Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

4 March 2026 • 14:51 WIB

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Landmark Decision Perkara Pidana : Penegasan batas antara kerugian negara dan kerugian lingkungan
Berita

Landmark Decision Perkara Pidana : Penegasan batas antara kerugian negara dan kerugian lingkungan

Ari GunawanAri Gunawan5 January 2026 • 07:56 WIB3 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam kegiatan rapat finalisasi kaidah hukum dan putusan penting dalam perkara pidana  telah ditetapkan  putusan kasasi 6617 K/Pid.Sus/2025 sebagai Landmark Decision, yang menyangkut kasus penambangan dan penjualan bijih timah ilegal oleh PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Timah Tbk. Putusan ini mempertegas batas antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Kasus ini melibatkan terdakwa MB Gunawan, Direktur PT SIP, yang bersama-sama dengan pihak lain, termasuk Harvey Moeis dan petinggi PT Timah Tbk, mengatur dan mengendalikan kegiatan pertambangan dan penjualan bijih timah ilegal. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun, terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp28,9 triliun dan kerugian lingkungan sebesar Rp271 triliun.

Kaidah hukum yang dihasilkan dari putusan ini adalah:

  1. Kerugian lingkungan hidup tidak serta merta diperlakukan sebagai “actual loss” keuangan negara dalam perkara korupsi.
  2. Kerugian keuangan negara ditentukan dari pengeluaran keuangan negara yang tidak semestinya atau hilangnya potensi penerimaan yang dapat dihitung secara pasti.
  3. Kerusakan lingkungan dan kerugian ekologi harus dijadikan dasar penegakan hukum di bawah rezim hukum lingkungan, bukan digabung sebagai komponen kerugian keuangan negara dalam perkara tipikor.

Putusan ini menjadi Landmark Decision  karena adanya penegasan adanya kaidah baru berupa penataan batas rezim Tipikor dan Hukum Lingkungan dan mempertegas penafsiran hukum  yakni Perlindungan berdasarkan asas legalitas dengan larangan analogi memperluas unsur kerugian negara serta adanya jaminan bahwa pemulihan lingkungan tidak terhalang oleh cara berhitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi.

Implikasi Putusan Landmark Decision

Putusan Landmark Decision ini memiliki implikasi yang signifikan dalam penegakan hukum lingkungan dan korupsi di Indonesia. Pertama, putusan ini mempertegas bahwa kerugian lingkungan tidak dapat digabung dengan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Kedua, putusan ini memberikan klarifikasi tentang bagaimana menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi. Ketiga, putusan ini menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara terpisah dari perkara korupsi.

Baca Juga  Mahkamah Agung Gelar Talkshow Kampung Hukum Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Dengan demikian, putusan Landmark Decision ini dalam proses penegakan hukum diharapkan dapat meningkatkan efektivitasnya  baik di dalam hukum lingkungan dan maupun  didalam kasus  korupsi di Indonesia. Putusan ini memberikan klarifikasi yang jelas tentang batas antara kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara, sehingga memungkinkan aparat penegak hukum untuk lebih fokus dalam menangani kasus-kasus lingkungan dan korupsi. Selain itu, putusan ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum lingkungan secara terpisah dari perkara korupsi, sehingga lingkungan hidup dapat dilindungi secara lebih efektif.

Dengan adanya putusan Landmark Decision ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi  masyarakat pencari keadilan sehingga mereka dapat lebih percaya terhadap sistem hukum di Indonesia, karena putusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani kasus-kasus lingkungan dan korupsi.  Putusan ini dapat  juga menjadi acuan bagi hakim dan aparatur peradilan, dalam menjalankan tugas yudisial dalam perkara yang ditanganinya . Selain itu, Putusan ini juga dapat juga dijadikan referensi  praktisi hukum lainnya  dalam menjalankan perannya sesuai dengan tugas pokok fungsinya masing masing sehingga dapat meningkatkan kualitas dan konsistensi penerapan hukum di Indonesia.

Ari Gunawan
Kontributor
Ari Gunawan
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

landmark laptah
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

4 March 2026 • 14:51 WIB

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025

By Anton Ahmad Sogiri4 March 2026 • 14:51 WIB0

Megamendung, 4 Maret 2026 – Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Badan Strategi Kebijakan dan…

Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI

4 March 2026 • 14:00 WIB

Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana

4 March 2026 • 13:53 WIB

Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?

4 March 2026 • 11:48 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Arah Kebijakan dan Pembaharuan KUHAP 2025
  • Pilar Penting Peradilan Pajak  dalam mendukung sistem  Perpajakan dan Kekuasaan Kehakiman di bawah Mahkamah Agung RI
  • Follow the Money: Mengadili Narkotika dengan Membaca Jejak Aliran Dana
  • Antara Algoritma dan Akal: Benarkah AI Mulai Memiliki Pikiran?
  • Mengintip Sisi “Matrealistik” Negara Dalam Tindak Pidana Korporasi

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.