Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » LANDMARK DECISION: ANTARA SUMBER HUKUM ATAU SUMBER PENGETAHUAN
Artikel

LANDMARK DECISION: ANTARA SUMBER HUKUM ATAU SUMBER PENGETAHUAN

Umar DaniUmar Dani5 January 2026 • 20:06 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dewasa ini istilah landmark decision menjadi isu populer menghiasi dialektika hukum tanah air. Landmark decision didekasikan sebagai putusan penting dan berpengaruh dalam rangka menjawab isu hukum terkini. Mahkamah Agung turut aktif meghimpun putusan yang terklasifikasi sebagai landmark decision, upaya tersebut dalam rangka mengenalkan dan menyebarluaskan putusan-putusan yang dianggap berpengaruh terhadap sistem hukum nasional.      

Merujuk pada literatur kepustakaan di Indonesia, kata landmark decision tidak termasuk sebagai salah satu sumber hukum. Pertanyaan menarik untuk di bahas adalah; pertama, apakah landmark decision merupakan wujud lain dari yurisprudensi, bila demikian dia dapat dianggap sumber hukum yang kekuatannya sama dengan yurisprudensi; kedua, apakah landmark decision merupakan embrio dari yurisprudensi, bila demikian, sebelum berubah wujud menjadi yurisprudensi dia belum dapat digolongkan ke dalam sumber hukum; ketiga, apakah landmark decision dan yurisprudensi dua entitas yang berbeda, bila demikian dimana kedudukan landmark decision dalam sumber hukum? Belum ada peraturan ataupun doktrin yang menegaskan secara tuntas dan lugas tentang itu, dalam beberapa tulisan dan opini menempatkan landmark decision dan yurisprudensi dalam kedudukan yang berbeda, namun demikian bersumber dari hal yang sama yaitu adanya unsur penemuan hukum atau pembentukan hukum.

Shidarta (2018) berpendapat landmark decision harus putusan yang masuk kategori yurisprudensi. Putusan landmark itu selain mengandung subsansi yang berbeda dengan ketentuan hukum positif, juga putusan itu telah dibenarkan oleh pengadilan tingkat berikutnya (dalalm hal ini umumnya adalah Mahkamah Agung) dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemampuan putusan itu untuk mengubah hukum positif secara signifikan tentu tidak bakal terjadi hanya dari satu putusan itu saja, sebab jika demikian halnya maka putusan itu hanya berlaku kasuistis pada putusan itu saja. Menariknya, Shidarta membedakan antara yurisprudensi dan landmark decision, pada intinya ia secara tersirat menyatakan bahwa yurisprudensi berciri yudisial murni ditandai dengan diikuti oleh hakim-hakim setelahnya, sementara landmark decision tidak sebatas hakim, namun dapat juga diikuti oleh institusi lain selain pengadilan. Kemudian, Shidarta menyamakan landmark decision dengan yurisprudensi tetap, dimana syaratnya harus diikuti oleh putusan-putusan yang relatif banyak dalam waktu yang relatif lama.

Pendapat tersebut tentu hasil studi komparasi dan analisis terhadap penerapan di negara common law dan civil law. Praktik di Indonesia tidak selalu paralel dengan negara-negara lain, di Indonesian, saat ini landmark decision tidakmensyaratkan adanya ketentuan pernah diiukuti oleh putusan-putusan sebelumnya, landmark decision justru muncul dari pengamatan objektif, sasah satu indikatornya adalah putusan tersebut dianggap penting dan mengadung nilai kebaruan. Meskipun ukuran penting secara teoretis belum ada standarnya, setidaknya putusan tersebut mengandung kebaruan yang mempengaruhi sistem penegakan hukum.

Baca Juga  Mahkamah Agung RI Gelar Rapat Finalisasi Landmark Decision 2025: Meningkatkan Kualitas dan Konsistensi Hukum

Putusan pengadilan pada dasarnya bersumber dari penalaran hakim atas suatu sengketa, dengan cara meletakkan hukum atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Arach Amoko (2016) dalam presentasinya dengan topik “The Art Of Decision Making In Trial Courts” menyatakan putusan berarti kesimpulan yang dicapai setelah evaluasi fakta dan hukum. Putusan pengadilan selain berfungsi sebagai penyelesaian perkara, sekaligus merupakan penetapan kaidah hukum untuk waktu yang akan datang. Sebagai penyelesaian perkara, putusan pengadilan hanya mengikat para pihak. Hanya putusan yang mengandung kaidah hukum/prinsip hukum dapat mengikat pengadilan terhadap perkara yang sama dimasa yang akan datang. Bagian dari putusan yang dianggap mengikat pengadilan berikutnya adalah apa yang dikenal dengan ratio decidendi.

