Pernahkah terpikir, hukum mana yang berlaku dalam peristiwa jual beli barang dari luar negeri secara online? Atau jika WNI menikah dengan WNA? Bagaimana jika pewaris yang berbeda agama dengan ahli waris? Bagaimana jika surat kuasa dibuat di luar negeri? Peristiwa-peristiwa hukum di atas adalah peristiwa yang melibatkan dua atau lebih sistem/tata hukum dalam satu isu hukum yang sama. Pertanyaannya hukum manakah yang berlaku jika peristiwa tersebut terjadi? Inilah yang disebut dengan hukum antar tata hukum (HATAH), yakni hukum yang mengatur mengenai hukum apakah yang berlaku dalam memperlihatkan titik-titik pertalian dengan sistem dan kaidah hukum yang berbeda dalam waktu, tempat, pribadi dan soal-soal akibat bertemunya dua sistem atau tata hukum yang berbeda dalam satu peristiwa hukum. Ia terdiri atas hukum antar waktu, hukum antar tempat, dan hukum antar golongan, termasuk hukum antar agama untuk HATAH internal (dalam negeri), serta hukum perdata internasional (HPI) untuk HATAH eksternal. Pertanyaan utamanya apakah hanya hakim perdata pada peradilan umum saja yang wajib mempelajari HATAH? Jawabannya tidak. Sebab dalam hukum material dan hukum acara selain hukum perdata pun dikenal adanya HATAH baik Internal mau pun Eksternal.
Di dalam Hukum Perdata Islam misalnya, jika seorang pewaris meninggalkan ahli waris beragama non muslim maka ia tidak berhak mewaris, tetapi ia berhak atas wasiat wajibat sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) yakni maksimal 1/3 (sepertiga) dari bundel waris. Sebab dalam Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, tidak lagi diperkenankan adanya hak opsi dalam hukum waris sehingga harta waris orang Islam tunduk pada kekuasaan peradilan agama. Contoh ekstrem lain adalah bagaimana jika ada seorang non muslim bersedekah kepada lembaga amal Islam (LAZIS Muhammadiyah), dan kemudian ada perselisihan mengenai uang yang telah disedekahkan, apakah pengadilan agama berwenang mengadilinya, mengingat agama dari pihak pemberi sedekah adalah non Islam. Sedangkan dalam Pasal 25 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, badan peradilan agama hanya berwenang mengadili sengketa di antara orang beragama Islam (dilihat dari subjectum litis, bukan objectum litis). Contoh lain adalah apabila seorang laki-laki muslim hendak menikah dengan wanita non muslim meskipun dibolehkan dalam Al-Qur’an tetapi dilarang oleh KHI. Ini tentu merupakan bagian dari HATAH karena menurut Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, syarat sah perkawinan mengikuti hukum agama mempelai. Lalu bagaimana jika suami dan/atau istri murtad? Hukum apakah yang digunakan hakim dan pengadilan mana yang berwenang? Maka hakim peradilan agama wajib mempelajari HATAH, karena jawabannya ada di ketentuan di luar UU Perkawinan yang masih berlaku yakni Reglement op de Gemengde Huwelijken (Staatsblad Tahun 1898 Nomor 158) atau disebut juga Gemengde Huwelijken Reglement (disingkat GHR – Peraturan Perkawinan Campuran). Ada pun GHR ini masih berlaku karena ada ketentuan yang belum diatur dalam UU Perkawinan sehingga tidak dicabut menurut Pasal 66 UU Perkawinan. Dalam Pasal 2 GHR, perkawinan campuran beda agama tunduk pada hukum suami. Sehingga jika ada suami istri yang semula menikah secara kristiani lalu suami menjadi muslim, kemudian bercerai maka tunduk pada hukum Islam sesuai Pasal 2 GHR. Hakim yang tidak paham HATAH pasti langsung memutus sesuai dengan hukum si hakim (lex fori) tanpa mempertimbangkan kaidah HATAH dalam GHR. Padahal belum tentu itu kewenangannya untuk memutus.
Hakim peradilan tata usaha negara dan hakim peradilan militer pun tidak ketinggalan. Meskipun hukum material yang berlaku bagi hakim TUN dan hakim militer (dalam sengketa tata usaha militer) adalah Hukum Administrasi Pemerintahan (atau Hukum Administrasi Negara) di Indonesia, tetapi dalam hukum acara ada ketentuan mengenai pemberian kuasa yang memungkinkan berlakunya hukum asing. Pasal 57 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 269 ayat (4) UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur bahwa apabila kuasa dibuat di luar negeri maka tunduk pada hukum tempat dibuatnya surat kuasa. Pertanyaannya, bagaimana jika kuasa ditandatangani secara elektronik? Pemberi kuasa berada di Amerika dan memberikan tandatangan kuasa secara elektronik di Amerika. Kemudian kuasa diterima di Indonesia dan ditandatangani kemudian oleh penerima kuasa di Indonesia. Hukum mana yang berlaku? Tentu Pasal 57 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1986 dan Pasal 269 ayat (4) UU No. 31 tahun 1997 tidak bisa diberlakukan secara serta merta. HATAH dalam hal ini Hukum Perdata Internasional membantu hakim memutuskan hukum mana yang berlaku. Sebab syarat sah kuasa di Indonesia berbeda dengan syarat sah kuasa di luar negeri, misal apakah ia harus dibuat dengan akta otentik atau tidak?
Penjelasan-penjelasan di atas tentu menimbulkan pertanyaan. Misalnya apakah GHR masih berlaku pasca UU perkawinan? Atau mengapa tidak menggunakan Hukum Hakim (lex fori) saja ketimbang menggunakan hukum asing? Pertanyaan ini hanya bisa dijawab dengan mempelajari HATAH.
