Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Registrasi Perkara Pidana Tertentu dan Penunjukan Hakim Paska Berlakunya KUHAP Baru
Artikel

Registrasi Perkara Pidana Tertentu dan Penunjukan Hakim Paska Berlakunya KUHAP Baru

Herjuna Praba WiesesaHerjuna Praba Wiesesa30 December 2025 • 09:48 WIB10 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) membawa perubahan yang signifikan dalam tata kelola pemeriksaan perkara pidana di pengadilan. Salah satu perubahan mendasar terletak pada penguatan peran Hakim dalam mengendalikan jalannya proses persidangan sejak tahap awal, khususnya setelah pembacaan surat dakwaan. KUHAP Baru tidak lagi semata-mata menempatkan Hakim sebagai pihak pasif yang hanya memeriksa perkara berdasarkan klasifikasi acara pemeriksaan yang telah ditentukan sejak registrasi, melainkan memberikan kewenangan normatif kepada Hakim untuk menentukan jenis acara pemeriksaan perkara berdasarkan respons dan sikap terdakwa di persidangan.

Perubahan ini membawa implikasi langsung terhadap praktik administrasi perkara di pengadilan, terutama terkait cara registrasi perkara pidana dan mekanisme penunjukan hakim oleh Ketua Pengadilan. Apabila praktik lama tetap dipertahankan tanpa penyesuaian, maka akan muncul ketidaksinkronan antara norma KUHAP baru dengan praktik peradilan.

Pelimpahan Perkara dan Praktik Registrasi Perkara Pidana Existing

Menurut Pasal 75 KUHAP Baru, pelimpahan perkara didefinisikan sebagai pelimpahan Tersangka dan barang bukti yang disertai dengan surat permintaan dari Penuntut Umum kepada pengadilan untuk mengadili perkara tersebut. Sejak tahap pelimpahan inilah secara administratif perkara mulai berada dalam kewenangan Pengadilan.

Dalam praktik yang selama ini berjalan, setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Penuntut Umum, pengadilan segera melakukan registrasi perkara dengan memberikan nomor perkara yang telah disertai klasifikasi jenis tindak pidana dan cara pemeriksaannya, seperti Pid.B (acara pemeriksaan biasa), Pid.S (acara pemeriksaan singkat), atau Pid.Sus (terhadap tindak pidana khusus) dsb. Setelah registrasi dilakukan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hakim Ketua kemudian menetapkan hari sidang pertama, dan pada hari sidang yang ditetapkan tersebut surat dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum.

Model demikian pada dasarnya berangkat dari asumsi bahwa jenis acara pemeriksaan perkara telah final sejak perkara diregister. Namun, asumsi ini tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan norma KUHAP Baru.

Penormaan Baru: Peran Aktif Hakim Setelah Pembacaan Dakwaan

Berdasarkan KUHAP Baru, khususnya dalam Bab XV tentang Acara Pemeriksaan Biasa, Bagian Ketiga, memperkenalkan mekanisme baru yang harus dilakukan Hakim setelah pembacaan surat dakwaan. Pasal 204 ayat (3) menegaskan bahwa setelah dakwaan dibacakan, Hakim meneliti jenis tindak pidana yang didakwakan. Apabila tindak pidana yang didakwakan bukan termasuk tindak pidana tertentu sebagaimana dirinci dalam Pasal 204 ayat (5) —antara lain tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana terhadap keamanan negara, terorisme, kekerasan seksual, korupsi, tindak pidana terhadap nyawa, tindak pidana dengan pidana minimum khusus, tindak pidana yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat, serta tindak pidana narkotika (kecuali pengguna atau penyalahguna)— dan sepanjang terpenuhi syarat bahwa Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah terjadi pemulihan keadaan semula, serta tidak terdapat ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa, maka Hakim wajib menanyakan kepada terdakwa apakah akan diupayakan kesepakatan perdamaian dengan korban.

Dalam hal tercapai kesepakatan perdamaian, perdamaian tersebut menjadi alasan yang meringankan pidana dan/atau menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk menjatuhkan pidana pengawasan.

