Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

2 March 2026 • 14:34 WIB

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Reviktimisasi Perempuan dan Anak di Indonesia: Dari Trauma Awal ke Luka Prosedural
Artikel

Reviktimisasi Perempuan dan Anak di Indonesia: Dari Trauma Awal ke Luka Prosedural

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan24 December 2025 • 16:48 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Reviktimisasi Korban Anak dan Perempuan

Keberanian seorang anak atau perempuan untuk melaporkan suatu tindakan kekerasan yang dialaminya, sering kali bukan dari awal pemulihan traumanya, melainkan pintu menuju rangkaian trauma baru. Mereka seringkali datang dengan trauma pertama—dipukul, diperkosa, diraba tanpa persetujuan, diancam di ruang yang seharusnya aman— lalu dipersilahkan masuk ke sebuah sistem yang mengaku “melindungi”, tetapi terlalu sering justru menambah beban. Contohnya, mengorek-ingat kembali kejadian secara brutal, menempatkan mereka di ruang sidang yang dingin, membiarkan nama mereka bergulir di media dan grup WhatsApp, seolah rasa malu bisa ditanggung sendirian.

Fenomena ketika korban mengalami penderitaan kedua, yang bukan berasal dari pelaku, melainkan dari proses penanganan, dari institusi, dari masyarakat, itu sering disebut sebagai reviktimisasi. Di atas kertas, istilah ini merupakan sebuah istilah akademik, namun dalam kehidupan banyak korban (perempuan dan anak), ia adalah kenyataan yang ditemui di masyarakat.

Beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengesahkan berbagai aturan progresif: seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hingga konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di sejumlah daerah. Namun di lapangan, cerita korban tetap mirip, dalam beberapa kasus korban diperiksa berulang kali tanpa pendamping psikolog, dinilai moralitasnya di ruang sidang, dipaksa “damai” demi nama baik keluarga atau lembaga, dan menyaksikan identitasnya bocor ke publik. Kajian-kajian di jurnal nasional memperlihatkan pola konsisten: reviktimisasi melemahkan keberanian melapor, memperburuk trauma, dan mengikis kepercayaan pada hukum. Trauma awal berubah menjadi luka prosedural yang berlapis-lapis.

Salah satu cermin paling gamblang dari keruwetan ini muncul di penghujung tahun 2025: kasus Guru Mansur di Kendari. Seorang guru SD divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan melakukan pelecehan terhadap muridnya. Di ruang sidang, hakim memutus bahwa tindakan Mansur terhadap siswi melampaui batas sebagai pendidik dan memenuhi unsur kekerasan seksual terhadap anak.

Di luar ruang sidang, narasi yang beredar berbeda, video dan siaran langsung menggambarkan Mansur sebagai guru baik yang “hanya membantu siswi yang demam”, lalu “dikriminalisasi” karena laporan yang dianggap berlebihan. Organisasi guru, sebagian tokoh publik, dan warganet larut dalam kemarahan. Mereka melihat Mansur sebagai korban sistem peradilan yang gegabah.

Itulah wajah reviktimisasi versi 2025: bukan hanya korban yang diguncang ulang oleh prosedur hukum, tetapi juga korban yang ditarik ke dalam perang narasi pro-guru vs pro-anak di ruang publik. Jika prosedur pemeriksaan tidak trauma-informed, jika komunikasi pengadilan tidak transparan dan hati-hati, dan jika identitas korban atau keluarganya terseret di media sosial, maka apa pun putusan akhirnya, sistem telah gagal melindungi anak dari luka kedua. Anak yang menyaksikan bagaimana korban diserang balik akan belajar satu pelajaran pahit: melapor itu berbahaya.

