“Saya mewakafkan diri” adalah ungkapan yang lazim kita dengar. Biasanya ia diucapkan sebagai metafor untuk pengabdian dan dedikasi. Namun bagaimana jika ia dimaksudkan secara literal? Dimana seseorang benar-benar mewakafkan tubuhnya sendiri.
Fenomena yang jarang terjadi ini diangkat oleh Moch. Nur Ichwan, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, melalui sebuah unggahan di facebook. Dikisahkan, seorang ayah berwasiat kepada keluarganya agar setelah wafat, jasadnya diserahkan kepada fakultas kedokteran untuk dijadikan kadaver, yakni media pembelajaran anatomi dan praktik medis. Wasiat itu ditegaskan kembali saat ia dalam kondisi kritis. Setelah ia meninggal dunia, keluarga datang ke sebuah universitas untuk memenuhi kehendaknya.
Pertanyaannya, apakah tubuh manusia dapat menjadi objek wakaf? Ataukah istilah wakaf dalam konteks ini hanyalah penggunaan populer untuk wasiat? Persoalan ini tidak sebatas persoalan fikih tentang kebolehan pemanfaatan jenazah demi kepentingan ilmu pengetahuan. Ia bergerak lebih jauh ke ranah hukum positif. Jika muncul sengketa, misalnya sebagian ahli waris menolak pelaksanaan wasiat tersebut, bagaimana hubungan hukum itu harus dikualifikasi? Apakah ia sengketa wakaf? Sengketa wasiat? Apakah perbuatan melawan hukum atau bahkan tindak pidana?
Lebih lanjut, pengadilan manakah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya? Apakah termasuk dalam kewenangan absolut Pengadilan Agama karena menggunakan pernyataan wakaf dan melibatkan subjek hukum Muslim? Ataukah justru berada dalam kompetensi Pengadilan Negeri karena objeknya tidak termasuk kategori harta benda wakaf sebagaimana dikenal dalam sistem hukum wakaf?
Wakaf atau Wasiat?
Isu pertama yang perlu dijawab ialah apakah “wakaf jenazah” termasuk dalam rezim hukum wakaf atau wasiat? Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1] Sementara wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.[2]
Dari segi unsur, apabila jenazah didudukkan sebagai objek wakaf akan tampak bermasalah mengingat objek wakaf merupakan benda yang memiliki daya tahan dan tidak sekali pakai. Hal demikian berbeda dengan jenazah yang diawetkan (kadaver) yang hanya digunakan dalam rentang waktu tertentu untuk kemudian dikuburkan setelah digunakan untuk praktikum atau pembelajaran. Oleh karenanya, pernyataan seseorang yang hendak menyerahkan jenazahnya untuk kepentingan pembelajaran di universitas harus dipahami sebagai wasiat, yang objeknya berupa manfaat suatu benda (jenazah) dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dalam hukum wasiat.[3] Maka selanjutnya, penyebutan wakaf jenazah menggunakan istilah wasiat.
Namun, apakah suatu jenazah benar-benar dapat dimanfaatkan? Bagaimana jika sebagian ahli waris keberatan dengan wasiat tersebut?
Potensi Sengketa
UU Kesehatan memperbolehkan bedah mayat dengan dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan dengan tujuan akhir mengetahui penyebab kematian[4] atas persetujuan tertulis orang tersebut sebelum meninggal atau persetujuan tertulis keluarganya, wali, atau pengampu.[5] Sepanjang mengenai prosedur sebagaimana ditentukan UU Kesehatan maupun peraturan pelaksananya merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, seperti adanya pelanggaran ketentuan normatif baik dari segi penggunaan, pengadaan, perlakuan terhadap mayat, pidana pemalsuan dokumen, dan sebagainya di mana pihak kerabat berhadap-hadapan dengan institusi/rumah sakit.
Dari sisi hukum Islam, Otopsi forensik dan klinikal yang dilakukan untuk tujuan medis legal seperti menentukan penyebab kematian untuk tujuan pemeriksaan, penyelidikan, riset dan/atau pendidikan adalah hal yang diperbolehkan.[6] Demikian pula penggunaan kadaver untuk tujuan pendidikan medis diperbolehkan dengan batasan etis tertentu, dalam rangka pengembangan ilmu kedokteran serta menciptakan dokter yang kompeten.[7]
Dengan demikian, tubuh manusia tidak dikategorikan sebagai benda maupun objek hak milik yang dapat diperjualbelikan.[8] Tetapi pemanfaatan atasnya diperbolehkan dengan persetujuan mayit sebelum meninggal dengan memperhatikan batasan norma agama, norma sosial budaya, norma kesusilaan, dan etika profesi.[9] Sehingga, jenazah sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk tujuan pembelajaran yang pada akhirnya bermuara pada pengetahuan mengenai sebab-sebab kematian.
Namun, bagaimana jika seseorang jauh-jauh hari telah membuat wasiat agar jasadnya dijadikan kadaver demi kepentingan ilmu pengetahuan, dan atas wasiat tersebut keluarganya menyerahkan jasadnya ke universitas. Apabila terdapat sebagian kerabat (ahli waris) tidak setuju dan memilih untuk langsung menguburkan, maka di situlah muncul pertanyaan, ketika hak personal mayit bersinggungan dengan otoritas keluarga atas jenazah, hak mana yang harus didahulukan? Apakah sebagian kerabat yang ditinggalkan tersebut memiliki hak mengajukan upaya hukum atas pelaksanaan wasiat semacam itu?
