Pendahuluan
Dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang salah satunya bertujuan menjamin hak terdakwa, Pengakuan bersalah hadir sebagai mekanisme untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memastikan hukuman yang sesuai bagi Terdakwa.
Terdapat 3 (tiga) jenis mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Penulis tidak akan membahas panjang lebar mengenai mekanisme dalam Pasal 78 dan Pasal 205 KUHAP karena seperti judul diatas, dalam tulisan ini dikhususkan untuk Pasal 234 KUHAP.
Permasalahan Terkait Pengakuan Bersalah Dalam Pasal 234 KUHAP
Pasal 234 KUHAP ayat (1) menyebutkan, “Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat”.
Bertitik tolak dari Pasal 234 Ayat (1) KUHAP di atas, muncul pertanyaan:
- Apakah Terdakwa cukup mengakui bersalah saja?
- Bagaimana jika surat dakwaan berbentuk alternatif dengan salah satu dakwaan ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun namun dakwaan yang lain ancaman pidana lebih dari 7 (tujuh) tahun?
- Apakah jika Penuntut Umum dan Terdakwa telah menandatangani berita acara pengakuan bersalah, pengakuan bersalah Terdakwa telah dinyatakan diterima?
- Apakah jika Penuntut Umum tidak mengusulkan ke sidang acara pemeriksaan singkat membuat pengakuan bersalah Terdakwa tidak diterima?
Untuk menjawab pertanyaan pertama, kembali kepada bunyi Pasal 234 Ayat (1) KUHAP, khususnya frasa “Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah”. Dari frasa inilah muncul 2 point penting yang harus Terdakwa tekankan dalam pengakuannya yaitu mengakui rangkaian perbuatan yang dilakukan (actus reus) dan mengakui kesalahannya (mens rea), maka apabila dakwaan berbentuk alternatif, selain memastikan Terdakwa telah mengaku bersalah, maka perlu lagi bagi Majelis Hakim untuk memastikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa agar nantinya pengakuan bersalah tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum sebagaimana ditentukan Pasal 234 ayat (2) KUHAP.
Mengenai jawaban untuk pertanyaan kedua, oleh karena ketentuan pasal tersebut belum diatur lebih lanjut dalam peraturan lain, maka Penulis berdasarkan pemahaman dan pengalaman mengambil keputusan yang berkaca dari Asas Lex Favor Reo dan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, apabila surat dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif namun dalam salah satu Pasal yang didakwakan terdapat ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, maka Majelis Hakim tetap menawarkan kepada Terdakwa terkait dengan pengakuan bersalah.
Sebagai contoh dalam salah satu persidangan perkara pidana acara biasa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Penulis sebagai Hakim Ketua Majelis memeriksa perkara dengan surat dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu berupa pencurian dengan pemberatan dan perbarengan (Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Lama) sedangkan dakwaan kedua berupa pencurian biasa dengan perbarengan (Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Lama). Penulis kembali mengacu ke jawaban pertanyaan pertama dengan memeriksa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang memang ternyata keterangannya bersesuaian dengan unsur dalam Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Lama yang ancaman pidana maksimumnya adalah 5 (lima tahun) ditambah sepertiga, sehingga tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Oleh karena Terdakwa mengakui rangkaian perbuatan tersebut dan mengakui dirinya bersalah, pengakuan bersalah dalam Pasal 234 KUHAP dapat diberikan kepada Terdakwa sebagai haknya untuk kemudian dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
Selanjutnya mengenai pertanyaan ketiga, jika Terdakwa dan Penuntut Umum telah menandatangani pengakuan bersalah sebagaimana di tentukan Pasal 234 KUHAP, apakah pengakuan bersalah tersebut dapat diterima? Penulis mengambil sikap bahwa diterimanya pengakuan bersalah ini pada pokoknya adalah untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa sebagaimana dijelaskan Pasal 234 ayat (5) KUHAP. Untuk menilai diterima atau tidaknya pengakuan bersalah, tentulah pengakuan tersebut harus bersesuaian dengan unsur yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang mana penentuan tersebut dipertimbangkan oleh Hakim di dalam putusan.
Tentang pertanyaan keempat apakah jika Penuntut Umum tidak mengusulkan ke sidang acara pemeriksaan singkat membuat pengakuan bersalah Terdakwa tidak diterima? Pada persidangan hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Penulis sebagai Hakim Ketua memberikan hak kepada Terdakwa untuk mengakui perbuatan dan mengaku bersalah dan berita acaranya telah ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, namun setelah itu Penuntut Umum mengusulkan tetap melaksanakan sidang dengan acara pemeriksaan biasa. Majelis Hakim tentulah harus menjamin hak penuntut umum tersebut sebagaimana maksud Pasal 234 ayat (1) KUHAP dengan frasa “Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat”. Apabila penuntut umum tetap melanjutkan perkara ke sidang acara pemeriksaan biasa bukan merupakan penghalang bagi Terdakwa untuk mengaku bersalah, sebab diterima atau tidaknya pengakuan bersalah tersebut adalah berdasarkan penilaian hakim dalam pertimbangannya berdasarkan Pengakuan yang bersesuaian dengan unsur yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap di perisdangan ditambah prosedur yang harus hakim sampaikan kepada Terdakwa di persidangan sebagaimana Pasal 234 ayat (3) KUHAP;
Penutup
Pengakuan bersalah merupakan hak bagi Terdakwa, sekalipun Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif, dimana salah satu pasal yang didakwakan kepada Terdakwa diancam dengan pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun sedangkan Pasal lainnya yang didakwakan diancam dengan pidana lebih dari 7 (tujuh) tahun. Diterima atau tidaknya pengakuan bersalah tersebut adalah berdasarkan penilaian hakim dalam pertimbangannya berdasarkan pengakuan yang bersesuaian dengan unsur yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan ditambah prosedur yang harus hakim sampaikan kepada Terdakwa di persidangan sebagaimana dijelaskan Pasal 234 ayat (3) KUHAP yang mana tujuannya adalah untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa sebagaimana Pasal 234 ayat (5) KUHAP;
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