Selanjutnya, Pasal 205 KUHAP baru mengatur mekanisme ketika perdamaian tidak tercapai. Hakim menanyakan kepada Terdakwa apakah terdakwa bersedia mengakui dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum. Apabila terdakwa menyatakan mengakui dakwaan, Hakim wajib memeriksa pengakuan tersebut dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain apakah Terdakwa telah diperiksa secara patut pada tahap penyidikan, didampingi advokat, tidak mengalami paksaan, serta hak-haknya telah dipenuhi. Apabila Hakim memperoleh keyakinan bahwa seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, maka Hakim menentukan bahwa perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat. Sebaliknya, apabila keyakinan tersebut tidak diperoleh, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan acara pemeriksaan biasa.

Pengakuan Dakwaan versus Pengakuan Bersalah (Plea Bargain)

Penting untuk ditegaskan bahwa pengakuan atas dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205 KUHAP baru tidak dapat disamakan dengan Pengakuan Bersalah (plea bargain). Pengakuan atas dakwaan harus dipahami sebagai pengakuan Terdakwa terhadap aspek formil surat dakwaan, meliputi identitas Terdakwa, kebenaran uraian perbuatan yang didakwakan, pasal-pasal yang didakwakan, yang termasuk syarat formil dakwaan. Dengan pengakuan ini, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Penuntut Umum.

Sementara itu, Pengakuan Bersalah (plea bargain) sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP Baru merupakan mekanisme hukum tersendiri, yaitu prosedur bagi Terdakwa untuk mengakui kesalahannya atas suatu tindak pidana dan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan pembuktian, dengan imbalan keringanan hukuman. Secara konseptual dan prosedural, plea bargain berlangsung pada tahap penyidikan dan/atau penuntutan, sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga  Causa Essendi, Causa Cognoscendi, dan Tugas Hakim Menyelesaikan Problem Hukum

Menurut hemat penulis, perbedaan ini bersifat mendasar. Pengakuan atas dakwaan merupakan pernyataan Terdakwa di persidangan atas kebenaran surat dakwaan, sedangkan Pengakuan Bersalah merupakan instrumen kebijakan penegakan hukum yang bersifat substantif dan pra-ajudikatif.

Perbedaan Pemaknaan Acara Singkat pada tahap Penuntutan dan Persidangan

Terdapat perbedaan pemaknaan apabila mencermati definisi acara pemeriksaan singkat sebagaimana diatur dalam Pasal 257 KUHAP Baru dengan pengaturan pemeriksaan menggunakan acara singkat dalam Pasal 205 KUHAP Baru yang berada dalam bagian acara pemeriksaan biasa. Pasal 257 KUHAP Baru menentukan bahwa perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat adalah perkara yang ”menurut Penuntut Umum”, pembuktiannya mudah serta penerapan hukumnya sederhana. Ketentuan ini merupakan perwujudan dari azas dominus litis, yakni kewenangan Penuntut Umum sebagai pengendali perkara.

Sementara itu, Pasal 205 KUHAP Baru memberikan ruang kewenangan kepada Hakim pemeriksa perkara yang ditunjuk untuk menentukan jalannya pemeriksaan perkara dalam persidangan, khususnya apabila Terdakwa mengakui dakwaan Penuntut Umum. Dengan demikian, meskipun perkara pada awalnya diajukan dengan acara pemeriksaan biasa, Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai dan menentukan mekanisme pemeriksaan perkara berdasarkan respon Terdakwa dalam persidangan, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya.

Dalam kaitannya dengan pelimpahan perkara, apabila perkara pidana dilimpahkan ke Pengadilan oleh Penuntut Umum dengan permohonan untuk diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, hal tersebut harus dimaknai sebagai kewenangan penuh Penuntut Umum dalam menentukan bentuk pelimpahan berkas perkara pidana beserta permohonan terkait mekanisme pemeriksaannya. Sebaliknya, apabila perkara pidana dilimpahkan dengan permohonan untuk diperiksa menggunakan acara pemeriksaan biasa, maka Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apakah perkara tersebut tetap diperiksa dengan acara biasa atau dialihkan ke mekanisme pemeriksaan acara singkat, yang bergantung pada respons Terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum dalam persidangan.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa penentuan apakah suatu perkara pidana diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat pada dasarnya berada dalam dua domain kewenangan, yakni Penuntut Umum pada tahap penuntutan dan Hakim pada tahap persidangan. KUHAP memberikan kewenangan kepada kedua institusi tersebut untuk menilai dan menentukan mekanisme pemeriksaan perkara pidana secara proporsional sesuai dengan karakteristik perkara yang dihadapi.

