Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Reformasi Hukum Pidana: Sudah Siapkah Aparat Penegak Hukum?
Artikel

Reformasi Hukum Pidana: Sudah Siapkah Aparat Penegak Hukum?

Rafi Muhammad AveRafi Muhammad Ave4 January 2026 • 09:47 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Reformasi Hukum Pidana

Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kerap disebut sebagai tonggak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan hukum pidana warisan kolonial, Indonesia akhirnya memiliki sistem hukum pidana hasil rumusan sendiri. Harapan yang menyertainya pun tidak kecil: hukum yang lebih adil, manusiawi, serta selaras dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Namun, di balik optimisme tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar yang patut diajukan: apakah aparat penegak hukum kita benar-benar siap menjalankan perubahan ini?

Reformasi hukum pidana sejatinya bukan sekadar mengganti pasal demi pasal. Lebih dari itu, reformasi ini menuntut perubahan cara berpikir dan cara bekerja. KUHP Nasional membawa pesan bahwa hukum pidana tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Penyelesaian perkara diarahkan agar lebih proporsional, rasional, dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata kepastian formal.

Pendekatan seperti keadilan restoratif, pidana alternatif, pidana pengawasan, serta pembatasan penggunaan pidana penjara menunjukkan arah baru tersebut. Dalam kerangka ini, hakim tidak lagi diposisikan hanya sebagai “pemberi hukuman”, melainkan sebagai penegak keadilan yang wajib mempertimbangkan latar belakang pelaku, kepentingan korban, serta dampak sosial dari suatu tindak pidana. Dengan demikian, hukum pidana diharapkan tidak sekadar menghukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan dalam masyarakat

Namun, perubahan norma hukum tidak selalu sejalan dengan perubahan praktik dan budaya hukum. Selama bertahun-tahun, penegakan hukum pidana di Indonesia terbiasa dengan pola lama yang cenderung represif. Penahanan dan pemenjaraan sering dianggap sebagai simbol ketegasan aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, proses hukum justru berakhir pada kriminalisasi berlebihan, bahkan untuk perkara-perkara yang sejatinya dapat diselesaikan melalui pendekatan non-penal. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan penuh sesak, sementara rasa keadilan masyarakat belum tentu terpenuhi

Tantangan Aparat Penegak Hukum

Di sinilah kesiapan aparat penegak hukum menjadi faktor penentu. Polisi, jaksa, hakim, hingga petugas pemasyarakatan adalah pelaksana utama KUHP Nasional. Jika mereka masih bekerja dengan cara pandang lama, maka hukum pidana yang baru hanya akan dijalankan dengan metode lama. Reformasi Hukum pun berisiko berhenti sebagai perubahan administratif, tanpa dampak nyata bagi keadilan yang dirasakan masyarakat.

Tantangan pertama terletak pada pemahaman substansi. KUHP Nasional memuat banyak konsep yang relatif baru dalam praktik peradilan pidana Indonesia. Aparat penegak hukum tidak cukup hanya memahami bunyi pasal secara tekstual, tetapi juga harus mengerti tujuan, nilai, dan filosofi yang melatarbelakanginya. Tanpa pemahaman yang utuh, penerapan hukum berpotensi tidak seragam dan bahkan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

Tantangan berikutnya adalah budaya institusional. Selama ini, keberhasilan penegakan hukum sering diukur dari kuantitas: berapa banyak perkara ditangani, berapa orang ditahan, dan seberapa berat hukuman dijatuhkan. Reformasi hukum pidana justru mendorong perubahan ukuran keberhasilan tersebut, yakni seberapa adil, bermanfaat, dan proporsional putusan hukum yang dihasilkan. Mengubah budaya kerja yang telah mengakar puluhan tahun tentu membutuhkan waktu, keteladanan pimpinan, dan komitmen yang konsisten.

Persoalan integritas aparat juga tidak dapat diabaikan. Reformasi hukum pidana menuntut aparat penegak hukum yang profesional, jujur, dan beretika. KUHP Nasional memberikan ruang diskresi yang lebih luas, khususnya dalam menentukan jenis dan tujuan pemidanaan. Tanpa integritas dan pengawasan yang memadai, ruang diskresi tersebut justru rawan disalahgunakan dan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru yang merugikan masyarakat kecil.

Selain itu, kesiapan sistem dan infrastruktur juga menjadi tantangan tersendiri. Penerapan keadilan restoratif, misalnya, membutuhkan sumber daya manusia yang terlatih, mekanisme mediasi yang jelas, serta koordinasi antarlembaga penegak hukum. Jika dukungan ini tidak tersedia, aparat penegak hukum cenderung kembali memilih jalan paling mudah dan cepat, yakni pemenjaraan, meskipun tidak selalu menjadi solusi terbaik bagi semua perkara.

Langkah Sistematis Sukseskan Reformasi Hukum Pidana

Lantas, apa yang perlu dilakukan agar reformasi hukum pidana tidak berhenti sebagai slogan? Pertama, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum harus menjadi prioritas utama. Pelatihan mengenai KUHP Nasional perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan, tidak sekadar formalitas. Aparat harus dibekali pemahaman bahwa hukum pidana modern menempatkan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tujuan utama.

Kedua, pembenahan budaya hukum harus dilakukan secara konsisten dari hulu hingga hilir. Sistem penilaian kinerja aparat penegak hukum perlu diarahkan pada kualitas keadilan yang dihasilkan, bukan semata-mata pada jumlah perkara yang diselesaikan. Ketiga, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat agar pelaksanaan KUHP Nasional tetap berada dalam koridor hukum dan etika.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam proses ini. Publik yang memahami arah reformasi hukum pidana akan lebih kritis dalam mengawasi praktik penegakan hukum. Partisipasi masyarakat menjadi penyeimbang agar hukum pidana tidak kembali menjadi alat kekuasaan, melainkan benar-benar menjadi sarana perlindungan dan keadilan social.

Pada akhirnya, reformasi hukum pidana tidak akan berhasil hanya karena undang-undangnya baru. Keberhasilannya sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum untuk berubah. KUHP Nasional membuka peluang besar untuk menghadirkan sistem hukum pidana yang lebih adil dan manusiawi. Namun, jika pola lama masih dipertahankan, reformasi ini berisiko menjadi sekadar simbol.

Undang-undangnya boleh baru, tetapi jika cara kerjanya tetap lama, maka keadilan hanya akan berhenti sebagai wacana, bukan kenyataan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

rafi
Rafi Muhammad Ave, S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Budaya dan Praktik Penegakan Hukum Keadilan Restoratif Kesiapan Aparat Penegak Hukum KUHP Nasional 2023 Reformasi Hukum Pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.