Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB

Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

3 March 2026 • 17:58 WIB

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia
Artikel

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

Unggul SenoajiUnggul Senoaji3 March 2026 • 19:59 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Peradilan tidak lagi semata-mata dipahami sebagai mekanisme penghukuman, melainkan sebagai ruang pemulihan baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat. Pergeseran ini tidak lahir dalam ruang kosong. Ia memiliki fondasi teoretis yang kuat, salah satunya adalah konsep reintegrative shaming yang diperkenalkan oleh John Braithwaite dalam karya monumentalnya Crime, Shame and Reintegration (Braithwaite, 1989).

Gagasan tersebut memberikan perspektif mendasar tentang bagaimana negara dan masyarakat seharusnya merespons kejahatan: mengecam perbuatannya secara tegas, tetapi tidak menghancurkan martabat pelakunya. Dalam konteks Indonesia, teori ini memiliki relevansi yang kuat dengan praktik restorative justice, diversi anak, mediasi penal, serta penyelesaian perkara ringan yang kini berkembang dalam kebijakan peradilan.

Dari Penghukuman ke Pemulihan

Sistem pemidanaan klasik dibangun di atas logika pembalasan (retributive justice). Fokus utamanya adalah menjatuhkan sanksi yang sepadan dengan kesalahan. Dalam praktiknya, proses peradilan sering kali menjadi arena pelabelan sosial. Pelaku tidak hanya dinyatakan bersalah, tetapi juga dicap sebagai “orang jahat”.

Braithwaite (1989) membedakan dua bentuk respons sosial terhadap pelaku tindak pidana: stigmatization dan reintegrative shaming.

Stigmatisasi: Label yang Mengunci Identitas

Stigmatisasi terjadi ketika sistem sosial mempermalukan pelaku sebagai pribadi yang secara permanen tercela. Label “kriminal” menjadi identitas utama (master status) yang melekat bahkan setelah pidana dijalani. Proses ini dapat berbentuk apa yang disebut sebagai degradation ceremony ritual simbolik yang merendahkan status sosial pelaku di hadapan publik.

Dampaknya tidak berhenti pada putusan pengadilan. Stigma sosial berlanjut dalam bentuk kesulitan memperoleh pekerjaan, keterasingan sosial, dan hilangnya kepercayaan masyarakat. Dalam kondisi demikian, mantan pelaku cenderung mencari penerimaan dalam kelompok yang memiliki pengalaman serupa, termasuk subkultur kriminal. Inilah yang menjelaskan mengapa sistem yang terlalu menekankan penghukuman represif dapat berkontribusi pada meningkatnya residivisme (Braithwaite, 1989).

Reintegrative Shaming: Tegas terhadap Perbuatan, Humanis terhadap Pelaku

Berbeda dengan stigmatisasi, reintegrative shaming memisahkan secara tegas antara perbuatan dan pelaku. Perbuatannya dikecam secara moral dan hukum, tetapi pelakunya tetap diakui sebagai bagian dari komunitas.

Pendekatan ini memiliki beberapa karakteristik utama:

  1. Kesalahan dinyatakan secara terbuka dan tegas.
  2. Pelaku diberi kesempatan mengakui dan menyesali perbuatannya.
  3. Korban memperoleh ruang menyampaikan dampak yang dialami.
  4. Proses diakhiri dengan pemulihan relasi sosial.
Baca Juga  BSDK MA Gelar Pelatihan Sertifikasi SPPA dan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2026

Braithwaite (1989) menegaskan bahwa masyarakat yang mampu mengecam perbuatan tanpa menghancurkan identitas pelaku memiliki tingkat kejahatan yang lebih rendah. Ikatan sosial yang tetap terjaga menjadi mekanisme kontrol yang lebih efektif daripada ancaman hukuman semata.

Penelitian lanjutan menunjukkan bahwa proses yang mengedepankan dialog, pengakuan, dan reintegrasi meningkatkan kepatuhan hukum dan mengurangi kecenderungan pengulangan tindak pidana (Ahmed et al., 2001; Sherman & Strang, 2007).

Restorative Justice dalam Perspektif Teoretis

Restorative justice pada dasarnya sejalan dengan prinsip reintegrative shaming. Dalam pendekatan ini, kejahatan dipahami sebagai pelanggaran terhadap hubungan sosial, bukan sekadar pelanggaran terhadap negara. Karena itu, penyelesaiannya diarahkan pada pemulihan relasi dan tanggung jawab moral.

Braithwaite (2002) menekankan bahwa keadilan restoratif bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan strategi regulasi yang lebih responsif. Ketika pelaku dilibatkan secara aktif dalam proses penyelesaian, rasa tanggung jawab menjadi lebih autentik.

Sherman dan Strang (2007) dalam kajian empirisnya menemukan bahwa pendekatan restoratif secara signifikan meningkatkan kepuasan korban dan menurunkan tingkat pengulangan tindak pidana pada jenis perkara tertentu.

