Kamis Pagi (18/12) Mewakili Ketua Mahkamah Agung dalam pembukaan acara Diskusi Publik, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. menyampaikan sambutan berkenaan dengan urgensi kegiatan tersebut.
“Rangkaian Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa keamanan pengadilan bukan semata-mata untuk melindungi hakim, tetapi yang utama adalah melindungi pencari keadilan. Masyarakat yang datang ke pengadilan membawa harapan, membawa luka, membawa sengketa yang ingin diselesaikan secara damai. Mereka berhak merasa aman ketika memasuki ruang sidang, berhak dilindungi dari intimidasi, dan berhak menyaksikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.” Jelasnya di hadapan para tamu undangan.
Dalam kesempatan penyampaian Keynote Speech tersebut ia juga menyampaikan “Di kawasan ASEAN, Indonesia telah menetapkan PERMA No. 5 dan 6 Tahun 2020. Malaysia memiliki Court Security Unit di bawah Polis Diraja Malaysia, Filipina membentuk Court Security Division di bawah Mahkamah Agung, sementara Thailand dan Vietnam mengandalkan kepolisian nasional. Lebih jauh lagi, Council of ASEAN Chief Justices atau forum Ketua Mahkamah Agung se Asean dalam Manila Statement on Judicial Integrity 2025 menegaskan komitmen regional untuk melindungi hakim dan pengadilan dari ancaman.” Selain itu, Mahkamah Agung juga telah membentuk CSIRT (Computer Security Incident Response Team) untuk menghadapi ancaman siber. Ini adalah langkah maju, karena keamanan pengadilan kini mencakup dua dimensi: fisik dan digital.
Kegiatan Diseminasi Publik yang mengangkat tema Contempt of Court dan Court Security dalam bingkai Independency Judiciary resmi dibuka dengan memukul gong di depan ruang rapat pertemuan FH Unila. Riuh sambutan tepuk tangan peserta yang hadir menyambut pembukaan kegiatan secara resmi.
Tim Redaksi
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


