Megamendung, 2 Maret 2026 – Berikut adalah lanjutan reportase Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syariah Aceh yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional mencerminkan sintesis dari berbagai teori pemidanaan, meliputi: (a) mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat (teori pencegahan umum); (b) memasyarakatkan terpidana melalui pembinaan dan pembimbingan (teori rehabilitasi); (c) menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai (teori restoratif); dan (d) menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana (teori efek jera).
Pasal 52 KUHP menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia, sejalan dengan asas-asas pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menempatkan kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan.
Lebih lanjut, Pasal 54 ayat (1) KUHP mewajibkan hakim mempertimbangkan secara eksplisit sebelas hal dalam pemidanaan, yaitu:
- Bentuk kesalahan pelaku;
- Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
- Sikap batin pelaku;
- Apakah tindak pidana dilakukan dengan direncanakan;
- Cara melakukan tindak pidana;
- Sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana;
- Riwayat hidup, keadaan sosial, dan ekonomi pelaku;
- Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku;
- Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban;
- Pemaafan dari korban dan/atau keluarga korban; dan/atau
- Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, pertimbangan-pertimbangan di atas bersifat alternatif-kumulatif. Hakim tidak lagi cukup hanya menyebut “hal-hal yang memberatkan dan meringankan” dalam satu atau dua kalimat. Pedoman ini mengharuskan uraian yang lebih sistematis dan terukur.
Khusus untuk korporasi, Pasal 56 KUHP menambahkan sejumlah pertimbangan spesifik seperti tingkat kerugian, tingkat keterlibatan pengurus, frekuensi tindak pidana, rekam jejak korporasi, dan kerja sama korporasi dalam penanganan tindak pidana.
Lembaga Pemaafan Hakim (Judicial Pardon): Inovasi dalam Sistem Peradilan Pidana
Putusan pemaafan hakim (rechterlijke pardon) diatur dalam Pasal 1 angka 19 jo Pasal 246 ayat (1) KUHAP serta Pasal 54 ayat (2) KUHP. Lembaga ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Syarat-syarat penerapan pemaafan hakim meliputi:
- Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana;
- Perbuatan terdakwa bersifat ringan;
- Terdapat keadaan tertentu pada diri terdakwa;
- Terdapat keadaan tertentu pada waktu tindak pidana dilakukan;
- Terdapat keadaan tertentu yang terjadi kemudian;
- Adanya pertimbangan faktor keadilan dan kemanusiaan.
Yang dimaksud dengan “ringannya perbuatan” dapat didasarkan pada: ketentuan Pasal 70 ayat (1) KUHP yang berisi keadaan yang membuat pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan; tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ringan (pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, dll); tindak pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta); kerugian korban tidak melebihi Rp2.500.000 atau tidak lebih dari UMR setempat; telah dipenuhinya kewajiban sanksi adat; atau tindak pidana merupakan delik aduan.
Adapun “keadaan pada diri terdakwa” meliputi motif memenuhi kebutuhan pokok yang mendesak (misalnya mencuri karena kelaparan), latar belakang mental dan intelektual, kondisi sosial ekonomi, serta bentuk kesalahan berupa kelalaian. Sementara “keadaan pada waktu dan setelah terjadinya tindak pidana” mencakup situasi yang menyebabkan keterbatasan pilihan rasional (krisis moneter, bencana alam), tindak pidana yang dipicu perbuatan korban, permintaan maaf terdakwa, pemaafan korban, serta upaya pemulihan akibat tindak pidana.
Perlu ditekankan bahwa pemaafan hakim berbeda dengan alasan penghapus pemidanaan. Pemaafan hakim tetap menyatakan seseorang bersalah namun tidak dijatuhi pidana, sedangkan alasan penghapus pemidanaan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Kesalahan dalam menempatkan atau mempertukarkan antara alasan penjatuhan pemaafan hakim dengan alasan penghapus pemidanaan harus dihindari.
Lebih lanjut, pemaafan hakim tidak berlaku untuk tindak pidana tertentu seperti: keamanan negara, terorisme, korupsi, kekerasan seksual, kesusilaan (kecuali delik aduan), tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih (kecuali kealpaan), tindak pidana terhadap nyawa (kecuali kealpaan), narkotika (kecuali pengguna), penyalahgunaan relasi kuasa, dan pengulangan tindak pidana.
Amar putusan pemaafan hakim dirumuskan sebagai berikut: pernyataan kesalahan terdakwa dan kualifikasi tindak pidana; pernyataan pemberian maaf hakim atas kesalahan terdakwa; pernyataan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan; perintah pengeluaran terdakwa dari tahanan; penetapan status barang bukti; dan pembebanan biaya perkara.