Problem Normatif : Penunjukan Majelis Hakim atau Hakim Tunggal

Berangkat dari konstruksi normatif tersebut, KUHAP Baru memberikan keleluasaan kepada Hakim yang ditunjuk untuk menentukan jenis acara pemeriksaan perkara pidana, apakah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat atau acara pemeriksaan biasa, bergantung pada sikap Terdakwa terhadap dakwaan.

Namun demikian, timbul persoalan apabila praktik kebiasaan lama penunjukan Majelis Hakim tetap dipertahankan. Dalam kondisi di mana sejak awal perkara diregister dalam acara pemeriksaan biasa dan telah ditunjuk 3 (tiga) orang Hakim sebagai Majelis Hakim, kemudian setelah pembacaan dakwaan Terdakwa mengakui dakwaan dan Hakim menentukan pemeriksaan dengan acara singkat, maka akan terjadi pertentangan norma. Pasal 257 ayat (6) KUHAP baru secara tegas menyatakan bahwa sidang perkara dengan acara pemeriksaan singkat dilakukan oleh Hakim tunggal.

Keadaan ini menimbulkan kerancuan: bagaimana mungkin suatu perkara yang telah diperiksa oleh Majelis Hakim tetap dilanjutkan sebagai perkara singkat, sementara norma secara imperatif mensyaratkan pemeriksaan oleh Hakim tunggal?

Urgensi Perubahan Model Registrasi dan Penunjukan Hakim

Guna menjaga konsistensi dan kepatuhan terhadap KUHAP Baru, diperlukan perubahan fundamental dalam model registrasi perkara pidana tertentu dan mekanisme penunjukan Hakim di Pengadilan.

Pertama, registrasi perkara pidana tertentu yang dilimpahkan oleh Penuntut Umum seharusnya dilakukan secara administratif semata, yakni sebatas pencatatan nomor urut register perkara dan identitas berkas, tanpa langsung mencantumkan klasifikasi jenis tindak pidana tertentu maupun cara pemeriksaannya (Pid.B, Pid.S, dst). Terhadap registrasi klasifikasi jenis tindak dan cara pemeriksaannya ditentukan kemudian setelah keputusan dalam persidangan oleh Hakim pemeriksa perkara.

Kedua, setelah registrasi administratif dilakukan, Ketua Pengadilan memeriksa berkas perkara untuk menilai apakah perkara tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (5) KUHAP Baru. Apabila perkara tersebut tidak termasuk tindak pidana tertentu, Ketua Pengadilan seharusnya menunjuk seorang Hakim tunggal untuk memeriksa perkara tersebut. Dengan penunjukan Hakim tunggal sejak awal, maka apabila dalam persidangan Terdakwa dan Korban tidak mencapai perdamaian, tetapi Terdakwa mengakui dakwaan dan Hakim menentukan pemeriksaan dengan acara singkat dan sidang dilanjutkan seperti biasa, maka pemeriksaan tersebut telah sepenuhnya sejalan dengan ketentuan Pasal 257 ayat (6) KUHAP Baru. Kemudian setelah penundaan sidang, Hakim tunggal tersebut melaporkan kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan Panitera melakukan perubahan register perkara dengan menambahkan klasifikasi cara pemeriksaan menjadi Pid.S.

Baca Juga  Hubungan Komplementer antara Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatika Hukum

Sebaliknya, apabila Terdakwa tidak mengakui dakwaan dan Hakim tunggal menentukan bahwa perkara diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, maka konsekuensi logisnya adalah dilakukan penyesuaian komposisi Hakim pemeriksa. Sidang ditunda, dan Hakim tunggal tersebut melaporkan kepada Ketua Pengadilan agar dilakukan penunjukan ulang Hakim pemeriksa perkara dengan menunjuk 2 (dua) orang Hakim sebagai Hakim anggota, dengan mendudukkan Hakim tunggal sebelumnya sebagai Hakim Ketua, demikian untuk sidang berikutnya perkara diperiksa oleh Majelis Hakim. Selanjutnya, atas laporan Hakim tunggal tersebut Ketua Pengadilan memerintahkan Panitera untuk melakukan perubahan register perkara dengan mencantumkan klasifikasi Pid.B.

