Pendahuluan
Perempuan sejatinya merupakan makhluk yang butuh akan perlindungan. Adapun perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan terhadap segala hak-haknya baik dalam bidang hukum, sosial, ekonomi pendidikan, dan lain-lain. Dalam sejarah dunia, terdapat Konvensi Internasional yang mengatur hak dan perlindungan perempuan yang terperinci dalam The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women (CEDAW) serta Declaration on the Elimination of Violence Againts Women (DEVAW).
Perceraian seringkali menjadi suatu peristiwa yang mengubah kehidupan, terutama bagi perempuan. Di beberapa masyarakat, terdapat dampak yang signifikan terhadap hak-hak perempuan setelah perceraian. Terjadinya perceraian terkadang menimbulkan hilangnya hak-hak Perempuan akibat perceraian. Perceraian bukan hanya sebuah perpisahan antara suami dan istri, tetapi seringkali merupakan pintu masuk ke dalam realitas pahit yang menghilangkan hak-hak perempuan.
Secara normatif, hukum perkawinan di Indonesia syarat akan nilai-nilai perlindungan terhadap perempuan. Hal ini bisa dilihat dari beberapa surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-RI dan Mahkamah Agung RI, beberapa aturan dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan masih banyak lagi. Meskipun hukum telah mengatur dan menjamin hak-hak perempuan akibat perceraian namun yang terjadi banyak perempuan yang tidak menuntut haknya. Hal ini dikarenakan khawatir tidak dapat terlaksana dengan baik.
Sebagai langkah konkrit dari peran negara terhadap pemenuhan hak-hak perempuan akibat perceraian dirasa perlu menghadirkan upaya paksa berupa paksa badan atau lebih dikenal dengan gijzeling.
Dampak perempuan akibat perceraian
Perceraian dapat memiliki dampak yang signifikan pada hak-hak perempuan, mengingat peran tradisional dan dinamika gender dalam masyarakat. Meskipun setiap situasi perceraian bersifat unik, ada beberapa dampak umum yang dapat dialami oleh perempuan setelah perceraian, yakni :
- Ekonomi:
Perceraian seringkali memberikan dampak ekonomi yang besar pada perempuan. Jika perempuan sebelumnya bergantung pada suaminya secara finansial, perceraian dapat meninggalkan mereka dengan tantangan ekonomi yang serius. Perempuan mungkin harus memulai hidup baru dengan sumber daya terbatas, dan sering kali kesulitan untuk mempertahankan standar hidup yang sama.
- Stigma Sosial:
Beberapa masyarakat masih menempatkan stigma pada perempuan yang bercerai, menganggapnya sebagai kegagalan atau tanda ketidakstabilan. Perempuan dapat mengalami tekanan sosial dan diskriminasi, yang dapat mempengaruhi kesejahteraan psikologis mereka. Ini juga dapat membatasi peluang pekerjaan dan hubungan sosial.
- Akses Pendidikan dan Pekerjaan:
Perceraian dapat mempengaruhi akses perempuan terhadap pendidikan dan pekerjaan. Mereka mungkin menghadapi tantangan dalam memperoleh atau mempertahankan pekerjaan, terutama jika mereka sebelumnya fokus pada peran sebagai ibu rumah tangga. Akses terhadap pelatihan dan pendidikan dapat menjadi kunci untuk membantu perempuan mencapai kemandirian ekonomi setelah perceraian.
- Kesehatan Mental:
Perceraian dapat menjadi pemicu stres emosional dan tekanan mental bagi perempuan. Mereka mungkin mengalami kesedihan, kecemasan, atau depresi sebagai akibat dari perubahan hidup yang mendalam. Penting bagi perempuan yang mengalami perceraian untuk mendapatkan dukungan psikologis dan emosional untuk membantu mereka mengatasi perubahan ini.
Untuk mengatasi dampak-dampak tersebut, penting bagi masyarakat dan sistem hukum untuk memastikan bahwa hak-hak perempuan diakui dan dilindungi setelah perceraian. Ini melibatkan penyediaan dukungan ekonomi, perlindungan hukum, dan program pendidikan dan pelatihan untuk membantu perempuan membangun kemandirian mereka setelah perceraian. Selain itu, perubahan budaya dan pandangan masyarakat terhadap perceraian perlu didorong agar perempuan tidak mengalami diskriminasi atau stigma yang tidak adil.
Jaminan perlindungan Hak perempuan akibat perceraian
Kepastian hukum atas hak-hak perempuan sebagai mantan istri akibat perceraian telah banyak tertuang pada beberapa surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak, SKB nomor 053/KMA/SKB/IV/2012 tentang Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-RI dan Mahkamah Agung RI tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Pemenuhan Hak Anak, PERMA nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, PERMA nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin serta beberapa SEMA.
