Gerimis pagi di luar Hotel J.S. Luwansa di jalan Rasuda Said Jakarta jatuh perlahan, seperti jeda yang lembut sebelum hari benar-benar dimulai. Jalanan masih basah, udara dingin menyusup tenang, namun langkah para anggota Pokja Implemetasi KUHP dan KUHAP tetap mantap. Rintik hujan tak pernah benar-benar menjadi alasan untuk berhenti, ia hanya latar, bukan penghalang. Gerimis diluar seolah menjadi saksi bahwa pembaharian hukum tak menunggu cuaca bersahabat, ia tumbuh justru di Tengah suasana yang sederhana dan hening.
Launching Kelompok Kerja KUHP dan KUHAP yang direncanakan berlangsung selama dua hari dari tanggal 18-19 Desember 2025 bertempat di Ruang Rapha 5-6 lt. 2 Hotel J.S. Luwansa, diawali dengan sambutan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia bidang Yudisial, YM Bapak Suharto,S.H.,M.H. Dalam tutur yang tenang namun sarat makna, beliau menyampaikan acara ini dipandang sebagai ruang penting untuk menyiapkan peradilan menghadapi perubahan besar dalam hukum pidana nasional. Pembaruan KUHP dan KUHAP ditegaskan sebagai tonggak sejarah hukum Indonesia. Kehadirannya bukan sekadar mengganti regulasi lama, melainkan mencerminkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, serta denyut masyarakat Indonesia yang terus bergerak dan berkembang. Pergeseran paradigma hukum pidana—mulai dari keadilan restoratif, perlindungan hak asasi manusia, proporsionalitas pemidanaan, hingga penguatan due process of law—menuntut kesiapan aparat penegak hukum, khususnya badan peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

KUHP baru lahir dari alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, merespons tuntutan perlindungan kepentingan hukum baru, kebutuhan penguatan norma di bidang hukum lain, serta adaptasi terhadap demokratisasi dan perkembangan hukum internasional. Di sisi lain, pembaruan ini juga memuat semangat dekriminalisasi dan depenalisasi, menandai upaya menempatkan hukum pidana secara lebih proporsional dan manusiawi. Dalam konteks tersebut, hakim dihadapkan pada tantangan sekaligus mandat baru. Peran yudisial tidak lagi sekadar sebagai corong undang-undang, melainkan sebagai penjaga keadilan substantif—keadilan yang hidup dan dirasakan, bukan sekadar diproses secara prosedural.
YM. WKMA Yudisial juga menyinggung disahkannya KUHAP Baru yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. KUHAP Baru membawa pembaruan penting, antara lain penguatan mekanisme keadilan restoratif, digitalisasi proses hukum, perlindungan HAM melalui pengawasan hakim terhadap upaya paksa, sistem pembuktian yang lebih terbuka, penyederhanaan acara, penguatan koordinasi penegak hukum, hingga pengenalan konsep pengampunan yudisial.

Dalam kerangka itulah, pembentukan Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP Baru dinilai krusial. Pokja ini dibentuk untuk merumuskan rekomendasi kebijakan, menyusun prosedur teknis, menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, serta melaporkan hasilnya kepada Ketua Mahkamah Agung. Tugas tersebut menuntut komitmen, dedikasi, dan tanggung jawab kolektif. Kick off meeting Pokja ini diharapkan menjadi langkah awal yang bermakna, ruang diskusi yang konstruktif, kritis, dan solutif, untuk mengkaji implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru dari perspektif yudisial, sekaligus memastikan peradilan tetap teguh menjaga independensi, integritas, dan keadilan substantif di tengah perubahan hukum nasional.
Peluncuran Pokja Implementai KUHP dan KUHAP ini adalah penanda bahwa pembaruan hukum bukan sekadar peristiwa, melainkan proses. Sebuah ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa hukum, dalam wajah barunya, tetap setia pada tujuan utamanya: menjaga martabat manusia dan menegakkan keadilan.

Pembentukan Kelompok Kerja Implementasi KUHP dan KUHAP didasarkan pada SK KMA No. 239/KMA/SK.HKI.2.5/XII/2025, dimana tugasnya Pokja diantaranya Adalah: Menghimpun masukan dari pemangku kepentingan internal dan eksternal serta menyusun arahan, kebijakan, dan prosedur teknis terkait implementasi JUHP dan KUHAP, dan mensosialisasikannya kepada Hakim dan aparatur badan peradilan.
Tim Pokja diketuai langsung oleh YM WKPM Bidan Yudisial, Wakil Ketua YM Tuaka Pidana, dengan Anggota Para YM Hakim Agung dan Hakim Agung Ad Hoc Kamar Pidana, Dirjen Badilum, Kepala BSDK, Panmud Pidana dan Panmud Pidana Khusus. Sedangkan Tim Teknis terdiri dari Dirbingganis BAdilum, Kabiro Hukum dan Humas dan beberapa Hakim Yustisial, termasuk 3 diantara dari Pusdiklat Teknis Peradilan, yaitu Dr. Zulfahmi., S.H., M.H., R. Heru Sukaten, S.H., M.H., dan Syihabuddin, S.H., M.H.
Mengakhiri sambutan dan arahannya, Pria yang biasa dijuluki Kamus hukum berjalan ini berharap melalui Pokja ini akan lahir rekomendasi yang bermanfaat, visioner yang akan menjadi pedoman MA untuk menyongsong KUHP dan KUHAP Baru, sehingga bisa mewujudkan penegakan hukum pidana yang modern, humanis, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


