Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

4 March 2026 • 08:32 WIB

Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

4 March 2026 • 08:11 WIB

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi
Artikel

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

Muhamad IqbalMuhamad Iqbal4 March 2026 • 08:32 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pemberlakuan KUHP Nasional telah membawa banyak perbuahan dalam norma hukum pidana di Indonesia salah satunya adanya pengaturan korporasi ditegaskan secara sistematis sebagai subjek hukum pidana. Perumusan ini menandai pergeseran penting dari paradigma klasik hukum pidana yang semata-mata berorientasi pada manusia sebagai pelaku kejahatan, menuju paradigma modern yang mengakui bahwa kejahatan juga dapat lahir dari struktur, kebijakan, dan budaya organisasi. Korporasi tidak lagi dipandang sekadar sebagai entitas ekonomi netral, melainkan sebagai aktor yang memiliki kemampuan nyata untuk menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, bahkan kemanusiaan dalam skala luas.

Dalam ulasan pemaparan materi Tindak Pidana dan Pertanggungjawab Pidana Korporasi pada kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) bagi seluruh hakim di Indonesia, Dr. Maradona secara komprehensif memaparkan bahwa KUHP Nasional menandai pergeseran fundamental dari paradigma klasik yang menempatkan manusia sebagai satu-satunya subjek hukum pidana. Melalui pengaturan yang sistematis, korporasi kini ditegaskan sebagai subjek hukum pidana yang mandiri. Menurutnya, perubahan ini mencerminkan pengakuan negara bahwa kejahatan tidak selalu lahir dari kehendak individual, melainkan juga dari struktur, kebijakan, dan budaya organisasi yang mampu menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, bahkan kemanusiaan dalam skala luas “ini menjadi bukti bahwa pengaturan mengenai korporasi dalam tindak pidana telah diatur secara advance, tidak lagi hanya diatur dalam undang-undang yang bersifat khusus, tetapi kini telah diatur dalam lex generali” ujar Maradona.

Pada dimensi hukum lainnya Dr. Maradona mengajak peserta pelatihan diajak untuk memahami inovasi penting dalam KUHAP baru, diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana juga telah memperkenalkan suatu  mekanisme baru dalam penanganan tindak pidana korporasi, yakni perjanjian penundaan penuntutan atau deferred prosecution agreement (DPA), mekanisme yang diatur secara eksplisit dalam pasal 328 KUHAP ini, Selain untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam pertanggungjawaban korporasi, mekanisme ini juga diharapkan dapat menjawab perkembangan praktik kejahatan korporasi yang makin beragam dengan segala kompleksitasnya. Secara konseptual ketentuan mengenai penundaan penuntutan didorong agar korporasi menjalankan kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian keuangan Negara, secara garis besar perjanjian ini membuka peluang Negara menerima pemulihan keuangan Negara tanpa harus melalui proses persidangan konvensional yang berlarut-larut. 

Baca Juga  Dikotomi Masa Jabatan Hakim: Antara Periode Waktu Tertentu, Usia Pensiun, Dan Konsep Life Tenure

Praktik penundaan penuntutan ini sebenarnya telah dilakukan di beberapa Negara, di Amerika Serikat misalnya, mekanisme Deferred Prosecution Agreement lahir bukan dari perintah undang-undang, melainkan dari praktik penuntutan yang berkembang seiring meningkatnya kompleksitas kejahatan korporasi. DPA berakar pada doktrin diskresi penuntut umum, yang memberi kewenangan luas kepada jaksa federal untuk menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau diselesaikan melalui mekanisme alternatif. Dalam konteks ini, U.S. Department of Justice memainkan peran sentral sebagai institusi yang merumuskan kebijakan dan pedoman internal terkait penggunaan DPA. 

Berbeda dengan pendekatan Amerika, Inggris menempatkan DPA dalam kerangka hukum yang jauh lebih terstruktur dan formal. Sejak diberlakukannya Crime and Courts Act 2013, DPA secara tegas diakui sebagai instrumen hukum yang sah, dengan prosedur yang ketat dan pengawasan yudisial yang kuat. Penegakan DPA di Inggris dilaksanakan oleh lembaga penuntutan seperti Crown Prosecution Service dan Serious Fraud Office, khususnya untuk kejahatan ekonomi dan korporasi berskala besar. Dalam mekanisme Inggris, jaksa tidak dapat secara sepihak menunda penuntutan. Setiap rencana DPA harus terlebih dahulu diuji di hadapan hakim, yang menilai apakah perjanjian tersebut benar-benar sejalan dengan kepentingan publik. Hakim berwenang menilai kewajaran syarat-syarat perjanjian, proporsionalitas sanksi, serta keadilan prosesnya. Setelah tercapai kesepakatan antara jaksa dan korporasi, pengadilan akan menggelar sidang terbuka untuk mengesahkan DPA tersebut. Transparansi menjadi ciri penting, karena alasan penerapan DPA dan isi perjanjian dapat diakses oleh publik. Selama masa penundaan, korporasi wajib menjalankan seluruh kewajiban yang telah disepakati, dan kegagalan melaksanakannya akan berujung pada kelanjutan penuntutan pidana. Dengan demikian, hakim berfungsi sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan kepentingan ekonomi.

