Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Transformasi Keadilan: Pemberlakuan Doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru
Artikel

Transformasi Keadilan: Pemberlakuan Doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru

Syailendra Anantya PrawiraSyailendra Anantya Prawira12 January 2026 • 08:40 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Peradilan pidana Indonesia tengah memasuki babak baru yang krusial dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Perubahan ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan sebuah pergeseran filosofis yang mendalam mengenai bagaimana negara memandang kebenaran materiil. Salah satu perubahan paling signifikan dalam aturan ini adalah keberanian legislator untuk secara eksplisit mengadopsi doktrin Exclusionary Rules, sebuah mekanisme perlindungan hak asasi manusia yang memastikan bahwa proses hukum tidak boleh mengabaikan kualitas dan legalitas perolehan alat bukti demi mencapai tujuan pemidanaan.

Jejak Sejarah dan Kerapuhan Paradigma Usang

Selama lebih dari empat dekade, sistem peradilan kita bersandar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Pada masanya, KUHAP lama dipuji sebagai “karya agung” karena berhasil menggantikan Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) peninggalan kolonial dan memperkenalkan hak-hak tersangka, terdakwa maupun terpidana. Namun, seiring berjalannya waktu, KUHAP 1981 mulai menunjukkan tanda-tanda “keusangan”, terutama dalam menghadapi dinamika perlindungan Hak Asasi Manusia modern. Salah satu kelemahan paling mencolok adalah kosongnya aturan tegas mengenai status alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara tidak sah dan melanggar hukum.

Dalam praktik di bawah rezim lama, sering kali muncul kecenderungan dimana hakim lebih memprioritaskan “apa” yang dapat dibuktikan daripada “bagaimana” bukti tersebut diperoleh. Budaya hukum kita terjebak dalam pragmatisme; selama suatu bukti dianggap relevan untuk mengungkap kebenaran tindak pidana, hakim cenderung menutup mata terhadap cara perolehannya. Akibatnya, praktik-praktik seperti kekerasan dalam interogasi demi mengejar pengakuan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dengan mekanisme yang melanggar hukum sering kali kurang mendapat perhatian khusus. Hal ini menciptakan celah bagi kesewenang-wenangan aparat, karena tidak ada konsekuensi yuridis yang nyata bagi mereka yang melanggar prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.

Doktrin Exclusionary Rules: Menolak Buah dari Pohon Beracun

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana merupakan jawaban atas kegelisahan panjang tersebut. KUHAP Baru secara berani mengintegrasikan doktrin Exclusionary Rules, sebuah prinsip yang secara historis berakar dari sistem hukum Amerika Serikat melalui putusan-putusan penting seperti Mapp v. Ohio. Secara esensial, doktrin ini menyatakan bahwa bukti yang diperoleh melalui pelanggaran hak konstitusional tidak dapat diterima atau harus dikesampingkan dalam persidangan (inadmissible evidence).

Logika di balik doktrin ini sering kali diilustrasikan melalui metafora Fruit of the Poisonous Tree atau “Buah dari Pohon yang Beracun”. Jika akar atau batang pohonnya (proses penyidikan/perolehan bukti) sudah tercemar oleh racun pelanggaran hukum atau kekerasan, maka buah yang dihasilkan (alat bukti) secara otomatis ikut beracun. Menggunakan bukti beracun tersebut untuk menghukum seseorang berarti meracuni keadilan itu sendiri. Dengan mengadopsi prinsip ini, KUHAP Baru menegaskan bahwa tujuan mulia penegakan hukum tidak boleh dicapai dengan cara-cara yang kotor.

Baca Juga  Hukum sebagai The Emergence

Kualitas Alat Bukti dan Legalitas Perolehan dalam KUHAP Baru

Perbedaan fundamental antara KUHAP Lama KUHAP Baru terletak pada penekanan aspek legalitas formil sebagai prasyarat validitas materiil. Dalam KUHAP Baru, kualitas sebuah alat bukti tidak hanya diukur dari relevansinya dengan perkara, tetapi juga dari integritas proses perolehannya. Penegak hukum kini diwajibkan untuk menjamin bahwa setiap tindakan, mulai dari penyitaan, penggeledahan, hingga pemeriksaan saksi dan tersangka, dilakukan tanpa paksaan, tanpa pelanggaran privasi yang tidak sah, dan sesuai dengan mandat konstitusi.

