Reviktimisasi Korban Anak dan Perempuan
Keberanian seorang anak atau perempuan untuk melaporkan suatu tindakan kekerasan yang dialaminya, sering kali bukan dari awal pemulihan traumanya, melainkan pintu menuju rangkaian trauma baru. Mereka seringkali datang dengan trauma pertama—dipukul, diperkosa, diraba tanpa persetujuan, diancam di ruang yang seharusnya aman— lalu dipersilahkan masuk ke sebuah sistem yang mengaku “melindungi”, tetapi terlalu sering justru menambah beban. Contohnya, mengorek-ingat kembali kejadian secara brutal, menempatkan mereka di ruang sidang yang dingin, membiarkan nama mereka bergulir di media dan grup WhatsApp, seolah rasa malu bisa ditanggung sendirian.
Fenomena ketika korban mengalami penderitaan kedua, yang bukan berasal dari pelaku, melainkan dari proses penanganan, dari institusi, dari masyarakat, itu sering disebut sebagai reviktimisasi. Di atas kertas, istilah ini merupakan sebuah istilah akademik, namun dalam kehidupan banyak korban (perempuan dan anak), ia adalah kenyataan yang ditemui di masyarakat.
Beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengesahkan berbagai aturan progresif: seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hingga konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di sejumlah daerah. Namun di lapangan, cerita korban tetap mirip, dalam beberapa kasus korban diperiksa berulang kali tanpa pendamping psikolog, dinilai moralitasnya di ruang sidang, dipaksa “damai” demi nama baik keluarga atau lembaga, dan menyaksikan identitasnya bocor ke publik. Kajian-kajian di jurnal nasional memperlihatkan pola konsisten: reviktimisasi melemahkan keberanian melapor, memperburuk trauma, dan mengikis kepercayaan pada hukum. Trauma awal berubah menjadi luka prosedural yang berlapis-lapis.
Salah satu cermin paling gamblang dari keruwetan ini muncul di penghujung tahun 2025: kasus Guru Mansur di Kendari. Seorang guru SD divonis 5 tahun penjara karena dinyatakan melakukan pelecehan terhadap muridnya. Di ruang sidang, hakim memutus bahwa tindakan Mansur terhadap siswi melampaui batas sebagai pendidik dan memenuhi unsur kekerasan seksual terhadap anak.
Di luar ruang sidang, narasi yang beredar berbeda, video dan siaran langsung menggambarkan Mansur sebagai guru baik yang “hanya membantu siswi yang demam”, lalu “dikriminalisasi” karena laporan yang dianggap berlebihan. Organisasi guru, sebagian tokoh publik, dan warganet larut dalam kemarahan. Mereka melihat Mansur sebagai korban sistem peradilan yang gegabah.
Itulah wajah reviktimisasi versi 2025: bukan hanya korban yang diguncang ulang oleh prosedur hukum, tetapi juga korban yang ditarik ke dalam perang narasi pro-guru vs pro-anak di ruang publik. Jika prosedur pemeriksaan tidak trauma-informed, jika komunikasi pengadilan tidak transparan dan hati-hati, dan jika identitas korban atau keluarganya terseret di media sosial, maka apa pun putusan akhirnya, sistem telah gagal melindungi anak dari luka kedua. Anak yang menyaksikan bagaimana korban diserang balik akan belajar satu pelajaran pahit: melapor itu berbahaya.
Peristiwa yang Berulang
Kasus Guru Mansur bukan satu-satunya. Dalam rentang lima tahun terakhir, deret kasus “oknum guru cabul” dan tokoh pendidikan yang melecehkan anak menghantam ruang publik berkali-kali. Di Sleman, seorang oknum guru les tari berinisial EDW diduga mencabuli puluhan murid laki-lakinya, merekam tindakan bejatnya, dan baru terungkap setelah bertahun-tahun. Di Kota Bekasi, seorang oknum guru SMPN berinisial JP ditetapkan tersangka karena melecehkan siswinya dalam kegiatan di sekolah. Korbannya mengalami trauma berat, sementara sekolah semula cenderung meremehkan laporan sebelum desakan publik membesar. Di Kayuagung, seorang oknum guru mengaji dihukum 11 tahun penjara setelah terbukti mencabuli tiga muridnya di bawah umur. Kasus tersebut sangat mengguncang, karena pelaku memanfaatkan kedok religius dan kepercayaan orang tua. Di Serang, seorang oknum pimpinan pesantren divonis 20 tahun penjara karena mencabuli tiga santriwatinya. Lagi-lagi, kasus tersebut baru benar-benar ditangani, setelah banyak korban berbicara dan tekanan publik tak terbendung.
