Diskusi Publik tentang Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary yang digelar Pustrajak Mahkamah Agung bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung segera bergerak melampaui batas forum akademik biasa. Sejak awal, terasa bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar konsep pengamanan pengadilan, melainkan masa depan cara negara menjaga martabat keadilan.
Forum ini tidak berlangsung datar. Ia bergerak dinamis, penuh silang pendapat, dan sesekali meletupkan kegelisahan yang selama ini kerap terpendam di balik tembok pengadilan. Di satu sisi, ada pengalaman institusional Mahkamah Agung; di sisi lain, suara masyarakat sipil, kritik filsafat, dan akhirnya kepastian politik hukum dari DPR.

Dari perspektif akademik, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung membuka diskusi dengan meletakkan court security sebagai persoalan sistemik. Gangguan terhadap pengadilan, menurutnya, tidak selalu berwujud kriminalitas, tetapi sering kali berakar pada emosi para pihak, kerusakan fasilitas, pencurian dokumen, hingga pengabaian prosedur persidangan. Literatur hukum bahkan menempatkan desain arsitektur, sarana-prasarana, dan pengamanan fisik sebagai satu kesatuan yang bermuara pada perlindungan integritas hakim dan aparatur peradilan.
Kerangka akademik itu menemukan pembuktiannya dalam pemaparan Kepala BSDK Mahkamah Agung, Dr. Syamsul Arif. Dengan nada tenang namun tegas, ia menegaskan bahwa keamanan pengadilan bukanlah fasilitas tambahan, melainkan bagian inheren dari independensi peradilan itu sendiri. Tanpa rasa aman, kebebasan hakim justru terancam, baik oleh tekanan fisik maupun intimidasi psikologis.

Menariknya, Dr. Syamsul Arif justru mengkritik model pengawalan personal terhadap hakim. Pengalaman negara-negara seperti Australia dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa pengawalan melekat membuat hakim tidak nyaman dan justru menjauhkan mereka dari kebebasan sosial. Keamanan, dalam pandangannya, tidak boleh berubah menjadi isolasi.
Ia mengingatkan bahwa yang dilindungi oleh court security sejatinya bukan hakim sebagai individu, melainkan masyarakat dan proses keadilan itu sendiri. Pengadilan adalah ruang dengan intensitas emosi tinggi—perkara pidana, perceraian, sengketa harta—yang kerap memantik ledakan konflik. Di ruang inilah negara wajib hadir secara sistemik.
Pengalaman empiris Indonesia memperkuat argumen tersebut. Dr. Syamsul Arif menyebut kerusuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kerusuhan di Jakarta Utara, hingga kasus pembunuhan di lingkungan pengadilan. Fakta-fakta itu menyingkap ironi: pengadilan yang dibayangkan paling aman justru sering menjadi ruang paling rentan.
Dari sudut pandang masyarakat sipil, Haris Azhar menggeser fokus diskusi ke dimensi hak asasi manusia. Baginya, pengadilan adalah ruang terakhir pencari keadilan—tempat korban dan pelaku sama-sama menguji kebenaran. Karena itu, akses terhadap keadilan tidak boleh berhenti pada jargon “sidang terbuka untuk umum”.
Haris mengkritik paradoks praktik peradilan: secara normatif terbuka, tetapi secara faktual kerap tidak aksesibel. Prosedur berlapis dan pengamanan yang kaku justru menjauhkan publik biasa, sementara perkara kontroversial dipenuhi kamera dan pengamanan ketat. Di titik inilah, court security diuji: melindungi atau malah membatasi.
Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya kesadaran hukum publik menjadikan pengadilan sebagai tempat terakhir berbagai konflik sosial bermuara. Beban itu tidak hanya ditanggung pencari keadilan, tetapi juga hakim sebagai manusia yang bekerja di bawah tekanan politik, ekonomi, dan budaya lokal. Karena itu, keamanan harus bersifat suportif—melindungi keselamatan dan kesehatan mental hakim, bukan membebani mereka sendirian.

Tensi diskusi mencapai puncaknya ketika Rocky Gerung mengambil alih ruang. Dengan gaya khasnya, Rocky membedakan secara filosofis antara ruang akademik dan ruang pengadilan. Kampus, menurutnya, adalah ruang tanpa kebenaran final; tempat kepastian diuji dan dibatalkan. Pengadilan, sebaliknya, adalah ruang di mana negara dituntut menghadirkan kepastian hukum yang final.
Namun justru karena sifat final itulah, Rocky menegaskan bahwa pengadilan tidak boleh menutup mata dari kompleksitas manusia. Asas “sama di depan hukum” sering disalahpahami sebagai perlakuan seragam, padahal manusia datang ke ruang sidang dengan pengalaman, emosi, dan kerentanan yang berbeda.
Rocky secara tajam mengkritik kultur ruang sidang yang rasional dan maskulin. Perempuan dan kelompok rentan kerap gugup dan terintimidasi bukan karena dalilnya lemah, melainkan karena desain keadilan yang tidak sensitif terhadap pengalaman mereka. Keadilan prosedural yang dingin, dalam pandangannya, berisiko berubah menjadi arogansi hukum.
Dalam kerangka itu, integritas hakim tidak cukup dimaknai sebagai kepatuhan pada aturan. Integritas, kata Rocky, adalah kemampuan membaca manusia—seperti dokter membaca pasien. Hakim dituntut peka terhadap suasana batin, emosi, dan kondisi sosial para pihak, tanpa kehilangan objektivitasnya.
Rocky juga mengingatkan bahaya trial by media. Ketika suasana ruang sidang dibajak oleh emosi jalanan, pengadilan kehilangan otonominya. Keterbukaan tetap penting, tetapi intervensi massa yang tidak memahami konteks justru mendelegitimasi proses peradilan.

Di tengah silang gagasan tersebut, forum ini akhirnya menemukan penutup yang menentukan dari sisi legislasi. Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pernyataan yang mengubah diskusi menjadi agenda kebijakan negara. “Forum ini sesungguhnya sudah selesai,” ujarnya, menandai bahwa arah politik hukum telah diputuskan.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI segera membahas dan mengesahkan RUU Jabatan Hakim, yang di dalamnya akan memuat pengaturan court security dan contempt of court. Pernyataan ini menjadi jawaban konkret atas kegelisahan seluruh pemateri sebelumnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan komitmen kolaboratif: Komisi III akan meminta Ketua Mahkamah Agung membentuk tim khusus dari MA yang dipimpin Kepala BSDK, Dr. Syamsul Arif, untuk menyusun naskah akademik dan berdialog langsung dengan DPR. Legislasi, dalam konteks ini, tidak berjalan sepihak.
Penegasan Habiburokhman sekaligus menunjukkan bahwa court security bukan sekadar isu teknis pengamanan, melainkan bagian dari desain besar menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Politik hukum DPR, tegasnya, mendukung penuh agenda tersebut.
Dengan demikian, diskusi publik ini memperlihatkan satu hal penting: pengadilan tidak lagi bisa dipahami sebagai ruang sunyi yang steril dari dinamika sosial. Ia adalah arena kontestasi makna—antara hukum, emosi, kekuasaan, dan nurani.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah court security diperlukan, melainkan bagaimana ia dirancang agar melindungi tanpa mengasingkan, mengamankan tanpa membungkam, dan menjaga wibawa tanpa memutus hubungan dengan publik.
Diskusi di Lampung ini mungkin telah selesai secara forum. Namun sebagai kerja peradaban, ia baru saja dimulai.
Tim Redaksi
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


