Bumi merupakan ruang dimana hukum dan manusia terikat di dalamnya. keduanya menjadi tonggak supaya ekosistem keadilan tetap berjalan demi keseimbangan yang menjalankan relasi sosial, rasa aman dan arah masa depan. Seorang hakim dengan putusannya bagaikan poros rotasi bumi yang tidak nampak namun menentukan segalanya. Di mana sebuah putusan tidak hanya menyelesaikan sengketa, namun juga memulihkan keseimbangan yang sempat terganggu, menegaskan batas antara yang maslahat dengan mafsadat.
Bila kita melihat Q.S. Al-Baqarah ayat 30 dimana terdapat kehawatiran pada Malaikat akan ditetapkannya manusia sebagai khalifah. Makna fasad di bumi bukan semata soal pertumpahan darah, tetapi tentang hilangnya keseimbangan sosial. Maka ketika mandat penjagaan bumi itu diterjemahkan ke ranah qadha’ (peradilan), hakim memikul peran untuk mencegah putusan yang tidak menyembuhkan, tetapi justru memperluas kerusakan dan memperpanjang sengketa di ruang sosial.
Seorang hakim tentunya dalam memutus perkara harus berlandaskan dengan ilmu, integritas dan moral. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan Al-Mawardi pada kitab Adab al-Qadhi yang oleh sebab itu hakim merupakan pemegang amanah atas hukum dan hak-hak manusia (al-qāḍī amīn ‘alā al-ahkām wa al-huqūq). Sedangkan Al-Ghazali menempatkan tujuan hukum pada maslahat, bukan pada bentuk penegakan lahiriyyah dari aturan. Kedua pandangan ini menempatkan jabatan hakim pada tanggung jawab yang bersifat komperhensif, di mana hakim harus menjaga bumi hukum dari kerusakan. Prinsip tersebut juga telah disempurnakan oleh Jasser Auda, seorang ulama kontemporer yang menekankan bahwa maqashid harus dibaca sebagai sistem yang hidup dan saling terhubung terhadap kebutuhan masyarakat.
Hakim sebagai “Penjaga Bumi” serta Penjaga Hukum yang Mengadili dengan Kompas Moral
Bumi merupakan ruang yang dinamis dimana relasi sosial dibangun, diuji serta kerap diguncangkan dengan sengketa. Memastikan hukum berfungsi dengan baik dan berjalan sesuai orbitnya merupakan representasi dari hakim dalam menjaga keseimbangan ekosistem keadilan. Sejalan dengan hal tersebut Jasser Auda menekankan bahwa maqashid syariah harus dibaca sebagai sistem yang hidup dan saling terhubung pada keselarasan sosial. Gagasan tersebut menjadi penting karena hakim tidak hanya memperlajari teks hukum, melainkan juga sebagai penjaga tujuan hukum. Sehingga melalui maqashid sebagai kompas moral, keseimbangan dapat ditemukan, utamanya dalam prinsip menghadirkan maslahat dan menolak mafsadat (jalb al-maṣāliḥ wa dar’ al-mafāsid).
Saat ini, hakim harus lebih selektif karena rumor dan opini di ruang maya hadir selalu datang lebih cepat daripada pembuktian memastikan akal sehat tetap lebih kuat. Hakim berdiri di tengah sebagai penimbang yang menahan bumi hukum tetap berputar pada orbit maslahatnya. Di titik itulah martabat profesi ini diuji, bukan hanya sebagai pemutus perkara, tetapi sebagai penjaga rotasi keadilan, yang menahan hukum tetap menjadi jalan menuju harmoni, bukan sumber kerusakan baru (fasad) di bumi yang sama.
Hakim sebagai khalifah keadilan
Dalam Islam, Q.S Al-Baqarah ayat 30 telah menegaskan bahwa manusia diberi amanah untuk menjadi khalifah fil ardh. Di ruang peradilan, amanh ini termanivestasi dalam tugas hakim sebagai penjaga fungsi kekhalifahan peradilan. Dalam ayat tersebut sebenarnya yang menjadi kekhawatiran para malaikat bukanlah khawatir akan terjadi pertumpahan darah semata, namun terjadinya disfungsi tatanan sosial di bumi. Oleh karenanya imam Al-Ghazali kembali menegaskan bahwa hukum harus mengarah pada kompas maslahat. Sehingga dengan ilmu, kebijakasanaan dan keberanian moral seorang hakim mampu menjawab kekhawatiran tersebut.
