Karawang — Pengadilan Negeri Karawang untuk pertama kalinya menggelar Pleno Teknis Perkara sebagai forum internal yudisial guna menyelaraskan penerapan hukum dalam penanganan perkara. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 18 Desember 2025 ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, para hakim, serta aparatur kepaniteraan PN Karawang.
Ketua PN Karawang, Santonius Tambunan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pleno teknis menjadi sarana penting untuk menjaga konsistensi penerapan hukum.
“Forum ini dibentuk agar pengadilan memiliki pedoman bersama dalam menangani perkara, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat terjaga,” ujar Santonius.
Pleno dipandu oleh Wakil Ketua PN Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dengan fokus pembahasan pada permohonan perubahan nama anak. Riki menyebut bahwa perkara ini sering dianggap sederhana, padahal menyangkut identitas hukum anak yang berdampak jangka panjang.
“Perubahan nama anak harus dilihat sebagai tindakan hukum yang serius karena berkaitan langsung dengan status keperdataan anak,” kata Riki.

Dalam diskusi, Hakim Panji menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi kependudukan dikenal perbedaan antara pembetulan nama dan perubahan nama. Menurutnya, kesalahan penulisan yang bersifat minor dan tidak mengubah substansi identitas tidak selalu memerlukan penetapan pengadilan.
“Jika hanya perbedaan satu huruf dan tidak mengubah identitas, itu dapat diselesaikan secara administratif. Namun, jika menyangkut perubahan nama secara substansial, permohonan harus diajukan oleh kedua orang tua,” ujar Panji.
Senada dengan itu, Hakim Nelly menekankan pentingnya keterlibatan kedua orang tua dalam permohonan perubahan nama anak. Ia menyampaikan bahwa apabila salah satu orang tua tidak dapat hadir, persetujuan tetap harus dinyatakan secara jelas.

“Permohonan idealnya diajukan oleh kedua orang tua. Jika tidak memungkinkan, persetujuan orang tua lainnya dapat dituangkan dalam surat pernyataan atau disampaikan di persidangan,” kata Nelly.
Diskusi yang berlangsung terbuka tersebut menghasilkan kesepahaman internal sebagai pedoman bersama PN Karawang dalam menangani permohonan perubahan nama anak di bawah umur. Pedoman ini diharapkan dapat mengurangi perbedaan praktik serta meningkatkan kualitas penanganan perkara.
Menutup kegiatan, Santonius menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta dan menegaskan komitmen PN Karawang untuk terus membangun budaya peradilan yang profesional dan konsisten.
“Pleno teknis ini akan kami jadikan agenda berkelanjutan untuk menjaga kualitas dan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya pleno teknis perdana ini, PN Karawang menegaskan langkah awal membangun standar pemeriksaan perkara yang lebih jelas, terukur, dan berorientasi pada perlindungan hak-hak hukum masyarakat, khususnya anak.
Tim Redaksi
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


