Landmark decision, dalam makna yang paling sederhana, adalah cara peradilan berbicara kepada publiknya. Ia memberi sinyal tentang nilai apa yang dijaga, arah apa yang dipilih, dan keadilan seperti apa yang hendak dirawat. Di tengah derasnya perkara dan tuntutan efisiensi, upaya menyaring putusan penting menunjukkan bahwa peradilan tidak semata mengejar kecepatan, tetapi juga kedalaman makna. Dengan merawat preseden, Mahkamah Agung sedang membangun kepercayaan—bahwa hukum bekerja dengan ingatan, nalar, dan tanggung jawab sosial.
Di balik hiruk-pikuk perkara yang datang silih berganti, ada satu kerja sunyi yang jarang disorot publik: memilih putusan mana yang layak dikenang, dirujuk, dan dijadikan penunjuk arah. Di sinilah makna landmark decision menemukan relevansinya—bukan sekadar putusan yang populer, tetapi putusan yang membentuk arah.
Forum Finalisasi Penyusunan Kaidah Hukum dan Putusan Penting (Landmark Decision) yang digelar pada 4–6 Januari 2026 di Jakarta menjadi penanda penting upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia menjaga kesinambungan nalar hukum. Kegiatan ini difasilitasi oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) sebagai bagian dari persiapan Laporan Tahunan Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya, Kepala BSDK, Dr. Syamsul Arif menegaskan bahwa penyusunan kaidah hukum dan identifikasi landmark decision bukan sekadar pekerjaan dokumentatif. Ia adalah upaya strategis membangun preseden, memberi rambu bagi hakim, sekaligus memastikan konsistensi arah putusan di tengah kompleksitas perkara yang terus berkembang.
Di ruang diskusi yang intens itu, para hakim dan aparatur peradilan tidak hanya membaca ulang putusan, tetapi juga menafsir ulang maknanya: nilai apa yang dikandung, problem hukum apa yang dijawab, dan kontribusi apa yang diberikannya bagi perkembangan hukum nasional.
Proses finalisasi ini merupakan kelanjutan dari tahapan panjang—mulai dari pengumpulan dan pemetaan putusan, analisis substansi hukum, hingga diskusi lintas kamar. Sebelumnya, pada November 2025, telah dihasilkan 19 putusan penting dari berbagai kamar: perdata, pidana, agama, militer, dan tata usaha negara. Angka itu bukan tujuan, melainkan hasil seleksi ketat atas kualitas nalar hukum.
Yang menarik, forum finalisasi ini tidak berhenti pada penyusunan daftar putusan. Ia bergerak lebih jauh: merumuskan kaidah hukum yang hidup dalam putusan tersebut. Di titik ini, landmark decision tidak lagi berdiri sebagai produk masa lalu, tetapi menjadi sumber orientasi masa depan—rujukan bagi hakim, akademisi, dan publik pencari keadilan.
Dalam konteks inilah, landmark decision menjadi bagian dari arsitektur kepercayaan publik. Putusan yang konsisten, argumentatif, dan berkeadilan akan memperkuat legitimasi peradilan. Sebaliknya, putusan yang kabur dan inkonsisten akan menggerusnya. Finalisasi ini adalah ikhtiar mencegah yang terakhir.
Kehadiran Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI, YM Syamsul Ma’arif P.hD dalam forum tersebut serta para Panitera Hukum dan hakim yustisial lintas kamar memperlihatkan keseriusan Mahkamah Agung menjaga kualitas putusan sebagai institutional memory. Bukan untuk membekukan kreativitas hakim, melainkan untuk memastikan bahwa inovasi hukum tetap berpijak pada nilai dan prinsip yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih jauh, forum ini mencerminkan pergeseran penting: dari peradilan yang semata memutus perkara, menuju peradilan yang sadar akan dampak sistemiknya. Setiap putusan penting dipahami bukan hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga membentuk pola, ekspektasi, dan standar keadilan.
Dalam sambutan penutupnya, Kepala BSDK MA menyampaikan harapan agar hasil finalisasi ini memberi manfaat nyata—tidak hanya bagi internal peradilan, tetapi juga bagi perkembangan hukum nasional dan penguatan kepercayaan publik. Sebuah pesan yang sederhana, namun sarat makna strategis.
Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang kian menguat, kerja-kerja seperti ini menjadi fondasi yang sering luput dari sorotan. Padahal, dari sinilah wajah keadilan dibentuk secara perlahan—melalui pilihan sadar atas putusan yang layak menjadi penunjuk jalan. Landmark decision, pada akhirnya, bukan tentang masa lalu yang dibekukan. Ia adalah ingatan hukum yang hidup, yang terus dibaca, diuji, dan diperbarui seiring perubahan zaman. Mahkamah Agung menurut Syamsul Arif melalui forum ini, sedang memastikan bahwa ingatan tentang Arah Keadilan tetap jernih.
Pada titik inilah landmark decision menemukan makna terdalamnya: bukan sekadar katalog putusan penting, melainkan tindakan etis untuk merawat ingatan keadilan. Peradilan tidak hanya bertugas memutus perkara hari ini, tetapi juga memikul amanah sejarah—menyisakan jejak yang kelak dibaca sebagai teladan atau peringatan. Dalam perspektif profetik, keadilan tidak berhenti pada kepastian hukum, tetapi menuntut keberanian moral untuk memilih putusan yang memihak nilai, martabat manusia, dan kemaslahatan bersama. Maka di tengah arus perkara yang tak pernah surut, kerja sunyi Mahkamah Agung memilih apa yang layak menjadi landmark adalah ikhtiar menjaga agar hukum tetap memiliki arah—bukan sekadar suara.
Dan dari putusan-putusan yang dipilih dengan kesadaran itulah, publik belajar ke mana hukum sedang melangkah. Karena pada akhirnya, peradilan yang besar bukan hanya yang mampu memutus, tetapi yang tahu putusan mana yang patut diwariskan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