Salah satu kewajiban ahli waris adalah menyelesaikan wasiat pewaris.[10] Wasiat di sini tidak hanya terbatas pada harta benda, melainkan juga terhadap kewenangan berupa tugas atau tanggung jawab.[11] Pertanyaannya, apakah hak menentukan perlakuan terhadap tubuh setelah kematian merupakan bagian dari hak keperdataan yang dapat diwasiatkan?
Sepanjang berkaitan dengan tindakan bedah mayat maupun donor organ dalam hukum Kesehatan[12] serta fatwa MUI[13], wasiat medik dapat dilakukan. Hal demikian menunjukkan adanya pengakuan bagi seseorang untuk menyatakan kehendaknya mengenai perlakuan atas tubuhnya setelah kematian. Sehingga, kehendak seseorang (wasiat) terhadap peruntukan tubuhnya memiliki legitimasi normatif. Akan tetapi, sepanjang berkaitan dengan penyerahan jenazah secara utuh untuk dijadikan kadaver dalam rangka pendidikan kesehatan tidak diatur secara eksplisit, yang membuka ruang interpretasi terhadap legitimasi praktik yang ada berdasarkan prinsip persetujuan dan batas norma hukum dan agama.
Wasiat mengenai kewenangan diatur dalam Pasal 108 KHI yang memungkinkan wasiat perwalian terhadap subjek dan harta benda. Apabila pasal tersebut dibaca secara ekstensif, maka wasiat terhadap kerabat untuk menjadikan jenazahnya sebagai kadaver dapat dikategorikan sebagai wasiat kewenangan yang tunduk pada hukum wasiat. Hal demikian merupakan kewenangan peradilan agama dalam batasan tertentu sepanjang berkaitan dengan perselisihan antar ahli waris mengenai keabsahan dan pelaksanaan wasiat dengan mendasarkan pada kewajiban ahli waris terhadap jenazah untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.[14]
Dengan demikian, hak menentukan peruntukan tubuh setelah kematian merupakan hak personal yang dapat diwasiatkan sebelum seseorang meninggal dunia dengan batasan-batasan tertentu. Konsekuensinya, keberatan ahli waris tidak secara otomatis mendelegitimasi keberadaan wasiat, selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan agama. Apabila muncul perselisihan antar ahli waris mengenai pelaksanaan kehendak (wasiat) mayit, maka sengketa tersebut harus dibaca sebagai sengketa pelaksanaan wasiat. Dalam hal ini, objeknya bukan jasad sebagai benda, melainkan kewenangan untuk menentukan peruntukan jasad dalam batas yang absah secara hukum wasiat serta berada dalam lingkup kewenangan peradilan agama.
Namun, apabila sengketa bergeser pada dugaan pelanggaran prosedural, penyalahgunaan jenazah, dan sebagainya. Di mana sengketa bergeser kepada perselisihan mengenai perlakuan terhadap jenazah termasuk keabsahan proseduralnya. Maka, perselisihan hukum tidak lagi berbentuk pengujian terhadap keabsahan wasiat dan pemenuhan amanat pewaris, melainkan perlindungan terhadap hak dan martabat jenazah serta keluarga yang ditinggalkan yang berada pada ranah hukum kesehatan dan dalam kondisi tertentu berada pada wilayah hukum pidana.
Penutup
Istilah wakaf jenazah pada hakikatnya merupakan persoalan penentuan rezim hukum. Di mana, kehendak seseorang atas tubuhnya setelah kematian dapat memperoleh relevansi hukum jika dilembagakan dalam bentuk wasiat. Persoalannya tidak semata-mata pada boleh atau tidaknya pemanfaatan jenazah, melainkan bagaimana hubungan hukum tersebut harus dikualifikasi.
Apabila kehendak mayit (wasiat) dipahami sebagai wasiat kewenangan, maka ia tunduk pada hukum wasiat dengan konsekwensi yuridisnya, termasuk kewajiban ahli waris dalam pelaksanaan wasiat tersebut. Di mana, sengketa yang timbul harus dibaca sebagai sengketa pelaksanaan wasiat dan keabsahannya. Sehingga, penyelesaiannya berada dalam lingkup kewenangan peradilan agama.
Sebaliknya, apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan prosedural, penyalahgunaan, serta perlakuan yang bertentangan dengan hukum serta etika, maka sengketa bergeser ke hak dan perlindungan martabat jenazah dan kepentingan keluarga. Di mana ia tunduk pada hukum kesehatan dan/atau pidana yang menjadi ruang lingkup kewenangan peradilan umum.
[1] Pasal 215 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam.
[2] Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam.
[3] Vide Pasal 198 Kompilasi Hukum Islam.
[4] Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 475 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
[5] Pasal 476 ayat (2) huruf b dan c PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
[6] Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Otopsi Jenazah.
[7] Canelly Cathaliev Candra, Mochammad Wahdy Al Ghifari, Ceilo Labdawara Soedarsono, Penggunaan Kadaver sebagai Bahan Ajar Kedokteran dalam Perspektif Islam: Tinjauan Etika, Hukum, dan Kesejahteraan Manusia, Islamologi: Jurnal Ilmiah Keagamaan, Vol. 1:2 (Desember, 2024), hlm. 7.
[8] Vide Pasal 119, 124, 431 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 476 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
[9] Pasal 158 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
[10] Pasal 175 ayat (1) huruf c Kompilasi Hukum Islam.
[11] Pasal 108 Kompilasi Hukum Islam.
[12] Penjelasan Pasal 329 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
[13] Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Autopsi Jenazah jo. Fatwa MUI tentang Menghibahkan Kornea Mata dalam rapat tanggal 13 Juni 1970.
[14] Pasal 175 ayat (1) huruf a Kompilasi Hukum Islam.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


