Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Konfigurasi Fungsi Dakwaan dan Tuntutan dalam Masa Transisi Menuju KUHP Baru: Suatu Kajian Berdasarkan Asas Lex Favor Reo
Artikel

Konfigurasi Fungsi Dakwaan dan Tuntutan dalam Masa Transisi Menuju KUHP Baru: Suatu Kajian Berdasarkan Asas Lex Favor Reo

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri2 December 2025 • 16:05 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hubungan antara dakwaan dan tuntutan selalu dipahami sebagai hubungan yang bersifat determinatif: apa yang tercantum dalam dakwaan menjadi batas formil bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan. KUHAP menegaskan bahwa dakwaan merupakan dasar, kerangka, sekaligus pagar yang mengatur ruang gerak penuntut umum. Karena itu, jaksa tidak dapat menuntut selain dari apa yang telah didakwakan. Prinsip ini bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan jaminan kepastian hukum bagi terdakwa agar ia mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang dituduhkan serta pasal apa yang dijadikan dasar. Dengan kata lain, dakwaan adalah “peta” yang menentukan rute perjalanan perkara; tuntutan tidak boleh secara tiba-tiba mengambil jalan pintas atau memutar arah tanpa ada landasan formil dalam dakwaan. Kalau semua boleh mendadak belok pasal, persidangan akan berubah seperti angkot tanpa trayek, muaranya penumpang kebingungan akan dibawa kemana.

Masalah mulai muncul ketika KUHP Baru hadir dengan membawa semangat baru, termasuk penegasan kembali asas lex favor reo yang tegas ditulis dalam pasal 3 KUHP Baru, yaitu prinsip bahwa ketika ada dua aturan berbeda khususnya karena perubahan hukum, maka aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus dipakai. Asas ini memberi ruang fleksibilitas bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, khususnya ketika undang-undang baru menyediakan hukuman lebih ringan, jenis pidana alternatif, atau bahkan menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tertentu. Dari sudut pandang hukum materiil, lex favor reo adalah wujud perlindungan terhadap individu dari kekuasaan negara, sebuah rem moral agar pemidanaan tidak menjadi alat yang lebih keras daripada yang diperlukan. Namun, di balik idealisme itu, muncul persoalan menarik: bagaimana asas ini berdampingan dengan kekakuan struktur dakwaan-tuntutan dalam KUHAP.

Baca Juga  Ketika Hak Jadi Milik Negara : Tragedi Maling Beras dan membaca riuh Ijazah Jokowi

Secara teoretis, meskipun KUHP Baru memperkenankan hukum baru digunakan secara retroaktif sepanjang lebih menguntungkan terdakwa, asas itu pada dasarnya berada pada ranah hakim ketika memutus perkara. Hakim dapat menerapkan pidana lebih ringan berdasarkan KUHP baru, terlepas dari apakah jaksa menggunakan KUHP lama dalam dakwaan dan tuntutan. Inilah titik keseimbangan yang sebenarnya: jaksa tetap terikat pada dakwaan sebagai dokumen formil, sementara hakim diberi ruang untuk menerapkan perlindungan tambahan melalui lex favor reo. Jika jaksa ikut-ikutan mengubah dasar tuntutan berdasarkan KUHP baru, padahal dakwaan masih menggunakan KUHP lama, maka ia bukan sedang menerapkan asas lex favor reo, melainkan merombak isi dakwaan secara terselubung. Itu jelas bertentangan dengan asas legalitas formal yang diatur KUHAP. Bayangkan jika jaksa tiba-tiba menuntut dengan pasal dari KUHP baru tanpa mencantumkannya di dakwaan: terdakwa bisa merasa seperti ikut ujian dengan soal yang berbeda dari kisi-kisi.

Dalam situasi transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, ketegangan ini menjadi semakin nyata. Di satu sisi, dakwaan yang disusun pada masa berlakunya KUHP lama tetap sah dan berlaku sampai proses peradilan selesai. Di sisi lain, KUHP Baru sudah menyediakan mekanisme perlindungan tambahan melalui lex favor reo. Jalan keluarnya secara akademis cukup jelas: dakwaan dan tuntutan sebaiknya tetap berpijak pada hukum yang digunakan saat dakwaan disusun (KUHP lama), agar struktur formalnya terjaga. Sementara itu, hakim diberi kewenangan untuk menerapkan ketentuan KUHP Baru dalam putusan jika terbukti lebih menguntungkan terdakwa. Dengan cara ini, persidangan tidak kehilangan kepastian hukum, tetapi juga tidak kehilangan rasa keadilan yang diinginkan KUHP baru.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa dalam masa transisi KUHP, asas lex favor reo tidak menghapus kewajiban fundamental bahwa tuntutan harus sesuai dengan dakwaan. Asas ini bukan lisensi bagi jaksa untuk memodifikasi dasar tuntutan, melainkan mekanisme bagi hakim untuk memastikan pemidanaan tetap proporsional dan manusiawi. KUHP Baru memberikan kemudahan bagi hakim, tetapi tidak memberi keleluasaan bagi jaksa untuk keluar dari batas dakwaan. Pendekatan seperti ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan individu, dua prinsip yang seyogianya tidak dipertentangkan, melainkan berjalan berdampingan.

Baca Juga  Pray for Sumatera — Doa, Empati, dan Solidaritas untuk Saudara Kita yang Terdampak Bencana
Anton Ahmad Sogiri
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.