Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

26 June 2026 • 20:45 WIB

PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

26 June 2026 • 16:37 WIB

Dirjen Badilag Kunjungi PA Soreang, Dorong Naik Kelas IA dan Ingatkan Jaga Integritas

26 June 2026 • 16:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » LANDMARK DECISION: ANTARA SUMBER HUKUM ATAU SUMBER PENGETAHUAN
Artikel

LANDMARK DECISION: ANTARA SUMBER HUKUM ATAU SUMBER PENGETAHUAN

Umar DaniUmar Dani5 January 2026 • 20:06 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dewasa ini istilah landmark decision menjadi isu populer menghiasi dialektika hukum tanah air. Landmark decision didekasikan sebagai putusan penting dan berpengaruh dalam rangka menjawab isu hukum terkini. Mahkamah Agung turut aktif meghimpun putusan yang terklasifikasi sebagai landmark decision, upaya tersebut dalam rangka mengenalkan dan menyebarluaskan putusan-putusan yang dianggap berpengaruh terhadap sistem hukum nasional.      

Merujuk pada literatur kepustakaan di Indonesia, kata landmark decision tidak termasuk sebagai salah satu sumber hukum. Pertanyaan menarik untuk di bahas adalah; pertama, apakah landmark decision merupakan wujud lain dari yurisprudensi, bila demikian dia dapat dianggap sumber hukum yang kekuatannya sama dengan yurisprudensi; kedua, apakah landmark decision merupakan embrio dari yurisprudensi, bila demikian, sebelum berubah wujud menjadi yurisprudensi dia belum dapat digolongkan ke dalam sumber hukum; ketiga, apakah landmark decision dan yurisprudensi dua entitas yang berbeda, bila demikian dimana kedudukan landmark decision dalam sumber hukum? Belum ada peraturan ataupun doktrin yang menegaskan secara tuntas dan lugas tentang itu, dalam beberapa tulisan dan opini menempatkan landmark decision dan yurisprudensi dalam kedudukan yang berbeda, namun demikian bersumber dari hal yang sama yaitu adanya unsur penemuan hukum atau pembentukan hukum.

Shidarta (2018) berpendapat landmark decision harus putusan yang masuk kategori yurisprudensi. Putusan landmark itu selain mengandung subsansi yang berbeda dengan ketentuan hukum positif, juga putusan itu telah dibenarkan oleh pengadilan tingkat berikutnya (dalalm hal ini umumnya adalah Mahkamah Agung) dan telah berkekuatan hukum tetap. Kemampuan putusan itu untuk mengubah hukum positif secara signifikan tentu tidak bakal terjadi hanya dari satu putusan itu saja, sebab jika demikian halnya maka putusan itu hanya berlaku kasuistis pada putusan itu saja. Menariknya, Shidarta membedakan antara yurisprudensi dan landmark decision, pada intinya ia secara tersirat menyatakan bahwa yurisprudensi berciri yudisial murni ditandai dengan diikuti oleh hakim-hakim setelahnya, sementara landmark decision tidak sebatas hakim, namun dapat juga diikuti oleh institusi lain selain pengadilan. Kemudian, Shidarta menyamakan landmark decision dengan yurisprudensi tetap, dimana syaratnya harus diikuti oleh putusan-putusan yang relatif banyak dalam waktu yang relatif lama.

Pendapat tersebut tentu hasil studi komparasi dan analisis terhadap penerapan di negara common law dan civil law. Praktik di Indonesia tidak selalu paralel dengan negara-negara lain, di Indonesian, saat ini landmark decision tidakmensyaratkan adanya ketentuan pernah diiukuti oleh putusan-putusan sebelumnya, landmark decision justru muncul dari pengamatan objektif, sasah satu indikatornya adalah putusan tersebut dianggap penting dan mengadung nilai kebaruan. Meskipun ukuran penting secara teoretis belum ada standarnya, setidaknya putusan tersebut mengandung kebaruan yang mempengaruhi sistem penegakan hukum.

Baca Juga  Kepala BSDK: Landmark Decision sebagai jalan Merawat ingatan hukum dan Arah Keadilan

Putusan pengadilan pada dasarnya bersumber dari penalaran hakim atas suatu sengketa, dengan cara meletakkan hukum atas fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Arach Amoko (2016) dalam presentasinya dengan topik “The Art Of Decision Making In Trial Courts” menyatakan putusan berarti kesimpulan yang dicapai setelah evaluasi fakta dan hukum. Putusan pengadilan selain berfungsi sebagai penyelesaian perkara, sekaligus merupakan penetapan kaidah hukum untuk waktu yang akan datang. Sebagai penyelesaian perkara, putusan pengadilan hanya mengikat para pihak. Hanya putusan yang mengandung kaidah hukum/prinsip hukum dapat mengikat pengadilan terhadap perkara yang sama dimasa yang akan datang. Bagian dari putusan yang dianggap mengikat pengadilan berikutnya adalah apa yang dikenal dengan ratio decidendi.

Di negara-negara yang terafiliasi sistem civil law termasuk Indonesia, meskipun tidak dinyatakan dengan tegas, namun kecenderungan hakim menganut mazhab formalis dalam membuat putusan, dimana peraturan perundang-undangan sebagai pengarah utama untuk menentukan keadilan. Vitalius Tumonis (2012) mengistilahkan peraturan sebagai “Alfa dan Omega–Awal dan Akhir” dari proses penentuan putusan pengadilan. Keadilan sudah ada pada peraturan itu sendiri, hakim tinggal mencocokkan fakta dengan peraturan yang ada.

