Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

16 April 2026 • 09:28 WIB

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pramoedya Ananta Toer dan KUHAP Baru
Sosok

Pramoedya Ananta Toer dan KUHAP Baru

Jatmiko WirawanJatmiko Wirawan25 November 2025 • 15:52 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sulit menemukan sosok sastrawan Indonesia yang dipuja sekaligus dicurigai sedalam Pramoedya Ananta Toer. Ia adalah paradoks yang berjalan dengan tenang: seorang yang karyanya dibaca dari Seoul sampai Stockholm, tapi dibungkam di tanah kelahirannya sendiri. Dialah rumah bagi segala pujian dan sekaligus segala larangan. Dalam diri Pram, kemasyhuran dan kesunyian duduk berdampingan seperti dua lampu yang tak pernah padam, saling menyorot bayangan satu sama lain.

Karya-karya Pram sejak lama menjadi cermin bagi mereka yang bergelut dengan dunia hukum. Meski ia bukan ahli hukum, kehidupannya justru ditempa oleh proses hukum atau setidaknya oleh sesuatu yang diklaim sebagai proses hukum. Dari satu sel ke sel lain, dari penjara Salemba hingga Pulau Buru, Pram menghabiskan sekira 18 tahun hidupnya di balik jeruji. Bukan karena vonis yang sah, bukan karena putusan yang terukur, melainkan oleh tuduhan yang tak pernah memperoleh panggung pembuktian.

Puncaknya terjadi pada 1969. Ia diciduk, ditahan, dan kemudian diasingkan tanpa pernah dihadapkan pada majelis hakim. Dalam sejarah peradilan Indonesia, kisah Pram ibarat luka lama yang enggan sembuh, mengalir sebagai pengingat tentang apa yang terjadi ketika hukum kehilangan wajahnya sebagai penjaga martabat manusia.

Namun ironisnya, justru di Pulau Buru lah karya-karya terbaiknya dilahirkan. Dengan akses terbatas terhadap kertas dan pena, ia menulis dalam kegelapan. Dari kesunyian itulah lahir Tetralogi Pulau Buru: Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, dan Rumah Kaca. Seolah-olah ketidakadilan yang menimpanya menjadi tungku api yang memaksa pikirannya terus menyala. Dari pengasingan ia memberi bangsa ini satu hal yang tak bisa dikurung: imajinasi.

Kisah Pram tak bisa tidak membuat kita menoleh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru saja disahkan. KUHAP Baru, demikian regulasi ini kerap disebut, digadang-gadang menggeser orientasi sistem peradilan pidana Indonesia dari crime control model, yang kerap bertumpu pada efisiensi penindakan, ke due process of law, yang menempatkan hak tersangka sebagai pagar pertama. Dalam paradigma baru itu, negara diwajibkan membuktikan kesalahan seseorang melalui proses yang transparan, akuntabel, dan terukur.

Baca Juga  Dialektika Upaya Hukum: Analisis Pemeriksaan Sidang, Pengakuan Bersalah, dan Restriksi Kasasi dalam KUHAP BARU

Di titik ini, bayang kehidupan Pram menjadi semacam metafor sejarah. Ia mengingatkan bahwa proses hukum yang abai pada prosedur bukan sekadar cacat administratif, melainkan pukulan terhadap martabat manusia. Dalam hidup Pram, kita melihat risiko terbesar ketika hukum dipakai sebagai palu yang memukul imajinasi, bukan sebagai mercusuar yang menerangi jalan keadilan.

Pram telah tiada namun kisahnya dengan proses hukum nampak belum usai. Beberapa waktu lalu karya Pram berjudul “Anak Semua Bangsa” disita sebagai barang bukti dalam dugaan tindak pidana. Pertanyaan pun mengalir: apakah sebuah buku dapat menjadi barang bukti? Dalam KUHAP lama – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 – barang yang dapat dikenakan penyitaan pada umumnya merujuk pada benda yang diduga diperoleh dari tindak pidana, benda yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang dipakai menghalang-halangi penyidikan, benda yang dibuat khusus atau diperuntukan melakukan tindak pidana, atau benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana. Sementara dalam KUHAP Baru, ketentuan mengenai barang yang dapat disita tidak mengalami perubahan signifikan.

Sejatinya tidak ada yang keliru dengan ketentuan tersebut, baik KUHAP baru maupun KUHAP lama. Tinggal bagaimana aparat penegak hukum, khususnya hakim, menentukan nasib buku yang disita tersebut. Buku tak lain adalah ruang dialog. Merampas apalagi memusnahkan buku tanpa standar pembuktian yang ketat berpotensi menyeret kita kembali pada masa ketika pikiran dianggap sebagai ancaman, bukan aset bangsa.

Pram pernah menulis sebuah kalimat yang kini terasa seperti kompas moral bagi hakim, aparat penegak hukum, atau siapa pun yang percaya bahwa bangsa ini bisa menjadi lebih baik: “Kita harus adil bahkan sejak dalam pikiran.”

Baca Juga  Menafsirkan Ekspresi dalam Kata-Kata

Kalimat itu sederhana, tapi di situlah pertarungan dimulai. Sebab sebelum keadilan lahir dalam putusan, ia harus lebih dulu tumbuh dari cara kita memandang hukum acara pidana.

Jatmiko Wirawan
Kontributor
Jatmiko Wirawan
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel KUHAP Baru Literasi Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB

Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas

12 April 2026 • 12:55 WIB

RUU Jabatan Hakim: Memperkuat Fungsi Bawas MA Melalui Legalitas Penyadapan

12 April 2026 • 07:40 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

By Aman16 April 2026 • 09:28 WIB0

Pengadilan Agama (PA) Baturaja kembali membuka layanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu…

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
  • Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!
  • Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke
  • Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan
  • PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.