Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menguak Kunci Kekuatan Hukum Adat dan Kearifan Lokal Bahari Sebagai Benteng Penjaga Lingkungan
Artikel

Menguak Kunci Kekuatan Hukum Adat dan Kearifan Lokal Bahari Sebagai Benteng Penjaga Lingkungan

Ari GunawanAri Gunawan18 November 2025 • 10:14 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Di sela-sela kesibukan evaluasi Badan Strajak Hukum dan Peradilan MARI yang digelar di Pangandaran , terselip inisiatif positif yang berorientasi langsung pada kelestarian lingkungan hidup. Kegiatan mulia tersebut terwujud dalam penanaman seribu pohon bakau, sebuah langkah penting untuk memperkuat dan menciptakan ekosistem hutan mangrove yang vital di kawasan pesisir. Kegiatan ini akan tidak bermakna tanpa adanya kesadaran masyarakat  untuk  senantiasa menjaga lingkungan alam disekitarnya ..

Kesadaran untuk mencintai lingkungan hidup adalah rasa yang harus dipupuk terus-menerus karena Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi manusia yang perlu kita junjung tinggi dan usahakan agar terus berguna bagi diri kita dan juga bagi seluruh makhluk hidup.

Para leluhur Nusantara telah mengajarkan kepada kita bagaimana hidup seimbang di masyarakat, berusaha mengekang hawa nafsu yang abai terhadap kerusakan lingkungan demi pemenuhan kebutuhan hidup.

Ajaran luhur ini nyata dalam wujud Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law), yang tumbuh subur di seluruh wilayah Nusantara dengan pesan-pesan menjaga keseimbangan alam. Salah satu contoh nyata dari kearifan ini hadir di Buton tempat penulis pernah bertugas sebagai hakim yakni , melalui praktik hukum adat yang sangat pro-natura.

Kaombo: Sistem Larangan Adat Buton untuk Kelestarian Lingkungan

Di Buton, terdapat sistem hukum adat yang dikenal sebagai Kaombo atau larangan.“Kaombo” berarti penyimpanan atau larangan untuk mengambil sumber daya alam (baik hutan maupun laut) di wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu, demi memastikan kelestariannya.

Sistem ini bisa diterapkan pada kawasan laut, seperti di Wabula, Wasuemba, Dongkala, atau kawasan hutan, seperti di wilayah Buton lainnya. Kawasan yang ditetapkan sebagai Kaombo akan dilindungi dari aktivitas seperti penangkapan ikan atau perusakan lingkungan  oleh pihak luar

Tujuan utama dari Kaombo adalah untuk keberlanjutan sumber daya alam, dan seringkali juga berfungsi sebagai cadangan sumber daya untuk keperluan mendesak di masa depan. Kaombo kini menjadi model pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan berbasis adat.. Bahkan, kawasan Kaombo di Desa Wasuemba telah menjadi contoh kerja sama hukum adat dengan lembaga konservasi untuk program edukasi dan ekowisata..

Kaombono Tai: Perlindungan Laut Sebelum Undang-Undang Perikanan.

Hukum adat Kaombono Tai ini dimiliki oleh masyarakat hukum adat di Desa Dongkala dan Kondowa, Kabupaten Buton.. Mereka telah lama memiliki aturan adat untuk melindungi dan melestarikan ekosistem laut, termasuk terumbu karang, jauh sebelum terbitnya UU No 31 Tahun 2004 Jo UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan..

Baca Juga  Inisiator Peradilan dan Keadilan Global

Hukum adat Kaombo juga telah dikukuhkan dan diperkuat dengan peraturan tertulis dalam bentuk Perda Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat  Hukum Adat Wabula Dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir  dan Laur berdasar Hukum Adat.

Kaombono Tai telah ada sejak abad ke-15, tepatnya sejak Sultan Buton ke-4, Sultan Dayanu Ikhsanudin, membagi wilayah menjadi 72 Kadie, dengan Kondowa sebagai salah satu wilayah Kadie tersebut. Hukum adat ini bertujuan melindungi sumber daya laut agar tidak rusak dan musnah.

  • Wilayah Larangan: Di kawasan Kaombono Tai, seperti di pesisir pantai Desa Dongkala sampai Kondowa seluas 36 Ha, masyarakat dilarang mengambil ikan dan biota laut lainnya, termasuk terumbu karang dan pasir laut.
  • Waktu Pemanfaatan: Masyarakat baru boleh mengambil ikan di wilayah Kaombono Tai pada waktu dan hari tertentu, yaitu sehari sebelum pembukaan pesta adat tahunan desa dilakukan.
  • Sanksi Adat: Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Kaombo diberikan sanksi adat yang diterapkan untuk para pelanggar. Pengawasan dilakukan oleh masyarakat, misalnya melalui Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda adat dan sosial yang berat, bahkan hingga Rp5 juta, tergantung tingkat pelanggarannya.

