Di sela-sela kesibukan evaluasi Badan Strajak Hukum dan Peradilan MARI yang digelar di Pangandaran , terselip inisiatif positif yang berorientasi langsung pada kelestarian lingkungan hidup. Kegiatan mulia tersebut terwujud dalam penanaman seribu pohon bakau, sebuah langkah penting untuk memperkuat dan menciptakan ekosistem hutan mangrove yang vital di kawasan pesisir. Kegiatan ini akan tidak bermakna tanpa adanya kesadaran masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan alam disekitarnya ..
Kesadaran untuk mencintai lingkungan hidup adalah rasa yang harus dipupuk terus-menerus karena Lingkungan hidup yang sehat merupakan hak asasi manusia yang perlu kita junjung tinggi dan usahakan agar terus berguna bagi diri kita dan juga bagi seluruh makhluk hidup.
Para leluhur Nusantara telah mengajarkan kepada kita bagaimana hidup seimbang di masyarakat, berusaha mengekang hawa nafsu yang abai terhadap kerusakan lingkungan demi pemenuhan kebutuhan hidup.
Ajaran luhur ini nyata dalam wujud Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law), yang tumbuh subur di seluruh wilayah Nusantara dengan pesan-pesan menjaga keseimbangan alam. Salah satu contoh nyata dari kearifan ini hadir di Buton tempat penulis pernah bertugas sebagai hakim yakni , melalui praktik hukum adat yang sangat pro-natura.
Kaombo: Sistem Larangan Adat Buton untuk Kelestarian Lingkungan
Di Buton, terdapat sistem hukum adat yang dikenal sebagai Kaombo atau larangan.“Kaombo” berarti penyimpanan atau larangan untuk mengambil sumber daya alam (baik hutan maupun laut) di wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu, demi memastikan kelestariannya.
Sistem ini bisa diterapkan pada kawasan laut, seperti di Wabula, Wasuemba, Dongkala, atau kawasan hutan, seperti di wilayah Buton lainnya. Kawasan yang ditetapkan sebagai Kaombo akan dilindungi dari aktivitas seperti penangkapan ikan atau perusakan lingkungan oleh pihak luar
Tujuan utama dari Kaombo adalah untuk keberlanjutan sumber daya alam, dan seringkali juga berfungsi sebagai cadangan sumber daya untuk keperluan mendesak di masa depan. Kaombo kini menjadi model pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan dan berbasis adat.. Bahkan, kawasan Kaombo di Desa Wasuemba telah menjadi contoh kerja sama hukum adat dengan lembaga konservasi untuk program edukasi dan ekowisata..
Kaombono Tai: Perlindungan Laut Sebelum Undang-Undang Perikanan.
Hukum adat Kaombono Tai ini dimiliki oleh masyarakat hukum adat di Desa Dongkala dan Kondowa, Kabupaten Buton.. Mereka telah lama memiliki aturan adat untuk melindungi dan melestarikan ekosistem laut, termasuk terumbu karang, jauh sebelum terbitnya UU No 31 Tahun 2004 Jo UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan..
Hukum adat Kaombo juga telah dikukuhkan dan diperkuat dengan peraturan tertulis dalam bentuk Perda Bupati Buton Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wabula Dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laur berdasar Hukum Adat.
Kaombono Tai telah ada sejak abad ke-15, tepatnya sejak Sultan Buton ke-4, Sultan Dayanu Ikhsanudin, membagi wilayah menjadi 72 Kadie, dengan Kondowa sebagai salah satu wilayah Kadie tersebut. Hukum adat ini bertujuan melindungi sumber daya laut agar tidak rusak dan musnah.
- Wilayah Larangan: Di kawasan Kaombono Tai, seperti di pesisir pantai Desa Dongkala sampai Kondowa seluas 36 Ha, masyarakat dilarang mengambil ikan dan biota laut lainnya, termasuk terumbu karang dan pasir laut.
- Waktu Pemanfaatan: Masyarakat baru boleh mengambil ikan di wilayah Kaombono Tai pada waktu dan hari tertentu, yaitu sehari sebelum pembukaan pesta adat tahunan desa dilakukan.