Dalam praktik, tidak semua peraturan dapat menampung setiap kegiatan secara rinci, di sinilah fungsi interpretasi hakim dan cikal bakal penemuan hukum. Cardozo tidak begitu sepakat dengan istilah penemuan hukum, dalam tulisannya, “The Nature of the Judicial Process”, ia menyatakan bahwa proses peradilan pada tingkat tertingginya bukanlah penemuan, melainkan penciptaan. Hakim dalam putusannya menciptakan hukum baru yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, putusan demikian semestinya diikuti hakim berikutnya terhadap sengketa yang mempunyai kemiripan, tujuannya agar tercipta kesatuan hukum. Apabila telah diikuti hakim berikutnya secara berulang dan telah diuji eksaminasi oleh Mahkamah Agung, inilah yang kemudian di Indonesia disebut yurisprudensi. Yurisprudensi merupakan sumber hukum, yang dapat menjadi rujukan hakim dalam putusannya.

Baca Juga  Mahkamah Agung RI Gelar Rapat Finalisasi Landmark Decision 2025: Meningkatkan Kualitas dan Konsistensi Hukum

Sementara, landmark decision lahir dari pengamatan objektif yang menganggap ada perubahan paradigma mengenai suatu masalah yang menarik perhatian publik tanpa harus diikuti hakim sebelumnya, tujuan utamanya adalah memberi informasi bahwa telah ada putusan pengadilan yang patut dijadikan rujukan. Landmark decision lebih mengutamakan aspek kebutuhan hukum kontemporer dan mengkhususkan diri kepada hal-hal penting yaitu perihal adanya pandangan hukum yang merubah dan/atau berpengaruh terhadap tatanan sistem hukum yang ada. Putusan-putusan yang tergolong ke dalam landmark decision sesungguhnya bukan dalam posisi menambah sumber hukum baru, tetapi lebih kepada instrumen untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi hakim maupun masyarakat tentang adanya paradigma atau pemahaman baru atas suatu persoalan hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan atau setidak-tidaknya penguat argumen dalam praktik di pengadilan.

Landmark decision tidak dapat dibaca sebagai kebijakan, atau dibaca sebagai intervensi institusi yang dapat menghambat kreatifitas hakim dalam menetukan hukum. Landmark decision pada dasarnya mengandung prinsip hukum yang bersumber dari penelaahan objektif atas suatu persoalan yang tidak tuntas diatur dalam norma, penelaahan tersebut dianggap sudah final di level yudisial karena sudah melalui tinjauan sampai tingkat kasasi. Kaidah hukum atau intisari putusan inilah kemudian menjadi standar pengarah agar hakim dalam sengketa yang sama ke depan tidak mencari kebenaran dan keadilan menurut versinya masing-masing yang justru dapat menciptakan disparitas putusan.

Meskipun landmark decision tidak disebut sebagai sumber hukum, namun ia dapat dirujuk dalam putusan dengan cara mengambil kaidah hukum atau setidak tidaknya prinsip yang terkandung di dalamnya dijadikan dasar dalam memutus. Cara ini adalah wujud kesadaran dan pengetahuan hakim atas perkembangan dan dinamika hukum yang sedang berkembang. Mengingat pentingnya kedudukan landmark decision dalam sistem hukum di Indonesia, Mahkamah Agung melalui Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) secara berkala mengadakan penelitian, menghimpun, serta menganalisis putusan-putusan yang mengandung unsur kebaruan dan penting untuk kemudian dijadikan sebagai landmark decision. Kumpulan-kumpulan putusan ini kemudian disebarluaskan agar dapat diketahui semua lapisan masyarakat. Sekarang, landmark decision telah dimuat dalam Laporan Tahunan  (Laptah) Mahkamah Agung.  

Umar Dani
Kontributor
Umar Dani
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

landmark laptah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Transformasi Akuntabilitas Dan Penguatan Keamanan Administrasi Perkara Sebagai Pilar Reformasi Peradilan Militer Yang Modern Dan Berintegritas

26 June 2026 • 14:18 WIB

Peran Panitera dan Jurusita dalam Sistem Peradilan Modern Pasca Berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP 2025

25 June 2026 • 11:00 WIB

Dialektika Asas Hakim Pasif dan Peran Aktif Hakim dalam Persidangan Perdata: Upaya Menembus Formalitas Menuju Keadilan Substantif

24 June 2026 • 15:42 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026

By Ahmad Junaedi26 June 2026 • 20:45 WIB0

Megamendung, 26 Juni 2026 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan…

PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

26 June 2026 • 16:37 WIB

Dirjen Badilag Kunjungi PA Soreang, Dorong Naik Kelas IA dan Ingatkan Jaga Integritas

26 June 2026 • 16:28 WIB

Pengadilan Agama Batang Luncurkan 11 Inovasi, Canangkan Anti Penyuapan dan Sabet Penganugerahan Satker Ramah Anak

26 June 2026 • 16:13 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Koordinator Hakim Yustisial Peradilan Militer BSDK Mahkamah Agung Resmi Menutup Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Tahun 2026
  • PTA Kepri Gelar Pertemuan Ketiga Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026
  • Dirjen Badilag Kunjungi PA Soreang, Dorong Naik Kelas IA dan Ingatkan Jaga Integritas
  • Pengadilan Agama Batang Luncurkan 11 Inovasi, Canangkan Anti Penyuapan dan Sabet Penganugerahan Satker Ramah Anak
  • Transformasi Akuntabilitas Dan Penguatan Keamanan Administrasi Perkara Sebagai Pilar Reformasi Peradilan Militer Yang Modern Dan Berintegritas

Recent Comments

  1. ivermectin mechanism scientific review on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. ivermectin safety evidence review on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  3. ivermectin strongyloides efficacy on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  4. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  5. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.