Pemberlakuan KUHP Nasional telah membawa banyak perbuahan dalam norma hukum pidana di Indonesia salah satunya adanya pengaturan korporasi ditegaskan secara sistematis sebagai subjek hukum pidana. Perumusan ini menandai pergeseran penting dari paradigma klasik hukum pidana yang semata-mata berorientasi pada manusia sebagai pelaku kejahatan, menuju paradigma modern yang mengakui bahwa kejahatan juga dapat lahir dari struktur, kebijakan, dan budaya organisasi. Korporasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai entitas ekonomi netral, melainkan sebagai aktor yang memiliki kemampuan nyata untuk menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, bahkan kemanusiaan dalam skala luas.
Dalam ulasan pemaparan materi Tindak Pidana dan Pertanggungjawab Pidana Korporasi pada kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) bagi seluruh hakim di Indonesia, Dr. Maradona secara komprehensif memaparkan bahwa KUHP Nasional menandai pergeseran fundamental dari paradigma klasik yang menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum pidana. Melalui pengaturan yang sistematis, korporasi kini ditegaskan sebagai subjek hukum pidana yang mandiri. Menurutnya, perubahan ini mencerminkan pengakuan negara bahwa kejahatan tidak selalu lahir dari kehendak individual, melainkan juga dari struktur, kebijakan, dan budaya organisasi yang mampu menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, bahkan kemanusiaan dalam skala luas “ini menjadi bukti bahwa pengaturan mengenai korporasi dalam tindak pidana telah diatur secara advance, tidak lagi hanya diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus, tetapi kini telah diatur dalam lex generali” ujar Maradona.
Pada dimensi hukum lainnya Dr. Maradona mengajak peserta pelatihan diajak untuk memahami inovasi penting dalam KUHAP baru, diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga telah memperkenalkan suatu mekanisme baru dalam penanganan tindak pidana korporasi, yakni perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA), mekanisme yang diatur secara eksplisit dalam pasal 328 KUHAP ini, Selain untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban korporasi, mekanisme ini juga diharapkan dapat menjawab perkembangan praktik kejahatan korporasi yang makin beragam dengan segala kompleksitasnya. Secara konseptual ketentuan mengenai penundaan penuntutan didorong agar korporasi menjalankan kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian keuangan Negara, secara garis besar perjanjian ini membuka peluang Negara menerima pemulihan keuangan Negara tanpa harus melalui proses persidangan konvensional yang berlarut-larut.
Praktik penundaan penuntutan ini sebenarnya telah dilakukan di beberapa Negara, di Amerika Serikat misalnya, mekanisme Deferred Prosecution Agreement lahir bukan dari perintah undang-undang, melainkan dari praktik penuntutan yang berkembang seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan korporasi. DPA berakar pada doktrin diskresi penuntut umum, yang memberi kewenangan luas kepada jaksa federal untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau diselesaikan melalui mekanisme alternatif. Dalam konteks ini, U.S. Department of Justice memainkan peran sentral sebagai institusi yang merumuskan kebijakan dan pedoman internal terkait penggunaan DPA.
Berbeda dengan pendekatan Amerika, Inggris menempatkan DPA dalam kerangka hukum yang jauh lebih terstruktur dan formal. Sejak diberlakukannya Crime and Courts Act 2013, DPA secara tegas diakui sebagai instrumen hukum yang sah, dengan prosedur yang ketat dan pengawasan yudisial yang kuat. Penegakan DPA di Inggris dilaksanakan oleh lembaga penuntutan seperti Crown Prosecution Service dan Serious Fraud Office, khususnya untuk kejahatan ekonomi dan korporasi berskala besar. Dalam mekanisme Inggris, jaksa tidak dapat secara sepihak menunda penuntutan. Setiap rencana DPA harus terlebih dahulu diuji di hadapan hakim, yang menilai apakah perjanjian tersebut benar-benar sejalan dengan kepentingan publik. Hakim berwenang menilai kewajaran syarat-syarat perjanjian, proporsionalitas sanksi, serta keadilan prosesnya. Setelah tercapai kesepakatan antara jaksa dan korporasi, pengadilan akan menggelar sidang terbuka untuk mengesahkan DPA tersebut. Transparansi menjadi ciri penting, karena alasan penerapan DPA dan isi perjanjian dapat diakses oleh publik. Selama masa penundaan, korporasi wajib menjalankan seluruh kewajiban yang telah disepakati, dan kegagalan melaksanakannya akan berujung pada kelanjutan penuntutan pidana. Dengan demikian, hakim berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan ekonomi.
Hakim Sebagai Penentu.
Penundaan penuntutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku dimulai saat tindak pidana korporasi dilimpahkan ke kejaksaan, mekanisme ini dapat diajukan oleh Tersangka kepada Penuntut Umum sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, kaitannya dengan hal tersebut Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan itu berdasarkan pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-udangan. Apabila pengajuan ditolak, perkara tetap dilimpahkan ke Pengadilan. Namun apabila pengajuan penundaan penuntutan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum maka akan dibuatkan berita acara dan memberitahukannya ke Pengadilan, setelah dilaksanakan pemberitahuan tersebut Tersangka dan Jaksa mulai membuat kesepakat-kesepakat sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan seperti pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti korupsi, kewajiban pelaporan dan kerjasama dengan penegak hukum selama perjanjian, serta tindakan korektif lain yang dianggap peprlu oleh Penuntut Umum;
Dari sisi lainnya, meskipun perjanjian penundaan penuntutan dilakukan antara Jaksa dengan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, namun posisi Hakim sangat central dalam mekanisme ini, hal ini tergambar dalam ketentuan bahwa hasil perjanjian yang telah disepakati antara Jaksa dengan Korporasi sebagai Tersangka diwajibkan untuk disampaikan ke Pengadilan untuk diperiksa oleh Hakim, dalam sidang pemeriksaan Hakim akan menilai kelayakan atau keabsahan perjanjian sebelum disahkan, untuk itu hakim wajib mempertimbangkan kesesuaian syarat dalam perjanjian dengan peraturan perundang-udangan, proporsionalitas, dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian Negara, serta system pepradilan pidana. Sehingga demikian, hakim memiliki peran strategis dalam pelaksanaan mekanisme penundaan penuntutan dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaannya, selain itu hakim juga bertindak sebagai penentu yang berwenang untuk menolak kesepakatan penundaan penuntutan yang dibuat jaksa dan korporasi jika tidak memenuhi syarat sehingga proses persidangan dilanjutkan.
Dengan demikian, pengaturan penundaan penuntutan dalam KUHAP baru tidak semata mencerminkan fleksibilitas prosedural, melainkan juga menunjukkan orientasi negara yang semakin “matrialistik” dalam merespons tindak pidana korporasi, yakni dengan menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, serta keberlanjutan kegiatan ekonomi. Dalam kerangka ini, hakim tidak lagi ditempatkan sebagai aktor pasif, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif yang memastikan bahwa setiap perjanjian penundaan penuntutan benar-benar memenuhi prinsip kepatutan, proporsionalitas, dan kepentingan publik. Peran sentral hakim tersebut menjadi kunci agar mekanisme baru ini tidak berubah menjadi ruang kompromi yang melahirkan impunitas, tetapi justru menjadi instrumen akuntabilitas korporasi yang efektif dalam sistem peradilan pidana modern.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


