Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

2 March 2026 • 14:34 WIB

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif
Berita

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri2 March 2026 • 14:34 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, 2 Maret 2026 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh. Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui platform Zoom Meeting ini menghadirkan tiga narasumber yang terbagi atas tiga kelas, yakni Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung YM. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung YM. Prof. Dr. Yanto., S.H., M.Hum., dan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung YM. Suradi, S.H., S.Sos., M.H., Agenda strategis ini dimaksudkan untuk membekali para hakim dalam memahami dan mengimplementasikan perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Paradigma Baru Pertimbangan Putusan Hakim

Kehadiran KUHP Nasional tidak sekadar menggantikan teks hukum kolonial, melainkan membawa pembaruan paradigma yang mendasar mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, tujuan pemidanaan, serta ragam sanksi yang tersedia bagi hakim. Dalam kerangka tersebut, kualitas pertimbangan putusan hakim menjadi indikator utama sejauh mana pembaruan hukum benar-benar teraktualisasi dalam praktik peradilan.

Putusan hakim merupakan mahkota proses peradilan, bukan sekadar produk administratif, melainkan kristalisasi nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum. Literatur hukum acara menempatkan pertimbangan putusan sebagai “jantung” putusan. Pasal 53 KUHP Nasional secara eksplisit mewajibkan hakim untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan ketentuan apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Dalam perspektif filsafat hukum, pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, menjadi landasan penting. Formula Radbruch pasca-Perang Dunia II menegaskan bahwa positivisme tanpa batas moral menjadikan hakim dan masyarakat tak berdaya menghadapi undang-undang yang kejam, ketika undang-undang sangat tidak adil, norma itu bukan hukum yang sah lagi. Pernyataan ini relevan dengan konteks Indonesia di mana hakim ditempatkan sebagai penjaga moral keadilan, bukan sekadar corong undang-undang.

Kesengajaan dan Kealpaan dalam Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana

Ketentuan Pasal 36 KUHP Nasional merumuskan secara tegas asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (geen straf zonder schuld). Asas ini, yang sebelumnya hanya merupakan doktrin dalam ilmu hukum pidana, kini dinaikkan statusnya menjadi asas tertulis dalam undang-undang, sehingga memiliki kekuatan normatif yang mengikat.

Baca Juga  Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan

Kesengajaan (dolus) dalam teori hukum pidana dipahami sebagai hubungan batin antara pelaku dan perbuatan berikut akibatnya, dengan ciri adanya kehendak atau minimal penerimaan sadar atas akibat. Menurut Simons, kesengajaan didefinisikan sebagai kehendak yang disertai pengetahuan. Secara doktrinal, kesengajaan terbagi ke dalam tiga bentuk: pertama, kesengajaan sebagai maksud (dolus directus) di mana pelaku benar-benar menghendaki perbuatan sekaligus akibat yang ditimbulkan; kedua, kesengajaan sebagai kepastian (dolus indirectus) di mana pelaku menyadari adanya akibat lain yang pasti terjadi meskipun bukan tujuan utama; dan ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis) di mana pelaku menyadari risiko timbulnya akibat namun tetap melanjutkan perbuatannya.

Adapun kealpaan (culpa), menurut Van Hamel, didefinisikan sebagai kegagalan untuk menjalankan kewajiban berhati-hati sebagaimana mestinya sesuai dengan keadaan. Dalam praktik peradilan, hakim perlu membedakan secara cermat antara culpa lata (kelalaian berat) yang mendekati kesengajaan dan culpa levis (kelalaian ringan) yang umumnya tidak dapat dipidana. Tolok ukur yang digunakan adalah perbandingan dengan perilaku orang yang sejenis dan setingkat kepandaiannya. Apabila ditemukan kelalaian yang sangat signifikan dari standar kehati-hatian yang wajar, maka tergolong culpa lata.

Dalam putusannya, hakim wajib menguraikan secara eksplisit bentuk kesengajaan yang terbukti serta bukti-bukti yang menunjukkan kehendak dan pengetahuan terdakwa. Langkah analitis yang perlu ditempuh meliputi inventarisasi fakta-fakta relevan yang menunjukkan keadaan batin pelaku, menghubungkan fakta tersebut dengan rumusan delik, serta menilai apakah pelaku menerima risiko secara sadar (dolus eventualis) atau justru lalai memperhitungkan risiko yang seharusnya ia sadari (culpa).