KUHAP Baru pada bagian keempat mengenai “Pembuktian” khususnya Pasal 235 telah mengadopsi doktrin Exclusionary Rules secara eksplisit. Pasal 235 ayat (3) menyebutkan “Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum”. Kemudian Pasal 235 ayat (4) menjelaskan “Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan”. Lebih lanjut Pasal 235 ayat (5) menyerukan “Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian”.

Dengan telah diadopsinya doktrin Exclusionary Rules pada Pasal 235 tersebut, KUHAP Baru telah menegaskan dan memberikan batasan yang lebih ketat: bukti yang diperoleh dengan melanggar hak asasi manusia, dengan cara-cara yang melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Transformasi ini mengubah wajah dan marwah persidangan kita. Jika dahulu perdebatan di ruang sidang sering kali hanya berkutat pada kuantitas alat bukti, kini proses dialektika telah beralih menjadi “Bagaimana cara perolehan alat bukti tersebut? Apakah sudah dilakukan dengan prosedur yang sah dan tidak melawan hukum?

Implementasi: Menuju Profesionalisme Penegak Hukum

Penerapan doktrin Exclusionary Rules dalam KUHAP Baru memaksa adanya revolusi dalam pola kerja aparat penegak hukum. Kepolisian dan Kejaksaan tidak lagi bisa mengandalkan mentalitas “kejar pengakuan” yang rentan terhadap kekerasan. Sebaliknya, mereka didorong untuk memperkuat teknik penyidikan berbasis sains (scientific crime investigation). Profesionalisme menjadi harga mati, karena kecerobohan sekecil apa pun dalam prosedur akan berisiko membuat seluruh rangkaian penyidikan menjadi sia-sia di hadapan hakim.

Baca Juga  Refleksi Sambut Tahun Baru 2026

Selain itu, KUHAP Baru juga memperkuat peran hakim sebagai penjaga gerbang keadilan (guardian of justice). Hakim diberikan kewenangan yang lebih aktif untuk menyaring bukti-bukti yang diajukan oleh Penyidik/Penuntut Umum. Jika ditemukan indikasi kuat bahwa suatu bukti diperoleh secara ilegal, hakim wajib menyisihkannya. Ini adalah langkah maju menuju Due Process of Law Model, sebuah model peradilan yang menempatkan perlindungan hak individu setara dengan kepentingan negara dalam menghukum pelaku tindak pidana. Keadilan yang diperoleh melalui proses yang cacat hukum sesungguhnya adalah bentuk ketidakadilan yang dipaksakan.

Menegakkan Martabat Hukum

Secara filosofis, kehadiran KUHAP Baru membawa pesan bahwa negara harus menjadi suri teladan dalam mematuhi hukum. Ketika negara melanggar hukumnya sendiri untuk menangkap pelanggarnya, negara kehilangan legitimasi moralnya. Dengan mengadopsi standar kualitas alat bukti yang ketat dan mengakui secara sah doktrin Exclusionary Rules, Indonesia telah melakukan lompatan peradaban hukum yang luar biasa.

KUHAP Baru ini bukan sekadar alat untuk menghukum, melainkan perisai bagi setiap warga negara agar terhindar dari kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Melalui paradigma baru ini, kita berharap sistem peradilan pidana Indonesia lebih dapat memanusiakan manusia, hingga pada akhirnya dapat benar-benar menemukan kebenaran yang suci, yang lahir dari proses yang jujur, sah, dan terhormat dan tidak memandang setiap insan hanya sebagai tumpukan kertas dan berkas yang tak bernyawa, 

Daftar Pustaka :

  1. Asshiddiqie, Jimly. (2024). Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  2. Harahap, M. Yahya. (2025). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Baru: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
  3. Packer, Herbert L. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press.
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Syailendra Anantya Prawira
Kontributor
Syailendra Anantya Prawira
Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel doktrin KUHAP KUHAP Baru
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB

Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

1 March 2026 • 18:56 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

By Aman2 March 2026 • 08:24 WIB0

Prolog Artikel ini membedah problematika krusial dalam penegakan hukum terhadap pembelaan terpaksa (noodweer) di tengah…

Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama

1 March 2026 • 21:32 WIB

Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong

1 March 2026 • 20:57 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim
  • Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  • Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  • Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  • Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan

Recent Comments

No comments to show.
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.