Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hukum sebagai The Emergence
Features Filsafat

Hukum sebagai The Emergence

Gerry Michael PurbaGerry Michael Purba29 December 2025 • 21:43 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Hakikat Hukum

Sampai saat ini, masih belum ada konsensus tentang definisi hukum. Kesulitan ini dikarenakan unsur dari hukum itu sendiri ada sangat banyak dan rumit. Dan ini menjadi masalah. Karena fundamental dari penegakan hukum tidak mungkin bisa lepas dari definisi hukum itu sendiri. Ketika kita belajar di fakultas hukum, sebenarnya kita belajar apa? Apa yang dipelajari dari Fakultas itu kalau definisi hukum saja tidak konkrit dan jelas? Sering kali ketika mahasiswa menjelaskan apa itu hukum, maka jawaban basic yang mereka sampaikan adalah bahwa hukum adalah kumpulan nilai dan norma. Tetapi, nilai apa? Norma apa? Nilai siapa dan norma siapa? Selama ini Para ahli hukum dan mahasiswa hukum hanya berjalan di bawah bayang-bayangan perasaan bahwa mereka mengerti apa itu hukum. 

Hal ini dijelaskan oleh salah satu Guru Besar UNHAS, Prof. Dr. Achmad Ali dalam bukunya “Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan.” Dalam buku itu menjelaskan bahwa untuk memecahkan masalah ini, Prof. Achmad Ali menggunakan metode-metode untuk memahami apa itu hukum. Beliau menggunakan empat jenis metode utama untuk memahami makna hukum, di antaranya adalah Metode Pendekatan Karakteristis atau atribut paling khas pada Hukum, Metode pendekatan aliran-aliran atau mazhab-mazhab pemikiran yang dikenal dalam ilmu hukum, Metode pendefinisian antara lain Hukum Alam, Legal-Positifis, Legal-Realis dan Legal sosiologis, serta terakhir adalah Metode membaca maksim-maksim dan quotes hukum yang pernah diucapkan oleh tokoh-tokoh terkemuka di bidangnya. 

Definisi lain dari ahli Hukum yang terpengaruh dari ajaran Prof. Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa Hukum adalah Dokumen Historis Antropologi.  Lantas, bagaimana dengan Lingkungan yang menjadi Subjek Hukum? Kecerdasan buatan yang menyerap memori manusia yang kemudian dapat berpikir seperti manusia yang sangat berpotensi besar menjadi Subjek Hukum? Fauna dan flora yang suatu hari nanti mungkin dapat mengutarakan rasa sakitnya? Definisi tersebut pun belum mampu untuk merangkul hal-hal tersebut. Konsekuensi dari tidak jelasnya definisi Hukum pun tidak main-main. Dikarenakan tidak adanya pondasi yang kokoh, maka penafsiran Hukum pun menjadi liar dan tidak beraturan dan juga mengakibatkan Para Hakim reluctant untuk mengadopsi hukum yang tidak tertulis yang berlaku karena mayoritas juris di Indonesia pada praktiknya hanya menganggap yang sudah tertulis sebagai apa yang dikatakan sebagai Hukum. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka penulis membawa definisi Ketimbulan atau The Emergence untuk membantu mendefinisikan apa itu hukum agar terjadi gebrakan dan terobosan hukum baru kedepannya dan mampu untuk membimbing penegakan hukum lebih terarah.

Apa itu ketimbulan (The Emergence)? 

