MEGAMENDUNG, Pelatihan Teknis Yudisial (TY) Kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Setelah sebelumnya para peserta menjalani tahapan belajar mandiri secara online, kini pelatihan resmi memasuki fase klasikal atau tatap muka yang diselenggarakan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Kumdil MA, Cikopo, Megamendung.
Fase klasikal perdana ini resmi dibuka dengan penuh khidmat. Dalam pembukaan, disampaikan apresiasi tinggi atas semangat para peserta Hakim Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia terus menyala meski kegiatan belajar mengajar ini berlangsung tepat di tengah-tengah ibadah bulan puasa.
Pelatihan TY Kewenangan PT TUN ini merupakan agenda yang baru pertama kali dilaksanakan dan memiliki nilai yang sangat strategis di gagas oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Fokus utama dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pembekalan yang esensial bagi para Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama yang akan menjadi hakim tinggi dan hakim tinggi dalam rangka peningkatan kapasitas dan intergritas.Melalui pembekalan ini Mereka dituntut untuk memiliki bekal pemahaman yang komprehensif terkait kewenangan PT TUN memiliki posisi penting dan strategis sebagai kawal depan Peradilan di daerah.

Empat Peran Fundamental Calon Hakim Tinggi PT TUN
Dalam pembukaan lebih lanjut, disampaikan bahwa para calon Hakim Tinggi ini kelak harus siap menjalankan empat peran utama PT TUN di daerah, yaitu:
- Sebagai Pengawas: Bertugas mengawasi jalannya proses peradilan di tingkat pertama di wilayah hukum masing-masing PT TUN.
- Sebagai Pengambil Keputusan: Menjadi pemutus atas kasus-kasus, baik dalam kapasitas PT TUN sebagai Pengadilan Tingkat Banding maupun sebagai Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara-perkara tertentu.
- Sebagai Representasi: Bertindak mewakili Mahkamah Agung RI di daerah guna memastikan bahwa seluruh peraturan dan kebijakan MA dijalankan dengan baik dan presisi.
- Sebagai Pengembang: Berperan aktif untuk mengembangkan sistem peradilan yang efektif dan efisien di wilayahnya.
Demi mewujudkan profil Hakim Tinggi yang paripurna dan menjaga kualitas serta integritas hakim TUN di seluruh Indonesia, kurikulum pelatihan ini dirancang sangat padat. Materi yang diberikan meliputi Kepemimpinan dan Manajemen Teknis Peradilan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), Hakim Tinggi sebagai Asesor dan Pengawas, Kapita Selekta Kewenangan PTUN dan PT TUN, Studi Kasus, hingga Persiapan Penyatuan Satu Atap Pengadilan Pajak.

Eksplorasi Mendalam: Studi Kasus Kewenangan PT TUN
Untuk memastikan para pimpinan tingkat pertama ini memiliki bekal teknis yustisial yang kuat, materi pembukaan menyoroti secara khusus mengenai peta kewenangan PT TUN. Kewenangan tersebut dibedah ke dalam dua kriteria yurisdiksi utama, yakni kewenangan sebagai Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama.
Kewenangan PT TUN khusus sebagai Pengadilan Tingkat Pertama mencakup penyelesaian sengketa-sengketa strategis berikut:
- Sengketa TUN terkait Pemilihan atau Pilkada.
- Sengketa kewenangan antar PTUN di dalam satu daerah hukumnya (sesuai amanat Pasal 51 UU PTUN).
- Sengketa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengenai objek kurang bayar, lebih bayar, atau nihil (berdasarkan Pasal 58 UU No. 9 Tahun 2018 jo Pasal 60 ayat 2 sebagai dasar kewenangan PT TUN).
- Sengketa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi ASN/P3K (merujuk pada Pasal 48 UU PTUN jo PP No. 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN junctis Perma No. 2 Tahun 2023).
- Sengketa Penetapan DPRP dan DPRK khusus wilayah Papua (berkaitan dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua jo PP No. 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan).
Sementara itu, kewenangan PT TUN sebagai Pengadilan Tingkat Banding ditekankan pada penyelesaian:
- Sengketa Penyalahgunaan Wewenang.
- Sengketa Pembatasan Kasasi berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UU No. 5 Tahun 2004 jo UU No. 3 Tahun 2009, khususnya untuk Keputusan TUN yang jangkauan keputusannya hanya berlaku di wilayah daerah bersangkutan.
Menutup rangkaian acara pembukaan, diberikan penekanan penting kepada seluruh peserta. Disampaikan pesan bahwa melalui pembedahan seluruh studi kasus di atas, para calon Hakim Tinggi ini diwajibkan untuk benar-benar memahami esensi kompetensi mengadili, baik itu yang berkaitan dengan Kompetensi Absolut maupun Kompetensi Relatif. Pemahaman mendalam atas kompetensi inilah yang akan menjadi fondasi utama mereka kelak saat memegang palu keadilan di tingkat banding.
Penguatan Integritas Pengadilan bermartabat…
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