- Sanksi Adat: Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan efektif, Kaombo diberikan sanksi adat yang diterapkan untuk para pelanggar. Pengawasan dilakukan oleh masyarakat, misalnya melalui Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan). Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda adat dan sosial yang berat, bahkan hingga Rp5 juta, tergantung tingkat pelanggarannya.
Pelestarian Lingkungan sebagai Warisan Leluhur di Buton
Hukum adat pro-natura seperti Kaombo dan Kaombono Tai adalah kearifan lokal yang patut dicontoh oleh daerah lainnya. Keberadaan hukum adat ini menunjukkan bahwa para leluhur telah mewariskan cara untuk mengelola lingkungan hidup agar terus Lestari.
Tujuannya jelas: agar ekosistem serta biota laut kita tidak rusak atau hilang, dan dapat terus dinikmati oleh generasi selanjutnya.Hukum adat adalah benteng penjaga yang menguak kunci kekuatan kearifan lokal bahari untuk melindungi warisan alam kita.
Disamping di suku Buton ditiap wilayah Nusantara juga menerapkan kearifan lokal masing masing untuk menjaga alam seperti yang dilakukan oleh suku akit diwilayah Pesisir Propinsi Riau
Kearifan Suku Akit: Menjaga Kelestarian Mangrove Sejak Generasi
Masyarakat Suku Akit dikenal memiliki kearifan lokal yang luar biasa dalam memelihara dan memanfaatkan ekosistem pohon mangrove. Bagi mereka, pengelolaan mangrove adalah seni yang berfokus pada keberlanjutan.
Saat memelihara satu rumpun pohon mangrove yang umumnya terdiri dari empat hingga enam batang, mereka tidak membiarkan semuanya tumbuh liar. Secara selektif, batang yang paling kecil atau yang pertumbuhannya tidak lurus akan dibuang. Tujuannya sederhana namun fundamental: memberikan ruang dan nutrisi yang optimal agar batang pohon yang tersisa dapat berkembang dengan baik dan maksimal.
Kearifan Lokal dalam Penebangan Mangrove
Proses penebangan mangrove oleh Suku Akit adalah pelajaran tentang minimisasi dampak. Mereka masih mengandalkan alat tradisional seperti kampak dan parang. Nilai kearifannya terletak pada penolakan penggunaan bahan bakar minyak, sehingga lingkungan mangrove terlindungi dari risiko pencemaran BBM.
Saat memanen, masyarakat menunjukkan kearifan tinggi: tidak seluruh pohon ditebang. Mereka memastikan pohon yang masih kecil dibiarkan tegak berdiri. Perilaku arif ini adalah investasi pada masa depan, memberi kesempatan bagi pohon-pohon muda untuk tumbuh dan berkembang besar, menjamin keberlanjutan sumber daya. Kayu yang diambil pun distandarisasi dengan panjang 2-3 meter dan diameter 5-10 cm.
Bahkan teknik penebangan pun dilakukan dengan cermat. Alih-alih memotong mendatar, mereka menebang secara miring sekitar 45 derajat. Kearifan di balik sudut ini adalah memastikan pohon mudah tumbang dan posisi jatuhnya tidak menimpa atau merusak pohon-pohon kecil di sekitarnya sehingga hutan mangrove terap akan lestari dan menjaga ekosistem lingkungan di tepi pantai dan laut.
Kearifan lokal yang ditunjukkan dan dipegang hingga sekarang oleh suku diwilayah Buton dan Suku Akit di Riau sebagaimana contoh diatas dan juga suku suku lain yang tersebar di seluruh Nusantara yang sifatnya menjaga keseimbangan alam agar tetap lestari dan mampu menjamin keberlangsungan makluk hidup yang berada dialam agar tetap hidup dan berdampingan secara kodrati yang saling membutuhkan satu sama lain tanpa harus merusak alam sekitar, Tanpa keikut sertaan masyarakat adat dalam menjaga lingkungan hidup sebagaimana kearifan lokal yang diwariskan leluhurnya maka akan sulit sekali akan menemukan benteng pejaga lingkungan hidup yang senantiasa mendatangkan inspirasi bagi generasi mendatang. yang peduli betapa pentingnya mensyukuri nikmat tuhan atas karunia alam yang melimpah.


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