Ketimbulan adalah suatu keteraturan dalam tingkatan yang lebih besar yang tampak dari level makro yang dibuat oleh sesuatu yang levelnya lebih mikro yang kelihatan tidak beraturan, namun menciptakan gambaran keteraturan pada level yang lebih besar. Katakanlah, tubuh manusia. Jika dilihat pada level mikro, maka tubuh manusia hanyalah kumpulan sel-sel. Namun jika ketika kita me-zoom out mikroskop kita (atau istilah lainnya menggunakan helicopter view), maka sel-sel tersebut ternyata menyusun seluruh anggota tubuh manusia dengan harmoni dan jika kita memperbesar lagi mikroskop itu kembali, maka didapatilah manusia tersebut seutuhnya. Hubungan antar sel-sel tersebutlah yang menyusun tubuh manusia yang simetris dan seimbang. Lantas, mengapa penulis mengatakan bahwa hukum adalah The Emergence? Karena pada dasarnya hukum mencakup seluruh unsur dalam suatu komunitas tersebut dan menciptakan ketimbulan Negara tersebut. Ini karena Negara itu mirip seperti suatu organisme. 

Baca Juga  5 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Berlakunya KUHP Nasional 2 Januari 2026

Hubungan antar unsur-unsur mikro yang membentuk level makro tersebutlah yang saya sebut sebagai hukum. Hukum mencakup seluruh variabelnya dan seluruh interaksinya. Pemahaman saya ini terinspirasi dari pemikiran kaum Phytagoras, di mana kaum Phytagoras percaya bahwa segala sesuatu yang mengatur dunia ini adalah angka.  Menurut mereka, angka itu bukan hal yang abstrak tetapi nyata di kehidupan sehari-hari. Menurut kaum Phytagoras, apa yang membuat pohon simetris, bunga-bunga simetris dan hal-hal lainnya memiliki pola angka numerik pada bagiannya karena ada angka yang mengaturnya. Pemikiran mereka ini menginspirasi pemikiran logos (aturan alam) yang menjadi dasar Theory of form dari Plato. Menurut kaum pengikut Plato, angka yang mengatur interaksi antara dunia nyata itu adalah logos. Hegel juga sepakat akan hal ini dimana logos yang dimaksud itu adalah Vernunft yang bersifat hitoris dan logis. Rasio itulah mewujudkan Sejarah, Negara, Hukum dan kesadaran. Tentu jika kita membaca penelitian ilmiah yang paling muktakhir, kita akan mengetahui bahwa asumsi keteraturan tersebut pada makhluk hidup sebenarnya disebabkan oleh DNA yang direkam karena proses seleksi alam yang berlangsung jutaan tahun lamanya. DNA ini mengatur genetik dan genetik tersebut mengatur perkembangan organ makhluk hidup sehingga terlihat simetris dan memiliki pola numerik. Namun, DNA juga menyesuaikan diri dengan lingkungan makro. Makhluk hidup yang mampu beradaptasi akan mewariskan kemampuannya dalam bentuk kode genetik. 

Sehingga, untuk menjelaskan hukum dengan akurat, maka harus memahami apa itu logos pada Theory of Form dari Plato. Karena apa yang membentuk hukum tersebut sangatlah luas sehingga definisi yang paling tepat adalah dengan mengetahui apa itu logos terlebih dahulu. Karena Hukum tidak hanya membahas masalah tentang peristiwa apa yang terjadi, tetapi juga membahas mengapa peristiwa itu terjadi. Dan kata “mengapa” ini memiliki benang yang sangat panjang jika ditarik ke belakang. Bisa karena lingkungan seseorang tersebut dibesarkan, peran genetik dari subjek Hukum tersebut dan banyak lainnya sehingga mendefinisikan Hukum itu harus juga mendefinisikan variabel tersebut yang tak berkesudahan (infinite regress). 

