Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Reformasi Hukum Pidana: Sudah Siapkah Aparat Penegak Hukum?
Artikel

Reformasi Hukum Pidana: Sudah Siapkah Aparat Penegak Hukum?

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave4 January 2026 • 09:47 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Reformasi Hukum Pidana

Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kerap disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana hasil rumusan sendiri. Harapan yang menyertainya pun tidak kecil: hukum yang lebih adil, manusiawi, serta selaras dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah aparat penegak hukum kita benar-benar siap menjalankan perubahan ini?

Reformasi hukum pidana sejatinya bukan sekadar mengganti pasal demi pasal. Lebih dari itu, reformasi ini menuntut perubahan cara berpikir dan cara bekerja. KUHP Nasional membawa pesan bahwa hukum pidana tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Penyelesaian perkara diarahkan agar lebih proporsional, rasional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian formal.

Pendekatan seperti keadilan restoratif, pidana alternatif, pidana pengawasan, serta pembatasan penggunaan pidana penjara menunjukkan arah baru tersebut. Dalam kerangka ini, hakim tidak lagi diposisikan hanya sebagai “pemberi hukuman”, melainkan sebagai penegak keadilan yang wajib mempertimbangkan latar belakang pelaku, kepentingan korban, serta dampak sosial dari suatu tindak pidana. Dengan demikian, hukum pidana diharapkan tidak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan dalam masyarakat

Namun, perubahan norma hukum tidak selalu sejalan dengan perubahan praktik dan budaya hukum. Selama bertahun-tahun, penegakan hukum pidana di Indonesia terbiasa dengan pola lama yang cenderung represif. Penahanan dan pemenjaraan sering dianggap sebagai simbol ketegasan aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, proses hukum justru berakhir pada kriminalisasi berlebihan, bahkan untuk perkara-perkara yang sejatinya dapat diselesaikan melalui pendekatan non-penal. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan penuh sesak, sementara rasa keadilan masyarakat belum tentu terpenuhi

Baca Juga  Pengakuan Bersalah, Keadilan Restoratif, dan Peran Pemaafan dalam Perspektif Hakim Berdasarkan KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

Tantangan Aparat Penegak Hukum

Di sinilah kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor penentu. Polisi, jaksa, hakim, hingga petugas pemasyarakatan adalah pelaksana utama KUHP Nasional. Jika mereka masih bekerja dengan cara pandang lama, maka hukum pidana yang baru hanya akan dijalankan dengan metode lama. Reformasi Hukum pun berisiko berhenti sebagai perubahan administratif, tanpa dampak nyata bagi keadilan yang dirasakan masyarakat.

Tantangan pertama terletak pada pemahaman substansi. KUHP Nasional memuat banyak konsep yang relatif baru dalam praktik peradilan pidana Indonesia. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya memahami bunyi pasal secara tekstual, tetapi juga harus mengerti tujuan, nilai, dan filosofi yang melatarbelakanginya. Tanpa pemahaman yang utuh, penerapan hukum berpotensi tidak seragam dan bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Tantangan berikutnya adalah budaya institusional. Selama ini, keberhasilan penegakan hukum sering diukur dari kuantitas: berapa banyak perkara ditangani, berapa orang ditahan, dan seberapa berat hukuman dijatuhkan. Reformasi hukum pidana justru mendorong perubahan ukuran keberhasilan tersebut, yakni seberapa adil, bermanfaat, dan proporsional putusan hukum yang dihasilkan. Mengubah budaya kerja yang telah mengakar puluhan tahun tentu membutuhkan waktu, keteladanan pimpinan, dan komitmen yang konsisten.

Persoalan integritas aparat juga tidak dapat diabaikan. Reformasi hukum pidana menuntut aparat penegak hukum yang profesional, jujur, dan beretika. KUHP Nasional memberikan ruang diskresi yang lebih luas, khususnya dalam menentukan jenis dan tujuan pemidanaan. Tanpa integritas dan pengawasan yang memadai, ruang diskresi tersebut justru rawan disalahgunakan dan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru yang merugikan masyarakat kecil.

Selain itu, kesiapan sistem dan infrastruktur juga menjadi tantangan tersendiri. Penerapan keadilan restoratif, misalnya, membutuhkan sumber daya manusia yang terlatih, mekanisme mediasi yang jelas, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum. Jika dukungan ini tidak tersedia, aparat penegak hukum cenderung kembali memilih jalan paling mudah dan cepat, yakni pemenjaraan, meskipun tidak selalu menjadi solusi terbaik bagi semua perkara.

Baca Juga  Pergeseran Paradigma dari Passive Judge ke Active Judicial Controller

Langkah Sistematis Sukseskan Reformasi Hukum Pidana

Lantas, apa yang perlu dilakukan agar reformasi hukum pidana tidak berhenti sebagai slogan? Pertama, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum harus menjadi prioritas utama. Pelatihan mengenai KUHP Nasional perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan, tidak sekadar formalitas. Aparat harus dibekali pemahaman bahwa hukum pidana modern menempatkan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tujuan utama.

Kedua, pembenahan budaya hukum harus dilakukan secara konsisten dari hulu hingga hilir. Sistem penilaian kinerja aparat penegak hukum perlu diarahkan pada kualitas keadilan yang dihasilkan, bukan semata-mata pada jumlah perkara yang diselesaikan. Ketiga, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar pelaksanaan KUHP Nasional tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam proses ini. Publik yang memahami arah reformasi hukum pidana akan lebih kritis dalam mengawasi praktik penegakan hukum. Partisipasi masyarakat menjadi penyeimbang agar hukum pidana tidak kembali menjadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi sarana perlindungan dan keadilan social.

Pada akhirnya, reformasi hukum pidana tidak akan berhasil hanya karena undang-undangnya baru. Keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum untuk berubah. KUHP Nasional membuka peluang besar untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil dan manusiawi. Namun, jika pola lama masih dipertahankan, reformasi ini berisiko menjadi sekadar simbol.

Undang-undangnya boleh baru, tetapi jika cara kerjanya tetap lama, maka keadilan hanya akan berhenti sebagai wacana, bukan kenyataan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Rafi Muhammad Ave
Kontributor
Rafi Muhammad Ave
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Budaya dan Praktik Penegakan Hukum Keadilan Restoratif Kesiapan Aparat Penegak Hukum KUHP Nasional 2023 Reformasi Hukum Pidana
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

By Eliyas Eko Setyo2 March 2026 • 12:19 WIB0

Dahulu penggunaan saksi mahkota dalam perkara pidana,sering digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan perkara…

Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

2 March 2026 • 11:09 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan
  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.