Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Landmark Decision Perkara Pidana : Penegasan batas antara kerugian negara dan kerugian lingkungan
Berita

Landmark Decision Perkara Pidana : Penegasan batas antara kerugian negara dan kerugian lingkungan

Ari GunawanAri Gunawan5 January 2026 • 07:56 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam kegiatan rapat finalisasi kaidah hukum dan putusan penting dalam perkara pidana  telah ditetapkan  putusan kasasi 6617 K/Pid.Sus/2025 sebagai Landmark Decision, yang menyangkut kasus penambangan dan penjualan bijih timah ilegal oleh PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Timah Tbk. Putusan ini mempertegas batas antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Kasus ini melibatkan terdakwa MB Gunawan, Direktur PT SIP, yang bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Harvey Moeis dan petinggi PT Timah Tbk, mengatur dan mengendalikan kegiatan pertambangan dan penjualan bijih timah ilegal. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp28,9 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Kaidah hukum yang dihasilkan dari putusan ini adalah:

  1. Kerugian lingkungan hidup tidak serta merta diperlakukan sebagai “actual loss” keuangan negara dalam perkara korupsi.
  2. Kerugian keuangan negara ditentukan dari pengeluaran keuangan negara yang tidak semestinya atau hilangnya potensi penerimaan yang dapat dihitung secara pasti.
  3. Kerusakan lingkungan dan kerugian ekologi harus dijadikan dasar penegakan hukum di bawah rezim hukum lingkungan, bukan digabung sebagai komponen kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor.

Putusan ini menjadi Landmark Decision  karena adanya penegasan adanya kaidah baru berupa penataan batas rezim Tipikor dan Hukum Lingkungan dan mempertegas penafsiran hukum  yakni Perlindungan berdasarkan asas legalitas dengan larangan analogi memperluas unsur kerugian negara serta adanya jaminan bahwa pemulihan lingkungan tidak terhalang oleh cara berhitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Implikasi Putusan Landmark Decision

Putusan Landmark Decision ini memiliki implikasi yang signifikan dalam penegakan hukum lingkungan dan korupsi di Indonesia. Pertama, putusan ini mempertegas bahwa kerugian lingkungan tidak dapat digabung dengan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Kedua, putusan ini memberikan klarifikasi tentang bagaimana menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Ketiga, putusan ini menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara terpisah dari perkara korupsi.

Baca Juga  Mahkamah Agung RI Gelar Rapat Finalisasi Landmark Decision 2025: Meningkatkan Kualitas dan Konsistensi Hukum

Dengan demikian, putusan Landmark Decision ini dalam proses penegakan hukum diharapkan dapat meningkatkan efektivitasnya  baik di dalam hukum lingkungan dan maupun  didalam kasus  korupsi di Indonesia. Putusan ini memberikan klarifikasi yang jelas tentang batas antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara, sehingga memungkinkan aparat penegak hukum untuk lebih fokus dalam menangani kasus-kasus lingkungan dan korupsi. Selain itu, putusan ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara terpisah dari perkara korupsi, sehingga lingkungan hidup dapat dilindungi secara lebih efektif.

Dengan adanya putusan Landmark Decision ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi  masyarakat pencari keadilan sehingga mereka dapat lebih percaya terhadap sistem hukum di Indonesia, karena putusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus-kasus lingkungan dan korupsi.  Putusan ini dapat  juga menjadi acuan bagi hakim dan aparatur peradilan, dalam menjalankan tugas yudisial dalam perkara yang ditanganinya . Selain itu, Putusan ini juga dapat juga dijadikan referensi  praktisi hukum lainnya  dalam menjalankan perannya sesuai dengan tugas pokok fungsinya masing masing sehingga dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi penerapan hukum di Indonesia

Ari Gunawan
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

landmark laptah
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB

Persiapan Pelatihan Dasar CPNS 2026: Fokus pada Blended Learning, Kedisiplinan, dan Inovasi Pembelajaran

13 January 2026 • 11:33 WIB

Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

13 January 2026 • 10:42 WIB
Demo
Top Posts

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

15 January 2026 • 08:06 WIB

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Don't Miss

Urgensi Penghapusan Pengadilan Khusus Dan Hakim Ad Hoc di Bawah Mahkamah Agung

By Muhammad Adiguna Bimasakti15 January 2026 • 08:06 WIB

Sistem peradilan di Indonesia pada awalnya dirancang sederhana, dengan seluruh jenis perkara ditangani oleh Pengadilan-Pengadilan…

CODE NAPOLÉON: RASIONALITAS KODIFIKASI DAN WARISAN BAGI TRADISI CIVIL LAW

14 January 2026 • 20:29 WIB

Acara Pemeriksaan Cepat menurut KUHAP Baru: Perkara Tipiring dan Lalu Lintas dalam Satu Tarikan Napas

13 January 2026 • 16:35 WIB

KMA Tegaskan Komitmen Penguatan Kepemimpinan Hakim Perempuan

13 January 2026 • 14:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok
Filsafat Roman Satire SuaraBSDK Video
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Abdul Ghani
  • Abiandri Fikri Akbar
  • Agus Digdo Nugroho
  • Ahmad Junaedi
  • Anderson Peruzzi Simanjuntak
Lihat semua →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.