Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hubungan antara dakwaan dan tuntutan selalu dipahami sebagai hubungan yang bersifat determinatif: apa yang tercantum dalam dakwaan menjadi batas formil bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan. KUHAP menegaskan bahwa dakwaan merupakan dasar, kerangka, sekaligus pagar yang mengatur ruang gerak penuntut umum. Karena itu, jaksa tidak dapat menuntut selain dari apa yang telah didakwakan. Prinsip ini bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan jaminan kepastian hukum bagi terdakwa agar ia mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang dituduhkan serta pasal apa yang dijadikan dasar. Dengan kata lain, dakwaan adalah “peta” yang menentukan rute perjalanan perkara; tuntutan tidak boleh secara tiba-tiba mengambil jalan pintas atau memutar arah tanpa ada landasan formil dalam dakwaan. Kalau semua boleh mendadak belok pasal, persidangan akan berubah seperti angkot tanpa trayek, muaranya penumpang kebingungan akan dibawa kemana.
Masalah mulai muncul ketika KUHP Baru hadir dengan membawa semangat baru, termasuk penegasan kembali asas lex favor reo yang tegas ditulis dalam pasal 3 KUHP Baru, yaitu prinsip bahwa ketika ada dua aturan berbeda khususnya karena perubahan hukum, maka aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus dipakai. Asas ini memberi ruang fleksibilitas bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, khususnya ketika undang-undang baru menyediakan hukuman lebih ringan, jenis pidana alternatif, atau bahkan menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tertentu. Dari sudut pandang hukum materiil, lex favor reo adalah wujud perlindungan terhadap individu dari kekuasaan negara, sebuah rem moral agar pemidanaan tidak menjadi alat yang lebih keras daripada yang diperlukan. Namun, di balik idealisme itu, muncul persoalan menarik: bagaimana asas ini berdampingan dengan kekakuan struktur dakwaan-tuntutan dalam KUHAP.
Secara teoretis, meskipun KUHP Baru memperkenankan hukum baru digunakan secara retroaktif sepanjang lebih menguntungkan terdakwa, asas itu pada dasarnya berada pada ranah hakim ketika memutus perkara. Hakim dapat menerapkan pidana lebih ringan berdasarkan KUHP baru, terlepas dari apakah jaksa menggunakan KUHP lama dalam dakwaan dan tuntutan. Inilah titik keseimbangan yang sebenarnya: jaksa tetap terikat pada dakwaan sebagai dokumen formil, sementara hakim diberi ruang untuk menerapkan perlindungan tambahan melalui lex favor reo. Jika jaksa ikut-ikutan mengubah dasar tuntutan berdasarkan KUHP baru, padahal dakwaan masih menggunakan KUHP lama, maka ia bukan sedang menerapkan asas lex favor reo, melainkan merombak isi dakwaan secara terselubung. Itu jelas bertentangan dengan asas legalitas formal yang diatur KUHAP. Bayangkan jika jaksa tiba-tiba menuntut dengan pasal dari KUHP baru tanpa mencantumkannya di dakwaan: terdakwa bisa merasa seperti ikut ujian dengan soal yang berbeda dari kisi-kisi.
Dalam situasi transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, ketegangan ini menjadi semakin nyata. Di satu sisi, dakwaan yang disusun pada masa berlakunya KUHP lama tetap sah dan berlaku sampai proses peradilan selesai. Di sisi lain, KUHP Baru sudah menyediakan mekanisme perlindungan tambahan melalui lex favor reo. Jalan keluarnya secara akademis cukup jelas: dakwaan dan tuntutan sebaiknya tetap berpijak pada hukum yang digunakan saat dakwaan disusun (KUHP lama), agar struktur formalnya terjaga. Sementara itu, hakim diberi kewenangan untuk menerapkan ketentuan KUHP Baru dalam putusan jika terbukti lebih menguntungkan terdakwa. Dengan cara ini, persidangan tidak kehilangan kepastian hukum, tetapi juga tidak kehilangan rasa keadilan yang diinginkan KUHP baru.
Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa dalam masa transisi KUHP, asas lex favor reo tidak menghapus kewajiban fundamental bahwa tuntutan harus sesuai dengan dakwaan. Asas ini bukan lisensi bagi jaksa untuk memodifikasi dasar tuntutan, melainkan mekanisme bagi hakim untuk memastikan pemidanaan tetap proporsional dan manusiawi. KUHP Baru memberikan kemudahan bagi hakim, tetapi tidak memberi keleluasaan bagi jaksa untuk keluar dari batas dakwaan. Pendekatan seperti ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan individu, dua prinsip yang seyogianya tidak dipertentangkan, melainkan berjalan berdampingan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