Hakim Sebagai Penentu.

Penundaan penuntutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru berlaku dimulai saat tindak pidana korporasi dilimpahkan ke kejaksaan, mekanisme ini dapat diajukan oleh Tersangka kepada Penuntut Umum sebelum perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan, kaitannya dengan hal tersebut Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan itu berdasarkan pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan korporasi terhadap peraturan perundang-udangan. Apabila pengajuan ditolak, perkara tetap dilimpahkan ke Pengadilan. Namun apabila pengajuan penundaan penuntutan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum maka akan dibuatkan berita acara dan memberitahukannya ke Pengadilan, setelah dilaksanakan pemberitahuan tersebut Tersangka dan Jaksa mulai membuat kesepakat-kesepakat sebagaimana syarat-syarat yang telah ditentukan seperti pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban, pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti korupsi, kewajiban pelaporan dan kerjasama dengan penegak hukum selama perjanjian, serta tindakan korektif lain yang dianggap peprlu oleh Penuntut Umum;

Baca Juga  Membaca Arah Peradilan dari Suara Daerah

Dari sisi lainnya, meskipun perjanjian penundaan penuntutan dilakukan antara Jaksa dengan korporasi sebagai pelaku tindak pidana, namun posisi Hakim sangat central dalam mekanisme ini, hal ini tergambar dalam ketentuan bahwa hasil perjanjian yang telah disepakati antara Jaksa dengan Korporasi sebagai Tersangka diwajibkan untuk disampaikan ke Pengadilan untuk diperiksa oleh Hakim, dalam sidang pemeriksaan Hakim akan menilai kelayakan atau keabsahan perjanjian sebelum disahkan, untuk itu hakim wajib mempertimbangkan kesesuaian syarat dalam perjanjian dengan peraturan perundang-udangan, proporsionalitas, dampak terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, perekonomian Negara, serta system pepradilan pidana. Sehingga demikian, hakim memiliki peran strategis dalam pelaksanaan mekanisme penundaan penuntutan dalam mengontrol dan mengawasi pelaksanaannya, selain itu hakim juga bertindak sebagai penentu yang berwenang untuk menolak kesepakatan penundaan penuntutan yang dibuat jaksa dan korporasi jika tidak memenuhi syarat sehingga proses persidangan dilanjutkan.

Dengan demikian, pengaturan penundaan penuntutan dalam KUHAP baru tidak semata mencerminkan fleksibilitas prosedural, melainkan juga menunjukkan orientasi negara yang semakin “matrialistik” dalam merespons tindak pidana korporasi, yakni dengan menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, serta keberlanjutan kegiatan ekonomi. Dalam kerangka ini, hakim tidak lagi ditempatkan sebagai aktor pasif, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif yang memastikan bahwa setiap perjanjian penundaan penuntutan benar-benar memenuhi prinsip kepatutan, proporsionalitas, dan kepentingan publik. Peran sentral hakim tersebut menjadi kunci agar mekanisme baru ini tidak berubah menjadi ruang kompromi yang melahirkan impunitas, tetapi justru menjadi instrumen akuntabilitas korporasi yang efektif dalam sistem peradilan pidana modern.

Muhamad Iqbal
Kontributor
Muhamad Iqbal
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel matrealistik negara tindak pidana korporasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

4 March 2026 • 08:11 WIB

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

By Muhamad Iqbal4 March 2026 • 08:32 WIB0

Pemberlakuan KUHP Nasional telah membawa banyak perbuahan dalam norma hukum pidana di Indonesia salah satunya…

Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan

4 March 2026 • 08:11 WIB

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB

Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

3 March 2026 • 17:58 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi
  • Orang Tua Otomatis Wali : Rumusan Kamar Perdata Dalam SEMA 1 Tahun 2025 Akhiri Praktik Berlebihan di Pengadilan
  • Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia
  • Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber
  • Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.