Actus Reus, Sifat Melawan Hukum, dan Delik Aduan

Unsur objektif tindak pidana (actus reus) mencakup perbuatan, akibat tertentu, hubungan kausal, dan sifat melawan hukum. Mengacu pada Pasal 12 KUHP 2023, unsur objektif ini harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Salah satu aspek penting adalah konsep sifat melawan hukum yang dibedakan ke dalam dua dimensi. Melawan hukum formil berarti perbuatan bertentangan dengan rumusan undang-undang, sementara melawan hukum materiil berarti perbuatan bertentangan dengan rasa keadilan, norma kepatutan, kesusilaan, dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Dalam fungsinya yang positif, melawan hukum materiil memperluas jangkauan larangan terhadap perbuatan yang secara tekstual tidak dirumuskan namun nyata-nyata tercela. Sebaliknya, dalam fungsi negatifnya, meskipun semua unsur delik formil terbukti, suatu perbuatan dapat dinyatakan tidak melawan hukum apabila menurut penilaian materiil tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan justru menguntungkan kepentingan umum.

Baca Juga  Hadiri Dialog Publik HWDI: BSDK Perkuat Literasi Peradilan Ramah Disabilitas

Delik aduan merupakan tindak pidana yang penuntutannya hanya dimungkinkan apabila ada pengaduan dari korban atau pihak tertentu. Pengaturan delik aduan berimplikasi langsung pada kewenangan penuntutan dan kelanjutan perkara. Dalam pertimbangan putusan, hakim perlu memeriksa tiga hal pokok, pertama apakah tindak pidana yang diperiksa merupakan delik aduan menurut undang-undang, kedua apakah pengaduan telah diajukan secara sah dan dalam tenggang waktu yang ditentukan (Pasal 25-29 KUHP), dan ketiga apakah ada pencabutan pengaduan serta bagaimana akibatnya menurut hukum (Pasal 30 KUHP). Pengabaian atas dimensi aduan dalam delik aduan dapat mengakibatkan putusan yang bertentangan dengan asas legalitas.

Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf sebagai Penghapus Pidana

Alasan penghapus pidana diatur secara dualistis dalam KUHP Nasional. Alasan pembenar menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan sehingga perbuatan tersebut dibenarkan, yang meliputi: melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 31), melaksanakan perintah jabatan yang berwenang (Pasal 32), keadaan darurat (Pasal 33), pembelaan terpaksa (Pasal 34), dan ketiadaan sifat melawan hukum (Pasal 35).

Sementara itu, alasan pemaaf menghapus kesalahan pelaku meskipun perbuatannya tetap melawan hukum. Mengutip asas “tiada pidana tanpa kesalahan”, alasan pemaaf meliputi: disabilitas mental atau intelektual (Pasal 38 dan 39), anak di bawah umur 12 tahun (Pasal 40), daya paksa (Pasal 42), pembelaan terpaksa melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat (Pasal 43), dan perintah jabatan tidak sah yang dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 44).

Panduan praktis bagi hakim dalam menyusun pertimbangan terkait alasan pembenar dan pemaaf meliputi: mengidentifikasi secara sistematis kemungkinan adanya alasan tersebut berdasarkan fakta, menguji terpenuhinya syarat-syarat formal dan materiil masing-masing alasan (misalnya syarat proporsionalitas dalam pembelaan terpaksa), serta menyatakan secara eksplisit apakah alasan tersebut diterima atau ditolak beserta argumentasinya. Hal ini penting untuk menghindari kesan bahwa alasan-alasan tersebut diabaikan atau dipertimbangkan secara sepintas.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita hukum hukum pidana Keadilan Substantif paradigma transisi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

By Anton Ahmad Sogiri2 March 2026 • 14:34 WIB0

Megamendung, 2 Maret 2026 – Berikut adalah lanjutan reportase Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman…

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional
  • Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif
  • Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat
  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.