Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

26 February 2026 • 20:56 WIB

Sejarah Baru di PN Banjarnegara: Hakim Vonis Pemaafan Lansia 73 Tahun Dalam Perkara Judi Togel

26 February 2026 • 19:54 WIB

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

26 February 2026 • 16:18 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pengakuan Bersalah Dalam Pasal 234 KUHAP Terhadap Surat Dakwaan Yang Berbentuk Alternatif
Artikel

Pengakuan Bersalah Dalam Pasal 234 KUHAP Terhadap Surat Dakwaan Yang Berbentuk Alternatif

Firzi RamadhanFirzi Ramadhan26 February 2026 • 08:59 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang salah satunya bertujuan menjamin hak terdakwa, Pengakuan bersalah hadir sebagai mekanisme untuk mempercepat proses penyelesaian perkara dan memastikan hukuman yang sesuai bagi Terdakwa.

Terdapat 3 (tiga) jenis mekanisme pengakuan bersalah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yaitu: Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234. Penulis tidak akan membahas panjang lebar mengenai mekanisme dalam Pasal 78 dan Pasal 205 KUHAP karena seperti judul diatas, dalam tulisan ini dikhususkan untuk Pasal 234 KUHAP.


Permasalahan Terkait Pengakuan Bersalah Dalam Pasal 234 KUHAP

Pasal 234 KUHAP ayat (1) menyebutkan, “Pada saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat”.

Bertitik tolak dari Pasal 234 Ayat (1) KUHAP di atas, muncul pertanyaan:

  1. Apakah Terdakwa cukup mengakui bersalah saja?
  2. Bagaimana jika surat dakwaan berbentuk alternatif dengan salah satu dakwaan ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun namun dakwaan yang lain ancaman pidana lebih dari 7 (tujuh) tahun?
  3. Apakah jika Penuntut Umum dan Terdakwa telah menandatangani berita acara pengakuan bersalah, pengakuan bersalah Terdakwa telah dinyatakan diterima?
  4. Apakah jika Penuntut Umum tidak mengusulkan ke sidang acara pemeriksaan singkat membuat pengakuan bersalah Terdakwa tidak diterima?

Untuk menjawab pertanyaan pertama, kembali kepada bunyi Pasal 234 Ayat (1) KUHAP, khususnya frasa “Terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah”. Dari frasa inilah muncul 2 point penting yang harus Terdakwa tekankan dalam pengakuannya yaitu mengakui rangkaian perbuatan yang dilakukan (actus reus) dan mengakui kesalahannya (mens rea), maka apabila dakwaan berbentuk alternatif, selain memastikan Terdakwa telah mengaku bersalah, maka perlu lagi bagi Majelis Hakim untuk memastikan rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa agar nantinya pengakuan bersalah tersebut dapat dilanjutkan ke tahap penandatanganan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum sebagaimana ditentukan Pasal 234 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga  Dialektika Pemidanaan dan Pemulihan Hak Korban: Antara Pidana Denda atau Restitusi, Mana yang Didahulukan?

Mengenai jawaban untuk pertanyaan kedua, oleh karena ketentuan pasal tersebut belum diatur lebih lanjut dalam peraturan lain, maka Penulis berdasarkan pemahaman dan pengalaman mengambil keputusan yang berkaca dari Asas Lex Favor Reo dan Perma Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, apabila surat dakwaan penuntut umum berbentuk alternatif namun dalam salah satu Pasal yang didakwakan terdapat ancaman pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun, maka Majelis Hakim tetap menawarkan kepada Terdakwa terkait dengan pengakuan bersalah.

Sebagai contoh dalam salah satu persidangan perkara pidana acara biasa pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Penulis sebagai Hakim Ketua Majelis memeriksa perkara dengan surat dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu berupa pencurian dengan pemberatan dan perbarengan (Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Lama) sedangkan dakwaan kedua berupa pencurian biasa dengan perbarengan (Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Lama). Penulis kembali mengacu ke jawaban pertanyaan pertama dengan memeriksa rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang memang ternyata keterangannya bersesuaian dengan unsur dalam Pasal 362 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana Lama yang ancaman pidana maksimumnya adalah 5 (lima tahun) ditambah sepertiga, sehingga tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Oleh karena Terdakwa mengakui rangkaian perbuatan tersebut dan mengakui dirinya bersalah, pengakuan bersalah dalam Pasal 234 KUHAP dapat diberikan kepada Terdakwa sebagai haknya untuk kemudian dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.

