Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB

Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

3 March 2026 • 17:58 WIB

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Artikel

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

Karell Mawla Ibnu KamaliKarell Mawla Ibnu Kamali3 March 2026 • 17:14 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Akses terhadap keadilan merupakan salah satu pilar paling fundamental dalam diskursus hak asasi manusia (HAM). Konsep ini tidak sekadar bermakna ketersediaan institusi pengadilan, melainkan mencakup suatu sistem yang menjamin bahwa hak-hak dasar warga negara dapat dilindungi, ditegakkan, dan dipulihkan ketika terjadi pelanggaran. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara konsisten menekankan komitmen negara-negara anggota untuk menyediakan layanan publik yang adil, transparan, efektif, non-diskriminatif, dan akuntabel. Komitmen ini bahkan diintegrasikan ke dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), secara khusus pada Target 16.3 yang mengamanatkan promosi supremasi hukum di tingkat nasional dan internasional serta jaminan akses keadilan yang setara bagi semua orang.

Dalam kerangka hukum HAM internasional, ruang lingkup akses terhadap keadilan sangat luas dan mencakup beberapa elemen kunci. Pertama, hak untuk didengarkan perkaranya oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan imparsial. Ini mengartikan bahwa individu harus memiliki akses ke mekanisme peradilan yang efektif untuk mengatasi pelanggaran hak-hak mereka.

Kedua, akses terhadap keadilan mencakup hak atas bantuan dan representasi hukum. Hal ini sangat krusial, terutama bagi kelompok yang kurang beruntung secara ekonomi dan sosial, guna memastikan partisipasi yang setara dalam proses hukum. Tanpa adanya representasi yang memadai, hukum hanya akan menjadi arena bagi mereka yang memiliki sumber daya finansial.

Ketiga, hak atas pemulihan yang efektif. Ketika sebuah hak dilanggar, instrumen peradilan harus mampu memberikan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang memadai; termasuk jaminan bahwa pelanggaran tidak akan berulang. Lebih jauh lagi, akses terhadap keadilan juga menuntut transparansi informasi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi hak-hak warga negara.

Dalam konteks global, memastikan akses yang setara terhadap keadilan bukan sekadar isu pemenuhan HAM atau keadilan sosial, melainkan syarat utama bagi pembangunan ekonomi dan peradaban. Studi-studi hukum dan sosial menunjukkan bahwa kelompok masyarakat rentan dan marginal sering kali menghadapi hambatan struktural yang berlapis dalam mengakses sistem peradilan.

Di tingkat domestik, negara diwajibkan untuk mengambil langkah proaktif dalam membongkar hambatan struktural yang menghalangi masyarakat dalam mengakses sistem hukum. Namun, realitas menunjukkan masih adanya jurang pemisah yang lebar dari nilai ideal. Indonesia telah meratifikasi instrumen-instrumen utama HAM global, seperti Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR). Namun di sisi lain, demi “menjaga kedaulatan nasional”, Indonesia memilih untuk tidak meratifikasi protokol opsional dari perjanjian-perjanjian HAM tersebut.

Baca Juga  35 Tahun Peradilan Tata Usaha Negara Dan Pelindungan Ham

Inti dari Protokol Opsional adalah menyediakan mekanisme pengaduan bagi individu ke ranah internasional (misalnya Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB) jika upaya hukum di tingkat domestik telah habis. Namun, keengganan Indonesia untuk meratifikasi protokol ini dengan alasan kedaulatan negara membawa implikasi besar. Warga negara yang hak asasinya dilanggar—sebagai contoh kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, pencemaran lingkungan, atau penggusuran sewenang-wenang—tidak memiliki jalan keluar selain bergantung sepenuhnya pada sistem peradilan nasional.

Absennya mekanisme akuntabilitas internasional ini sejatinya memaksa pengadilan domestik di Indonesia—dalam hal ini pengadilan-pengadilan di bawah Mahkamah Agung—untuk lebih teguh memegang mandat konstitusi. Para hakim dituntut untuk tidak hanya memahami aturan teknis tapi ikut menerjemahkan kovenan-kovenan internasional tentang HAM yang telah diratifikasi ke dalam kerangka hukum nasional. Ini bukanlah tugas yang mudah. Masih bergantungnya hukum nasional pada artefak-artefak hukum kolonial membuat lubang kekosongan hukum yang lebar antara hak-hak warga negara dan pemenuhannya. Dengan demikian, pemenuhan keadilan sangat bergantung pada aktivisme peradilan (judicial activism) dan progresivitas interpretasi hakim.

