Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menguak Ketentuan Donasi, Benarkah Harus Lapor Pemerintah? Sudut Pandang pada Legitimasi Skema Bisnis Donation Based Crowdfunding
Artikel Features

Menguak Ketentuan Donasi, Benarkah Harus Lapor Pemerintah? Sudut Pandang pada Legitimasi Skema Bisnis Donation Based Crowdfunding

Rahimulhuda Rizki AlwiRahimulhuda Rizki Alwi5 January 2026 • 20:29 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Masyarakat Indonesia tengah dihadapkan dengan musibah bencana yang baru-baru ini menimpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Banjir besar yang melanda ketiga provinsi tersebut sejak awal Desember hingga saat ini masih memberikan dampak masif yang melumpuhkan keberlangsungan kehidupan masyarakat dan perekonomian daerah. Belum pulih dari hiruk pikuk akibat bencana dan pro kontra permasalahan penetapan Status Bencana Nasional, beberapa waktu yang lalu masyarakat kembali digegerkan dengan pernyataan Menteri Sosial terkait penggalangan dana yang harus berdasarkan izin pemerintah. 

Hal ini mengemuka karena banyaknya pegiat media sosial atau influencer melakukan inisiatif kemanusiaan dengan mengadakan penggalangan dana untuk membantu korban bencana baik melalui platform pribadi maupun platform pengelola situs penggalangan dana. Pernyataan pemerintah terkait “izin” dan “ancaman pidana” di tengah-tengah permasalahan penanganan bencana yang tak kunjung usai, menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri, karena nitizen merespon negative “kebijakan” Pemerintah tersebut. Muncul pertanyaan, apakah benar terdapat aturan mengenai izin penggalangan dana? Siapa yang harus mengantongi izin tersebut? Dan kenapa baru saat ini pemerintah menyatakan hal tersebut?

Aturan Pengumpulan Uang dan Barang

Ketentuan Penggalangan Dana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (selanjutnya disebut UU PUB). Alasan filosofis dibentuknya UU ini adalah untuk memelihara semangat gotong royong masyarakat dengan mengutamakan upaya preventif dan represif agar masyarakat yang melakukan donasi dapat terlindungi. Pada pokoknya undang-undang ini mengatur terkait perizinan dalam penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang serta tata cara perizinannya. 

Pasal 2  ayat (1) UU PUB menyebutkan, “Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang”. Pejabat yang berwenang yang dimaksud sebagaimana Pasal 4 UU PUB adalah Menteri Kesejahteraan Sosial (saat ini Menteri Sosial), apabila pengumpulan diselenggarakan dalam seluruh wilayah negara atau melampaui daerah Tingkat I atau diluar negeri, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, apabila pengumpulan diselenggarakan di dalam seluruh wilayahnya yang melampaui suatu daerah tingkat II dalam wilayah daerah tingkat I yang bersangkutan, dan Bupati/Walikota, Kepala Daerah Tingkat II apabila pengumpulan diselenggarakan dalam wilayah daerah tingkat II yang bersangkutan. Ketentuan tentang perizinan ini kembali dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

Namun ada pengecualian dari ketentutan tersebut, yaitu tidak semua kegiatan pengumpulan uang dan barang diwajibkan untuk mengurus izin. Penjelasan Pasal 2  ayat (2) UU PUB menyatakan, salah satu contoh pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu adalah gotong royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya. Ketentutan ini kembali dikuatkan dengan aturan-aturan di bawahnya, yaitu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang Atau Barang. Pasal 4 aturan Mensos tersebut menyatakan, penyelenggaraan PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas, dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan, dan/atau penyelenggaraan PUB lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan-ketentuan tersebut pada dasarnya sudah menerangkan dengan jelas bahwa apabila pengumpulan uang dan barang diperuntukkan pada suatu keadaan darurat seperti bencana alam pada waktu terjadinya bencana, maka dapat dilaksanakan tanpa diperlukan izin. Namun untuk mengejawantahkan semangat undang-undang dengan prinsip transparan dan akuntabel, hasil dari penggalangan dana atau barang tersebut haruslah dilaporkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kepada donatur.

Bagaimana jika penggalangan dana dilakukan untuk aktifitas selain keadaan darurat? Sebelum itu perlu dipahami siapa yang dapat melakukan penggalangan dana, sehingga berimplikasi kepada siapa yang harusnya mengurus izin ataupun pelaporan hasil penyaluran donasi. Pihak yang dapat melakukan pengumpulan uang dan barang secara eksplisit disebutkan pada UU PUB dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, yaitu “organisasi kemasyarakatan”. Jika merujuk pada Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi masyarakat dapat berbentuk badan hukum yaitu perkumpulan atau Yayasan atau dapat berbentuk tidak berbadan hukum. Sehingga jelas orang perorangan tidak dapat melaksanakan kegiatan pengumpulan uang dan barang apalagi menyatukan donasi yang didapatkan dari orang-orang ke rekening pribadinya. Lantas bagaimana dengan tren yang terjadi saat ini dimana para influencer atau pegiat media sosial kerap kali membuat kegiatan penggalangan dana, baik untuk bencana maupun aktifitas lainnya. 

