Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

5 March 2026 • 15:27 WIB

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Konfigurasi Fungsi Dakwaan dan Tuntutan dalam Masa Transisi Menuju KUHP Baru: Suatu Kajian Berdasarkan Asas Lex Favor Reo
Artikel

Konfigurasi Fungsi Dakwaan dan Tuntutan dalam Masa Transisi Menuju KUHP Baru: Suatu Kajian Berdasarkan Asas Lex Favor Reo

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri2 December 2025 • 16:05 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hubungan antara dakwaan dan tuntutan selalu dipahami sebagai hubungan yang bersifat determinatif: apa yang tercantum dalam dakwaan menjadi batas formil bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan. KUHAP menegaskan bahwa dakwaan merupakan dasar, kerangka, sekaligus pagar yang mengatur ruang gerak penuntut umum. Karena itu, jaksa tidak dapat menuntut selain dari apa yang telah didakwakan. Prinsip ini bukan hanya persoalan teknis prosedural, melainkan jaminan kepastian hukum bagi terdakwa agar ia mengetahui dengan jelas perbuatan apa yang dituduhkan serta pasal apa yang dijadikan dasar. Dengan kata lain, dakwaan adalah “peta” yang menentukan rute perjalanan perkara; tuntutan tidak boleh secara tiba-tiba mengambil jalan pintas atau memutar arah tanpa ada landasan formil dalam dakwaan. Kalau semua boleh mendadak belok pasal, persidangan akan berubah seperti angkot tanpa trayek, muaranya penumpang kebingungan akan dibawa kemana.

Masalah mulai muncul ketika KUHP Baru hadir dengan membawa semangat baru, termasuk penegasan kembali asas lex favor reo yang tegas ditulis dalam pasal 3 KUHP Baru, yaitu prinsip bahwa ketika ada dua aturan berbeda khususnya karena perubahan hukum, maka aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus dipakai. Asas ini memberi ruang fleksibilitas bagi hakim dalam menjatuhkan pidana, khususnya ketika undang-undang baru menyediakan hukuman lebih ringan, jenis pidana alternatif, atau bahkan menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tertentu. Dari sudut pandang hukum materiil, lex favor reo adalah wujud perlindungan terhadap individu dari kekuasaan negara, sebuah rem moral agar pemidanaan tidak menjadi alat yang lebih keras daripada yang diperlukan. Namun, di balik idealisme itu, muncul persoalan menarik: bagaimana asas ini berdampingan dengan kekakuan struktur dakwaan-tuntutan dalam KUHAP.

Baca Juga  Lika-Liku Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Paska Perceraian

Secara teoretis, meskipun KUHP Baru memperkenankan hukum baru digunakan secara retroaktif sepanjang lebih menguntungkan terdakwa, asas itu pada dasarnya berada pada ranah hakim ketika memutus perkara. Hakim dapat menerapkan pidana lebih ringan berdasarkan KUHP baru, terlepas dari apakah jaksa menggunakan KUHP lama dalam dakwaan dan tuntutan. Inilah titik keseimbangan yang sebenarnya: jaksa tetap terikat pada dakwaan sebagai dokumen formil, sementara hakim diberi ruang untuk menerapkan perlindungan tambahan melalui lex favor reo. Jika jaksa ikut-ikutan mengubah dasar tuntutan berdasarkan KUHP baru, padahal dakwaan masih menggunakan KUHP lama, maka ia bukan sedang menerapkan asas lex favor reo, melainkan merombak isi dakwaan secara terselubung. Itu jelas bertentangan dengan asas legalitas formal yang diatur KUHAP. Bayangkan jika jaksa tiba-tiba menuntut dengan pasal dari KUHP baru tanpa mencantumkannya di dakwaan: terdakwa bisa merasa seperti ikut ujian dengan soal yang berbeda dari kisi-kisi.

Dalam situasi transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, ketegangan ini menjadi semakin nyata. Di satu sisi, dakwaan yang disusun pada masa berlakunya KUHP lama tetap sah dan berlaku sampai proses peradilan selesai. Di sisi lain, KUHP Baru sudah menyediakan mekanisme perlindungan tambahan melalui lex favor reo. Jalan keluarnya secara akademis cukup jelas: dakwaan dan tuntutan sebaiknya tetap berpijak pada hukum yang digunakan saat dakwaan disusun (KUHP lama), agar struktur formalnya terjaga. Sementara itu, hakim diberi kewenangan untuk menerapkan ketentuan KUHP Baru dalam putusan jika terbukti lebih menguntungkan terdakwa. Dengan cara ini, persidangan tidak kehilangan kepastian hukum, tetapi juga tidak kehilangan rasa keadilan yang diinginkan KUHP baru.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa dalam masa transisi KUHP, asas lex favor reo tidak menghapus kewajiban fundamental bahwa tuntutan harus sesuai dengan dakwaan. Asas ini bukan lisensi bagi jaksa untuk memodifikasi dasar tuntutan, melainkan mekanisme bagi hakim untuk memastikan pemidanaan tetap proporsional dan manusiawi. KUHP Baru memberikan kemudahan bagi hakim, tetapi tidak memberi keleluasaan bagi jaksa untuk keluar dari batas dakwaan. Pendekatan seperti ini menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan individu, dua prinsip yang seyogianya tidak dipertentangkan, melainkan berjalan berdampingan.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:

Baca Juga  Kesejahteraan Ditinggikan, Integritas Harus Dijaga Lebih Tinggi
SUARABSDKMARI

artikel
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB

Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?

5 March 2026 • 09:25 WIB

Wakaf Jenazah

4 March 2026 • 22:22 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik

By Maria Fransiska Walintukan5 March 2026 • 15:27 WIB0

Sesi kedua siang hari ini (Kamis, 5/3/2026) Pusdiklat Teknis, BSDK MA RI, kembali menghadirkan ruang…

Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana

5 March 2026 • 12:45 WIB

PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)

5 March 2026 • 12:35 WIB

Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara

5 March 2026 • 12:08 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mengawal Legislasi Demokratis: Prof. Andi Muhammad Asrun Tekankan Pentingnya Partisipasi Publik
  • Harmonisasi dan Rekonstruksi Pemidanaan: Menelaah Urgensi dan Tantangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana
  • PA Baturaja Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI)
  • Kepemimpinan, Manajemen Teknis Peradilan  dan Implementasi KEPPH Merupakan Tiga Pilar Utama Penjaga Integritas dan Pelindung Hak Warga Negara
  • Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.