Relevansi bagi Peradilan Indonesia

Dalam konteks Indonesia, semangat reintegrative shaming tercermin dalam berbagai kebijakan peradilan yang mendorong penyelesaian berbasis pemulihan.

Diversi dalam Sistem Peradilan Anak

Diversi merupakan implementasi nyata dari prinsip reintegrasi. Anak yang berkonflik dengan hukum tidak ditempatkan sebagai “penjahat kecil”, melainkan sebagai individu yang sedang bertumbuh dan memiliki potensi perubahan. Dengan menghindarkan anak dari proses peradilan formal yang berpotensi menimbulkan stigma, diversi menjaga masa depan sosialnya.

Pendekatan ini selaras dengan gagasan bahwa stigmatisasi pada usia dini justru memperkuat identitas devian (Bazemore & Umbreit, 1995).

Mediasi Penal dan Penyelesaian Perkara Ringan

Mediasi penal memberikan ruang dialog langsung antara korban dan pelaku. Dalam forum tersebut terjadi pengakuan kesalahan, penyampaian dampak, serta kesepakatan pemulihan. Proses ini mencerminkan reintegrative shaming secara konkret: kecaman terhadap perbuatan disertai pemulihan hubungan sosial.

Baca Juga  Implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif Dalam Kuhap 2025

Demikian pula dalam penyelesaian perkara ringan, pendekatan restoratif mencegah sistem peradilan menjadi mesin produksi stigma yang tidak proporsional dengan tingkat kesalahan.

Peran Strategis Hakim

Dalam paradigma ini, hakim memegang peran sentral. Hakim bukan hanya penjaga norma, tetapi juga penjaga keseimbangan antara ketegasan hukum dan martabat manusia.

Bahasa dalam pertimbangan hukum, sikap di ruang sidang, serta pilihan jenis pidana memiliki dimensi simbolik yang kuat. Putusan dapat menjadi sarana stigmatisasi, tetapi juga dapat menjadi instrumen reintegrasi.

Ketika hakim menegaskan kesalahan secara tegas sekaligus memberikan ruang pemulihan, sesungguhnya hakim sedang menjalankan fungsi moral yang lebih luas: menjaga kohesi sosial dan memperkuat legitimasi hukum.

Penutup

Peradilan pidana yang efektif tidak semata-mata ditentukan oleh beratnya hukuman, tetapi oleh kualitas respons moral terhadap pelanggaran hukum. Teori reintegrative shaming menunjukkan bahwa mengecam perbuatan tanpa menutup pintu reintegrasi adalah strategi yang lebih berkelanjutan dalam mencegah residivisme.

Restorative justice dalam sistem peradilan Indonesia memiliki landasan teoretis yang kuat dalam gagasan tersebut. Tantangannya bukan lagi pada tataran konsep, melainkan konsistensi implementasi di ruang sidang.

Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah peradilan kita sekadar ingin menghukum, atau juga ingin mengembalikan?

Jika tujuan hukum adalah menjaga ketertiban sekaligus kemanusiaan, maka pendekatan reintegratif bukan sekadar pilihan alternatif melainkan kebutuhan normatif bagi peradilan yang berkeadilan dan beradab.

Referensi

Ahmed, E., Harris, N., Braithwaite, J., & Braithwaite, V. (2001). Shame management through reintegration. Australian & New Zealand Journal of Criminology, 34(3), 269–292. https://doi.org/10.1177/000486580103400303

Bazemore, G., & Umbreit, M. S. (1995). Rethinking the sanctioning function in juvenile court: Retributive or restorative responses to youth crime. Crime & Delinquency, 41(3), 296–316. https://doi.org/10.1177/0011128795041003002

Braithwaite, J. (1989). Crime, shame and reintegration. Cambridge University Press.

Braithwaite, J. (2002). Restorative justice and responsive regulation. Oxford Journal of Legal Studies, 22(3), 421–445. https://doi.org/10.1093/ojls/22.3.421

Sherman, L. W., & Strang, H. (2007). Restorative justice: The evidence. The Smith Institute.

Unggul Senoaji
Kontributor
Unggul Senoaji
Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri Merauke

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

pemulihan reintegrative shaming Restorative Justice
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB

Vigilantisme Digital dan Runtuhnya Kontrak Sosial

3 March 2026 • 10:47 WIB

PN Kotabaru Terapkan Mekanisme Keadilan Restoratif dalam Perkara Penggelapan dan Penadahan Sawit

3 March 2026 • 08:59 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

By Unggul Senoaji3 March 2026 • 19:59 WIB0

Perkembangan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Peradilan…

Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

3 March 2026 • 17:58 WIB

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB

Perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia

3 March 2026 • 14:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia
  • Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber
  • Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
  • Perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia
  • Penguatan Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi  Peradilan Tata Usaha Negara  Melalui Pembekalan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Suatu Langkah Preventif dan Inovatif

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.