Selanjutnya mengenai pertanyaan ketiga, jika Terdakwa dan Penuntut Umum telah menandatangani pengakuan bersalah sebagaimana di tentukan Pasal 234 KUHAP, apakah pengakuan bersalah tersebut dapat diterima? Penulis mengambil sikap bahwa diterimanya pengakuan bersalah ini pada pokoknya adalah untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa sebagaimana dijelaskan Pasal 234 ayat (5) KUHAP. Untuk menilai diterima atau tidaknya pengakuan bersalah, tentulah pengakuan tersebut harus bersesuaian dengan unsur yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang mana penentuan tersebut dipertimbangkan oleh Hakim di dalam putusan.

Baca Juga  Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

Tentang pertanyaan keempat apakah jika Penuntut Umum tidak mengusulkan ke sidang acara pemeriksaan singkat membuat pengakuan bersalah Terdakwa tidak diterima? Pada persidangan hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, Penulis sebagai Hakim Ketua memberikan hak kepada Terdakwa untuk mengakui perbuatan dan mengaku bersalah dan berita acaranya telah ditandatangani oleh Terdakwa dan Penuntut Umum, namun setelah itu Penuntut Umum mengusulkan tetap melaksanakan sidang dengan acara pemeriksaan biasa. Majelis Hakim tentulah harus menjamin hak penuntut umum tersebut sebagaimana maksud Pasal 234 ayat (1) KUHAP dengan frasa “Penuntut Umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat”. Apabila penuntut umum tetap melanjutkan perkara ke sidang acara pemeriksaan biasa bukan merupakan penghalang bagi Terdakwa untuk mengaku bersalah, sebab diterima atau tidaknya pengakuan bersalah tersebut adalah berdasarkan penilaian hakim dalam pertimbangannya berdasarkan Pengakuan yang bersesuaian dengan unsur yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap di perisdangan ditambah prosedur yang harus hakim sampaikan kepada Terdakwa di persidangan sebagaimana Pasal 234 ayat (3) KUHAP;

Penutup

Pengakuan bersalah merupakan hak bagi Terdakwa, sekalipun Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan yang berbentuk alternatif, dimana salah satu pasal yang didakwakan kepada Terdakwa diancam dengan pidana tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun sedangkan Pasal lainnya yang didakwakan diancam dengan pidana lebih dari 7 (tujuh) tahun. Diterima atau tidaknya pengakuan bersalah tersebut adalah berdasarkan penilaian hakim dalam pertimbangannya berdasarkan pengakuan yang bersesuaian dengan unsur yang didakwakan dan fakta hukum yang terungkap di persidangan ditambah prosedur yang harus hakim sampaikan kepada Terdakwa di persidangan sebagaimana dijelaskan Pasal 234 ayat (3) KUHAP yang mana tujuannya adalah untuk memberikan keringanan hukuman kepada Terdakwa sebagaimana Pasal 234 ayat (5) KUHAP;

Firzi Ramadhan
Kontributor
Firzi Ramadhan
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

alternatif artikel dakwaan KUHAP surat dakwaan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

26 February 2026 • 20:56 WIB

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

26 February 2026 • 16:18 WIB

Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru

26 February 2026 • 16:12 WIB
Demo
Top Posts

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB

Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan

23 February 2026 • 20:14 WIB
Don't Miss

Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

By Bagus Partha Wijaya26 February 2026 • 20:56 WIB0

Pendahuluan Pada 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan UU No.…

Sejarah Baru di PN Banjarnegara: Hakim Vonis Pemaafan Lansia 73 Tahun Dalam Perkara Judi Togel

26 February 2026 • 19:54 WIB

Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)

26 February 2026 • 16:18 WIB

Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru

26 February 2026 • 16:12 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025
  • Sejarah Baru di PN Banjarnegara: Hakim Vonis Pemaafan Lansia 73 Tahun Dalam Perkara Judi Togel
  • Keadilan Restoratif dalam KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025)
  • Tindak Pidana Korporasi Dalam KUHAP Baru
  • Mengawal Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru dalam Persidangan Peradilan Militer

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.