Dalam kegiatan rapat finalisasi kaidah hukum dan putusan penting dalam perkara pidana telah ditetapkan putusan kasasi 6617 K/Pid.Sus/2025 sebagai Landmark Decision, yang menyangkut kasus penambangan dan penjualan bijih timah ilegal oleh PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Timah Tbk. Putusan ini mempertegas batas antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Kasus ini melibatkan terdakwa MB Gunawan, Direktur PT SIP, yang bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Harvey Moeis dan petinggi PT Timah Tbk, mengatur dan mengendalikan kegiatan pertambangan dan penjualan bijih timah ilegal. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp28,9 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun.
Kaidah hukum yang dihasilkan dari putusan ini adalah:
- Kerugian lingkungan hidup tidak serta merta diperlakukan sebagai “actual loss” keuangan negara dalam perkara korupsi.
- Kerugian keuangan negara ditentukan dari pengeluaran keuangan negara yang tidak semestinya atau hilangnya potensi penerimaan yang dapat dihitung secara pasti.
- Kerusakan lingkungan dan kerugian ekologi harus dijadikan dasar penegakan hukum di bawah rezim hukum lingkungan, bukan digabung sebagai komponen kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor.
Putusan ini menjadi Landmark Decision karena adanya penegasan adanya kaidah baru berupa penataan batas rezim Tipikor dan Hukum Lingkungan dan mempertegas penafsiran hukum yakni Perlindungan berdasarkan asas legalitas dengan larangan analogi memperluas unsur kerugian negara serta adanya jaminan bahwa pemulihan lingkungan tidak terhalang oleh cara berhitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.
Implikasi Putusan Landmark Decision
Putusan Landmark Decision ini memiliki implikasi yang signifikan dalam penegakan hukum lingkungan dan korupsi di Indonesia. Pertama, putusan ini mempertegas bahwa kerugian lingkungan tidak dapat digabung dengan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Kedua, putusan ini memberikan klarifikasi tentang bagaimana menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Ketiga, putusan ini menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara terpisah dari perkara korupsi.
Dengan demikian, putusan Landmark Decision ini dalam proses penegakan hukum diharapkan dapat meningkatkan efektivitasnya baik di dalam hukum lingkungan dan maupun didalam kasus korupsi di Indonesia. Putusan ini memberikan klarifikasi yang jelas tentang batas antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara, sehingga memungkinkan aparat penegak hukum untuk lebih fokus dalam menangani kasus-kasus lingkungan dan korupsi. Selain itu, putusan ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara terpisah dari perkara korupsi, sehingga lingkungan hidup dapat dilindungi secara lebih efektif.
Dengan adanya putusan Landmark Decision ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat pencari keadilan sehingga mereka dapat lebih percaya terhadap sistem hukum di Indonesia, karena putusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus-kasus lingkungan dan korupsi. Putusan ini dapat juga menjadi acuan bagi hakim dan aparatur peradilan, dalam menjalankan tugas yudisial dalam perkara yang ditanganinya . Selain itu, Putusan ini juga dapat juga dijadikan referensi praktisi hukum lainnya dalam menjalankan perannya sesuai dengan tugas pokok fungsinya masing masing sehingga dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi penerapan hukum di Indonesia
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