Baca Juga  Restorative Justice di Pengadilan Pasca KUHAP 2025

Peran Platform Donation based Crowdfunding

Jika diteliti lebih dalam, kegiatan penggalangan dana yang dilakukan tersebut menggunakan bantuan platform situs crowdfunding sebagai pihak ketiga, yang dalam hal ini sering dijumpai melalui website Kitabisa.com. Istilah Crowdfunding sendiri adalah suatu metode penghimpunan dana yang melibatkan partisipasi banyak individu berbasis media internet dan platform khusus untuk mendanai proyek, kegiatan usaha, atau tujuan tertentu. Dana yang terkumpul berasal dari kontribusi individu dalam jumlah relatif kecil, namun secara kolektif dapat menghasilkan nilai pendanaan yang signifikan. 

Pada perkembangannya Crowdfunding terbagi menjadi 4 (empat) jenis yaitu Equity based Crowdfunding yaitu metode penghimpunan dana yang ditujukan untuk permodalan atau kepemilikan saham dimana kontributor akan menerima keuntungan saham layaknya investasi, Lending based Crowdfunding (Crowdlending) yaitu metode penghimpunan dana berbasis pinjaman atau utang piutang, Reward based Crowdfunding yaitu penghimpunan dana untuk suatu proyek tertentu dimana si donatur menerima hadiah atau imbalan non-finansial seperti produk, merchandise atau jasa sebagai ucapan terimakasih dan Donation based Crowdfunding dimana penghimpunan dana yang ditujukan untuk suatu aktifitas sosial tanpa adanya suatu imbalan kepada si donatur. 

Keempat skema bisnis Crowdfunding tersebut merupakan bagian dari perkembangan financial technology atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Fintech, sementara di Indonesia hanya skema Equity based Crowdfunding dan Lending based Crowdfunding yang mempunyai payung hukum yang jelas yaitu sebagaimana POJK No. 57/POJK.04/2020 , POJK No. 16/POJK.04/2021 yang telah diubah dengan POJK No. 17 Tahun 2025 mengenai Equity based Crowdfunding, serta POJK No. 40/2024 mengenai Lending based Crowdfunding (peer to peer lending), sedangkan skema Donation based Crowdfunding yang sering dijumpai masih berlandaskan UU PUB yang pada dasarnya tidak mengenal skema ini.

Melihat aktifitas donation based crowdfunding di Indonesia saat ini, situs Kitabisa.com menjadi yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Sebagai salah satu platform crowdfunding, Kitabisa.com mencoba beradaptasi dengan UU PUB yang ada saat ini, dengan legalitas sebagai 2 (dua) badan hukum sekaligus, yaitu berbentuk Yayasan untuk mendapatkan izin melakukan aktifitas penggalangan dana yang selalu diperbarui setiap 3 (tiga) bulan (sebagaimana ketentuan izin aktifitas PUB diberikan maksimal untuk 3 (tiga) bulan) dan berbentuk Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang menawarkan jasa dan konsultasi di bidang sosial, dalam bentuk pengembangan dan pengelolaan teknologi. Namun jika dilihat dari aturan yang ada saat ini, ada dimana posisi platform crowdfunding ini?

Pada dasarnya berdasarkan ketentuan terkait PUB, hanya terdapat 2 (dua) pihak dalam aktifitas penggalangan dana yaitu si penggalang dana yang merupakan organisasi masyarakat dan pihak donatur. Sedangkan dalam bisnis model dari donation based crowdfunding, minimal melibatkan 3 (tiga) subjek, subjek yang pertama adalah Penggalang dana atau fundraiser yang menjadi pihak inisiator untuk membuat suatu aktifitas penggalangan dana, lalu investor atau donatur yang memberikan dana pada aktifitas tersebut, lalu platform crowdfunding sebagai pihak ketiga yang menjadi intermediaries atau perantara yang menghubungkan pihak fundraiser dengan donatur melalui suatu platform teknologi. Jika dicermati lebih lanjut, berdasarkan ketentuan PUB yang ada saat ini, pihak ketiga ini tidak dikenal dalam ketentuan tersebut, yang ada hanya tata cara pengumpulan sebagaimana Pasal 10 Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Salah satunya yaitu dilakukan dengan cara layanan dalam jaringan, aplikasi digital, layanan uang elektornik, media sosial dan/atau PUB lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lantas muncul kembali pertanyaan, apakah platform crowdfunding ini sebagai pihak penggalang dana atau salah satu bentuk cara penggalangan dana? 