Peristiwa yang Berulang

Kasus Guru Mansur bukan satu-satunya. Dalam rentang lima tahun terakhir, deret kasus “oknum guru cabul” dan tokoh pendidikan yang melecehkan anak menghantam ruang publik berkali-kali. Di Sleman, seorang oknum guru les tari berinisial EDW diduga mencabuli puluhan murid laki-lakinya, merekam tindakan bejatnya, dan baru terungkap setelah bertahun-tahun. Di Kota Bekasi, seorang oknum guru SMPN berinisial JP ditetapkan tersangka karena melecehkan siswinya dalam kegiatan di sekolah. Korbannya mengalami trauma berat, sementara sekolah semula cenderung meremehkan laporan sebelum desakan publik membesar. Di Kayuagung, seorang oknum guru mengaji dihukum 11 tahun penjara setelah terbukti mencabuli tiga muridnya di bawah umur. Kasus tersebut sangat mengguncang, karena pelaku memanfaatkan kedok religius dan kepercayaan orang tua. Di Serang, seorang oknum pimpinan pesantren divonis 20 tahun penjara karena mencabuli tiga santriwatinya. Lagi-lagi, kasus tersebut baru benar-benar ditangani, setelah banyak korban berbicara dan tekanan publik tak terbendung.

Pola yang muncul seringkali sama. Pelaku merupakan seorang figur guru, ustaz, pimpinan pesantren, yang dipercaya sebagai pengganti orang tua di ruang pendidikan. Korban adalah anak-anak yang bergantung pada penilaian dan kuasa mereka. Ketika kasus mencuat, ada dua tahap penderitaan. Pertama, kekerasan yang terjadi di ruang kelas, mushala, asrama, atau ruang Latihan. Kedua, ketika korban berhadapan dengan sistem. Seperti laporan yang diabaikan, pertanyaan yang menyudutkan, tekanan yang datang dari pihak internal sekolah atau pesantren, untuk tidak mempermalukan lembaga, hingga serangan balik di ruang publik. Studi-studi tentang reviktimisasi di Indonesia menegaskan bahwa kombinasi relasi kuasa yang timpang dan prosedur yang tidak melindungi memperparah luka korban dan membuat mereka rentan menarik laporan.

Baca Juga  Menekan Angka Perkawinan Anak Melalui PERMA 5 Tahun 2019

Dalam banyak kasus, termasuk yang tidak sempat menjadi berita nasional, reviktimisasi terjadi sejak hari pertama korban bersuara. Di ruang pemeriksaan, anak diminta mengulang cerita berkali-kali di hadapan aparat berbeda: penyidik, penyidik pembantu, jaksa, psikolog yang dipanggil kemudian, dan akhirnya hakim. Tanpa koordinasi dan tanpa rekaman wawancara awal yang diakui sebagai alat bukti, proses ini menyalin ulang trauma dari kepala korban ke dokumen perkara secara kasar.

Di pengadilan, sebagian korban perempuan ditanya soal pakaian, perilaku, atau relasi pribadi. Hal yang tidak relevan dengan unsur tindak pidana, tetapi tanpa disadari menjadikan rasa malu. Ini jelas bukan sekadar kesalahan individu. Ia adalah refleksi kultur institusional yang belum sepenuhnya meninggalkan pola pikir victim-blaming.

Reviktimisasi juga diproduksi oleh media sosial, dan media arus utama. Beberapa kasus menunjukkan bagaimana media sosial memainkan peran ganda. Di satu sisi memungkinkan kampanye advokasi dan solidaritas untuk korban, tetapi di sisi lain menjadi mesin penyebar identitas dan rumor yang mempermalukan korban.

Kasus-kasus oknum guru cabul yang viral di TikTok, Instagram, atau YouTube, sering dibingkai dengan judul sensasional. Kolom komentar dipenuhi opini tanpa data, caci maki, dan tuduhan terhadap korban atau keluarganya. Ketika identitas korban atau detail yang mengarah ke identitas tersebar, konsekuensinya bukan hanya tekanan psikologis. Anak bisa kehilangan teman, dipaksa pindah sekolah, atau bahkan dikucilkan oleh komunitas.