Pelestarian Lingkungan sebagai Warisan Leluhur di Buton

Hukum adat pro-natura seperti Kaombo dan Kaombono Tai adalah kearifan lokal yang patut dicontoh oleh daerah lainnya. Keberadaan hukum adat ini menunjukkan bahwa para leluhur telah mewariskan cara untuk mengelola lingkungan hidup agar terus Lestari.

Tujuannya jelas: agar ekosistem serta biota laut kita tidak rusak atau hilang, dan dapat terus dinikmati oleh generasi selanjutnya.Hukum adat adalah benteng penjaga yang menguak kunci kekuatan kearifan lokal bahari untuk melindungi warisan alam kita.

Disamping di suku Buton ditiap wilayah Nusantara juga menerapkan kearifan lokal masing masing  untuk menjaga alam seperti yang dilakukan oleh suku akit diwilayah Pesisir Propinsi  Riau

Kearifan Suku Akit: Menjaga Kelestarian Mangrove Sejak Generasi

Masyarakat Suku Akit dikenal memiliki kearifan lokal yang luar biasa dalam memelihara dan memanfaatkan ekosistem pohon mangrove. Bagi mereka, pengelolaan mangrove adalah seni yang berfokus pada keberlanjutan.

Baca Juga  Pramoedya Ananta Toer dan KUHAP Baru

Saat memelihara satu rumpun pohon mangrove yang umumnya terdiri dari empat hingga enam batang, mereka tidak membiarkan semuanya tumbuh liar. Secara selektif, batang yang paling kecil atau yang pertumbuhannya tidak lurus akan dibuang. Tujuannya sederhana namun fundamental: memberikan ruang dan nutrisi yang optimal agar batang pohon yang tersisa dapat berkembang dengan baik dan maksimal.

Kearifan Lokal dalam Penebangan Mangrove

Proses penebangan mangrove oleh Suku Akit adalah pelajaran tentang minimisasi dampak. Mereka masih mengandalkan alat tradisional seperti kampak dan parang. Nilai kearifannya terletak pada penolakan penggunaan bahan bakar minyak, sehingga lingkungan mangrove terlindungi dari risiko pencemaran BBM.

Saat memanen, masyarakat menunjukkan kearifan tinggi: tidak seluruh pohon ditebang. Mereka memastikan pohon yang masih kecil dibiarkan tegak berdiri. Perilaku arif ini adalah investasi pada masa depan, memberi kesempatan bagi pohon-pohon muda untuk tumbuh dan berkembang besar, menjamin keberlanjutan sumber daya. Kayu yang diambil pun distandarisasi dengan panjang 2-3 meter dan diameter 5-10 cm.

Bahkan teknik penebangan pun dilakukan dengan cermat. Alih-alih memotong mendatar, mereka menebang secara miring sekitar 45 derajat. Kearifan di balik sudut ini adalah memastikan pohon mudah tumbang dan posisi jatuhnya tidak menimpa atau merusak pohon-pohon kecil di sekitarnya sehingga hutan mangrove terap akan lestari dan menjaga ekosistem lingkungan di tepi pantai dan laut.

Kearifan lokal  yang ditunjukkan dan dipegang hingga sekarang oleh suku diwilayah Buton dan Suku Akit di Riau  sebagaimana contoh diatas  dan juga suku suku  lain yang tersebar  di seluruh Nusantara yang sifatnya menjaga keseimbangan alam  agar tetap lestari  dan mampu menjamin keberlangsungan makluk hidup yang berada dialam agar tetap hidup dan berdampingan secara kodrati yang saling membutuhkan satu sama lain tanpa harus merusak alam sekitar, Tanpa keikut sertaan masyarakat adat  dalam menjaga lingkungan hidup sebagaimana kearifan lokal yang diwariskan leluhurnya  maka akan sulit sekali akan menemukan benteng pejaga lingkungan hidup yang senantiasa mendatangkan inspirasi bagi generasi mendatang. yang peduli betapa pentingnya mensyukuri nikmat tuhan atas karunia alam yang melimpah.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

adat artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

By Eliyas Eko Setyo2 March 2026 • 12:19 WIB0

Dahulu penggunaan saksi mahkota dalam perkara pidana,sering digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan perkara…

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan
  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.