Kamis Pagi (18/12) Bertempat di ruang pertemuan Utama FH Universitas Lampung, memorandum of understanding antara Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A.IPM, ASEAN Eng. Dengan Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H dan PKS antara Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H, M.H dengan Kapustrajak Kumdil, Dr. Andi Akram, S.H., M.H. ditandatangani. Penandantanganan MoU dan PKS tersebut dilakukan dihadapan Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H. ; Dirjen Badimiltun MA, Haris Azhar, Rocky Gerung, Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding se wilayah Bandar Lampung, Kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri se wilayah Bandar Lampung, Kepolisian di wilayah Polda Lampung dan Polres se wilayah Provinsi Lampung dan tamu undangan lainnya.

Sejumlah lebih dari 200 orang peserta memadati ruangan rapat pertemua FH Universitas Lampung, bermumpulnya tamu undangan tersebut akan juga mengikuti kegiatan diskusi publik mengenai Contempt Of Court dan Court Security dalam bingkai Indenpendency Judiciary.
Pelaksanaan penandatanganan MoU dan kerjasama antar lembaga di dalam dan luar negeri diwujudkan dengan penjalinan hubungan kelembagaan antara Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan dengan berbagai Stakeholder yang relevan dan memiliki dampak strategis bagi pengembangan hukum dan peradilan yang salah satunya adalah berbagai entitas Fakultas Hukum dari berbagai Universitas atau Perguruan Tinggi ternama di tanah air. Fakultas Hukum Universitas Lampung menjadi salah satu perguruan tinggi yang dianggap penting untuk menjalin kerjasama streategis dan kolaboratif. Jalinan Hubungan tersebut diwujudkan dengan kerjasama yang dimulai dengan jalinan hubungan dengan wadah Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS).

Wujud konkrit dari penandantanganan MoU dan PKS ini langsung diwujudkan dengan menyelenggarakan diskusi publik mengenai isu yang dianggap penting dan strategis. Diskusi publik ini diperlukan untuk dapat menjaring pandangan-pandangan akademis dan masukan secara komprehensif mengenai konsep Contempt of Court dan Court Security (Keamanan Persidangan di Pengadilan) di Indonesia. Diperlukan juga membangun pemahaman publik dan dukungan politis mengenai urgensi pembentukan Undang-Undang Contempt of Court dan pelembagaan Court Security. Penyelenggaran diskusi publik ini juga menjadi sarana penyampaian desain awal pengaturan Contempt of Court yang konstitusional serta mendapatkan basis dukungan legislative dari Komisi III DPR RI. Sehingga dapat mengahsilkan dokumen rekomendasi kebijakan Mahkamah Agung demi memastikan bahwa kehormatan, kewibawaan, dan kemandirian peradilan di Indonesia tetap terjaga demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