Baca Juga  Hubungan Komplementer antara Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatika Hukum

Faktanya yang terjadi saat ini orang perorangan yang menjadi fundraiser atau penggalang dana pada platform crowdfunding tidak hanya sebagai inisiator campaign yang membuka suatu program penggalangan dana dalam suatu platform crowdfunding, tetapi juga sebagai pihak yang menyalurkan dana yang telah terkumpul kepada si penerima manfaat. Sekaligus juga menjadi pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya terkait aktifitas penggalangan dana sebagaimana syarat dan ketentuan yang ditawarkan oleh platform crowdfunding terkait. Namun demikian yang sejatinya melakukan aktifitas pengumpulan dana adalah si pihak ketiga yaitu platform crowdfunding dengan cara mengiklankan campaign dan menghimpun dana yang masuk dari donatur melalui rekening Yayasan platform tersebut. Ketentuan mengenai PUB baik undang-undang maupun peraturan Menteri terkait belum memuat aturan yang jelas terkait skema ini, sehingga berimplikasi kepada ketidakjelasan siapa yang mempunyai kewajiban dalam mengajukan izin dan pelaporan. 

Kekosongan hukum ini tampaknya tetap dipelihara hingga saat ini, padahal skema donation based crowdfunding telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2013 silam. Sedangkan di dalam Undang-Undang PUB juga memuat mengenai ketentuan tindak pidana. Ketidakpastian terkait hal ini melanggar prinsip pada asas legalitas yaitu lex scripta, lex stricta dan terutama prinsip lex certa yang mengedapankan kepastian. Pemerintah tidak dapat sewenang-wenang menyatakan orang yang tanpa izin melakukan penggalangan dana dengan menggunakan bantuan platform crowdfunding yang mempunyai izin PUB seperti situs Kitabisa.com merupakan sebuah tindak pidana karena ketidakpastian aturan tersebut. Apalagi Pasal 52 ayat (2) KUHP Nasional menegaskan, jika dalam menegakkan hukum dan keadilan terdapat pertentangan antara kepastian hukum dengan keadilan, maka keadilan lah yang wajib diutamakan. 

Sampai saat ini praktik donasi melalui platform crowdfunding tetap awet dan perusahaan serta Yayasan crowdfunding tetap eksis. Jika memang pemerintah selama ini tidak mempermasalahkan dan merasa cukup dengan aturan mengenai PUB yang ada saat ini, maka apa maksud dari himbauan pemerintah terkait izin donasi beberapa waktu lalu? Apakah untuk sekedar mengingatkan kepada masyarakat tentang adanya aturan ini? 

Bila demikian, himbauan tersebut dirasa kurang lengkap dan dilakukan pada waktu yang kurang tepat. Padahal pada praktiknya selama ini yang mengantongi izin PUB dari pejabat yang berwenang dan yang melaporkan hasil penyaluran penggalangan dana kepada pejabat terkait adalah Yayasan dari pihak platform crowdfunding, karena orang perorangan yang menginisiasi campaign penggalangan dana tersebut berdasarkan UU PUB tidak mempunyai legal standing untuk itu. Meskipun pada praktiknya, pihak platform crowdfunding juga meminta pertanggungjawaban dari si inisiator campaign untuk melaporkan pelaksanaan penyerahan donasi kepada target campaign nya agar dapat diteruskan nantinya oleh pihak Yayasan kepada pejabat yang berwenang tersebut.

Penutup

Kesimpulannya apabila mengacu pada ketentuan saat ini, maka orang perorangan yang notabene tidak diziinkan untuk melakukan aktifitas Pengumpulan Uang dan Barang dapat melakukan penggalangan dana dengan bantuan suatu organisasi kemasyarakatan ataupun suatu platform crowdfunding, dengan catatan organisasi atau platform tersebut mempunyai izin PUB dari pejabat yang berwenang. Adapun terkait izin donasi tersebut, dapat dikecualikan jika aktifitas penggalangan dana dilakukan untuk keadaan darurat seperti bencana. Oleh karena itu agar dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, ketentutan terkait Pengumpulan Uang dan Barang perlu dilakukan adjustment menyesuaikan dengan perkembangan saat ini dengan memperhitungkan model bisnis donation based crowdfunding dan memperjelas status dan legal standing platform tersebut dalam aktifitas Pengumpulan Uang dan Barang. 

Rahimulhuda Rizki Alwi
Rahimulhuda Rizki Alwi
Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel donasi legitimasi sudut pandang
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.