Pola yang muncul seringkali sama. Pelaku merupakan seorang figur guru, ustaz, pimpinan pesantren, yang dipercaya sebagai pengganti orang tua di ruang pendidikan. Korban adalah anak-anak yang bergantung pada penilaian dan kuasa mereka. Ketika kasus mencuat, ada dua tahap penderitaan. Pertama, kekerasan yang terjadi di ruang kelas, mushala, asrama, atau ruang Latihan. Kedua, ketika korban berhadapan dengan sistem. Seperti laporan yang diabaikan, pertanyaan yang menyudutkan, tekanan yang datang dari pihak internal sekolah atau pesantren, untuk tidak mempermalukan lembaga, hingga serangan balik di ruang publik. Studi-studi tentang reviktimisasi di Indonesia menegaskan bahwa kombinasi relasi kuasa yang timpang dan prosedur yang tidak melindungi memperparah luka korban dan membuat mereka rentan menarik laporan.
Dalam banyak kasus, termasuk yang tidak sempat menjadi berita nasional, reviktimisasi terjadi sejak hari pertama korban bersuara. Di ruang pemeriksaan, anak diminta mengulang cerita berkali-kali di hadapan aparat berbeda: penyidik, penyidik pembantu, jaksa, psikolog yang dipanggil kemudian, dan akhirnya hakim. Tanpa koordinasi dan tanpa rekaman wawancara awal yang diakui sebagai alat bukti, proses ini menyalin ulang trauma dari kepala korban ke dokumen perkara secara kasar.
Di pengadilan, sebagian korban perempuan ditanya soal pakaian, perilaku, atau relasi pribadi. Hal yang tidak relevan dengan unsur tindak pidana, tetapi tanpa disadari menjadikan rasa malu. Ini jelas bukan sekadar kesalahan individu. Ia adalah refleksi kultur institusional yang belum sepenuhnya meninggalkan pola pikir victim-blaming.
Reviktimisasi juga diproduksi oleh media sosial, dan media arus utama. Beberapa kasus menunjukkan bagaimana media sosial memainkan peran ganda. Di satu sisi memungkinkan kampanye advokasi dan solidaritas untuk korban, tetapi di sisi lain menjadi mesin penyebar identitas dan rumor yang mempermalukan korban.
Kasus-kasus oknum guru cabul yang viral di TikTok, Instagram, atau YouTube, sering dibingkai dengan judul sensasional. Kolom komentar dipenuhi opini tanpa data, caci maki, dan tuduhan terhadap korban atau keluarganya. Ketika identitas korban atau detail yang mengarah ke identitas tersebar, konsekuensinya bukan hanya tekanan psikologis. Anak bisa kehilangan teman, dipaksa pindah sekolah, atau bahkan dikucilkan oleh komunitas.
Dalam situasi seperti ini, negara sering hadir terlambat dan setengah hati. Regulasi soal anonimisasi korban sudah ada, tetapi implementasinya longgar. Ada kewajiban melindungi anak, tetapi SOP teknis di sekolah, pesantren, dan kepolisian belum seragam. Laporan-laporan lembaga seperti IJRS menunjukkan bahwa putusan pengadilan dalam kasus kekerasan seksual sering kali belum menjadikan pengalaman korban sebagai titik pusat. Pertimbangan Majelis Hakim masih berat pada pembuktian formal, sementara dimensi trauma dan relasi kuasa kurang mendapat tempat. Di sisi lain, organisasi profesi guru, lembaga pendidikan, bahkan organisasi keagamaan, kadang lebih cepat membentengi nama baik anggotanya, daripada menginisiasi refleksi serius tentang mekanisme pencegahan dan penanganan internal.
Jika semua ini dibiarkan, tahun 2026 hanya akan menjadi ulangan dari tahun-tahun 2025, 2024, 2023, dan tahun-tahun sebelumnya. Nama-nama baru menggantikan “Guru Mansur”, korban baru mengulangi cerita lama. Karena itu, refleksi akhir tahun 2025 harus dibarengi keberanian merumuskan kebijakan yang konkret, bukan sekadar slogan “lindungi anak” yang diulang-ulang.
Langkah Strategis Perlindungan Korban
Beberapa langkah kebijakan mendesak dan realistis, sebenarnya sudah jelas, dan juga sudah sering disebut dalam studi dan kajian hukum serta telah menjadi Pilot Project di berbagai daerah, tinggal menunggu kemauan politik, untuk menjadikannya standar nasional. Berikut ulasan langkah-langkah kebijakan yang dapat meminimalisir luka prosedural anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum di Indonesia.
Pertama, Indonesia perlu mengadopsi secara menyeluruh konsep single interview yang direkam untuk anak korban kekerasan seksual. Wawancara pertama dilakukan oleh tim terlatih (penyidik, psikolog, pekerja sosial) di ruang ramah anak, direkam dengan standar forensik, dan rekaman itu dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan sehingga anak tidak perlu mengulang kisah traumatis berkali-kali.
Ini bukan konsep baru. Konsep ini telah dijadikan pilot project di beberapa daerah, dan telah direkomendasikan oleh beberapa penelitian hukum. Metode ini dinilai mampu menurunkan risiko retraumatisasi, tanpa menghilangkan kualitas pembuktian. Untuk itu, Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kepolisian perlu menerbitkan pedoman teknis bersama yang mengikat, bukan sekadar imbauan.