Di negara-negara yang terafiliasi sistem civil law termasuk Indonesia, meskipun tidak dinyatakan dengan tegas, namun kecenderungan hakim menganut mazhab formalis dalam membuat putusan, dimana peraturan perundang-undangan sebagai pengarah utama untuk menentukan keadilan. Vitalius Tumonis (2012) mengistilahkan peraturan sebagai “Alfa dan Omega–Awal dan Akhir” dari proses penentuan putusan pengadilan. Keadilan sudah ada pada peraturan itu sendiri, hakim tinggal mencocokkan fakta dengan peraturan yang ada.

Dalam praktik, tidak semua peraturan dapat menampung setiap kegiatan secara rinci, di sinilah fungsi interpretasi hakim dan cikal bakal penemuan hukum. Cardozo tidak begitu sepakat dengan istilah penemuan hukum, dalam tulisannya, “The Nature of the Judicial Process”, ia menyatakan bahwa proses peradilan pada tingkat tertingginya bukanlah penemuan, melainkan penciptaan. Hakim dalam putusannya menciptakan hukum baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, putusan demikian semestinya diikuti hakim berikutnya terhadap sengketa yang mempunyai kemiripan, tujuannya agar tercipta kesatuan hukum. Apabila telah diikuti hakim berikutnya secara berulang dan telah diuji eksaminasi oleh Mahkamah Agung, inilah yang kemudian di Indonesia disebut yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan sumber hukum, yang dapat menjadi rujukan hakim dalam putusannya.

Baca Juga  Kepala BSDK: Landmark Decision sebagai jalan Merawat ingatan hukum dan Arah Keadilan

Sementara, landmark decision lahir dari pengamatan objektif yang menganggap ada perubahan paradigma mengenai suatu masalah yang menarik perhatian publik tanpa harus diikuti hakim sebelumnya, tujuan utamanya adalah memberi informasi bahwa telah ada putusan pengadilan yang patut dijadikan rujukan. Landmark decision lebih mengutamakan aspek kebutuhan hukum kontemporer dan mengkhususkan diri kepada hal-hal penting yaitu perihal adanya pandangan hukum yang merubah dan/atau berpengaruh terhadap tatanan sistem hukum yang ada. Putusan-putusan yang tergolong ke dalam landmark decision sesungguhnya bukan dalam posisi menambah sumber hukum baru, tetapi lebih kepada instrumen untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi hakim maupun masyarakat tentang adanya paradigma atau pemahaman baru atas suatu persoalan hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan atau setidak-tidaknya penguat argumen dalam praktik di pengadilan.

Landmark decision tidak dapat dibaca sebagai kebijakan, atau dibaca sebagai intervensi institusi yang dapat menghambat kreatifitas hakim dalam menetukan hukum. Landmark decision pada dasarnya mengandung prinsip hukum yang bersumber dari penelaahan objektif atas suatu persoalan yang tidak tuntas diatur dalam norma, penelaahan tersebut dianggap sudah final di level yudisial karena sudah melalui tinjauan sampai tingkat kasasi. Kaidah hukum atau intisari putusan inilah kemudian menjadi standar pengarah agar hakim dalam sengketa yang sama ke depan tidak mencari kebenaran dan keadilan menurut versinya masing-masing yang justru dapat menciptakan disparitas putusan.

Meskipun landmark decision tidak disebut sebagai sumber hukum, namun ia dapat dirujuk dalam putusan dengan cara mengambil kaidah hukum atau setidak tidaknya prinsip yang terkandung di dalamnya dijadikan dasar dalam memutus. Cara ini adalah wujud kesadaran dan pengetahuan hakim atas perkembangan dan dinamika hukum yang sedang berkembang. Mengingat pentingnya kedudukan landmark decision dalam sistem hukum di Indonesia, Mahkamah Agung melalui Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) secara berkala mengadakan penelitian, menghimpun, serta menganalisis putusan-putusan yang mengandung unsur kebaruan dan penting untuk kemudian dijadikan sebagai landmark decision. Kumpulan-kumpulan putusan ini kemudian disebarluaskan agar dapat diketahui semua lapisan masyarakat. Sekarang, landmark decision telah dimuat dalam Laporan Tahunan  (Laptah) Mahkamah Agung.  

Umar Dani
Kontributor
Umar Dani
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

landmark laptah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

28 April 2026 • 19:02 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Don't Miss

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

By Misbahul Anwar28 April 2026 • 19:23 WIB0

Dampak Keterbukaan Keterbukaan merupakan salah satu instrumen untuk membangun kepercayaan, mencegah manipulasi dan memastikan akuntabilitas…

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?
  • Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

Recent Comments

  1. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  2. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  3. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  4. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  5. what is vidalista 80 on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.