M. Natsir Asnawi
Hakim Yustisial BSDK Mahkamah Agung
Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur
Dari sejak mula adanya kehidupan manusia, keinginan untuk hidup tertib dan berinteraksi antara satu dengan lainnya telah ada. Keinginan untuk tertib adalah fitrah manusia di mana ia tidak dapat melepaskan diri dalam interaksinya dengan sesama namun tetap menghendaki adanya pola interaksi yang teratur serta terdistribusinya hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya. Ketertiban –sebagian menyebut keteraturan– adalah asa yang menjadi bagian inheren dalam masyarakat. Tidak ada satupun masyarakat yang mengharapkan kekacauan, sebaliknya masyarakat sangat mengidamkan ketertiban dalam segala hal, sehingga dari ketertiban itu, apa yang menjadi keinginan bersama dapat terwujud.
Lihat selengkapnya