Pada perkara perceraian di Pengadilan Agama dimana perkara diajukan oleh suami, maka apabila terdapat hukuman untuk membayar hak-hak istri pasca perceraian seperti iddah, mutáh ataupun madliyah maka suami harus membayarkan hak-hak nafkah tersebut sebelum mengucapkan ikrar talak sebagaimana SEMA No. 1 Tahun 2017. Selain itu apabila perceraian diajukan oleh istri dan terdapat hukuman membayar nafkah-nafkah tersebut, oleh SEMA nomor 2 tahun 2019 maka Pengadilan akan menahan akta cerai untuk mantan suami hingga mantan suami menbayarkan nafkah tersebut keppada mantan istri. Hal ini bertujuan untuk memberi perlindungan hukum bagi hak-hak Perempuan pasca perceraian.
Meskipun secara hukum hak-hak istri akibat perceraian telah memiliki payung hukum keperdataan, namun masih dimungkinkan terjadi celah pengingkaran mantan suami untuk memenuhi hak-hak istri pasca perceraian. Misalnya, Perkara cerai gugat yang terdapat amar condemnatoir pembayaran nafkah yang menjadi hak mantan istri terkadang tidak dibayarkan oleh mantan suami meskipun mantan suami sadar ia tidak bisa mendapatkan akta cerai sebelum ia melunasi hak-hak mantan istri. Hal semacam ini tentu menjadikan sikap tidak beritikad baik dari mantan suami menggantungkan kejelasan hak-hak mantan istri. Oleh karenanya hal semcam ini perlu adanya tindakan paksa sehingga hak-hak istri terhadap kepastian dan kejelasan mendapatkan haknya dapat terpenuhi dengan baik dan tidak menggantukan dengan adanya penahanan akta cerai atau sejenisnya.
Gijzeling sebagai upaya pemenuhak hak Perempuan pasca perceraian
Sistem hukum di Indonesia dahulu mengenal dengan adanya paksa badan (gijzeling). Hal ini tertuang dalam pasal 209 hingga 224 HIR/ pasal 242 hingga 258 R.Bg. Ketentuan gijzeling dalam pasal tersebut menjelaskan perintah dari Ketua untuk melakukan penyanderaan akibat tidak terlaksananya putusan.
Gijzeling dalam HIR/RBg ditujukan bagi hukum perdata dalam lingkup perpajakan dimana dalam pasal 209 HIR/242 Rbg dikatakan Jika tidak ada atau tidak cukup barang-barang untuk menjamin pelaksanaan putusan hakim, maka ketua pengadilan negeri atau jaksa yang dikuasakan atas permohonan tertulis atau lisan pihak yang dimenangkan, dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat yang berwenang melakukan pekerjaan-jurusita (exploit) untuk menyandera debitur. Sehingga dari hal tersebut dapat dimengerti bahwa pihak yang tidak melaksanakan putusan akan disandra/ditahan ke dalam lembaga pemasyarakatan dengan tujuan pihak yang dijatuhi hukuman tersebut dapat melaksanakan putusan pengadilan.
Meski pengaturan tentang gijzeling ini telah dibekukan dengan keluarnya SEMA nomor 02 tahun 1964 SEMA yang memerintahkan Ketua Pengadilan untuk tidak mempergunakan aturan gijzeling, namun penulis menilai terhadap sikap tidak beritikad baik dari mantan suami untuk memenuhi hak-hak mantan istri akibat perceraian perlu adanya tindakan paksa untuk menjamin terlaksananya hak-hak mantan istri. Mengingat dampak dari perceraian di atas sangatlah besar atas beban yang harus diterima bagi perempuan sebagai mantan istri.
Kesimpulan
Realisasi hubungan keluarga muncul dari pasangan suami dan istri, persoalan yang terjadi manakala ikatan perkawinan tidak dapat dipertahankan sehingga menimbulkan adanya perceraian. Dampak yang muncul dari perceraian tentu sangat besar untuk dialamai seperti masalah ekomoni, stigma sosial, pendidikan dan mental health. Sehingga perempuan manakala menghadapi perceraian tentu membutuhkan perlindungan terhadap kepastian akan hak-haknya. Meski saat ini Mahkamah Agung melalui PERMA maupun SEMA telah mengatur untuk melindungi hak-hak perepuan pasca perceraian, namun tak jarang dijumpai mantan suami yang bersikap tidak beritikad baik dengan mengabaikan kewajibannya untuk memenuhi kewajibannya membayar kepada mantan istri.
Indonesia pernah memliki aturan paksa badan atau yang lebih dikenal dengan gijzeling sebagaimana diataur dalam 209 HIR/242 RBg. Aturan ini digunakan sebagai upaya pelaksanaan putusan terhadap pihak/orang yang melalaikan putusan pengadilan dengan cara menyandera/menahan di Lembaga Pemasyarakan hingga pihak tersebut dapat memenuhi putusan pengadilan. Penulis merasa aturan penerapan gijzeling tentu akan memberikan efek jera bagi mantan suami yang tidak beritikad baik dengan melalaikan kewajibannya untukmemenuhi hak-hak mantan istri akibat perceraian. [
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