Dalam situasi seperti ini, negara sering hadir terlambat dan setengah hati. Regulasi soal anonimisasi korban sudah ada, tetapi implementasinya longgar. Ada kewajiban melindungi anak, tetapi SOP teknis di sekolah, pesantren, dan kepolisian belum seragam. Laporan-laporan lembaga seperti IJRS menunjukkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus kekerasan seksual sering kali belum menjadikan pengalaman korban sebagai titik pusat. Pertimbangan Majelis Hakim masih berat pada pembuktian formal, sementara dimensi trauma dan relasi kuasa kurang mendapat tempat. Di sisi lain, organisasi profesi guru, lembaga pendidikan, bahkan organisasi keagamaan, kadang lebih cepat membentengi nama baik anggotanya, daripada menginisiasi refleksi serius tentang mekanisme pencegahan dan penanganan internal.

Jika semua ini dibiarkan, tahun 2026 hanya akan menjadi ulangan dari tahun-tahun 2025, 2024, 2023, dan tahun-tahun sebelumnya. Nama-nama baru menggantikan “Guru Mansur”, korban baru mengulangi cerita lama. Karena itu, refleksi akhir tahun 2025 harus dibarengi keberanian merumuskan kebijakan yang konkret, bukan sekadar slogan “lindungi anak” yang diulang-ulang.

Langkah Strategis Perlindungan Korban

Beberapa langkah kebijakan mendesak dan realistis, sebenarnya sudah jelas, dan juga sudah sering disebut dalam studi dan kajian hukum serta telah menjadi Pilot Project di berbagai daerah, tinggal menunggu kemauan politik, untuk menjadikannya standar nasional. Berikut ulasan langkah-langkah kebijakan yang dapat meminimalisir luka prosedural anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum di Indonesia.

Pertama, Indonesia perlu mengadopsi secara menyeluruh konsep single interview yang direkam untuk anak korban kekerasan seksual. Wawancara pertama dilakukan oleh tim terlatih (penyidik, psikolog, pekerja sosial) di ruang ramah anak, direkam dengan standar forensik, dan rekaman itu dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan sehingga anak tidak perlu mengulang kisah traumatis berkali-kali.

Ini bukan konsep baru. Konsep ini telah dijadikan pilot project di beberapa daerah, dan telah direkomendasikan oleh beberapa penelitian hukum. Metode ini dinilai mampu menurunkan risiko retraumatisasi, tanpa menghilangkan kualitas pembuktian. Untuk itu, Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian perlu menerbitkan pedoman teknis bersama yang mengikat, bukan sekadar imbauan.

Baca Juga  Dinamika Peradilan dan terpinggirkannya Perempuan dan Anak

Kedua, perlu mewajibkan pendampingan psikososial sejak tahap pelaporan. Setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan harus otomatis memicu keterlibatan psikolog atau konselor yang kompeten, bukan menunggu “kalau dibutuhkan”. Ini memerlukan investasi negara, seperti menempatkan psikolog forensik di unit PPA kepolisian, di P2TP2A, di layanan terpadu rumah sakit, dan menyediakan skema pembiayaan yang tidak membebani korban. Tanpa dukungan psikologis yang berkelanjutan, korban akan memasuki prosedur hukum dalam keadaan rapuh, dan setiap langkah bisa menjadi sumber reviktimisasi baru.

Ketiga, pengadilan dan lembaga pendidikan harus menerapkan anonimisasi ketat dan protokol komunikasi publik yang melindungi korban. Ini berarti, setiap putusan yang dipublikasikan wajib menyamarkan identitas korban secara maksimal. Konferensi pers aparat dan sekolah tidak boleh membocorkan detail yang mengarah ke identitas korban. Kerja sama dengan media harus berbasis pedoman etik yang jelas. Dewan Pers dan Kementerian Kominfo dapat memperkuat regulasi serta mekanisme penegakan terhadap konten yang mengungkap identitas korban kekerasan seksual, termasuk yang dibuat oleh akun pribadi.