Dalam menjalankan peran sebagai penjaga bumi, hakim harus mampu memikul tiga variabel antara lain: ilmu, adab dan iman. Ilmu menjadi perangkat logika yang menimbang fakta secara presisi, adab menjadi perangkat etika yang menahan ego dan kuasa agar tidak melampaui batas keadilan, sedangkan iman menjadi kompas moral yang memastikan bahwa hukum tidak diputus dalam ruang hampa.
Ali Syariati menegaskan bahwa seorang khalifah harus memegang logika, etika dan estetika yang kemudian oleh Fahruddin Faiz diterjemahkan menjadi kebenaran, kebajikan dan keindahan. Ijtihad hakim dalam berpikir dan berargumen harus beralaskan kebenaran, kebajikan menuntut ia beradab dalam bersikap dan memutus, sedangkan keindahan menuntut putusannya memiliki sense of justice yang tidak hanya benar dan baik, tetapi juga meneduhkan dan bermartabat secara estetis.
Era digital, Hakim sebagai penjaga masa depan
Di zaman digital seperti sekarang, persoalan bukan hanya terletak pada hukum itu sendiri, tetapi juga pada cara masyarakat mencari keadilan. Fenomena sebuah isu yang menjadi viral kerap dianggap sebagai jalan cepat untuk menemukan kebenaran. Seakan-akan, semakin banyak orang membicarakannya, semakin kuat pula klaim adanya ketidakadilan atau masalah sosial. Padahal, sorotan publik tidak bisa menggantikan proses pembuktian yang sah. Hakim seharusnya berdiri teguh bukan di tengah hiruk pikuk massa, melainkan di tengah fakta-fakta yang telah teruji.
Suatu keadilan harus bebas dari skenario pihak yang pandai memaikan opini (ditunggangi). Hari ini, adagium vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara tuhan) seolah dikaburkan untuk menekan putusan hakim dan diperlakukan seperti amicus curae. Pada titik inilah hakim harus berani menolak opini instan instan yang belum tentu benar. Sehingga memutus dengan fakta yang terang dan kebenaran yang haq meupakan pemaknaan dari hakim menjaga masa depan dari manipulasi.
Akhirnya, hakim sebagai penjaga masa depan peradilan harus jernih dalam menggunakan alasan-alasan hukum, bukan karena ramainya suara. Di ruang sidang, kebenaran harus jelas hingga ke akarnya, agar keadilan yang lahir bukan keadilan yang dimasak dengan alakadarnya. Ketika bukti lebih terang dari cahaya, dan putusan lahir dari sesuatu yang benar, di situlah bumi hukum tetap berputar tanpa kepalsuan. Dan hakim telah paripurna dalam tugasnya yakni menjaga masa depan keadilan agar tetap berpijak pada yang benar, bukan pada yang paling ramai.
Penutup
Hakim sebagai penjaga bumi adalah simbol tanggung jawab untuk menjaga keseimbangan hukum dan kehidupan sosial. Di era digital, ketika suara yang paling ramai sering dianggap paling benar, hakim justru hadir untuk menegaskan bahwa keadilan tidak boleh lahir dari kerumunan, tetapi dari fakta yang terang dan alasan yang jujur. Peran ini selaras dengan tujuan maqashid syariah: menahan kerusakan, melindungi martabat manusia, menjaga harta dan generasi, serta merawat kepercayaan publik pada hukum. Dengan ilmu, adab, dan iman, hakim menunaikan tugasnya bukan hanya untuk menyelesaikan perkara hari ini, tetapi juga untuk menjaga orbit keadilan di masa depan.
Pada akhirnya, putusan hakim bukan sekadar akhir dari sebuah sengketa, melainkan pesan bagi bumi hukum itu sendiri: bahwa keadilan membutuhkan proses, kejernihan, dan keberanian moral. Ketika pembuktian lebih terang dari cahaya, dan putusan tidak ditunggangi kepentingan apa pun, di situlah keadilan menjadi sesuatu yang haqiqi, dihormati bukan karena riuh suaranya, tetapi karena jernih alasan dan dampak baiknya. Menjadi hakim berarti bersedia menjaga bumi hukum tetap layak dihuni oleh keadilan untuk sekarang dan nanti.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