Dalam konteks upaya hukum, putusan pemaafan hakim dapat diajukan banding ke pengadilan tingkat banding, namun tidak dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 299 Ayat (2) KUHAP.
Ragam Pidana dan Tindakan: Memperluas Opsi Sanksi
Jenis-jenis pidana dan tindakan dalam KUHP Nasional lebih variatif dibandingkan KUHP lama. Pidana pokok meliputi pidana penjara, pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. Pidana tambahan mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat. Tindakan lebih diarahkan pada perlindungan masyarakat dan perawatan pelaku, seperti konseling, rehabilitasi, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, perbaikan akibat tindak pidana, dan penyerahan kepada seseorang atau pemerintah.
Pidana mati dalam KUHP Nasional ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana tertentu yang digolongkan sangat serius. Pelaksanaannya tidak otomatis, melainkan didahului masa penundaan (masa percobaan) selama 10 tahun, di mana perilaku terpidana dapat menjadi dasar pengubahan menjadi pidana seumur hidup melalui mekanisme komutasi.
Penguatan pidana alternatif non-penjara menjadi salah satu karakteristik pembaruan KUHP Nasional. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa pidana penjara, apabila digunakan berlebihan, menimbulkan problem serius seperti overcrowding, biaya tinggi, dan dampak kriminogen. Dalam kebijakan kriminal modern, penjara ditempatkan sebagai sanksi yang harus digunakan secara selektif, terutama untuk tindak pidana serius atau pelaku berisiko tinggi.
Untuk pidana pengawasan, hakim dapat menjatuhkannya apabila pelaku dinilai tidak membahayakan secara signifikan jika tetap berada di masyarakat, terdapat program pembinaan atau mekanisme pengawasan yang realistis, dan tujuan pemidanaan (khususnya rehabilitasi) dapat dicapai lebih baik melalui pengawasan. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 memberikan format amar pidana pengawasan yang mencakup syarat umum tidak mengulangi tindak pidana dan syarat khusus seperti menjalani program rehabilitasi, mengunjungi atau tidak mengunjungi tempat tertentu, wajib lapor, dan kewajiban atau larangan tertentu lainnya.
Pidana kerja sosial dimaksudkan untuk membuat pelaku “membayar” kesalahannya melalui kerja bermanfaat bagi masyarakat tanpa menjalani pidana penjara. Tujuannya menumbuhkan kesadaran sosial, mengurangi stigma, dan memberikan manfaat langsung bagi komunitas. Hakim perlu memperhatikan kesesuaian jenis pekerjaan dengan kemampuan fisik pelaku, potensi risiko terhadap masyarakat, dan mekanisme pengawasan.
Pidana denda dikembangkan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi pelaku dan proporsionalitas. Denda yang terlalu ringan kehilangan efek jera, sementara denda terlalu berat dapat menjerumuskan pelaku dan keluarganya. Hakim disarankan mengumpulkan data kondisi ekonomi pelaku, menyusun argumentasi jumlah denda, dan menjelaskan konsekuensi jika denda tidak dibayar, termasuk penggantian dengan pidana lain.
Asas Lex Favor Reo dalam Masa Transisi
Penerapan asas lex favor reo (lex mitior) sangat penting selama masa transisi dari KUHP lama ke KUHP Nasional. Asas ini merupakan pengejawantahan prinsip keadilan dan kemanusiaan bahwa negara tidak boleh menghukum seseorang berdasarkan standar yang lebih berat dari standar yang kini diakui sebagai wajar.
Dalam praktiknya, hakim harus secara sistematis mengidentifikasi ketentuan KUHP lama yang menjadi dasar dakwaan, membandingkan dengan ketentuan sepadan dalam KUHP Nasional (termasuk jenis dan ancaman pidana), menilai mana yang secara konkret lebih menguntungkan terdakwa, serta menjelaskan dalam pertimbangan bahwa pilihan terhadap ketentuan tertentu didasarkan pada asas lex favor reo. Ketentuan terkait asas ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional.
Masa transisi membawa tantangan berupa perbedaan penafsiran dan potensi ketidakpastian. Hakim dituntut menguasai perbandingan antara kedua rezim hukum, menyusun pola pertimbangan yang konsisten, serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa maupun korban.
Penutup
Mengutip Oliver Wendell Holmes: “The life of the law has not been logic; it has been experience.” Kehidupan hukum bukanlah logika melainkan pengalaman. Hakim Indonesia saat ini bukan hanya penerap undang-undang, tetapi arsitek keadilan sosial. Putusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara moral, konstitusional, dan sosial.
Pelatihan yang berlangsung selama satu hari ini diharapkan mampu membekali para hakim dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara bijak dan berkeadilan. Dengan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan paradigma hukum pidana nasional, hakim diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai penjaga marwah peradilan dan kepercayaan bangsa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