Keempat, reformasi budaya institusional melalui pelatihan wajib trauma-informed bagi polisi, jaksa, hakim, guru, dan tenaga pendidik. Modul tentang reviktimisasi, relasi kuasa, dan etika penanganan korban harus masuk dalam kurikulum resmi pendidikan profesi dan pelatihan berkelanjutan. Bukan satu kali seminar, tetapi standar minimal kompetensi.

Di sini, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan organisasi profesi guru punya peran besar. Setiap sekolah dan pesantren harus memiliki SOP tertulis penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dengan jalur rujukan jelas ke aparat dan layanan pendukung.

Kelima, membangun sistem akuntabilitas yang mengukur dan memantau reviktimisasi. Kementerian/Lembaga terkait perlu menyusun indikator nasional, seperti indikator berapa kali rata-rata korban diwawancarai, berapa lama jeda antara laporan dan pemrosesan, berapa banyak kasus yang identitas korbannya bocor, berapa korban yang menarik laporan karena tekanan. Data ini harus dilaporkan secara berkala, dan menjadi dasar evaluasi kinerja lembaga penegak hukum dan pendidikan. Tanpa data, reviktimisasi akan terus dianggap “insiden,” padahal sudah menjadi pola.

Keenam, menguatkan mekanisme internal pengaduan dan perlindungan di sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki kanal pengaduan aman, misalnya kotak pengaduan yang dikelola pihak independen, nomor hotline, atau kerja sama dengan lembaga perlindungan anak, yang memungkinkan murid melaporkan guru atau staf tanpa takut langsung dibungkam. Kepala sekolah dan pimpinan pesantren harus dikenai sanksi administrasi tegas, bila menutupi kasus atau menekan korban demi nama baik lembaga.

Saatnya Berpihak pada Korban

Pada akhirnya, semua kebijakan ini bukan soal memilih berpihak antara “guru” dan “murid”, “pendidik” dan “orang tua”, atau bahkan “Guru Mansur” dan siswinya. Persoalannya jauh lebih mendasar: apakah sistem hukum dan sosial di Indonesia akan terus membiarkan korban perempuan dan anak menanggung dua jenis luka, trauma awal dan luka prosedural, atau berani memutus siklus itu. Reviktimisasi bukan takdir. Ia adalah hasil dari serangkaian keputusan, kelalaian, dan kenyamanan kita pada pola lama.

Menjelang tahun 2026, pertanyaannya tidak lagi cukup “berapa banyak kasus yang diproses?”, melainkan: apakah proses itu sendiri menyembuhkan atau justru menyiksa. Jika negara serius, maka tahun depan harus ditandai dengan hal-hal yang sangat konkret: ruang wawancara ramah anak yang benar-benar berfungsi, putusan pengadilan yang tidak membocorkan korban, sekolah dan pesantren yang punya SOP jelas dan berani menindak, serta aparat yang tidak lagi melihat keberanian korban melapor sebagai kesempatan menguji, tetapi sebagai kepercayaan yang wajib dijaga.

Korban perempuan dan anak di Indonesia sudah terlalu lama menunggu sistem yang tidak menambah luka mereka. Tugas tahun 2026 dan tahun-tahun setelahnya adalah memastikan bahwa ketika seseorang akhirnya berani mengetuk pintu keadilan, ia tidak lagi disambut oleh lorong panjang reviktimisasi, tetapi oleh tangan-tangan yang tahu cara menolong tanpa melukai lagi. Itu bukan keramahan ekstra. Itu adalah inti dari keadilan.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

anak hak anak perempuan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Reviktimisasi
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

By Anton Ahmad Sogiri2 March 2026 • 14:34 WIB0

Megamendung, 2 Maret 2026 – Berikut adalah lanjutan reportase Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman…

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional
  • Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif
  • Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat
  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  
  • Pusdiklat Teknis MA RI Adakan Pelatihan Teknis Yudisial bagi 105 Hakim dari Tiga Lingkungan Peradilan

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.