Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)

2 March 2026 • 19:08 WIB

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

2 March 2026 • 14:34 WIB

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Memaknai Peran Hakim sebagai “Penjaga Bumi” dalam Laku Peradilan
Artikel Features

Memaknai Peran Hakim sebagai “Penjaga Bumi” dalam Laku Peradilan

Ahmad Fuad Noor GhufronAhmad Fuad Noor Ghufron8 January 2026 • 15:28 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Bumi merupakan ruang dimana hukum dan manusia terikat di dalamnya. keduanya menjadi tonggak supaya ekosistem keadilan tetap berjalan demi keseimbangan yang menjalankan relasi sosial, rasa aman dan arah masa depan. Seorang hakim dengan putusannya bagaikan poros rotasi bumi yang tidak nampak namun menentukan segalanya. Di mana sebuah putusan tidak hanya menyelesaikan sengketa, namun juga memulihkan keseimbangan yang sempat terganggu, menegaskan batas antara yang maslahat dengan mafsadat.

Bila kita melihat Q.S. Al-Baqarah ayat 30 dimana terdapat kehawatiran pada Malaikat akan ditetapkannya manusia sebagai khalifah. Makna fasad di bumi bukan semata soal pertumpahan darah, tetapi tentang hilangnya keseimbangan sosial. Maka ketika mandat penjagaan bumi itu diterjemahkan ke ranah  qadha’ (peradilan), hakim memikul peran untuk mencegah putusan yang tidak menyembuhkan, tetapi justru memperluas kerusakan dan memperpanjang sengketa di ruang sosial.

Seorang hakim tentunya dalam memutus perkara harus berlandaskan dengan ilmu, integritas dan moral. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan Al-Mawardi pada kitab Adab al-Qadhi yang oleh sebab itu hakim merupakan pemegang amanah atas hukum dan hak-hak manusia (al-qāḍī amīn ‘alā al-ahkām wa al-huqūq). Sedangkan Al-Ghazali menempatkan tujuan hukum pada maslahat, bukan pada bentuk penegakan lahiriyyah dari aturan. Kedua pandangan ini menempatkan jabatan hakim pada tanggung jawab yang bersifat komperhensif, di mana hakim harus menjaga bumi hukum dari kerusakan. Prinsip tersebut juga telah disempurnakan oleh Jasser Auda, seorang  ulama kontemporer yang menekankan bahwa maqashid harus dibaca sebagai sistem yang hidup dan saling terhubung terhadap kebutuhan masyarakat.

Hakim sebagai “Penjaga Bumi” serta Penjaga Hukum yang Mengadili dengan Kompas Moral

Bumi merupakan ruang yang dinamis dimana relasi sosial dibangun, diuji serta kerap diguncangkan dengan sengketa.  Memastikan hukum berfungsi dengan baik dan berjalan sesuai orbitnya merupakan representasi dari hakim dalam menjaga keseimbangan ekosistem keadilan. Sejalan dengan hal tersebut Jasser Auda menekankan bahwa maqashid syariah harus dibaca sebagai sistem yang hidup dan saling terhubung pada keselarasan sosial. Gagasan tersebut menjadi penting karena hakim tidak hanya memperlajari teks hukum, melainkan juga sebagai penjaga tujuan hukum. Sehingga melalui maqashid sebagai kompas moral, keseimbangan dapat ditemukan, utamanya dalam prinsip menghadirkan maslahat dan menolak mafsadat (jalb al-maṣāliḥ wa dar’ al-mafāsid).

Saat ini, hakim harus lebih selektif karena rumor dan opini di ruang maya hadir selalu datang lebih cepat daripada pembuktian memastikan akal sehat tetap lebih kuat. Hakim berdiri di tengah sebagai penimbang yang menahan bumi hukum tetap berputar pada orbit maslahatnya. Di titik itulah martabat profesi ini diuji, bukan hanya sebagai pemutus perkara, tetapi sebagai penjaga rotasi keadilan, yang menahan hukum tetap menjadi jalan menuju harmoni, bukan sumber kerusakan baru (fasad) di bumi yang sama.

Baca Juga  High Public Officials’ Remuneration Coupled with Zero Tolerance Enforcement

Hakim sebagai khalifah keadilan

Dalam Islam, Q.S Al-Baqarah ayat 30 telah menegaskan bahwa manusia diberi amanah untuk menjadi khalifah fil ardh. Di ruang peradilan, amanh ini termanivestasi dalam tugas hakim sebagai penjaga fungsi kekhalifahan peradilan. Dalam ayat tersebut sebenarnya yang menjadi kekhawatiran para malaikat bukanlah khawatir akan terjadi pertumpahan darah semata, namun terjadinya disfungsi tatanan sosial di bumi. Oleh karenanya imam Al-Ghazali kembali menegaskan bahwa hukum harus mengarah pada kompas maslahat. Sehingga dengan ilmu, kebijakasanaan dan keberanian moral seorang hakim mampu menjawab kekhawatiran tersebut.

Dalam menjalankan peran sebagai penjaga bumi, hakim harus mampu memikul tiga variabel antara lain: ilmu, adab dan iman. Ilmu menjadi perangkat logika yang menimbang fakta secara presisi, adab menjadi perangkat etika yang menahan ego dan kuasa agar tidak melampaui batas keadilan, sedangkan iman menjadi kompas moral yang memastikan bahwa hukum tidak diputus dalam ruang hampa.