Kedua, perlu mewajibkan pendampingan psikososial sejak tahap pelaporan. Setiap laporan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan harus otomatis memicu keterlibatan psikolog atau konselor yang kompeten, bukan menunggu “kalau dibutuhkan”. Ini memerlukan investasi negara, seperti menempatkan psikolog forensik di unit PPA kepolisian, di P2TP2A, di layanan terpadu rumah sakit, dan menyediakan skema pembiayaan yang tidak membebani korban. Tanpa dukungan psikologis yang berkelanjutan, korban akan memasuki prosedur hukum dalam keadaan rapuh, dan setiap langkah bisa menjadi sumber reviktimisasi baru.
Ketiga, pengadilan dan lembaga pendidikan harus menerapkan anonimisasi ketat dan protokol komunikasi publik yang melindungi korban. Ini berarti, setiap putusan yang dipublikasikan wajib menyamarkan identitas korban secara maksimal. Konferensi pers aparat dan sekolah tidak boleh membocorkan detail yang mengarah ke identitas korban. Kerja sama dengan media harus berbasis pedoman etik yang jelas. Dewan Pers dan Kementerian Kominfo dapat memperkuat regulasi serta mekanisme penegakan terhadap konten yang mengungkap identitas korban kekerasan seksual, termasuk yang dibuat oleh akun pribadi.
Keempat, reformasi budaya institusional melalui pelatihan wajib trauma-informed bagi polisi, jaksa, hakim, guru, dan tenaga pendidik. Modul tentang reviktimisasi, relasi kuasa, dan etika penanganan korban harus masuk dalam kurikulum resmi pendidikan profesi dan pelatihan berkelanjutan. Bukan satu kali seminar, tetapi standar minimal kompetensi.
Di sini, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan organisasi profesi guru punya peran besar. Setiap sekolah dan pesantren harus memiliki SOP tertulis penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban, dengan jalur rujukan jelas ke aparat dan layanan pendukung.
Kelima, membangun sistem akuntabilitas yang mengukur dan memantau reviktimisasi. Kementerian/Lembaga terkait perlu menyusun indikator nasional, seperti indikator berapa kali rata-rata korban diwawancarai, berapa lama jeda antara laporan dan pemrosesan, berapa banyak kasus yang identitas korbannya bocor, berapa korban yang menarik laporan karena tekanan. Data ini harus dilaporkan secara berkala, dan menjadi dasar evaluasi kinerja lembaga penegak hukum dan pendidikan. Tanpa data, reviktimisasi akan terus dianggap “insiden,” padahal sudah menjadi pola.
Keenam, menguatkan mekanisme internal pengaduan dan perlindungan di sekolah, pesantren, dan lembaga pendidikan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki kanal pengaduan aman, misalnya kotak pengaduan yang dikelola pihak independen, nomor hotline, atau kerja sama dengan lembaga perlindungan anak, yang memungkinkan murid melaporkan guru atau staf tanpa takut langsung dibungkam. Kepala sekolah dan pimpinan pesantren harus dikenai sanksi administrasi tegas, bila menutupi kasus atau menekan korban demi nama baik lembaga.
Saatnya Berpihak pada Korban
Pada akhirnya, semua kebijakan ini bukan soal memilih berpihak antara “guru” dan “murid”, “pendidik” dan “orang tua”, atau bahkan “Guru Mansur” dan siswinya. Persoalannya jauh lebih mendasar: apakah sistem hukum dan sosial di Indonesia akan terus membiarkan korban perempuan dan anak menanggung dua jenis luka, trauma awal dan luka prosedural, atau berani memutus siklus itu. Reviktimisasi bukan takdir. Ia adalah hasil dari serangkaian keputusan, kelalaian, dan kenyamanan kita pada pola lama.
Menjelang tahun 2026, pertanyaannya tidak lagi cukup “berapa banyak kasus yang diproses?”, melainkan: apakah proses itu sendiri menyembuhkan atau justru menyiksa. Jika negara serius, maka tahun depan harus ditandai dengan hal-hal yang sangat konkret: ruang wawancara ramah anak yang benar-benar berfungsi, putusan pengadilan yang tidak membocorkan korban, sekolah dan pesantren yang punya SOP jelas dan berani menindak, serta aparat yang tidak lagi melihat keberanian korban melapor sebagai kesempatan menguji, tetapi sebagai kepercayaan yang wajib dijaga.
Korban perempuan dan anak di Indonesia sudah terlalu lama menunggu sistem yang tidak menambah luka mereka. Tugas tahun 2026 dan tahun-tahun setelahnya adalah memastikan bahwa ketika seseorang akhirnya berani mengetuk pintu keadilan, ia tidak lagi disambut oleh lorong panjang reviktimisasi, tetapi oleh tangan-tangan yang tahu cara menolong tanpa melukai lagi. Itu bukan keramahan ekstra. Itu adalah inti dari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