Ruang Hidup Mempengaruhi Keadaan Sosial dan Sebaliknya

Ada penelitian menarik dari suatu kasus yang disebut sebagai The Lead Crime Hypothesis (Hipotesis Kejahataan yang disebabkan penggunaan Timbal). Timbal adalah neurotoksin yang dapat mengganggu perkembangan otak, terutama pada area yang bertanggung jawab atas pengendalian impuls, pengambilan keputusan, dan pengaturan perilaku. Ketika anak-anak terpapar tingkat timbal yang tinggi—sering kali dari sumber seperti bensin bertimbal, cat berbasis timbal, dan polusi industri—mereka berpeluang mengalami defisit kognitif dan perilaku yang meningkatkan risiko keterlibatan dalam perilaku kriminal di masa dewasa. Hipotesis ini mulai mendapat perhatian ketika para peneliti mencatat bahwa penurunan tingkat kejahatan kekerasan di Amerika Serikat dan negara-negara lain tampak berkorelasi dengan penghentian penggunaan bensin bertimbal dan sumber timbal lainnya dari tahun 1970-an hingga 1990-an. Meskipun sulit untuk membuktikan adanya hubungan sebab-akibat secara langsung, beberapa studi mendukung adanya asosiasi kuat antara berkurangnya paparan timbal dan penurunan tingkat kejahatan.

Baca Juga  Hati Nurani Hakim: Benteng Terakhir Persidangan Yang Menjadi Simulakra?

Ini membuktikan bahwa ruang hidup kita (lebensraum) juga menentukan dan memberikan peran dalam menentukan perilaku manusia dan subjek hukum lainnya. Ini juga dijelaskan pada penemuan terakhir dalam Epigenetics di mana perdebatan antara nature vs nurture diselesaikan dengan paham bahwa bawaan lahir (nature) seperti genetik memang berperan dalam menentukan bagaimana hidup seseorang, tetapi, bagaimana orang tersebut dibesarkan (nuture), juga berperan sangat penting menetukan hidupnya. Keduanya berkorelasi satu sama lain.

Lantas, apalagi yang menyebabkan perubahan perilaku manusia dan subjek hukum lain tersebut? Bagaimana dengan perubahan iklim yang dapat menyebabkan gagal panen dan kelangkaan sumber daya yang menyebabkan tensi masyarakat meningkat dan dapat membuat orang membunuh satu sama lain demi agar bisa makan? Atau bagaimana dengan propaganda Media Sosial yang sengaja dibuat oleh pemerintah tertentu atau penguasa tertentu untuk menggerakan keadaan sosial sesuai dengan kepentingannya? Atau bagaimana kemiskinan yang menyebabkan orang menjadi stunting dan menjadi kriminal karena otaknya kurang gizi?  

Inilah yang menjadi dasar mengapa penulis menjelaskan bahwa Hukum itu adalah The Emergence karena Hukum menyangkut hal yang mikro dan juga yang makro. Hukum mencakup “Epigenetic” dari hal yang mikro dan makro tersebut. Hukum mencakup segala variabel yang ada agar kita dapat mengarahkan ketimbulan atau The Emergence tersebut kearah yang lebih baik, ke dunia yang lebih berbahagia, medeka dan penuh cinta. Ke dunia utopia atau setidak-tidaknya lebih baik dari sebelumnya. Pemahaman bahwa hukum itu adalah The Emergence akan menyadarkan semua penegak hukum dan akademisi, khususnya Hakim, agar dapat memahami bahwa setiap tindakan penegakan hukum itu akan berdampak sistemik seperti efek berantai di dalam keadaaan ceteris paribus. Dengan pemahaman bahwa Hukum adalah The Emergence, maka Hakim akan membuat terobosan-terbosan penemuan Hukum yang progresif, sehingga ketertinggalan Hukum tertulis terhadap keadaan realitas yang ada dapat dikonsilidasikan dengan baik. Tidak itu saja, dengan memahami bahwa Hukum itu adalah The Emergence, maka Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif akan bekerjasama untuk membuat target prioritas agar menjadi dasar arah kompas keadilan bagi para penegak hukum, sehingga mempertimbangkan sesuatu yang lebih besar dari kasus itu saja.

Gerry Michael Purba
Gerry Michael Purba
Hakim Pengadilan Negeri Sabang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel filsafat hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Demo
Top Posts

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Don't Miss

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

By Muhamad Zaky Albana14 January 2026 • 20:29 WIB

Bayangkan sebuah masa ketika hukum bukanlah sesuatu yang tertulis rapi di buku tebal, melainkan terserak…

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.