Ali Syariati menegaskan bahwa seorang khalifah harus memegang logika, etika dan estetika yang kemudian oleh Fahruddin Faiz diterjemahkan menjadi kebenaran, kebajikan dan keindahan. Ijtihad hakim dalam berpikir dan berargumen harus beralaskan kebenaran, kebajikan menuntut ia beradab dalam bersikap dan memutus, sedangkan keindahan menuntut putusannya memiliki sense of justice yang tidak hanya benar dan baik, tetapi juga meneduhkan dan bermartabat secara estetis.

Era digital, Hakim sebagai penjaga masa depan

Di zaman digital seperti sekarang, persoalan bukan hanya terletak pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada cara masyarakat mencari keadilan. Fenomena sebuah isu yang menjadi viral kerap dianggap sebagai jalan cepat untuk menemukan kebenaran. Seakan-akan, semakin banyak orang membicarakannya, semakin kuat pula klaim adanya ketidakadilan atau masalah sosial. Padahal, sorotan publik tidak bisa menggantikan proses pembuktian yang sah. Hakim seharusnya berdiri teguh bukan di tengah hiruk pikuk massa, melainkan di tengah fakta-fakta yang telah teruji.

Baca Juga  Mengapa AMPUH dan Zona Integritas Perlu Ditinjau Ulang?

Suatu keadilan harus bebas dari skenario pihak yang pandai memaikan opini (ditunggangi). Hari ini, adagium vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan) seolah dikaburkan untuk menekan putusan hakim dan diperlakukan seperti amicus curae. Pada titik inilah hakim harus berani menolak opini instan instan yang belum tentu benar. Sehingga memutus dengan fakta yang terang dan kebenaran yang haq meupakan pemaknaan dari hakim menjaga masa depan dari manipulasi.

Akhirnya, hakim sebagai penjaga masa depan peradilan harus jernih dalam menggunakan alasan-alasan hukum, bukan karena ramainya suara. Di ruang sidang, kebenaran harus jelas hingga ke akarnya, agar keadilan yang lahir bukan keadilan yang dimasak dengan alakadarnya. Ketika bukti lebih terang dari cahaya, dan putusan lahir dari sesuatu yang benar, di situlah bumi hukum tetap berputar tanpa kepalsuan. Dan hakim telah paripurna dalam tugasnya yakni menjaga masa depan keadilan agar tetap berpijak pada yang benar, bukan pada yang paling ramai.

Penutup

Hakim sebagai penjaga bumi adalah simbol tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan hukum dan kehidupan sosial. Di era digital, ketika suara yang paling ramai sering dianggap paling benar, hakim justru hadir untuk menegaskan bahwa keadilan tidak boleh lahir dari kerumunan, tetapi dari fakta yang terang dan alasan yang jujur. Peran ini selaras dengan tujuan maqashid syariah: menahan kerusakan, melindungi martabat manusia, menjaga harta dan generasi, serta merawat kepercayaan publik pada hukum. Dengan ilmu, adab, dan iman, hakim menunaikan tugasnya bukan hanya untuk menyelesaikan perkara hari ini, tetapi juga untuk menjaga orbit keadilan di masa depan.

Pada akhirnya, putusan hakim bukan sekadar akhir dari sebuah sengketa, melainkan pesan bagi bumi hukum itu sendiri: bahwa keadilan membutuhkan proses, kejernihan, dan keberanian moral. Ketika pembuktian lebih terang dari cahaya, dan putusan tidak ditunggangi kepentingan apa pun, di situlah keadilan menjadi sesuatu yang haqiqi, dihormati bukan karena riuh suaranya, tetapi karena jernih alasan dan dampak baiknya. Menjadi hakim berarti bersedia menjaga bumi hukum tetap layak dihuni oleh keadilan untuk sekarang dan nanti.

ahmad_fuad_noor
Ahmad Fuad Noor Ghufron
Hakim Pengadilan Agama Namlea
Ahmad Fuad Noor Ghufron
Kontributor
Ahmad Fuad Noor Ghufron

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel hakim
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

2 March 2026 • 12:19 WIB

Dilema Noodweer dalam KUHP Nasional: Integrasi Doktrin Daf‘ al-Ṣa’il dan Reorientasi Legal Reasoning Hakim

2 March 2026 • 08:24 WIB

Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

1 March 2026 • 20:00 WIB
Demo
Top Posts

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB

Pertanggung Jawaban Pidana dan Kesadaran Moral Pelaku: Analisis Konseptual Mens Rea dalam Perspektif Fikih Jinayat

24 February 2026 • 08:31 WIB
Don't Miss

Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)

By Ari Gunawan2 March 2026 • 19:08 WIB0

Pendahuluan Indonesia telah lama mencita-citakan regulasi hukum yang mencerminkan nilai budaya dan adat istiadat sebagai…

Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional

2 March 2026 • 14:34 WIB

Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif

2 March 2026 • 14:34 WIB

Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat

2 March 2026 • 14:22 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Manifestasi Nilai Filosofis Gotong Royong dalam Kodifikasi Hukum Pidana Nasional (KUHP & KUHAP Baru)
  • Tujuan Pemidanaan, Inovasi Pemaafan Hakim, dan Ragam Pidana dalam KUHP Nasional
  • Mengawal Transisi Paradigma Hukum Pidana Menuju Keadilan Substantif
  • Pentingnya Integritas dan Keterampilan Disampaikan dalam Pembekalan Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara  Seluruh Indonesia sebagai Kunci Mewujudkan Keadilan yang Bermartabat
  • Diakuinya Saksi Mahkota dalam Pembuktian Hukum Pidana Dalam Kuhap Baru  

Recent Comments

  1. hello world on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas, S.H., M.Kn.
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.