Secara sederhana skema pelimpahan dan pemeriksaan perkara di pengadilan dapat digambarkan sebagai berikut:

Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan adalah kemungkinan terbentuknya suatu kebiasaan baru dalam praktik penunjukan Hakim pemeriksa perkara oleh Ketua Pengadilan. Hal ini berkaitan dengan penjelasan Pasal 200 ayat (1) KUHAP Baru yang menegaskan bahwa frasa “Hakim yang ditunjuk” dapat berupa Majelis Hakim atau Hakim Tunggal. Secara normatif, ketentuan tersebut pada prinsipnya tidak berbeda dengan pengaturan Pasal 152 ayat (1) KUHAP Lama. Namun demikian, dalam praktik peradilan selama ini, menjadi suatu kebiasaan bahwa apabila pelimpahan perkara diajukan oleh Penuntut Umum melalui acara pemeriksaan biasa, Ketua Pengadilan cenderung menunjuk Majelis Hakim sebagai Hakim pemeriksa perkara, bukan Hakim Tunggal.

Kebiasaan baru tersebut berimplikasi pada penataan sejak tahap awal pelimpahan berkas perkara. Sejak pelimpahan dilakukan, baik terhadap perkara yang tergolong tindak pidana tertentu maupun perkara pidana pada umumnya, pencatatan dalam register tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (existing regulation), sementara Ketua Pengadilan menunjuk Hakim Tunggal sebagai Hakim pemeriksa perkara. Hal ini dimungkinkan karena berdasarkan ketentuan a quo tidak terdapat larangan bagi perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa untuk diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal. Konsekuensinya, terhadap praktik persidangan akan berkembang suatu model kebiasaan baru yang berbeda dari praktik yang selama ini berlaku, yakni seluruh perkara pidana diperiksa dan diadili oleh Hakim Tunggal.

Harmonisasi SPPTI dengan Norma KUHAP Baru

Selain aspek normatif dan kelembagaan, perubahan model cara registrasi perkara pidana tertentu dan penunjukan Hakim sebagaimana diuraikan di atas juga menuntut adanya penyesuaian serius pada aspek Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI). Mahkamah Agung saat ini telah memberlakukan berbagai sistem elektronik, antara lain Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan e-Berpadu, yang menjadi tulang punggung manajemen perkara pidana di pengadilan.

Apabila norma KUHAP Baru memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menentukan jenis acara pemeriksaan perkara setelah pembacaan dakwaan —termasuk kemungkinan perubahan dari acara pemeriksaan biasa menjadi acara pemeriksaan singkat atau sebaliknya— maka SPPTI tidak lagi dapat dibangun dengan asumsi bahwa klasifikasi perkara dan mekanisme pemeriksaannya bersifat final sejak tahap registrasi awal. SIPP dan e-Berpadu harus dirancang secara adaptif dan dinamis, sehingga memungkinkan dilakukan perubahan klasifikasi cara pemeriksaan perkara (misalnya dari Pid.B menjadi Pid.S atau sebaliknya) serta penyesuaian komposisi Hakim berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan akan Hakim pemeriksa perkara dalam persidangan.

Dengan kata lain, pembaruan hukum acara pidana harus diikuti oleh pembaruan desain sistem informasi peradilan. Tanpa penyesuaian tersebut, akan timbul ketidaksinkronan antara hukum acara pidana sebagai criminal formal law (procedural law) dengan sistem manajemen perkara pidana sebagai procedural infrastructure. Kondisi ini berpotensi menimbulkan hambatan administratif dan ketidaktertiban data perkara.

Penutup

Dengan mekanisme demikian, menurut hemat Penulis, cara registrasi perkara pidana tertentu dan penunjukan hakim dalam persidangan akan berjalan secara  selaras dengan norma-norma KUHAP Baru. Perubahan ini tidak hanya mencegah terjadinya pertentangan norma dan kerancuan praktik, tetapi juga memperkuat kepastian hukum, efisiensi peradilan, serta peran aktif hakim dalam menjamin peradilan pidana yang adil dan proporsional.

Herjuna Praba Wiesesa
Herjuna Praba Wiesesa
Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.