Melihat arsitektur hukum saat ini, gugatan tentang hak asasi manusia bukan termasuk yurisdiksi pengadilan HAM melainkan diadili dalam wadah perbuatan melawan hukum pada peradilan perdata atau tata usaha negara. Namun dengan berbagai keterbatasan, justru muncullah hakim-hakim progresif. Salah satu manifestasi nyata dari progresivitas ini dapat dilihat dalam penanganan kasus polusi udara Jakarta. Kasus ini menjadi preseden penting yang menyoroti irisan tajam antara degradasi lingkungan hidup dan hak asasi manusia, khususnya hak atas kesehatan. Melalui mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit), para penggugat berargumen bahwa kegagalan pemerintah dalam mengendalikan polusi udara berdampak langsung pada penurunan kualitas kesehatan masyarakat. Argumen ini secara substansial bersinggungan dengan Pasal 12 ICESCR mengenai hak atas standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan warga tersebut menjadi bukti empiris bahwa institusi peradilan domestik mampu mengakomodasi perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  Alarm Integritas Menyala, Ketua Mahkamah Agung Minta Hakim Bercermin Dan Berbenah

Lebih jauh, putusan dalam kasus polusi Jakarta membawa implikasi yang melampaui batas ruang sidang, memengaruhi tata kelola lingkungan dan menjadi yurisprudensi hak asasi manusia secara nasional. Putusan tersebut secara tegas mendudukkan kewajiban negara untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam memenuhi hak warga negara atas lingkungan yang bersih dan sehat. Ketika majelis hakim memerintahkan para pejabat negara untuk segera memperbaiki kualitas udara, sistem peradilan sejatinya sedang menjalankan fungsi fundamentalnya sebagai mekanisme kontrol (checks and balances) dan penjaga akuntabilitas lembaga eksekutif. Hal ini membuktikan postulat bahwa kedaulatan nasional yang membatasi yurisdiksi internasional tidak serta-merta menutup pintu keadilan, melainkan memperjelas pentingnya integritas pengadilan untuk menegakkan hukum dan hak asasi manusia.

Meskipun capaian yurisprudensi progresif ini patut diapresiasi, sistem peradilan di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan struktural. Ketiadaan kerangka hukum normatif yang secara eksplisit memandu penyelesaian sengketa hak-hak asasi manusia membuat keadilan acap kali sangat bergantung pada persepsi, kapasitas, dan keberanian individu hakim. Bahaya dari ketergantungan pada figur penegak hukum ini terekam secara komprehensif dalam kajian Peterson, Bedner, dan Berenschot (2025) terkait litigasi sengketa lahan struktural di Indonesia. Penelitian tersebut mengidentifikasi adanya jebakan “formalisme hukum”, di mana majelis hakim sering kali menghindari putusan yang menyentuh pokok atau substansi perkara, dan lebih memilih berlindung di balik pendekatan prosedural yang kaku.

Ketidakpastian kerangka hukum yang diperparah dengan kuatnya formalisme peradilan ini, serta adanya kesenjangan kompetensi dalam proses litigasi, pada akhirnya menciptakan sebuah siklus yang kontraproduktif. Oleh karena itu, Mahkamah Agung perlu terus melakukan pembaruan institusional, pedoman teknis, dan pergeseran paradigma yang mengubah pola pikir peradilan dari sekadar keadilan prosedural menuju keadilan substantif. Langkah ini krusial agar perlindungan hak asasi manusia tidak lagi menjadi sebuah outlier progresif yang bergantung pada figur majelis hakim tertentu, melainkan bermetamorfosis menjadi standar baku peradilan yang sistematis dan berkeadilan.

Karell Mawla Ibnu Kamali
Kontributor
Karell Mawla Ibnu Kamali
Hakim Pengadilan Negeri Rembang. Saat ini kuliah di Fakultas Hukum Oslo University, peraih beasiswa kerjasama BSDK MA - Norwegian Center For Human Rights (NCHR)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Akses terhadap Keadilan Citizen Lawsuit Hak Asasi Manusia ICCPR ICESCR Judicial Activism Keadilan Substantif Kedaulatan Nasional mahkamah agung Reformasi Peradilan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

3 March 2026 • 19:59 WIB

Vigilantisme Digital dan Runtuhnya Kontrak Sosial

3 March 2026 • 10:47 WIB

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia

By Unggul Senoaji3 March 2026 • 19:59 WIB0

Perkembangan pendekatan restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan pergeseran paradigma yang signifikan. Peradilan…

Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber

3 March 2026 • 17:58 WIB

Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia

3 March 2026 • 17:14 WIB

Perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia

3 March 2026 • 14:03 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Reintegrative Shaming: Landasan Filosofis Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia
  • Unity in Diversity: Cara PN Dataran Hunipopu Pererat Silaturahmi Lewat Bukber
  • Akses terhadap Keadilan di Indonesia: Menavigasi Celah antara Kedaulatan Nasional dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia
  • Perkembangan Hukum Waris Islam di Indonesia
  • Penguatan Kredibilitas, Akuntabilitas dan Transparansi  Peradilan Tata Usaha Negara  Melalui Pembekalan Hakim Tinggi Pengawas Bidang Suatu Langkah Preventif dan Inovatif

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.