Peradilan pidana Indonesia tengah memasuki babak baru yang krusial dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah pergeseran filosofis yang mendalam mengenai bagaimana negara memandang kebenaran materiil. Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan ini adalah keberanian legislator untuk secara eksplisit mengadopsi doktrin Exclusionary Rules, sebuah mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang memastikan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan kualitas dan legalitas perolehan alat bukti demi mencapai tujuan pemidanaan.
Jejak Sejarah dan Kerapuhan Paradigma Usang
Selama lebih dari empat dekade, sistem peradilan kita bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pada masanya, KUHAP lama dipuji sebagai “karya agung” karena berhasil menggantikan Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan kolonial dan memperkenalkan hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana. Namun, seiring berjalannya waktu, KUHAP 1981 mulai menunjukkan tanda-tanda “keusangan”, terutama dalam menghadapi dinamika perlindungan Hak Asasi Manusia modern. Salah satu kelemahan paling mencolok adalah kosongnya aturan tegas mengenai status alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara tidak sah dan melanggar hukum.
Dalam praktik di bawah rezim lama, sering kali muncul kecenderungan dimana hakim lebih memprioritaskan “apa” yang dapat dibuktikan daripada “bagaimana” bukti tersebut diperoleh. Budaya hukum kita terjebak dalam pragmatisme; selama suatu bukti dianggap relevan untuk mengungkap kebenaran tindak pidana, hakim cenderung menutup mata terhadap cara perolehannya. Akibatnya, praktik-praktik seperti kekerasan dalam interogasi demi mengejar pengakuan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dengan mekanisme yang melanggar hukum sering kali kurang mendapat perhatian khusus. Hal ini menciptakan celah bagi kesewenang-wenangan aparat, karena tidak ada konsekuensi yuridis yang nyata bagi mereka yang melanggar prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.
Doktrin Exclusionary Rules: Menolak Buah dari Pohon Beracun
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan jawaban atas kegelisahan panjang tersebut. KUHAP Baru secara berani mengintegrasikan doktrin Exclusionary Rules, sebuah prinsip yang secara historis berakar dari sistem hukum Amerika Serikat melalui putusan-putusan penting seperti Mapp v. Ohio. Secara esensial, doktrin ini menyatakan bahwa bukti yang diperoleh melalui pelanggaran hak konstitusional tidak dapat diterima atau harus dikesampingkan dalam persidangan (inadmissible evidence).
Logika di balik doktrin ini sering kali diilustrasikan melalui metafora Fruit of the Poisonous Tree atau “Buah dari Pohon yang Beracun”. Jika akar atau batang pohonnya (proses penyidikan/perolehan bukti) sudah tercemar oleh racun pelanggaran hukum atau kekerasan, maka buah yang dihasilkan (alat bukti) secara otomatis ikut beracun. Menggunakan bukti beracun tersebut untuk menghukum seseorang berarti meracuni keadilan itu sendiri. Dengan mengadopsi prinsip ini, KUHAP Baru menegaskan bahwa tujuan mulia penegakan hukum tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang kotor.
Kualitas Alat Bukti dan Legalitas Perolehan dalam KUHAP Baru
Perbedaan fundamental antara KUHAP Lama KUHAP Baru terletak pada penekanan aspek legalitas formil sebagai prasyarat validitas materiil. Dalam KUHAP Baru, kualitas sebuah alat bukti tidak hanya diukur dari relevansinya dengan perkara, tetapi juga dari integritas proses perolehannya. Penegak hukum kini diwajibkan untuk menjamin bahwa setiap tindakan, mulai dari penyitaan, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi dan tersangka, dilakukan tanpa paksaan, tanpa pelanggaran privasi yang tidak sah, dan sesuai dengan mandat konstitusi.
KUHAP Baru pada bagian keempat mengenai “Pembuktian” khususnya Pasal 235 telah mengadopsi doktrin Exclusionary Rules secara eksplisit. Pasal 235 ayat (3) menyebutkan “Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum”. Kemudian Pasal 235 ayat (4) menjelaskan “Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan”. Lebih lanjut Pasal 235 ayat (5) menyerukan “Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian”.
Dengan telah diadopsinya doktrin Exclusionary Rules pada Pasal 235 tersebut, KUHAP Baru telah menegaskan dan memberikan batasan yang lebih ketat: bukti yang diperoleh dengan melanggar hak asasi manusia, dengan cara-cara yang melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Transformasi ini mengubah wajah dan marwah persidangan kita. Jika dahulu perdebatan di ruang sidang sering kali hanya berkutat pada kuantitas alat bukti, kini proses dialektika telah beralih menjadi “Bagaimana cara perolehan alat bukti tersebut? Apakah sudah dilakukan dengan prosedur yang sah dan tidak melawan hukum?
Implementasi: Menuju Profesionalisme Penegak Hukum
Penerapan doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru memaksa adanya revolusi dalam pola kerja aparat penegak hukum. Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi bisa mengandalkan mentalitas “kejar pengakuan” yang rentan terhadap kekerasan. Sebaliknya, mereka didorong untuk memperkuat teknik penyidikan berbasis sains (scientific crime investigation). Profesionalisme menjadi harga mati, karena kecerobohan sekecil apa pun dalam prosedur akan berisiko membuat seluruh rangkaian penyidikan menjadi sia-sia di hadapan hakim.
Selain itu, KUHAP Baru juga memperkuat peran hakim sebagai penjaga gerbang keadilan (guardian of justice). Hakim diberikan kewenangan yang lebih aktif untuk menyaring bukti-bukti yang diajukan oleh Penyidik/Penuntut Umum. Jika ditemukan indikasi kuat bahwa suatu bukti diperoleh secara ilegal, hakim wajib menyisihkannya. Ini adalah langkah maju menuju Due Process of Law Model, sebuah model peradilan yang menempatkan perlindungan hak individu setara dengan kepentingan negara dalam menghukum pelaku tindak pidana. Keadilan yang diperoleh melalui proses yang cacat hukum sesungguhnya adalah bentuk ketidakadilan yang dipaksakan.
Menegakkan Martabat Hukum
Secara filosofis, kehadiran KUHAP Baru membawa pesan bahwa negara harus menjadi suri teladan dalam mematuhi hukum. Ketika negara melanggar hukumnya sendiri untuk menangkap pelanggarnya, negara kehilangan legitimasi moralnya. Dengan mengadopsi standar kualitas alat bukti yang ketat dan mengakui secara sah doktrin Exclusionary Rules, Indonesia telah melakukan lompatan peradaban hukum yang luar biasa.
KUHAP Baru ini bukan sekadar alat untuk menghukum, melainkan perisai bagi setiap warga negara agar terhindar dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Melalui paradigma baru ini, kita berharap sistem peradilan pidana Indonesia lebih dapat memanusiakan manusia, hingga pada akhirnya dapat benar-benar menemukan kebenaran yang suci, yang lahir dari proses yang jujur, sah, dan terhormat dan tidak memandang setiap insan hanya sebagai tumpukan kertas dan berkas yang tak bernyawa,
Daftar Pustaka :
- Asshiddiqie, Jimly. (2024). Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
- Harahap, M. Yahya. (2025). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Baru: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
- Packer, Herbert L. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


