI menegakkan aturan mainnya sendiri. Jika IKAHI adalah rumah besar, maka ia harus merawat kolektivitas empat lingkungan peradilan sebagai fondasi, bukan aksesoris. Dan jika tema yang diusung adalah martabat, maka martabat itu pertama-tama harus lahir dari keberanian menjaga keadilan internal—sejak awal, sejak pintu masuk, sejak meja registrasi.

Menjaga Martabat dari Dalam
Munas ke XXI Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) itu pun telah resmi dibuka. Palu pembuka telah diketuk oleh Ketua MA; sambutan disampaikan, tema besar “Hakim Bermartabat, Peradilan Hebat” digaungkan dengan penuh optimisme. Namun bagi organisasi profesi hakim, martabat tidak lahir dari spanduk, seremoni, atau kemegahan ruang sidang. Martabat justru diuji dari hal-hal yang sering dianggap teknis: kepatuhan pada aturan main, keadilan prosedural, dan keberanian menegakkan konstitusi organisasi sendiri.
IKAHI dibangun sebagai rumah besar bagi empat lingkungan peradilan: Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer. Kesetaraan itu bukan kemurahan hati, melainkan prinsip dasar yang dikunci dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Karena itu, ketika sejak tahap awal Munas muncul persoalan representasi—ketika satu unsur peradilan tidak dihadirkan secara patut—yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi kepesertaan, melainkan legitimasi moral forum tertinggi organisasi.
Catatan ini tidak berdiri untuk memperuncing konflik, apalagi menuding personal. Yang dipersoalkan adalah prinsip. Organisasi profesi hakim tidak boleh permisif terhadap pelanggaran aturannya sendiri. Sebab, bagaimana mungkin kita berbicara tentang penegakan hukum, keadilan prosedural, dan integritas yudisial, jika di rumah sendiri ketertiban normatif dinegosiasikan?.
Pidato Ketua Mahkamah Agung pada pembukaan Munas menegaskan bahwa integritas adalah identitas, bukan aksesoris. Kalimat itu seharusnya dibaca lebih jauh: integritas bukan hanya milik individu hakim, tetapi juga milik organisasi yang menaunginya. Integritas organisasi diuji ketika aturan menuntut koreksi, bukan ketika semua berjalan nyaman dan tanpa resistensi.
Munas bukan semata soal memilih ketua umum atau menyusun program kerja. Munas adalah cermin cara IKAHI memuliakan dirinya sendiri. Apakah forum ini dijalankan sebagai ruang musyawarah yang setara, atau sekadar prosedur yang dikejar selesai? Apakah kolektivitas empat lingkungan peradilan dijaga sebagai fondasi, atau dibiarkan retak oleh pembiaran?
Di titik inilah, kritik menjadi bentuk kepedulian. Mengingatkan IKAHI agar setia pada konstitusinya sendiri bukan tindakan merongrong, melainkan upaya menjaga kehormatan organisasi. Sebab peradilan yang hebat hanya mungkin lahir dari organisasi hakim yang adil terhadap dirinya sendiri—sejak awal, sejak prosedur, sejak pintu masuk forum tertingginya.
(Oleh; Tim Redaktur suarabsdk)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


