Akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar paling fundamental dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Konsep ini tidak sekadar bermakna ketersediaan institusi pengadilan, melainkan mencakup suatu sistem yang menjamin bahwa hak-hak dasar warga negara dapat dilindungi, ditegakkan, dan dipulihkan ketika terjadi pelanggaran. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara konsisten menekankan komitmen negara-negara anggota untuk menyediakan layanan publik yang adil, transparan, efektif, non-diskriminatif, dan akuntabel. Komitmen ini bahkan diintegrasikan ke dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), secara khusus pada Target 16.3 yang mengamanatkan promosi supremasi hukum di tingkat nasional dan internasional serta jaminan akses keadilan yang setara bagi semua orang.
Dalam kerangka hukum HAM internasional, ruang lingkup akses terhadap keadilan sangat luas dan mencakup beberapa elemen kunci. Pertama, hak untuk didengarkan perkaranya oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan imparsial. Ini mengartikan bahwa individu harus memiliki akses ke mekanisme peradilan yang efektif untuk mengatasi pelanggaran hak-hak mereka.
Kedua, akses terhadap keadilan mencakup hak atas bantuan dan representasi hukum. Hal ini sangat krusial, terutama bagi kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial, guna memastikan partisipasi yang setara dalam proses hukum. Tanpa adanya representasi yang memadai, hukum hanya akan menjadi arena bagi mereka yang memiliki sumber daya finansial.
Ketiga, hak atas pemulihan yang efektif. Ketika sebuah hak dilanggar, instrumen peradilan harus mampu memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang memadai; termasuk jaminan bahwa pelanggaran tidak akan berulang. Lebih jauh lagi, akses terhadap keadilan juga menuntut transparansi informasi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi hak-hak warga negara.
Dalam konteks global, memastikan akses yang setara terhadap keadilan bukan sekadar isu pemenuhan HAM atau keadilan sosial, melainkan syarat utama bagi pembangunan ekonomi dan peradaban. Studi-studi hukum dan sosial menunjukkan bahwa kelompok masyarakat rentan dan marginal sering kali menghadapi hambatan struktural yang berlapis dalam mengakses sistem peradilan.
Di tingkat domestik, negara diwajibkan untuk mengambil langkah proaktif dalam membongkar hambatan struktural yang menghalangi masyarakat dalam mengakses sistem hukum. Namun, realitas menunjukkan masih adanya jurang pemisah yang lebar dari nilai ideal. Indonesia telah meratifikasi instrumen-instrumen utama HAM global, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Namun di sisi lain, demi “menjaga kedaulatan nasional”, Indonesia memilih untuk tidak meratifikasi protokol opsional dari perjanjian-perjanjian HAM tersebut.
Inti dari Protokol Opsional adalah menyediakan mekanisme pengaduan bagi individu ke ranah internasional (misalnya Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB) jika upaya hukum di tingkat domestik telah habis. Namun, keengganan Indonesia untuk meratifikasi protokol ini dengan alasan kedaulatan negara membawa implikasi besar. Warga negara yang hak asasinya dilanggar—sebagai contoh kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, pencemaran lingkungan, atau penggusuran sewenang-wenang—tidak memiliki jalan keluar selain bergantung sepenuhnya pada sistem peradilan nasional.
Absennya mekanisme akuntabilitas internasional ini sejatinya memaksa pengadilan domestik di Indonesia—dalam hal ini pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung—untuk lebih teguh memegang mandat konstitusi. Para hakim dituntut untuk tidak hanya memahami aturan teknis tapi ikut menerjemahkan kovenan-kovenan internasional tentang HAM yang telah diratifikasi ke dalam kerangka hukum nasional. Ini bukanlah tugas yang mudah. Masih bergantungnya hukum nasional pada artefak-artefak hukum kolonial membuat lubang kekosongan hukum yang lebar antara hak-hak warga negara dan pemenuhannya. Dengan demikian, pemenuhan keadilan sangat bergantung pada aktivisme peradilan (judicial activism) dan progresivitas interpretasi hakim.
Melihat arsitektur hukum saat ini, gugatan tentang hak asasi manusia bukan termasuk yurisdiksi pengadilan HAM melainkan diadili dalam wadah perbuatan melawan hukum pada peradilan perdata atau tata usaha negara. Namun dengan berbagai keterbatasan, justru muncullah hakim-hakim progresif. Salah satu manifestasi nyata dari progresivitas ini dapat dilihat dalam penanganan kasus polusi udara Jakarta. Kasus ini menjadi preseden penting yang menyoroti irisan tajam antara degradasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan. Melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit), para penggugat berargumen bahwa kegagalan pemerintah dalam mengendalikan polusi udara berdampak langsung pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Argumen ini secara substansial bersinggungan dengan Pasal 12 ICESCR mengenai hak atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga tersebut menjadi bukti empiris bahwa institusi peradilan domestik mampu mengakomodasi perlindungan hak asasi manusia.
Lebih jauh, putusan dalam kasus polusi Jakarta membawa implikasi yang melampaui batas ruang sidang, memengaruhi tata kelola lingkungan dan menjadi yurisprudensi hak asasi manusia secara nasional. Putusan tersebut secara tegas mendudukkan kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam memenuhi hak warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Ketika majelis hakim memerintahkan para pejabat negara untuk segera memperbaiki kualitas udara, sistem peradilan sejatinya sedang menjalankan fungsi fundamentalnya sebagai mekanisme kontrol (checks and balances) dan penjaga akuntabilitas lembaga eksekutif. Hal ini membuktikan postulat bahwa kedaulatan nasional yang membatasi yurisdiksi internasional tidak serta-merta menutup pintu keadilan, melainkan memperjelas pentingnya integritas pengadilan untuk menegakkan hukum dan hak asasi manusia.
Meskipun capaian yurisprudensi progresif ini patut diapresiasi, sistem peradilan di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan struktural. Ketiadaan kerangka hukum normatif yang secara eksplisit memandu penyelesaian sengketa hak-hak asasi manusia membuat keadilan acap kali sangat bergantung pada persepsi, kapasitas, dan keberanian individu hakim. Bahaya dari ketergantungan pada figur penegak hukum ini terekam secara komprehensif dalam kajian Peterson, Bedner, dan Berenschot (2025) terkait litigasi sengketa lahan struktural di Indonesia. Penelitian tersebut mengidentifikasi adanya jebakan “formalisme hukum”, di mana majelis hakim sering kali menghindari putusan yang menyentuh pokok atau substansi perkara, dan lebih memilih berlindung di balik pendekatan prosedural yang kaku.
Ketidakpastian kerangka hukum yang diperparah dengan kuatnya formalisme peradilan ini, serta adanya kesenjangan kompetensi dalam proses litigasi, pada akhirnya menciptakan sebuah siklus yang kontraproduktif. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu terus melakukan pembaruan institusional, pedoman teknis, dan pergeseran paradigma yang mengubah pola pikir peradilan dari sekadar keadilan prosedural menuju keadilan substantif. Langkah ini krusial agar perlindungan hak asasi manusia tidak lagi menjadi sebuah outlier progresif yang bergantung pada figur majelis hakim tertentu, melainkan bermetamorfosis menjadi standar baku peradilan yang sistematis dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