Urgensi hakim Indonesia baik di lingkungan badan peradilan umum, agama, militer dan TUN untuk mempelajari HATAH diperkuat karena banyak hakim yang tidak paham mengenai kaidah-kaidah dalam HATAH. Padahal sehari-hari bisa jadi mereka berhadapan dengan isu-isu HATAH. Belum lagi dunia saat ini sudah terlalu maju dalam hal globalisasi. Kaidah-kaidah HATAH pun sudah sangat berkembang. Misalnya di dalam buku-buku HATAH klasik pasti dikatakan kaidah HPI hanya ada dalam Pasal 16-18 Algemene Bepalingen voor Wetgeving van Indonesie (AB). Padahal sebagaimana dilihat dalam penjelasan di atas, kaidah HPI tersebar di mana-mana. Misalnya di Pasal 56 UU Perkawinan (tentang kawin campur) dan Pasal 57 UU Peradilan TUN dan Pasal 269 ayat (4) UU Peradilan Militer (tentang pemberian kuasa antar negara). Meskipun memang kedua contoh tersebut adalah modifikasi dari asas lex loci (hukum sang tempat) yang dianut dalam Pasal 18 AB (Statuta Mixta).
Ironisnya, banyak pula hakim perdata yang tidak paham kaidah-kaidah HATAH. Padahal kajian HATAH ini paling banyak bersinggungan dengan kewenangan hakim perdata pada lingkungan peradilan umum. Misal sengketa antara WNA dengan WNI, sengketa dengan badan usaha asing, perceraian WNA, dan lain sebagainya. Bahkan saking parahnya, hakim perdata pada peradilan umum (Pengadilan Negeri) juga sering mengambil kewenangan peradilan agama terutama dalam sengketa waris orang beragama Islam. Bagaimana jika hakim salah menggunakan hukum atau bahkan memakan kewenangan badan peradilan lain? Maka putusannya dapat dibatalkan oleh hakim yang lebih tinggi dan dapat menjadi alasan peninjauan kembali (salah menerapkan hukum). Sebab dalam kasus tertentu, ada beberapa anomali yang mungkin dihadapi dalam HATAH.
Anomali yang pertama yakni Penunjukan (Verweisung) dan Penunjukan Kembali (Renvoi). Dalam doktrin HATAH misalnya ada dua bentuk Penunjukan. Pertama adalah Gesamtverweisung yakni Penunjukan hukum asing secara keseluruhan, dan kedua adalah Sachnormverweisung yakni Penunjukan hukum perdata internal saja. Jika negara A menganut Gesamtverweisung, maka hukum negara A menunjuk hukum negara B secara keseluruhan (kaidah hukum perdata dan kaidah HATAH negara B). Sebaliknya jika negara A menganut Sachnormverweisung maka hukum negara A menunjuk hukum negara B hanya perdata internalnya saja. Rumit bukan? Belum lagi jika terjadi saling tunjuk dalam penunjukan kembali (Renvoi). Oleh karena itu sangat penting bagi hakim untuk mempelajari HATAH. Contohnya dalam kasus surat kuasa yang dibuat di luar negeri, Pasal 54 UU Peradilan TUN menunjuk hukum negara tempat dibuatnya Surat Kuasa (misal di Jerman), tetapi hukum Jerman menunjuk kembali kepada hukum Indonesia, maka dalam hal ini telah terjadi renvoi. Apa yang harus diperbuat hakim jika terjadi renvoi? Bagaimana hakim TUN menilai keabsahan surat kuasa tersebut? Apakah menggunakan hukum Jerman sesuai Pasal 54 UU Peradilan TUN atau menggunakan hukum Indonesia sesuai kaidah HPI di Jerman? Contoh lain, misalnya dua orang WNA suami istri muslim mengajukan cerai di Pengadilan Agama (PA) Mataram, apakah hakim PA Mataram akan menggunakan KHI atau menggunakan hukum asing (karena mereka menikah menggunakan hukum asing)? Ini akan bergantung dari kaidah-kaidah HPI yang berlaku.
Anomali kedua adalah Penundukan Diri dan Pembagian Golongan Penduduk. Pada dasarnya setiap orang berwenang untuk memilih pada hukum perdata mana ia akan menundukkan diri. Baik Penundukan diri secara keseluruhan mau pun sebagian. Oleh karena itu dikenal suatu asas yakni asas pilihan hukum (choice of law) atau dikenal juga dengan hak opsi. Meski demikian, pada dasarnya pembagian hukum perdata internal berdasarkan golongan penduduk masih berlaku sesuai Pasal 131 dan Pasal 163 Indische Staatsregeling (IS), sebab ketentuan IS tidak pernah dicabut, dan sesuai Pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) maka ia masih berlaku. Lalu bagaimana jika seorang pribumi kristen bersuku batak meninggal? Apakah hartanya dibagi warisan oleh hakim pengadilan negeri (PN) sesuai adat Batak atau hukum perdata dalam Buku I Kitab Undang-undang Hukum Perdata? Apakah ahli waris bisa memilih? Bagaimana jika ada perselisihan di antara ahli waris mengenai hukum mana yang akan diberlakukan?
Berdasarkan hal-hal di atas maka Penulis bisa menarik satu simpulan, yakni para hakim di Indonesia khususnya Hakim Agung dan hakim pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung wajib menguasai HATAH, minimal kaidah-kaidah dasarnya. Oleh karena itu hendaknya diadakan pendidikan dan pelatihan (DIKLAT) khusus mengenai HATAH. Minimal dalam pendidikan calon hakim diberikan materi mengenai HATAH, dan dilakukan Bimbingan Teknis mengenai HATAH bagi hakim yang sudah diangkat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


