Karawang — Pengadilan Negeri Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) KUHP dan KUHAP dalam Praktik Peradilan, Senin (12/1/2026), bertempat di Pengadilan Negeri Karawang.
Bimtek ini diselenggarakan sebagai langkah strategis menghadapi berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang membawa perubahan fundamental dalam sistem hukum pidana nasional, baik pada aspek asas legalitas, konstruksi tindak pidana, maupun pendekatan keadilan yang lebih humanis.
Materi pertama disampaikan oleh Ferdian Permadi, Hakim Yustisial Kepaniteraan Mahkamah Agung sekaligus Tim KUHP dan KUHAP Mahkamah Agung, dengan topik Pengantar KUHP dalam Praktik Peradilan. Ia menekankan bahwa asas legalitas dalam KUHP 2023 dirumuskan lebih ketat melalui Pasal 1 ayat (1) dengan larangan analogi untuk menetapkan tindak pidana sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2).
KUHP Nasional juga tidak lagi mengenal pembedaan kejahatan dan pelanggaran, melainkan hanya menggunakan istilah tindak pidana, mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar pemidanaan (Pasal 2), serta menegaskan bahwa setiap tindak pidana pada prinsipnya memuat unsur kesengajaan, kecuali secara tegas dirumuskan sebagai delik kealpaan, dengan kewajiban pembuktian unsur tersebut sebagaimana Penjelasan Pasal 36 ayat (2).
Materi kedua disampaikan oleh Riki Perdana Raya Waruwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang sekaligus Tim KUHAP Mahkamah Agung, yang mengulas Pengantar KUHAP dalam Praktik Peradilan. Ia menjelaskan bahwa Pasal 204 ayat (5) KUHAP membuka ruang perdamaian dalam perkara tertentu dengan konsekuensi hukum yang terukur dan berada di bawah kontrol hakim.
Selain itu, pengaturan pengakuan terdakwa dalam Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP menuntut kehati-hatian ekstra, karena pengakuan hanya dapat dinilai sah dan bermakna apabila diberikan secara bebas, sadar, dan selaras dengan alat bukti lain, sehingga tetap menjamin prinsip fair trial.
Kegiatan ini diikuti oleh hakim dan aparatur peradilan Pengadilan Negeri Karawang serta melibatkan pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan, BNN Kabupaten Karawang, dan advokat dari Pos Bantuan Hukum. Seluruh rangkaian kegiatan dilengkapi pre-test dan post-test serta didokumentasikan oleh Tim Humas sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas.
Melalui Bimtek ini, Pengadilan Negeri Karawang menegaskan kesiapan institusional dan intelektualnya dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana nasional secara profesional, terukur, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


